Metadata
Kode Indikator Kondef Metode Manfaat Sumber Disagregasi Frekuensi
1.1.1  
1.2.1*  

Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional adalah banyaknya penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%). Garis kemiskinan merupakan representase dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimun makanan yang setara dengan 2100 kkal/kapita/hari dan kebutuhan pokok bukan makanan.

Jumlah penduduk yang berada di bawah garis  kemiskinan pada waktu tertentu dibagi dengan  jumlah penduduk seluruhnya pada periode waktu  yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).

Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan  dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan  dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi  pengeluaran). 

Dengan mengkombinasikan status kemiskinan  dengan status pekerja, konsep dari pekerja miskin  tergambarkan. Hal ini bertujuan untuk mengukur  berapa bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam  kemiskinan.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah Administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

2. Jenis kelamin

3. Kelompok umur

4. Status pekerja

1. Semesteran (untuk agregasi tingkat provinsi)

2. Tahunan (untuk agregasi tingkat kabupaten/kota).

1.2.2  
1.3.1  
1.3.1.(a)  

Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial/BPJS) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40%  terbawah/ pendapatan terendah). Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang  tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem jaminan sosial nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Perlindungan sosial meliputi:

1) Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan  pemerintah untuk   kesehatan  melalui   jaminan   sosial   (PBI); dibagi dengan total APBN

2) Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan  pemerintah untuk  bantuan sosial  (PKH, Program Indonesia Pintar/PIP,  Rastra/Raskin/bantuan pangan non tunai, KPS) dibagi dengan total APBN Alokasi dan realisasi dana tersebut datanya diperoleh dari DJA Kementerian keuangan web:  anggaran. depkeu.go.id

Cara perhitungan:

Peserta jaminan  kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) dibagi dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah) dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

P BPJS = (JBPJS/JP40%) * 100%

Keterangan:

P BPJS  :  Proporsi  peserta jaminan  kesehatan melalui  SJSN Bidang Kesehatan (BPJS)

JBPJS   :  Jumlah peserta  jaminan   kesehatan melalui  SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) 

JP40% :  Jumlah  penduduk  miskin   dan   rentan  (penduduk 40%  terbawah/pendapatan terendah)

Penduduk miskin  sangat rentan terhadap terjadinya risiko gangguan kesehatan sehingga perlu dilindungi sistem pembiayaannya. Pemerintah memberikan subsidi bantuan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan rentan/tidak mampu (penduduk 40% terbawah/pendapatan  terendah), baik  pada  tingkat pelayanan primer, sekunder, maupun tersier.

1.  BPS : Basis Data Terpadu  (BDT)

2.  BPJS  Kesehatan : Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- data penerima bantuan iuran (PBI)

3.  Data dihitung dan dikoordinasikan oleh:

a.  Direktorat  Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial

b. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN/ Bappenas.

c.  Pokja  data  dari kelompok kerja  terpadu  dari penanganan kemiskinan  

1.     Wilayah   administrasi:   nasional,   provinsi,   dan kabupaten/kota

2.     Jenis kelamin

3.     Kelompok umur

Tahunan. 

1.3.1.(b)  

Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan merupakanbagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)yang diselenggarakan dengan menggunakanmekanisme asuransi sosial yang bersifat wajibberdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004tentang SJSN. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaanbertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasarhidup yang layak kepada setiap orang yang telah membayar iuran apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatankarena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja,memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal dunia.

Program-program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 2. Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 3. Jaminan Pensiun (JP): Bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah merekamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 4. Jaminan Kematian (JKm): Manfaat uang tunaiyang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Seluruh pekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan yang dikelola olehBPJS Ketenagakerjaan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.2Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah banyaknya pekerja yangtelah membayar iuran (Pasal 1 angka 8 UU SJSN), yang memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian

Cara perhitungan:

Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah seluruh pekerja pada periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus: 

PSJSN-K =  JPSJSN-K/JP x 100%

 

PSJSN-K : Proporsi peserta Program SJSN Ketenagakerjaan

JPSJSN-K : Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada periode waktu tertentu

JP : Jumlah seluruh pekerja pada periode yang sama

 

Menunjukkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yangdapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/ pensiun, atau meninggal dunia.

1. BPJS Ketenagakerjaan: untuk data jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan

 

2. BPS: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) untuk data  estimasi populasi jumlah pekerja dari sampel

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Jenis kelamin

3. Kelompok umur

4. Status pekerja:  formal dan informal

Tahunan

1.3.1.(c)  

Penyandang Disabilitas (menurut UU N0.8/2016) adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Cara perhitungan:

Jumlah penyandang disabilitas penerima program rehabilitas sosial di bagi dengan jumlah populasi penyandang disabilitas.

P DMMR =   JPRS / JPPD x 100%

Keterangan:

P DMMR :  Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan

JPRS : Jumlah penyandang disabilitas penerima program rehabilitas sosial

JPPD : Jumlah populasi penyandang disabilitas 

Penyandang disabilitas mendapatkan rehabilitasi sosial agar terpenuhi hak dasarnya.

Kementerian Sosial: Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dan sinergi dengan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

1. Wilayah administrasi: nasional

2. Jenis kelamin

3. Kelompok umur

Tahunan

1.3.1.(d)   Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program asistensi sosial kepada rumah tangga yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan memberlakukan persyaratan dalam rangka untuk mengubah perilaku miskin. PKH juga sebagai sarana untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat sangat miskin. Program serupa ini di negara lain dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. PKH diperuntukan bagi rumah tangga/keluarga miskin, namun diutamakan bagi rumah tangga/ keluarga sangat miskin yang memiliki ibu hamil/ menyusui, dan anak umur 0-15 tahun, atau anak umur 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasarnya, lansia dan penyandang disabilitas. Mulai tahun 2016, target yang menjadi penerima bantuan tunai bersyarat adalah keluarga miskin. PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga/keluarga miskin dan rumah tangga/keluarga sangat miskin. Sebagai bantuan tunai bersyarat imbalannya rumah tangga/keluarga miskin dan rumah tangga/keluarga sangat miskin diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui aspek pendidikan dan kesehatan. Jumlah keluarga miskin yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan adalah banyaknya keluarga miskin dan rentan (40% berpendapatan terendah) yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan oleh Kementerian Sosial. Catatan: rumah tangga yang dimaksud adalah keluarga miskin menurut data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Kementerian Sosial sebagai validasi tahunan Cara perhitungan: Jumlah keluarga miskin dan rentan yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan. Memantau upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama kelompok masyarakat miskin. Secara jangka panjang, untuk memutus mata rantai kemiskinan rumah tangga/keluarga miskin dan rumah tangga/keluarga sangat miskin melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan, dan kapasitas pendapatan anak (price effect) serta memberikan kepastian akan masa depan anak (insurance effect) dan mengubah perilaku (behaviour effect) keluarga miskin Kementerian Sosial: laporan administratif tahunan dan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) melalui sinergi dengan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota 2. Jenis kelamin kepala rumah tangga Tahunan.
1.4.1  
1.4.1.(a)  

Persentase  perempuan pernah kawin umur  15-49 tahun  yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan adalah perbandingan antara   banyaknya perempuan pernah kawin umur  15-49 tahun  yang pernah melahirkan, dinyatakan dengan persentase. Fasilitas kesehatan seperti; Rumah  Sakit/Rumah Sakit Bersalin, Klinik/Bidan/Praktek Dokter, Puskesmas/Pustu/Polindes.  Perhitungan  indikator ini difokuskan pada  penduduk 40%  terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). 

Cara perhitungan:  

Jumlah   melahirkan   terakhir    pada    perempuan pernah kawin  umur  15-49  yang  proses melahirkan terakhirnya di fasilitas  kesehatan dibagi jumlah perempuan pernah kawin  umur  15-49  tahun  pada periode waktu  sama dan  dinyatakan dalam  satuan persen (%).

Rumus:

P Salifaskes = (JPSalifaskes/JP15-49) x 100%

Keterangan:

P Salifaskes : Persentase perempuan pernah kawin  umur  15-49 tahun  yang  proses melahirkan terakhirnya di fasilitas  kesehatan

JPSalifaskes : Jumlah perempuan pernah kawin  umur  15-49 tahun   yang   proses  melahirkan terakhirnya di fasilitas   kesehatan (penduduk 40%   terbawah/berpendapatan rendah)

JP15-49       : Jumlah  perempuan  pernah  kawin   umur   15-49 tahun  yang pernah melakukan persalinan (penduduk  40% terbawah/berpendapatan rendah)

Pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan (Puskesmas, Puskesmas  Pembantu, Rumah  Sakit) menunjukan kualitas terhadap pelayanan kesehatan, sehingga risiko kematian ibu melahirkan menjadi rendah

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1.     Wilayah    administrasi:    nasional,    provinsi,   dan kabupaten/kota.

2.     Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan

3.     Kelompok pendapatan (pengeluaran)

Tahunan. 

1.4.1.(b)  

Persentase anak  umur  12-23 bulan yang  menerima imunisasi    dasar     lengkap    adalah    perbandingan antara  banyaknya anak  umur  12-23 bulan yang  telah menerima imunisasi dasar lengkap berupa DPT (3 kali), Polio (4 kali), campak (1 kali), BCG (1 kali), dan hepatitis B  (4  kali) terhadap jumlah  anak  umur  12-23  bulan seluruhnya pada periode yang sama. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). 

Cara perhitungan:

Jumlah anak  umur  12-23  bulan yang mendapatkan imunisasi dasar  lengkap  yaitu DPT (3 kali), Polio (4 kali), campak (1 kali), BCG (1 kali), dan hepatitis B (4 kali) pada  waktu  tertentu dibagi jumlah  anak  umur 12-23  bulan  pada  periode yang  sama dinyatakan dalam satuan persen (%).  

Rumus:

PIDL = (JAIDL / JA12-23bln) x 100%

Keterangan:

PIDL:  Persentase anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap

JAIDL          :  Banyaknya anak  umur  12-23  bulan yang telah menerima imunisasi dasar  lengkap  pada periode waktu  tertentu (penduduk 40%  terbawah/ berpendapatan terendah)

JA12-23bln :  Jumlah  anak  umur   12-23  bulan  pada periode waktu yang  sama  (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)

 

Ukuran pemantauan untuk cakupan imunisasi dasar. Karena imunisasi campak diberikan  pada  umur  9-11 bulan sehingga dapat  menunjukkan kelengkapan imunisasi  anak.   Disamping  itu  imunisasi  campak yang   diberikan   kepada  anak   dapat   memberikan perlindungan terhadap penyakit  campak yang dapat memberikan dampak terhadap penurunan angka kematian balita.  

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional   (BKKBN) bekerja    sama   dengan   BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

1.     Wilayah administrasi: nasional, provinsi

2.     Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan

3.     Jenis kelamin

Lima (5) tahunan.

1.4.1.(c)  

Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin adalah perbandingan antara Pasangan Usia Subur (PUS) yang menjadi peserta KB aktif (peserta KB yang saat ini menggunakan salah satu alat kontrasepsi) dengan jumlah seluruh PUS pada periode yang sama, dinyatakan dalam satuan persen (%).


Pertanyaan mengenai penggunaan alat/cara kontrasepsi baik modern maupun tradisional
ditanyakan pada perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2).

Cara perhitungan:
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49 tahun yang menjadi peserta KB aktif (peserta KB yang saat ini menggunakan alat kontrasepsi) dibagi jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49 tahun berstatus kawin, yang dinyatakan dalam satuan persen (%).

Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran. Indikator ini juga digunakan sebagai proksi untuk mengukur akses terhadap pelayanan reproduksi kesehatan yang sangat esensial. Untuk menetapkan kebijakan
pengendalian kependudukan, penyediaan pelayanan KB serta sterilisasi, pemasangan IUD, persiapan alat dan obat, serta pelayanan konseling untuk menampung kebutuhan dan menanggapi keluhan pemakaian kontrasepsi.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

Lima (5) tahunan.

1.4.1.(d)  

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum).

Air minum yang layak adalah air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung.

Persentase rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak adalah perbandingan antara rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum layak dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2).

Cara perhitungan:
Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
P AML = (JRTML / JRTS) x 100%

Keterangan:
P AML : Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan.
JRTML : Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak).
JRTS : Jumlah rumah tangga seluruhnya. (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)

Memantau rumah tangga terhadap sumber air minum layak berdasarkan asumsi bahwa sumber air berkualitas menyediakan air yang aman untuk diminum bagi masyarakat. Air yang tidak layak adalah penyebab langsung berbagai sumber penyakit. Untuk akses terhadap air minum yang aman membutuhkan pemeriksaan biologis, fisika, kimia. Indonesia akan mengarah ke akses air minum yang aman secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2030.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin kepala rumah tangga

Tahunan.

1.4.1.(e)  

Fasilitas sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa atau plengsengan dengan tutup, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri.

Sanitasi layak dan berkelanjutan meliputi 5 (lima) kriteria yaitu (1) stop buang air besar sembarangan; (2) cuci tangan pakai sabun; (3) pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; (4) pengelolaan sampah rumah tangga dengan aman; dan (5) pengelolaan limbah cair rumah tangga dengan aman.

Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak adalah jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dibagi dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2).

Cara perhitungan:
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak pada waktu tertentu dibagi dengan rumah tangga pada periode waktu yang sama, dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
P LSL = (JRTML / JRTS) x 100%

Keterangan:
P LSL : Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan
JRTSL : Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi layak
JRTS : Jumlah rumah tangga seluruhnya (40% berpendapatan terendah)

Fasilitas sanitasi yang layak sangat penting untuk mengukur rumah tangga baik yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak baik yang ada di daerah perkotaan maupun perdesaan. Indikator ini menggambarkan tingkat kesejahteraan rakyat dari aspek kesehatan.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin kepala rumah tangga

Tahunan.

1.4.1.(f)  

Daerah kumuh adalah daerah atau kawasan tempat tinggal (hunian) yang dihuni sekelompok orang yang menempati bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum, tidak ada fasilitas sanitasi yang layak, dan kondisi lingkungan yang tidak memadai.

Persentase rumah tangga kumuh adalah perbandingan antara banyaknya rumah tangga kumuh dengan jumlah rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumah tangga kumuh didefinisikan sebagai rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak, sanitasi layak, luas lantai > 7, 2 m2 per kapita, kondisi atap, lantai, dan dinding yang layak. Dihitung dengan menggunakan pembobot untuk masing-masing indikator, dikatakan kumuh jika rumah tangga memiliki nilai   kategori > 35%. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2)

 

Jumlah rumah tangga  kumuh  di  perkotaan  dibagi dengan jumlah rumah tangga di perkotaan dinyatakan dalam satuan persen (%)

Memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan dan permasalahan kemiskinan akibat ketimpangan pembangunan yang tidak merata

1. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor

2. Disperakim

1.Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota

2.Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

3.Jenis kelamin kepala rumah tangga

Tahunan

1.4.1.(g)  

APM SD/MI/sederajat adalah proporsi penduduk pada kelompok umur 7-12 tahun yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SD/MI/sederajat terhadap penduduk kelompok umur 7-12 tahun. Pendidikan NonFormal (Paket A) turut diperhitungkan. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2).

Cara perhitungan:
Jumlah rumah tangga kumuh di perkotaan dibagi dengan jumlah rumah tangga di perkotaan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus APM:
APM SD = (JMSD / JP7-12) x 100%

Keterangan:
APM SD : Angka Partisipasi Murni (APM) di SD/MI/ sederajat
JMSD : Jumlah murid tingkat SD/MI /sederajat umur 7-12 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)
JP7-12 : Jumlah penduduk umur 7-12 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)

Indikator ini untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai pada jenjang pendidikannya. Jika APM = 100, berarti seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan.

Tahunan

1.4.1.(h)  

APM SMP/MTs/sederajat adalah proporsi penduduk pada kelompok umur 13-15 tahun yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs/ sederajat terhadap penduduk kelompok umur 13- 15 tahun. Pendidikan NonFormal (Paket B) turut diperhitungkan. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2).

Cara perhitungan:
APM: Jumlah murid umur 13-15 tahun yang bersekolah di tingkat SMP/MTs/sederajat dibagi jumlah penduduk umur 13-15 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus APM:
APM SMP = (JMSMP / JP13-15) x 100%

Keterangan:
APM SMP : Angka Partisipasi Murni (APM) di SMP/MTs/ sederajat
JMSMP : Jumlah murid tingkat SMP/MTs/sederajat umur 13-15 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)
JP13-15 : Jumlah penduduk umur 13-15 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)
  

 

Indikator ini untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai pada jenjang pendidikannya. Jika APM = 100, berarti seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota,
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

Tahunan.

1.4.1.(i)  

APM SMA/MA/sederajat adalah proporsi penduduk pada kelompok umur 16-18 tahun yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SMA/MA/ sederajat terhadap penduduk kelompok umur 16-18 tahun. Pendidikan NonFormal (Paket C) turut diperhitungkan. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2).

Cara perhitungan:
APM: Jumlah murid umur 16-18 tahun yang bersekolah di tingkat SMA/MA/sederajat dibagi jumlah penduduk umur 16-18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus APM:
APM SMA = (JMSMA / JP16-18) x 100%

Keterangan:
APM SMA : Angka Partisipasi Murni (APM) di SMA/MA/ sederajat
JMSMA : Jumlah murid tingkat SMA/MA/sederajat umur 16-18 tahun (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)
JP16-18 : Jumlah penduduk umur 16-18 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)

Indikator ini untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai pada jenjang pendidikannya. Jika APM = 100, berarti seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan.

Tahunan.

1.4.1.(j)   Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Cara perhitungan: Jumlah penduduk umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah penduduk pada kelompok umur 0-17 tahun, dinyatakan dalam satuan persen (%). Untuk mengukur banyaknya anak yang memiliki akta kelahiran sebelum melewati masa umur yang dianggap sebagai anak dan dapat memasuki dunia kerja maupun usia pernikahan. Kepemilikan akta tersebut menjadi salah satu identitas diri dan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk mengakses layanan dan jaminan social serta pelayanan masyarakat. Pengukuran indikator ini didasari oleh pemikiran bahwa pencatatan kelahiran anak dalam bentuk akta kelahiran adalah langkah awal dalam menjamin pengakuan anak di hadapan hukum, melindungi hakhaknya, dan memastikan bahwa kelalaian dalam hak ini tidak terjadi. Anak tanpa dokumen identifikasi resmi akan ditolak mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih jauh, anak dapat memasuki pernikahan atau dunia kerja, dipaksa masuk dalam militer sebelum usia legal yang ditentukan ketika tidak memiliki akta kelahiran. Ketika sudah dewasa, akta kelahiran diperlukan untuk mendapat jaminan sosial atau pekerjaan di sektor formal, pembelian properti atau lahan, hak memilih dan mendapatkan paspor 1. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. 2. Kementerian Dalam Negeri: Data catatan sipil. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaaan 3. Jenis kelamin 4. Kelompok umur Tahunan.
1.4.1.(k)  

Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN adalah Jumlah Rumah Tangga Miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya dari listrik baik PLN dan bukan PLN dibagi dengan jumlah Rumah tangga yang miskin dan rentan dinyatakan dalam satuan persen (%).


Sumber listrik bukan PLN meliputi sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi
atau oleh pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari AKI,
generator, PLT surya (solar cell).

Cara perhitungan:
Jumlah rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya dari PLN dan bukan PLN dibagi dengan jumlah total rumah tangga yang miskin dan rentan, dinyatakan dalam satuan persen (%)

Penyediaan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong
peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.


Indikator ini diperlukan untuk memantau kecenderungan rumah tangga miskin yang
memiliki akses terhadap listrik penerangan. Diharapkan dengan adanya akses terhadap listrik maka keluarga tersebut mempunyai kesempatan untuk meningkatkan produktivitas, pendididkan, kesehatan dan akses terhadap informasi.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin kepala rumah tangga

Tahunan.

1.4.2  
1.5.1*  

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana.

Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana.

Jumlah korban terdampak (luka dan pengungsi) adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti  kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya. Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi.Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. 

Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/ jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

Cara Perhitungan Korban Meninggal:

Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara Perhitungan Korban Hilang:

Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara Perhitungan Korban Terluka:

Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara Perhitungan Korban Mengungsi:

Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.

 

Memantaujumlahkorbanmeninggal,hilang,terluka danmengungsiakibatbencanadariwaktukewaktu serta mengevaluasi capaian pelaksanaan strategi dan implementasi pengurangan risikobencana

1. Sekretariat BPBD

2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI).

1.Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

2.Jenis bencana

Tahunan

1.5.1.(a)  

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,  dan  dampak  psikologis.  (UU  No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana)

Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah adalah daerah yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kapasitas dalam hal penguatan pengurangan risiko bencana daerah.

 

Jumlahabsolutdaerahyangmendapatkanfasilitasi peningkatan kapasitas dalam hal penguatan pengurangan risiko bencanadaerah.

Sebagai salah satu indikator yang bermanfaat  bagi penyusunan kebijakan umum, rencana dan pelaksanaansertapemantauan,evaluasidananalisis pelaporandibidangpenguranganrisikobencana.

1. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB): Laporan administratif tahunan

2. Sekretariat BPBD

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

Tahunan

1.5.1.(b)  

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana)

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana)

Data ini dihasilkan oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu Program Perlindungan dan Jaminan Sosial dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Jumlah absolut pemberian bantuan kebutuhan dasar bagi korban bencana sosial, termasuk bagi anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Masyarakat korban bencana dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, korban bencana yang mengalami psikososial dapat didampingi aktifitasnya, wilayah bencana alam/sosial dapat diidentifikasi, sehingga dapat dilakukan mitigasi bencana.

1.Kementerian Sosial: laporan administratif tahunan

2.Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB): Laporan Indeks Resiko Bencana

3. Sekretariat BPBD

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan

1.5.1.(c)  

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana)

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Masalah psikososial adalah masalah sosial yang mempunyai dampak negatif dan berpengaruh terhadap munculnya gangguan jiwa atau masalah sosial yang muncul sebagai dampak dari gangguan jiwa. (UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa)

Data ini dihasilkan oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu Program Perlindungan dan Jaminan Sosial dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Jumlah absolut pemberian asistensi sosial dalam bentuk pendampingan psikososial korban bencana, termasuk bagi anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Masyarakat korban bencana dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, korban bencana yang mengalami psikososial dapat didampingi aktifitasnya, wilayah bencana alam/sosial dapat diidentifikasi, sehingga dapat dilakukan mitigasi bencana

1.Kementerian Sosial: laporan administratif tahunan

2.BadanPenanggulanganBencanaNasional (BNPB): Laporan indeks resiko bencana

3. Sekretariat BPBD

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan

1.5.1.(d)  

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Data persentase daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapat pendidikan layanan khusus dihasilkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui sekretariat nasional sekolah dan madrasah aman bencana dengan pelibatan multipihak, diantaranya yaitu dari kementerian/ lembaga dan mitra pembangunan nasional dan internasional. Kementerian dan lembaga terkait yaitu Kementerian Agama.

Sasaran dari pendidikan layanan khusus adalah daerah yang memiliki Indeks Risiko Bencana tinggi dan sedang dan daerah yang terpapar bencana yang mengakibatkan terganggunya layanan pendidikan terhadap anak (siswa/siswi).

Cara Perhitungan:
Jumlah absolut daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapat pendidikan layanan khusus yaitu mencakup daerah yang memiliki program pendidikan layanan khusus bencana berupa pendidikan pengurangan risiko bencana dalam bentuk Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB), Tanggap Darurat Bidang Pendidikan dan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Bidang Pendidikan pasca Bencana.

Jumlah absolut pendidikan layanan khusus bencana dihitung melalui penjumlahan: P PPRB (Persentase Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana dengan P PSD (Persentase pelaksanaan Sekolah Darurat dan P RR (Persentase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pendidikan pasca Bencana), dibagi 3.

Cara perhitungan P PPRB;P PSD;dan P RR adalah sebagai berikut:

  1. P PPRB (Persentase Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana), yang diperoleh dengan perhitungan jumlah daerah yang melaksanakan program SMAB dibagi jumlah daerah yang memiliki indeks risiko bencana tinggi dan sedang dinyatakan dalam satuan persen (%).
  2. P PSD (Persentase pelaksanaan Sekolah Darurat) yang diperoleh dengan perhitungan jumlah Daerah yang melaksanakan tanggap darurat bidang pendidikan dibagi jumlah daerah yang terpapar bencana yang berdampak pada gangguan layanan pendidikan dinyatakan dalam satuan persen (%).
  3. P RR (Persentase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pendidikan pasca Bencana) yang diperoleh dengan perhitungan jumlah daerah yang melaksanakan program RR bidang pendidikan dibagi jumlah daerah yang mengalami kerusakan fasilitas pendidikan karena bencana dinyatakan dalam satuan persen (%).

 

Rumus jumlah absolut pendidikan layanan khusus bencana:
JAPLKB = ( P PPRB + P PSD+ P RR ) / 3

Keterangan:
JAPLKB : Jumlah absolut pendidikan layanan khusus bencana
P PPRB : Persentase Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana
P PSD : Persentase pelaksanaan Sekolah Darurat
P RR : Persentase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pendidikan pasca Bencana

Rumus P PPRB:
P PPRB = ( JDSMAB / JDIRBTS) x 100%

Keterangan:
P PPRB : Persentase Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana
JDSMAB : Jumlah daerah yang melaksanakan program SMAB
JDIRBTS : jumlah daerah yang memiliki indeks risiko bencana tinggi dan sedang

Catatan:

  1. Data daerah yang memiliki indeks risiko tinggi dan sedang tersedia di BNPB
  2. Data sekolah yang memiliki indeks risiko tinggi dan sedang terhadap bencana masih berupa kajian, belum ada data valid, sementara masih menggunakan data overlay sebaran sekolah di daerah rawan bencana.

 

Rumus P PSD:

P PSD: ( JDTDBP /  JDBDGLP) x 100%

Keterangan:
P PSD : Persentase pelaksanaan sekolah darurat
JDTDBP : Jumlah daerah yang melaksanakan tanggap darurat bidang pendidikan
JDBDGLP : Jumlah daerah yang terpapar bencana yang berdampak pada gangguan layanan pendidikan

Rumus P RR:
P RR = ( JDRRBP /  JDKFPB ) x 100%

Keterangan:
P RR : Persentase RR Bidang Pendidikan pasca Bencana
JDRRBP : Jumlah daerah yang melaksanakan program Rehabilitasi dan Rekonstruksi bidang pendidikan
JDKFPB : Jumlah daerah yang mengalami kerusakan fasilitas pendidikan karena bencana

Catatan: rumus yg sama dapat digunakan dengan mengganti cakupan daerah dengan satuan pendidikan.

Pembelajaran dapat tetap terselenggara walau dalam situasi darurat (Sekolah darurat) yaitu anak korban bencana tetap memperoleh hak atas pendidikan. Masyarakat korban bencana dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, korban bencana yang mengalami psikososial dapat didampingi aktifitasnya, wilayah bencana alam/sosial dapat diidentifikasi, sehingga dapat dilakukan mitigasi bencana.

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: laporan administratif tahunan
  2. Kementerian Agama: laporan administratif tahunan
  3. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB): Laporan Indeks Resiko Bencana

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan.

1.5.1.(e)  

Indeks Risiko Bencana (IRB) adalah suatu perangkat analisis kebencanaan yang berbentuk indeks yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi dan menimbulkan kerugian (indeks rawan bencana, BNPB, 2013). IRB terdiri dari 71 indikator yang dapat dilihat dari dokumen perangkat penilaian kapasitas daerah dari BNPB. Saat ini IRB tersebut masih dikembangkan, hingga tahun 2016 BNPB telah menerbitkan edisi 2.0.

Cara Perhitungan :

IRB adalah bahaya dikali dengan kerentanan dan dibagi dengan kapasitas yang dinyatakan dengan satuan indeks risiko.

Data kapasitas kemampuan diperoleh menggunakan metoda penilaian kapasitas berdasarkan parameter kapasitas regulasi, kelembagaan, sistem peringatan, pendidikan pelatihan keterampilan, mitigasi dan sistem kesiapsiagaan.

Unit terkecil yang dijadikan satuan penilaian fisik adalah kota seluruh Indonesia.

IRB ini dapat memberikan gambaran perbandingan tingkat risiko dari suatu daerah dibandingkan dengandaerahyanglain.Berdasarkantingkatrisiko ini dapat digunakan oleh berbagai pihak untuk melakukan analisis sebagai dasar dari kebijakan kelembagaan, pendanaan, perencanaan, statistik dan operasionalisasi penanggulanganbencana.

1. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB): Laporan IRB Indonesia.

2. Sekretariat BPBD

Wilayah administrasi: nasional, provinsi. kabupaten/ kota.

Badan Nasional Pengendalian Bencana: Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) dan JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pasca bencana)

Wilayah administrasi: provinsi.

Tahunan

1.5.3*  

Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah(RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:

1. Jakstra PB: 5 tahun

2. Renas PB dan RPBD: 5 tahun

3. RAN dan RAD PRB: 3 tahun

4. RAN dan RAD API: 5 tahun

Cara Perhitungan :

Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan.

Rumus : -

Memantau ketersediaan kebijakan, strategi, dan rencana aksi PRB yang dituangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta para pihak lainnya ke dalam strategi PRB tingkat nasional dan daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Renas PB diperlukan dalam rangka:

1. Menyusun rencana penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berdasarkan analisis risiko bencana serta menentukan pilihan tindakan yang sesuai dengan fokus prioritas, program, sasaran, indikator capaian, dan kegiatan yang diperlukan.

2. Memberikan acuan kepada kementerian, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan penanggulangan bencana di Indonesia agar dapat melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB sebagai koordinator penyusunan dokumen strategi PRB: Laporan tahunan

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai koordinator penyusunan RAD API: Laporan tahunan

3. Sekretariat BPBD

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota.

Tahunan

1.a.1*  

Penanggulangan kemiskinan memerlukan upaya bersama dari berbagai K/L terkait yang dilaksanakan secara terkoordinasi. Hampir semua K/L memiliki kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan sesuai dengan tugas dan fungsi K/L tersebut. Untuk itu,
diperlukan perolehan data dan informasi tentang besaran dana untuk penanggulangan kemiskinan dari tiap K/L. Data proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan dipublikasikan oleh Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas
dan Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

Cara Perhitungan :
Jumlah alokasi dana untuk penanggulangan kemiskinan dari seluruh sektor dibagi dengan total APBN dinyatakan dalam satuan persen (%).

Makin tinggi alokasi dana untuk program penanggulangan kemiskinan diharapkan akan
berpengaruh dalam penurunan angka kemiskinan. Kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan merupakan prioritas dalam agenda pembangunan di tingkat nasional maupun daerah

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas.

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan.

1.a.2*  

Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). (Amandemen UUD 1945)


Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009)


Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial meliputi:
1. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN.
2. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP, KPS, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN.


Catatan masukan: Untuk informasi pengeluaran rutin untuk layanan pokok pada tingkat daerah (APBD) maka perhitungan akan disesuaikan. Data pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total
belanja pemerintah dipublikasikan oleh Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan melalui website resmi (http://anggaran.depkeu.go.id).

Cara Perhitungan Pendidikan:
Pengeluaran/Belanja Pendidikan = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk pendidikan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Cara Perhitungan Kesehatan:
Pengeluaran/Belanja Kesehatan = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk kesehatan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Cara Perhitungan Perlindungan Sosial:
Pengeluaran/Belanja Perlindungan Sosial = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk kesehatan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial merupakan komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang berkualitas akan meningkatkan produktivitas dan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. Dukungan sumber daya yang terus meningkat dan berkelanjutan merupakan dengan penggunaan yang lebih efektif dan efisien merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kementerian Keuangan.

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan

1.b.1  
2.1.1*  

Prevalensiketidakcukupan konsumsipanganatau PrevalenceofUndernourishment (PoU)adalah estimasi proporsi  darisuatupopulasi  tertentu, dimana  konsumsi energi  biasanyasehari-hari  dari makanan  tidak   cukup   untuk   memenuhi   tingkat energi    yang    dibutuhkan   untuk    hidup    normal, aktifdansehat, yangdinyatakandalam  bentuk persentase.Atau,  probabilitasindividuyang  dipilih secara  acak   dari  suatu  populasi   referensi,  yang secara   regular    mengkonsumsi   makanan   yang kurangdarikebutuhanenerginya

Dalam  mengukuPoU  memperhitungkan  4 parameteryaitu  (1)DietarEnergy  Consumption/ DEC,(2)CoefficientofVariation/CV,dan(3)Skewness yang  ketiganyamenggambarkan  distribusi   tingkat konsumsienergi  biasanyadarisuatu populasi,  serta (4)MinimumDietarEnergy  Requirement/MDER yangmenentukan batasterendahdarikisaran kebutuhanenerginormalrata-rataindividu.Distribusi konsumsienergi  biasanyadarisuatu populasi  dapat dianalisasecarastatistikdaridatakonsumsimakanan, sedangkanMDERdapat dianalisberdasarkandata tinggi  bada populas suatnegara;indekmasa tubuh  danweightgainmenurutkelompokumurdan jeniskelaminberdasarkanreferensiFAO/WHO/UNU jointexpertconsultation.

Dalam  mengukuPoU  memperhitungkan  4 parameteryaitu  (1)DietarEnergy  Consumption/ DEC,(2)CoefficientofVariation/CV,dan(3)Skewness yang  ketiganyamenggambarkan  distribusi   tingkat konsumsienergi  biasanyadarisuatu populasi,  serta (4)MinimumDietarEnergy  Requirement/MDER yangmenentukan batasterendahdarikisaran kebutuhanenerginormalrata-rataindividu.Distribusi konsumsienergi  biasanyadarisuatu populasi  dapat dianalisasecarastatistikdaridatakonsumsimakanan, sedangkanMDERdapat  dianalisberdasarkandata tinggi  bada populas suatnegara;indek masa tubuh  danweightgainmenurutkelompokumurdan jeniskelaminberdasarkanreferensiFAO/WHO/UNU jointexpertconsultation.

BPS:Survei  Sosial  Ekonomi  Nasional  (Susenas) untukDatakonsumsi pangandanpengeluaran rumahtanggdanDataNeracaBahanMakanan/ FoodBalanceSheet

BadanKetahananPangan,KementerianPertanian: Data NeracaBahanMakanan/FoodBalanceSheet

KementerianKesehatanmelaluiRisetKesehatan Dasar  (Riskesdas)untudata  tinggibadan menurutumurdanjeniskelamin;SKMI/SDTuntuk dataasupanenergi individu, BadanPenelitian dan PengembanganKesehatan

FAO/WHO/UNUjoint  expert  consultation  untuk datareferensistandainternasionaltentang  Index MasaTubuhdanweightgain

Wilayahadministrasi:nasionaldanprovinsi

Daerahtempat  tinggal:perkotaandanperdesaan

Jeniskelaminkepalarumahtangga

Kelompokpendapatan(pengeluaran)

Kuranggizitingkatberatdisebabkanolehrendahnya konsumsienergi  dan  protein  darimakanansehari- hari  yang  terjadi  dalam  waktu   yang  cukup  lama. Gizi  buruk   diketahui    dengan  cara   pengukuran berat  badan  menuruttinggi  badan  dan/atauumur dibandingkanstandar  dengan  atau   tanpa   tanda- tanda  klinis.

 

Caraperhitunganunderweightadalahgiziburukdan gizikurang  dihitung  dariberat  badan  dibagidengan umur(BB/U).

 

Berikut  adalah  standartdariWHO  dan  Keputusan MenteriKesehatanRI Nomor:  1995/MENKES/SK/ XII/2010:

 

•   Batasgiziburukpadabalitaadalah<-3.0SD baku

WHO.

•   Batasgizikurangpadabalitayaituantara<-2.0SD

sampaidengan-3.0SD bakuWHO

Caraperhitungan:

Jumlahanakbalitamengalamikekurangan gizi (underweight)dibandingkandenganjumlahseluruh anakbalita,dinyatakandalamsatuanpersen(%).

 

Pengukuran     ini     dilakukan      untuk      mengukur besarnyapenduduk yangmempunyaikonsumsi energi   yang  sangatrendahsehinggamemerlukan prioritas  didalam  upaya  perbaikanpangandan  gizi. Pembangunanberkelanjutan memerlukanusaha konkrituntukmengurangi kemiskinansertamencari solusimenghilangkankelaparandankekurangangizi.

1.    BPS:SurveiSosialEkonomiNasional(Susenas)

2.    Kementerian  Kesehatan:  Riset  Kesehatan  Dasar

(Riskesdas)danPSG(PemantauanStatus  Gizi).

1.   Wilayahadministrasi:nasionaldanprovinsi

2.   Daerahtempat  tinggal:perkotaandanperdesaan

3.   Jeniskelaminkepalarumahtangga

4.   Kelompokpendapatan(pengeluaran).

Tahunan

2.1.2*  

Indikator ini mengukur persentase individu di populasi secara nasional yang memiliki pengalaman atau mengalami tingkat kerawanan pangan sedang atau parah, setidaknya sekali dalam 12 bulan terakhir. Tingkat keparahan kerawanan pangan bersifat laten, yang diukur berdasarkan Skala Kerawanan Pengalaman Kerawanan Pangan (Food Insecurity Experience Scale/FIES) berdasarkan  skala referensi global. 

Ketidakmampuan seseorang dalam mengakses pangan dapat dilihat dari pengalaman. Kondisi ini umum terjadi pada tingkat sosial ekonomi dan budaya yang berbeda. Skala pengalaman ini berkisar dari ketidakmampuan untuk mendapatkan makanan dalam jumlah yang cukup, ketidakmampuan untuk mengkonsumsi makanan yang berkualitas dan beragam, terpaksa untuk mengurangi porsi makan atau mengurangi frekuensi makan dalam sehari, hingga kondisi ekstrim merasa lapar karena tidak mendapatkan makanan sama sekali. Kondisi seperti ini menjadi dasar untuk membuat skala pengukuran kerawanan pangan berdasarkan pengalaman. Dengan metode statistik tertentu, skala ini memungkinkan untuk menganalisa prevalensi kerawanan pangan secara konsisten antar negara. Tingkat keparahan kondisi kerawanan pangan yang diukur melalui skala ini dapat langsung menggambarkan ketidakmampuan rumah tangga atau individu dalam mengakses makanan yang dibutuhkan secara reguler. 

Cara perhitungan: 

Data pada tingkat individu atau rumah tangga  dapat dikumpulkan menggunakan kuesioner skala pengalaman kerawanan pangan melalui 8 pertanyaan modul FIES. Data dapat dianalisa menggunakan Rasch Model. Terdapat tiga kategori  FIES: (a) tidak rawan pangan atau rawan pangan ringan; (b) rawan pangan sedang atau parah; dan (c) rawan pangan parah.  

Penggabungan indikator FIES dalam survei nasional dapat mengidentifikasi faktor determinan yang menyebabkan ketidakrawanan pangan pada tingkatan individu atau rumah tangga dalam berbagai konteks.  

Skala ini dapat memperlihatkan perbedaan tingkat  kerawanan pangan berdasarkan pengalaman dalam  mengakses pangan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dapat berguna untuk meningkatkan status akses pangan perempuan dalam rumah tangga. 

Pemerintah dapat menggunakan skala ini untuk mengidentifikasi secara spesifik tingkat kerawanan pangan antar kelompok populasi dan di tingkat sub-nasional, guna merencanakan dan merancang kebijakan dan program yang diperuntukkan bagi penduduk rawan pangan sehingga menjamin hak asasi penduduk dalam mengakses pangan yang cukup dan beragam. Skala ini memungkinkan pemerintah untuk memonitor tingkat kerawanan pangan secara simpel, mudah dan tepat waktu, dan dapat berfungsi  sebagai sistem peringatan dini terhadap keadaan  rawan pangan sehingga dapat mencegah terjadinya akibat jangka panjang kekurangan gizi di masyarakat. Skala ini juga berguna untuk mengukur dampak dari program dan kebijakan terkait akses terhadap pangan.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas Kor).

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

3. Jenis kelamin kepala rumah tangga

4. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Tahunan.

2.1.2.(a)  

Tingkat  konsumsi  minimum  adalah   tingkat konsumsienergi   yang  besarnya70%   dari  angka yang    dianjurkan    (70%    dari   Angka   Kecukupan Gizi=2100  kkal). Standarkecukupandisesuaikan dengan distribusi  populasi  pendudukberdasarkan usia.

Jumlah penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400 kkal dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya dinyatakan dalam satuan persen (%).

 

 

Rumus:

 

 

PTKEminimum =   JPTKE<1400kkalx100% JP

 

 

 

Pengukuran     ini     dilakukan      untuk      mengukur besarnya penduduk yang mempunyai konsumsi energi   yang  sangat rendah sehingga memerlukan prioritas  di dalam  upaya  perbaikan pangan dan  gizi. Pembangunan berkelanjutan memerlukan usaha konkrit untuk mengurangi kemiskinan serta mencari solusi menghilangkan kelaparan dan kekurangan gizi

1.   BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

2.   Kementerian Pertanian: Laporan administratif

3.   Kementerian   Kesehatan:   Laporan   administratif

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 

 

1.   Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2.   Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan

3.   Jenis kelamin kepala rumah tangga

4.   Kelompok pendapatan (pengeluaran)

 

Tahunan

2.2.1*  

Stunting (pendek/sangat pendek) adalah  kondisi kurang  gizi kronis  yang  diukur berdasarkan indeks tinggi  badan  menurut umur   (TB/U) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO tahun  2005.

Data tinggi badan  pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjadi  analisis  untuk  status gizi dan tinggi  badan   setiap anak  balita  dikonversikan  ke dalam  nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005.  Klasifikasi berdasarkan    indikator     TB/U    adalah     sebagai berikut  standar dari WHO  dan  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010:

1.   Sangat pendek: Zscore <-3,0

2.   Pendek             : Zscore ≥- 3,0 s/d Zscore < -2,0 

Cara perhitungan (1):

(1) Jumlah anak balita pendek pada  waktu  tertentu dibagi dengan jumlah  anak  balita pada  waktu  yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus  (1):

PAB(5)P stunting = (JAB(5)P stunting / JAB(5)) x 100%

Keterangan:

PAB(5)Pstunting   :   Prevalensi  anak   balita   yang   menderita pendek (stunting)

JAB(5)Pstunting    :   Jumlah  anak   balita   pendek  (stunting) pada waktu  tertentu

JAB(5)                  :   Jumlah  anak   balita   pada   waktu   yang sama

 

Cara perhitungan (2):

(2) Jumlah anak  balita  sangat pendek pada  waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak balita pada periode yang  sama dan  dinyatakan dalam  satuan persen (%).

Rumus  (2):

PAB(5)SPstunting = (JAB(5)SP stunting / JAB(5)) x 100%

Keterangan: 

PAB(5) SP stunting    :     Prevalensi anak baduta yang menderita sangat pendek (stunting)

JAB(5) SP stunting    :     Jumlah  anak  baduta sangat  pendek (stunting)   pada waktu  tertentu

JAB(5)                          :     Jumlah anak baduta pada  waktu  yang sama

 

Indikator ini mengukur persentase anak balita yang tingginya dibawah ketinggian rata-rata  penduduk acuan.  Stunting pada   anak-anak   mencerminkan efek   yang  luas  dari  kekurangan  gizi yang  kronis dan  menderita penyakit  berulang yang  disebabkan oleh latar belakang sosial dan ekonomi yang buruk. Stunting pada  anak-anak   dapat   memiliki  dampak serius pada  perkembangan fisik, mental, dan emosional anak-anak, dan bukti menunjukkan bahwa efek dari stunting pada usia muda,  khususnya pada perkembangan  otak,  sulit  untuk   memperbaikinya pada   usia   lanjut  walaupun  jika  anak   menerima gizi yang  tepat. Selain  itu  anak  yang  mengalami stunting beresiko lebih  besar menderita penyakit menular  dan   tidak   menular  pada   usia   dewasa seperti jantung,  diabetes, dan  penyakit  pembuluh darah.  Oleh  karena  itu,  indikator  ini menunjukkan bahwa  betapa  pentingnya memberikan gizi yang cukup untuk anak-anak.

Kementerian Kesehatan:

1.   Badan  Penelitian dan  Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) melalui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)

2.   Direktorat  Bina  Gizi  melalui  Pemantauan Status Gizi (PSG).

Catatan:  Metodologi dari data PSG dapat  divalidasi sehingga  dapat   dibandingkan  dengan  data riskesdas.

 

1.   Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2.   Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan

3.   Jenis kelamin 

4.   Kelompok umur: 0-2 tahun dan 0-4 tahun

5.   Kelompok pendapatan (pengeluaran).

1.   Data PSG : Tahunan

2.   Riskesdas: Lima (5)  tahunan

2.2.1.(a)  

Stunting (pendek/sangat pendek) adalah  kondisi kurang  gizi kronis  yang  diukur berdasarkan indeks tinggi  badan menurut umur   (TB/U) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO tahun  2005.

Data tinggi badan  pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjadi  analisis  untuk  status gizi dan tinggi  badan  setiap anak  baduta  dikonversikan ke dalam  nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005.  Klasifikasi berdasarkan indikator TB/U adalah sebagai berikut:

1.   Sangat pendek : Zscore <-3,0

2.   Pendek            : Zscore ≥- 3,0 s/d Zscore < -2,0

Cara perhitungan (1):

(1) Jumlah anak baduta pendek pada waktu tertentu dibagi  dengan jumlah  anak  baduta  pada  periode yang  sama dan  dinyatakan  dalam  satuan persen (%).

Rumus  (1):

PAB(2)Pstunting = (JAB(2)P stunting / JAB(2)) x 100%

Keterangan:

PAB(2)Pstunting:   Prevalensi anak  baduta yang  menderita pendek (stunting)

JAB(2)Pstunting:   Jumlah  anak   baduta  pendek  (stunting) pada waktu  tertentu

JAB(2):   Jumlah anak  baduta pada  periode waktu yang sama

 

Cara perhitungan (2):

(2) Jumlah anak baduta sangat pendek pada  waktu tertentu dibagi  dengan jumlah  anak  baduta pada periode yang  sama dan  dinyatakan dalam  satuan persen (%).

Rumus  (2):

PAB(2)Pstunting = (JAB(2)SP stunting / JAB(2)) * 100%

Keterangan: 

PAB(2)SP stunting :   Prevalensi anak  baduta yang  menderita sangat pendek (stunting)

JAB(2)SP stunting :   Jumlah   anak    baduta   sangat   pendek (stunting)  pada waktu  tertentu

JAB(2)                     :   Jumlah anak  baduta pada  periode waktu yang sama

Indikator ini mengukur persentase anak baduta yang tingginya dibawah ketinggian rata-rata  penduduk acuan.  Stunting  pada anak-anak   mencerminkan efek   yang  luas  dari  kekurangan  gizi yang  kronis dan  menderita penyakit  berulang yang  disebabkan oleh latar belakang sosial dan ekonomi yang buruk. Stunting pada  anak-anak   dapat   memiliki  dampak serius pada  perkembangan fisik, mental, dan emosional anak-anak, dan bukti menunjukkan bahwa efek dari stunting pada usia muda,  khususnya pada perkembangan  otak,  sulit  untuk   memperbaikinya pada   usia   lanjut  walaupun  jika  anak menerima gizi yang  tepat. Selain  itu,  anak  yang  mengalami stunting beresiko lebih  besar menderita penyakit menular  dan tidak   menular  pada   usia   dewasa seperti jantung,  diabetes, dan  penyakit  pembuluh darah.  Oleh  karena  itu,  indikator  ini menunjukkan bahwa  betapa  pentingnya memberikan gizi yang cukup untuk anak-anak.

 

Kementerian Kesehatan:

1.   Badan  Penelitian dan  Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) melalui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)

2.   Direktorat  Bina  Gizi  melalui  Pemantauan Status Gizi (PSG).

3.   Catatan:  Metodologi   dari   data   PSG   dapat divalidasi  sehingga  dapat   dibandingkan  dengan data riskesdas.

1.   Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2.   Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan

3.   Jenis kelamin

4.   Kelompok umur: 0-2 tahun dan 0-4 tahun

5.   Kelompok pendapatan (pengeluaran).

1.   Data PSG : Tahunan

2.   Riskesdas: Lima (5) tahunan.

2.2.2.(a)  

Anemia   adalah   suatu  kondisi   di   mana    jumlah sel  darah  merah atau  kapasitas sel  darah  merah membawa  oksigen tidak  cukup  untuk  memenuhi kebutuhan fisiologis.

Ibu  hamil  anemia adalah  ibu  hamil  dengan  kadar Hb <11,0  g/dl yang  diperiksa  pada  saat  kunjungan pertama (K1).

Ibu  hamil   dengan  anemia  memiliki   risiko  lebih tinggi  melahirkan  bayi  dengan  anemia  defisiensi besi  yang  bisa  bertahan sepanjang usia  awal  anak dan  menghambat pertumbuhan sel-sel  otak  anak serta sel-sel   tubuh   lainnya,  yang  mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan (Pedoman  Program Pemberian  Dan  Pemantauan Mutu Tablet Tambah  Darah Untuk Ibu Hamil).

Prevalensi ibu hamil anemia adalah jumlah ibu hamil anemia di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi dengan jumlah  seluruh ibu hamil yang  diperiksa  di suatu  wilayah   pada   periode  tertentu  dinyatakan dalam satuan persen (%).

Kondisi  anemia  pada   ibu  hamil   harus   dideteksi sedini   mungkin    dan   diberikan    penatalaksanaan yang  tepat.  Perhitungan prevalensi anemia  pada ibu  hamil  bermanfaat  untuk   mengetahui  jumlah ibu hamil yang berisiko  dan memerlukan perhatian dan  penanganan yang  tepat untuk  mencegah  ibu melahirkan  bayi  dengan  anemia  defisiensi besi yang  akan  menghambat pertumbuhan sel-sel  otak dan  sel  tubuh   lainnya  yang  dapat   bermanifestasi dalam bentuk stunting maupun wasting.

1.   Kementerian Kesehatan:

2.   Badan  Penelitian dan  Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) melalui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)

3.   Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas)

1.   Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2.   Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan.

1.    Sirkersnas: Tahunan  (survei antar riskesdas)

2.   Riskesdas: Lima (5) tahunan.

2.2.2.(a)  

Anemia   adalah   suatu  kondisi   di   mana    jumlah sel  darah  merah atau  kapasitas sel  darah  merah membawa  oksigen tidak  cukup  untuk  memenuhi kebutuhan fisiologis.

Ibu  hamil  anemia adalah  ibu  hamil  dengan  kadar Hb <11,0  g/dl yang  diperiksa  pada  saat  kunjungan pertama (K1). 

Ibu  hamil   dengan  anemia  memiliki   risiko  lebih tinggi  melahirkan  bayi  dengan  anemia  defisiensi besi  yang  bisa  bertahan sepanjang usia  awal  anak dan  menghambat pertumbuhan sel-sel  otak  anak serta sel-sel   tubuh   lainnya,  yang  mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan (Pedoman  Program Pemberian  Dan  Pemantauan Mutu Tablet Tambah  Darah Untuk Ibu Hamil).

Cara perhitungan:

Prevalensi ibu hamil anemia adalah jumlah ibu hamil anemia di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi dengan jumlah  seluruh ibu hamil yang  diperiksa  di suatu  wilayah   pada   periode  tertentu  dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

PIHA = (JIHA/JIHP) x 100%

Keterangan:

PIHA:  Prevalensi anemia pada ibu hamil

JIHA:  Ibu  hamil  dengan  anemia di  suatu  wilayah  pada periode waktu  tertentu

JIHP:  Ibu  hamil  yang   diperiksa   di  suatu  wilayah   pada periode waktu  tertentu 

 

Kondisi  anemia  pada   ibu  hamil   harus   dideteksi sedini   mungkin    dan   diberikan    penatalaksanaan yang  tepat.  Perhitungan prevalensi anemia  pada ibu  hamil  bermanfaat  untuk   mengetahui  jumlah ibu hamil yang berisiko  dan memerlukan perhatian dan  penanganan yang  tepat untuk  mencegah  ibu melahirkan  bayi  dengan  anemia  defisiensi besi yang  akan  menghambat pertumbuhan sel-sel  otak dan  sel  tubuh   lainnya  yang  dapat   bermanifestasi dalam bentuk stunting maupun wasting. 

1.   Kementerian Kesehatan:

2.   Badan  Penelitian dan  Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) melalui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)

3.   Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas)

1.   Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2.   Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan.

1.    Sirkersnas: Tahunan  (survei antar riskesdas)

2.   Riskesdas: Lima (5) tahunan.

2.2.2.(b)  

Air Susu  Ibu  (ASI) eksklusif  merupakan makanan terbaik bagi bayi karena  mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang merupakan hak asasi  bagi bayi.

ASI Eksklusif  adalah  Air Susu  Ibu  yang  diberikan kepada Bayi sejak  dilahirkan selama 6 (enam)  bulan (0–5 bulan  29 hari), tanpa  menambahkan dan/atau mengganti  dengan  makanan atau   minuman  lain kecuali obat,  vitamin dan mineral. 

Cara perhitungan:

Jumlah bayi usia  0-5 bulan  29 hari yang  mendapat ASI eksklusif di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi  jumlah  seluruh bayi  usia  0-5  bulan  29  hari di suatu wilayah  pada  periode tertentu dinyatakan dalam satuan persen (%).  

Rumus:

P B<6 bulan ASI ekslusif = (JB(0 -5 bulan 29 hari) ASI ekslusif  / JB(0 -5 bulan 29 hari) ASI) x 100%

Keterangan:

P B<6 bulan ASI ekslusif: Persentase bayi usia kurang 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif 

JB(0 -5 bulan 29 hari) ASI ekslusif : Jumlah bayi usia usia 0-5 bulan 29 hari yang mendapatkan ASI eksklusif di suatu wilayah pada periode tertentu 

JB(0 -5 bulan 29 hari) ASI : Jumlah bayi usia 0-5 bulan 29 hari  yang mendapatkan ASI di suatu wilayah pada periode tertentu

Pemberian ASI eksklusif kepada bayi usia kurang dari 6 bulan merupakan pemenuhan hak bayi yang sangat terkait dengan komitmen ibu dan dukungan keluarga dan   lingkungan   sekitar.   Pemberian  ASI  eksklusif dapat  mengurangi tingkat kematian bayi yang disebabkan berbagai penyakit (diare dan radang paru), meningkatkan  kondisi   kesehatan  jangka   pendek dan  panjang,   selain  itu  bermanfaat mempercepat pemulihan bila sakit.  Dengan pemberian ASI, maka negara  dapat   menghemat  16.9   triliun  rupiah  per tahun  karena  peningkatan IQ dan  pendapatan per tahun,  serta menghemat lebih  dari 3 triliun rupiah dengan mengurangi pengeluaran untuk  perawatan diare dan pneumonia.

1.  Kementerian Kesehatan: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) melalui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)

2.   BPS   melalui   Survei   Sosial   Ekonomi   Nasional (Susenas).

1.   Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2.   Jenis kelamin.

1.   Susenas : Tahunan

2.   Riskesdas: Lima (5) tahunan.

2.2.2.(c)  

Susunan  beragam  pangan yang  didasarkan pada sumbangan energi   dari  kelompok pangan  utama (baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersedaiaan dan atau konsumsi pangan. Menurut FAO  -RA-PA,  PPH   adalah   komposisi  kelompok pangan utama yang  apabila  dikonsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi  dan zat gizi lainnya. 

Cara perhitungan:

 

1.   Mengelompokkan    jenis   pangan    ke   dalam   8 (delapan) kelompok pangan (1. Padi-padian; 2. Umbi-umbian;   3.   Pangan   Hewani;   4.   Minyak dan  Lemak;  5.  Buah/Biji Berminyak; 6.  Kacang- kacangan; 7. Gula; 8. Sayur dan Buah)

2. Menghitung  jumlah  energi  masing-masing kelompok  pangan  dengan  DKBM  (Daftar Komposisi Bahan Makanan)

3.   Menghitung persentase masing-masing kelompok pangan terhadap  total energi per hari

4.   Skor  PPH  dihitung  dengan   mengalikan  persen energi dari kelompok pangan dengan bobot.

 

PPH  dapat  menilai  mutu  pangan penduduk berdasarkan skor  pangan (dietery  score).    Dengan pendekatan PPH, perencanaan penyediaan dan konsumsi pangan penduduk diharapkan dapat memenuhi tidak hanya  kecukupan gizi (adequacy), tetapi  juga mempertimbangkan keseimbangan gizi (balance), yang didukung oleh cita rasa (palatability), daya cerna (digestibility), daya terima masyarakat (acceptibility), kuantitas dan kemampuan daya beli

Kementerian Pertanian

Wilayah administrasi: nasional  dan provinsi

Tahunan

2.3.1*  

Nilai tambah pertanian per tenaga kerja memberikan gambaran  tentang  produktivitas tenaga  kerja  di sektor pertanian. Makin besar pendapatan atau penghasilan  tenaga   kerja/petani  maka   semakin besar kemampuan tenaga kerja untuk  mengakses pangan dengan pola gizi seimbang

Cara perhitungan:

Nilai tambah pertanian dibagi  dengan total  tenaga kerja di sektor pertanian dinyatakan dalam rupiah per tenaga kerja dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

NTP PTK =    JNTP JTKP x 100% 

Keterangan:

NTP PTK  : Nilai Tambah  Pertanian Per Tenaga  Kerja

JNTP         : Jumlah Nilai Tambah  Pertanian

JTKP         : Jumlah tenaga kerja di sektor pertanian

 

Yang disebut pertanian yang  diukur  adalah  secara luas  yaitu termasuk pertanian pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, peternakan

BPS:  Survei  Angkatan   Kerja  Nasional   (Sakernas) dan Data Nilai Tambah  Pertanian

 

Wilayah administrasi: nasional  dan provinsi

Sakernas dan Data Nilai Tambah Pertanian: Tahunan

2.3.2  
2.4.1  
2.5.1*  

Varietas  unggul  adalah  varietas yang dikembangkan oleh   peneliti   dan   sudah  dilepas   ke  masyarakat melalui penetepan SK Menteri Pertanian.Varietas unggul  baru  yang  dilepas  harus  memiliki  kelebihan dari varietas unggul  sebelumnya, paling tidak dalam hal hasil per hektar, ketahananan terhadap organisme pengganggu tanaman, dan cekaman iklim.

Varietas unggul yang sudah dikembangkan dari tanaman yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan. Hasil  varietas unggul  disimpan pada Bank Gen Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya  Genetik dan Balai-Balai Penelitian Komoditas Lingkup Balitbang  Kementan

Bibit unggul adalah bibit unggul ternak  yang mempunyai keunggulan dalam kriteria bobot, kecepatan  dalam   hal   berkembang  biak.   Untuk hewan bibit  unggul  yaitu  diperoleh  melalui pemuliaan ataupun pemurnian galur

 

Cara perhitungan:

Jumlah  varietas  unggul   dan   bibit   unggul   yang dilepas  ke masyarakat melalui SK Menteri Pertanian pertahun

 

Dengan varietas unggul  produksi  pangan dapat ditingkatkan  melalui peningkatan produktivitas, ketahanan terhadap serangan hama  dan  penyakit dan cekaman iklim

 

Karena varietas unggul dan benih induknya tersimpan dengan  baik  dalam Bank Gen, sehingga proses penciptaan varietas unggul dapat  dilaksanakan secara terus menerus untuk  merespon perubahan lingkungan dan iklim. Dengan adanya Bank Gen Indonesia mampu melakukan pertukaran sumber daya genetik pangan dengan lembaga penelitian international (IRRI untuk padi dan CYMMIT untuk jagung)

 

Kementerian Pertanian: SK Menteri Pertanian dan Data Bank Gen 

 

Wilayah administrasi: nasional

Tahunan

2.5.2*  

Menurut Definisi  Operasional SDGs  (2016)  (FAO,2009):

Suatu   rumpun  dinyatakan berisiko   apabila  dalam status kritis  (critical), kritis  dipertahankan (critical- maintained), terancam  punah   (endangered)  atau hampir punah yang dipelihara (endangered- maintened).

Berisiko: jika populasi  suatu rumpun dengan jumlah betina  produktif  (breeding females) ≤ 100 ekor dan jantan  produktif  (breeding  males)  ≤  5  ekor,  atau jumlah total populasi  ≤ 120 ekor. Jika diluar itu maka dikatakan  tidak berisiko.

Menurut Keputusan Mentan RI No. 117/Permentan SR.120/10/2014 status aman  atau tidak berisiko jika jantan dan betina  produktif 20:40 (sapi dan kerbau), 20:50  (kambing,  domba dan  babi),  20:200  (ayam, itik, angsa).

Cara perhitungan:

Mengklasifikasikan jumlah absolut berdasarkan kategori berikut:

1. Berisiko:  1.  jumlah  betina  produktif  ≤ 100  ekor dan jantan produktif ≤ 5 ekor, atau 2. jumlah total populasi ≤ 120 ekor dan % penurunan  betina yang dikawinkan dengan jantan dari rumpun yang sama 80%.

2.   Tidak berisiko: diluar diatas

3.   Yang tidak / sulit diketahui: data  jantan produktif (breeding males) dan  betina produktif (breeding females) dari suatu rumpun ternak

 

Berisiko    berada   pada    kondisi    yang    mengarah pada  kehilangan sumber  daya  genetik ternak tersebut.  Status ini menyebabkan  kita  sulit/tidak dapat     memanfaatkan   secara   optimal    sebagai sumber  protein, perbaikan pendapatan  peternak dan  pembangunan peternakan. Perlu  upaya  untuk meningkatkan  jumlah   rumpun  tersebut   sampai tidak berisiko atau terjamin  keberadaannya.

Pusat  Penelitiandan  PengembanganPeternakan, KementerianPertanianmelalui  Komisi  Penetapan dan   Pelepasan  Rumpun  dibawah  Direktur PembibitandanProduksiTernak,  DitjenPKH dalam bentuk SuratKeputusanMenteri Pertanian

Wilayah administrasi: nasional

Survei data setiap rumpun: 10 tahunan

2.a.1  
2.a.2  
2.b.1  
2.b.2  
2.c.1  
3.1.1*  

Angka  Kematian   Ibu  (AKI) adalah   banyaknya perempuan yang  meninggal dari  suatu penyebab kematian   terkait    dengan   gangguan kehamilan atau  penanganannya (tidak  termasuk kecelakaan, bunuh  diri atau  kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan  dalam  masa nifas  (42 hari setelah melahirkan)   tanpa   memperhitungkan   lama kehamilan per 100.000 kelahiran  hidup.

Cara Perhitungan:

Jumlah kematian ibu yang  berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa nifas yang tercatat atau   hasil   estimasi  pada   tahun tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 100.000.  

Rumus: 

AKI = (JKI / JLH) x 100%

Keterangan:

AKI:  Angka Kematian  Ibu (AKI)

JKI:  Jumlah   kematian   ibu    yang    berkaitan  dengan kehamilan,  persalinan,  dan  masa nifas  atau   hasil estimasi pada waktu  tertentu

JLH:  Jumlah kelahiran  hidup  pada  periode waktu   yang sama

Indikator  ini secara langsung digunakan untuk memonitor kematian terkait dengan kehamilan, persalinan, dan nifas. AKI dipengaruhi oleh beberapa faktor  termasuk status  kesehatan secara umum, pendidikan, ekonomi, sosial  budaya  dan  pelayanan kesehatan selama kehamilan dan melahirkan.

BPS: Sensus Penduduk (SP) dan  Survei  Penduduk Antar Sensus (SUPAS).

1.   Wilayah administrasi: nasional

2.   Regional/Pulau.

1.   Sensus Penduduk (SP): 10 tahunan.

2.   Survei   Penduduk   Antar   Sensus  (SUPAS):   10 tahunan. 

3.1.2*  

Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih adalah perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (memiliki kompetensi kebidanan) dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan. Tenaga kesehatan terlatih yang memiliki kompetensi kebidanan, yaitu seperti dokter kandungan, dokter umum, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai standar.

Cara Perhitungan:

Jumlah melahirkan terakhir pada perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih dalam dua tahun terakhir dibagi jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

P Salinakes = (JPMoTK / JPM15-49) x 100%

Keterangan: 

P Salinakes:   Proporsi  perempuan pernah kawin  umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya   ditolong   oleh   tenaga kesehatan terlatih

JPMoTK:   Jumlah perempuan pernah kawin  umur 15-49  tahun  yang pernah melahirkan dan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih dalam dua tahun  terakhir 

JPM15-49:   Jumlah perempuan pernah kawin  umur15-49   tahun    yang   pernah   melahirkan dalam dua tahun  terakhir

Pertolongan persalinan oleh tenaga terlatih (dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatanmedis lainnya) di fasilitas kesehatan  (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit) menunjukkan kualitas terhadap pelayanan kesehatan, sehingga risiko kematian ibu melahirkan oleh selain tenaga kesehatan terlatih menjadi rendah.

Mengukur kematian ibu secara akurat tergolong sulit kecuali tersedia data registrasi yang sempurna tentang kematian dan penyebab kematian. Oleh karena itu, sebagai proksi indikator digunakan proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses kelahiran terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih. Indikator ini mengukur kemampuan manajemen program KIA dalam  menyelenggarakan pelayanan persalinan yang profesional. 

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

3. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Tahunan

3.1.2.(a)  

Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan adalah perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang,pernah melahirkan, dinyatakan dengan persentase. Fasilitas kesehatan seperti, rumah sakit, rumah,sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek,dokter, dan puskesmas/pustu/ polindes.

Cara Perhitungan:

Jumlah melahirkan terakhir pada perempuan pernah kawin umur 15-49 yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dalam dua tahun terakhir dibagi jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

P Salifaskes = (JPSalifaskes / JP15-49) x 100%

Keterangan:

P Salifaskes:   Persentase   perempuan  pernah  kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas  kesehatan

JPSalifaskes:   Jumlah perempuan pernah kawin  umur 15-49    tahun    yang    proses   melahirkan terakhirnya di fasilitas  kesehatan

JP15-49:   Jumlah perempuan pernah kawin  umur 15-49   tahun   pada   periode  waktu   yang sama 

Pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan (puskesmas, puskesmas pembantu, rumah sakit) menunjukan kualitas terhadap pelayanan kesehatan, sehingga risiko kematian ibu melahirkan menjadi rendah

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

3. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Tahunan

3.2.1*   Angka  Kematian  Balita (AKBa) adalah  jumlah  anak yang dilahirkan pada waktu  tertentu dan meninggal sebelum   mencapai  umur    5  tahun,    dinyatakan sebagai angka per 1.000  kelahiran  hidup. Nilai normatif  AKBa adalah sebagai berikut: •   ≥140 = sangat tinggi, •   71<AKBa <140 = tinggi, •   20<AKBa <70 = sedang, •   ≤20= rendah.   Cara Perhitungan: Jumlah penduduk yang  meninggal pada  umur  <5 tahun  pada  waktu  tertentu dibagi  jumlah  kelahiran hidup  pada   periode  waktu   yang  sama dan  dikali 1.000.   Indikator ini terkait  langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan anak-anak bertempat tinggal termasuk pemeliharaan kesehatannya. AKBa kerap dipakai untuk mengidentifikasi kesulitan ekonomi penduduk. Mengingat kegiatan registrasi penduduk di Indonesia belum   sempurna sumber data   ini  belum   dapat   dipakai  untuk   menghitung AKBa. Sebagai gantinya  AKBa dihitung  berdasarkan estimasi tidak langsung dari berbagai survei. 1.   BPS: Sensus Penduduk (SP) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS); 2.  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan  BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).   Wilayah administrasi: nasional  dan provinsi. 1.   SDKI: 5 tahunan 2.   Sensus Penduduk (SP):10 tahunan 3.   Survei   Penduduk    Antar   Sensus   (SUPAS):   10 tah
3.2.2*  

Angka Kematian Neonatal (AKN) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada waktu tertentu dan meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan dan dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup.

Cara Perhitungan:

Jumlah anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan pada waktu tertentu dibagi jumlah seluruh kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 1.000.  

Rumus:

AKN = (JK<28hr / JLH ) x 1000

Keterangan: 

AKN:     Angka  Kematian  Neonatal (AKN) per  1.000 kelahiran  hidup

JK<28hr:     Jumlah anak  yang meninggal dalam  periode 28   hari   pertama   kehidupan  pada   waktu tertentu

JLH:     Jumlah kelahiran  hidup  pada  periode waktu yang sama

Indikator ini terkait  langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan anak-anak bertempat tinggal termasuk pemeliharaan kesehatannya. AKN di  Indonesia  masih tinggi  merupakan  salah   satu faktor  tingginya  angka  kematian bayi.  Oleh  sebab itu, upaya  kesehatan untuk  menurunkan AKN perlu mendapat perhatian.

1.  BPS: Sensus Penduduk (SP) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS)

2.  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan  BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).  

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2. Regional/Pulau.

1.   SDKI: 5 tahunan

2.   Sensus Penduduk (SP): 10 tahunan

3.   Survei   Penduduk   Antar   Sensus  (SUPAS):  &

3.2.2.(a)  

Angka Kematian Bayi (AKB) adalah banyaknya bayi yang meninggal sebelum mencapai umur 1 tahun pada waktu tertentu per 1.000 kelahiran hidup pada periode waktu yang sama.

Nilai normatif AKB adalah sebagai berikut:

• 70 sangat tinggi,

• 40 – 70 tinggi,

• 20-39 sedang,

• dan <20 rendah. 

Cara Perhitungan:

Jumlah  penduduk yang  meninggal pada  umur 

Rumus:

AKB = (JK<1th / JLH ) X 1.000

Keterangan:

AKB : Angka kematian bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidup

JK<1th : Jumlah penduduk yang meninggal pada umur <1 tahun pada waktu tertentu

JLH : Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama

Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan tempat tinggal anak-anak, termasuk pemeliharaan kesehatannya. AKB cenderung lebih menggambarkan kesehatan reproduksi dari pada AKBa. Meskipun target program terkait khusus dengan kematian balita, AKB relevan dipakai untuk memonitor pencapaian target program karena mewakili komponen penting pada kematian balita. AKB terutama terjadi  pada umur 0-28 hari, yang sangat dipengaruhi oleh kondisi ibu pada saat hamil, bersalin  dan perawatan bayi baru lahir.

1.   BPS: Sensus Penduduk (SP) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS)

2.  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan  BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

 

1.   Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2.   Regional/Pulau.

1. SDKI: 5 tahunan

2. Sensus Penduduk (SP): 10 tahunan

3. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS): 10 tahunan. 

3.2.2.(b)  

Imunisasi wajib merupakan imunisasi yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seseorang sesuai dengan  kebutuhannya  dalam   rangka   melindungi yang  bersangkutan dan  masyarakat  sekitarnya dari penyakit  menular tertentu.

Imunisasi wajib terdiri atas:

a.    Imunisasi rutin;

b.    Imunisasi tambahan;  dan

c.    Imunisasi khusus.

Imunisasi rutin terdiri atas  imunisasi dasar  dan imunisasi lanjutan.  Imunisasi dasar  diberikan  pada bayi sebelum umur  1 (satu)  tahun.  Jenis imunisasi dasar  terdiri atas:

a.    Bacillus Calmette Guerin (BCG); 

b.Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-

c.Hemophilus Influenza typeB (DPT-HB-Hib) Hepatitis B pada bayi baru lahir;

d.     Polio; dan

e.     Campak.

 

Cara Perhitungan:

Jumlah kabupaten/kota yang memiliki cakupan imunisasi dasar  lengkap  minimal  80%  dari sasaran bayinya dalam kurun waktu  satu  tahun  dibagi jumlah seluruh kabupaten/kota selama kurun  waktu  yang sama dan dikali 100%.

Rumus:

PK80%IDL = (JK80%IDL / JKK) x 100%

Keterangan:

PK80%IDL:   Persentase kabupaten/kota yang mencapai 80%  imunisasi dasar  lengkap  pada bayi

JK80%IDL:   Jumlah    kabupaten/kota    yang     memiliki cakupan  imunisasi  dasar   lengkap  minimal 80%  dari sasaran bayinya dalam kurun waktu satu tahun

JKK:   Jumlah  seluruh  kabupaten/kota  selama kurun waktu  yang sama

 

Imunisasi yaitu menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang  secara aktif  terhadap suatu penyakit,  sehingga bila suatu saat  terpajan dengan penyakit  tersebut tidak akan sakit atau  hanya mengalami sakit ringan.

Tujuan  pemberian imunisasi secara  khusus  yaitu tercapainya target Universal Child Immunization (UCI) yaitu cakupan imunisasi lengkap minimal 80% secara merata pada  bayi di seluruh desa/kelurahan pada tahun  2014.

Kementerian Kesehatan: Laporan Program.

Wilayah administrasi: nasional  dan provinsi.

Tahunan. 

3.3.1  
3.3.1.(a)  

Human   Immunodeficiency Virus yang  selanjutnya disingkat  HIV adalah  Virus yang  menyebabkan Acquired  Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) Acquired  Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat  AIDS adalah  suatu kumpulan gejala  berkurangnya kemampuan  pertahanan  diri yang  disebabkan oleh  masuknya virus  HIV dalam tubuh  seseorang.

Prevalensi HIV pada  populasi  dewasa  adalah perbandingan jumlah  penduduk laki–laki dan perempuan umur15-49 tahun yang positif HIV dibagi dengan jumlah  penduduk laki–laki dan  perempuan pada umur yang sama (yaitu 15-49 tahun).

Cara Perhitungan:

Jumlah  penduduk  laki–laki dan  perempuan yang umur  15-49  tahun  yang  positif  HIV dibagi  dengan jumlah   penduduk  laki–laki dan   perempuan  pada umur  yang sama (yaitu 15-49 tahun)  kemudian dikalikan dengan 100.

Rumus:

PHIV = (JOHIV / JP15-49) x 100%

Keterangan:

PHIV:     Prevalensi HIV pada populasi  dewasa

JOHIV:     Jumlah penduduk laki–laki dan  perempuan yang umur 15 - 49 tahun  yang positif HIV

JP15-49:     Jumlah penduduk laki–laki dan  perempuan pada umur yang sama (yaitu 15-49 tahun)

Untuk  mendapatkan angka  ini, idealnya  dilakukan dengan survei, namun mengingat untuk pelaksanaan survei  ini memerlukan penyiapan yang cukup  rumit dan   adanya   keterbatasan  sumber  daya   dukung. Saat  ini angka  prevalensi HIV didapatkan dengan menggunakan pemodelan matematika. Pemodelan matematika  dilaksanakan  pada   Desember  2008 yang  lalu, dan  pada  tahun  2011  ini dengan adanya data  input  baru  dari berbagai sumber maka pemodelan matematika akan dilakukan kembali. Pemodelan matematikan dilakukan dengan memasukan variabel-variabel   input  yaitu  meliputi data  terkait  dengan aspek demografi, perilaku berisiko,   prevalensi  HIV pada   kelompok  rawan, data  capaian  program pengendalian HIV, dan upaya–upaya   pencegahan  yang  terjadi  di  masyarakat yang  didapat  dari hasil–hasil  survei  sebelumnya, data–data  yang  berasal dari laporan  rutin capaian program,  studi   yang  dilakukan   didalam   ataupun diluar negeri.

 

1.   Kementerian   Kesehatan:   Laporan   bulanan konseling dan testing HIV, Subdit HIV AIDS  dan PIMS.

2.   BPS: untuk data Proyeksi Penduduk Indonesia.

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan.

3.3.2  
3.3.2.(a)  

Tuberkulosis    (TB)    adalah     penyakit      menular yang disebabkan oleh kuman  Mycobacterium Tuberculosis.   Kasus    TB   didefinisikan     sebagai pasien yang  telah  dibuktikan  secara  bakteriologis (mikroskopis, kultur atau molekuler) atau didiagnosis menderita TB.

Insidens  Tuberkulosis (ITB)  adalah   jumlah   kasus TB baru dan kambuh yang muncul  selama periode waktu  tertentu per 100.000 penduduk.

Cara Perhitungan:

Jumlah semua  kasus TB baru  dan  kambuh pada waktu    tertentu  dibagi   jumlah    penduduk   pada periode waktu  yang sama kemudian dikali 100.000.

Rumus:

ITB   = (JKTB / JP) X 100.000

Keterangan:

ITB:  Insidens Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk

JKTB:  Jumlah kasus TB  ba  dan  kambuh  pada   waktu tertentu

JP:  Jumlah penduduk pada periode waktu  yang sama 

Pemantauan insidenTB diperlukan untuk mengetahui penyebaran kasus baru TB dan  kambuh TB di masyarakat. Angka ini menggambarkan jumlah kasus TB di populasi,  tidak hanya kasus TB yang datang ke pelayanan kesehatan  dan  dilaporkan   ke  program. Angka ini dipengaruhi oleh kondisi masyarakat termasuk kemiskinan, ketimpangan pendapatan, akses terhadap layanan  kesehatan, gaya hidup,  dan buruknya   sanitasi lingkungan yang  berakibat pada tingginya risiko masyarakat terjangkit TB.

1.   Kementerian   Kesehatan:   Laporan   (Pemodelan Matematika) Tahunan

2.   WHO: Global Report

 

1.   Wilayah administrasi: nasional

2.   Jenis kelamin

3.   Kelompok umur.

Tahunan.

3.3.3*  

Malaria adalah penyakit  yang disebabkan oleh plasmodium yang  ditularkan  oleh  nyamuk Anopheles. Kesakitan  malaria digambarkan dengan insidens malaria,  dalam  hal ini Annual Parasite Incidence   (API).  API   adalah    angka    kesakitan per   1.000   penduduk  berisiko   dalam   satu   tahun. 

Angka  API digunakan  untuk   menentukan  tingkat endemisitas malaria  di suatu daerah. Endemisitas malaria  sangat dipengaruhi oleh  sistem kesehatan yang  buruk,  meningkatnya resistensi terhadap pemakaian obat dan insektisida, pola perubahan iklim, gaya  hidup,  upaya  penanggulangan vector, migrasi dan pemindahan penduduk.

Cara Perhitungan:

Jumlah kasus malaria positif dibagi jumlah penduduk berisiko pada periode waktu  yang sama dikali 1.000  penduduk.

Rumus:

KM = (JKMP / JPB) X 1.000 

Keterangan:

KM: Kejadian Malaria per 1.000  orang

JKMP: Jumlah kasus malaria positif pada periode tertentu

JPB: Jumlah penduduk berisiko  pada  periode waktu  yang sama

API merupakan indikator dalam  menentukan endemisitas/tingkat penularan malaria di suatu daerah.

Endemisitas   malaria    sangat    dipengaruhi   oleh sistem kesehatan, penemuan dini dan pengobatan tepat, adanya  resistensi terhadap obat  dan insektisida, pola perubahan iklim, gaya hidup, upaya penanggulangan vector, migrasi  dan  pemindahan penduduk.

API digunakan untuk memonitor daerah berdasarkan tingkat  endemisitasnya. Pemantauan ini bertujuan untuk   memetakan  endemisitas/tingkat  penularan malaria di suatu daerah sehingga intervensi pencegahan  dan   pengendalian  kejadian   malaria dapat  ditentukan secara efektif  dan efisien  menuju eliminasi malaria.

Kementerian Kesehatan: Laporan Tahunan.

1.   Wilayah    administrasi:    nasional,    provinsi,   dan kabupaten/kota

2.   Jenis kelamin

3.   Kelompok umur.

Tahunan.

3.3.3.(a)  

Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria  setempat  dalam satu  wilayah  geografis tertentu, dan  bukan  berarti tidak  ada  kasus malaria  impor  serta  sudah  tidak ada  vector   malaria  di  wilayah  tersebut,  sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah  penularan  kembali. Eliminasi   malaria di Indonesia dilakukan  secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Cara Perhitungan:

Jumlah  absolut  kumulatif   kabupaten/kota   yang mencapai eliminasi malaria dalam satu  tahun. 

Rumus:

-

 

Jika  seluruh  kabupaten/kota  telah  mencapai eliminasi malaria, maka eliminasi malaria secara nasional  dapat  terwujud. Suatu  daerah yang sudah mencapai eliminasi  malaria,  maka  daerah tersebut bebas  dari  penularan  malaria   sehingga  manfaat yang  didapat  antara  lain: menurunkan beban biaya kesehatan, meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya  manusia, serta  pendapatan daerah dari sisi pariwisata dan investasi.

Kementerian Kesehatan: laporan administratif tahunan Direktorat  Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Wilayah administrasi: nasional,  provinsi.

Tahunan.

3.3.4  
3.3.4.(a)  

Hepatitis B dan  C adalah  adalah  penyakit   infeksi yang disebabkan oleh virus Hepatitis B dan C yang dapat  menimbulkan peradangan hati akut atau menahun, dan dapat  berlanjut  menjadi  sirosis  atau kanker  hati. VHB 100  kali lebih infeksius dibanding dengan virus  HIV. Penularan dapat  secara vertikal dari  ibu  kepada bayi,  dan  horizontal  dari  individu berisiko  kepada individu lain. Risiko tertinggi  yang dapat  menimbulkan kronisitas seperti  sirosis  dan kanker hati jika terjadi penularan pada perinatal.

Pengendalian penyakit Hepatitis B dan C akan sangat efektif  bila dilakukan  pemutusan dan  pencegahan penularan serta  pengobatan pada  kelompok berisiko.  Kelompok  berisiko  yang  dimaksud adalah ibu  hamil,  petugas kesehatan, mahasiswa/pelajar kesehatan,  perempuan  penjaja   seks,  penasun, waria, LSL/Gay, warga  binaan  penjara,  pasien klinik IMS,  orang  dengan terinveksi HIV, penderita  cuci darah,  keluarga  yang tinggal serumah dengan penderita  hepatitis  B  dan  C,  dan  orang   dengan riwayat keluarga  terinfeksi hepatitis B dan C.

Penyakit    Hepatitis  B   dan   C   pada   tahap    awal seringkali tidak memiliki gejala yang khas  sehingga perlu dilakukan deteksi dini pada kelompok berisiko.

Cara Perhitungan:

Jumlah  kabupaten/kota  yang   melaksanakan kegiatan deteksi dini Hepatitis B pada  kelompok berisiko dibagi jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia dikali 100%.

Rumus:

P KDTHepB = (JKDTHepB / JKK) X 100% 

Keterangan:

P KDTHepB:     Persentase     kabupaten/kota    yang melakukan deteksi dini untuk  infeksi hepatitis B

JKDTHepB:     Jumlah        kabupaten/kota        yang melaksanakan kegiatan deteksi dini Hepatitis B pada kelompok berisiko 

JKK:     Jumlah   seluruh   kabupaten/kota   di Indonesia

 

Hepatitis B disebabkan oleh virus Hepatitis B yang sebenarnya dapat  dicegah dengan imunisasi. Pada tahap  awal infeksi sebagian besar hepatitis B tidak bergejala, sehingga seseorang  yang  terinfeksi hepatitis B  tidak  mengetahui dirinya  sudah terinfeksi. Untuk itu kegiatan Deteksi Dini Hepatitis menjadi  sangat penting untuk  mengetahui  sedini mungkin  seseorang  terinfeksi hepatitis dan  tindak lanjut terapinya. Deteksi dini hepatitis B bermanfaat agar  penderita berlanjut  ke  dalam  keadaan  kronik seperti sirosis  dan kanker hati.

Kementerian Kesehatan: Laporan Program.

Wilayah administrasi: nasional  dan provinsi.

Tahunan.

3.3.5*  

Menurut situasi  di Indonesia, untuk indikator global mengenai  penyakit   tropis   yang   terabaikan  yang dipilih adalah  orang  yang  memerlukan intervensi terhadap penyakit  filariasis  dan  kusta.  Pada dokumen metadata ini, data  yang  dapat  disajikan untuk perhitungan adalah: 

1.   Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis

2.   Proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati

Untuk Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis didefinisikan  sebagai jumlah orang di kabupaten/kota endemis yang  telah  melaksanakan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POMP) Filariasis  sekali  setahun selama 5  tahun  berturut- turut   dengan  cakupan  POPM   Filariasis   minimal 85%  dari jumlah  penduduk di kabupaten/kota atau 65%   dari  jumlah  sasaran POPM  kabupaten/kota, kemudian dilakukan  survei  darah  jari dan  hasilnya angka mikrofilarianya < 1%.

Untuk  proporsi   kasus kusta   yang  ditemukan dan diobati   didefinisikan   sebagai  jumlah   kasus  baru kusta  tanpa  cacat  yang ditemukan dan diobati.

Cara Perhitungan Filariasis:

Jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan Mikrofilaria rate (Mf-rate) >1% yang  mendapat POPM  Filariasis  dibagi  jumlah  seluruh penduduk di kabupaten/kota dengan Mf-rate>1% dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Jika angkanya Mf-rate>1% maka yang butuh diobati adalah jumlah penduduk dalam satu  kabupaten tersebut.

Rumus:

PF = (JPPOPMF / JP) X 100% 

Keterangan:

PF:     Angka  Pencapaian Pengobatan  Penyakit Filariasis dalam % (persen)

JPPOPMF:     Jumlah penduduk yang mendapat POPM Filariasis di kabupaten/kota

JP:     Jumlah   penduduk   di    kabupaten/kota dengan   Mikrofilaria   rate    (Mfrate)>1% yang melaksanakan POPM Filariasis 

 

Cara Perhitungan Kusta:

Jumlah kasus baru tanpa  cacat  yang ditemukan dan diobati dibagi semua kasus baru kusta  yang diobati dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

PKusta = (JKBKTCTO / JKBKO) X 100% 

Keterangan:

PKusta:     Proporsi   kasus kusta   yang  ditemukan dan diobati

JKBKTCTO:     Jumlah kasus  baru  kusta   tanpa   cacat yang ditemukan dan diobati

JKBKO:     Jumlah kasus baru  kusta  yang  diobati/teregistrasi

 

Filariasis:

Di  Indonesia  telah   ditemukan  236   Kabupaten/ Kota  endemis Filariasis  dengan jumlah  penduduk 99  juta  jiwa.  Penyakit  kaki gajah  (filariasis) adalah penyakit   menular  disebabkan  oleh   cacing   filaria yang menyerang   saluran    dan    kelenjar    getah bening.   Penyakit  ini dapat   merusak sistem limfe, menimbulkan pembengkakan  pada   tangan,  kaki, glandula   mammae,  dan   scrotum,  menimbulkan cacat  seumur hidup serta stigma sosial  bagi penderita dan keluarganya. Upaya untuk mengatasi penyakit   ini  sesuai  dengan metode  pengobatan WHO  yaitu  dengan Pemberian Obat  Pencegahan Massal (POPM) Filariasis sekali  setahun selama 5 Tahun.

Pada    tahun    2016    terdapat  51   kabupaten/kota yang  telah  selesai  melaksanakan kegiatan POPM Filariasis  selama 5  tahun   berturut-turut dan  pada tahun  2016 akan dilaksanakan POPM Filariasis pada 189 kabupaten/kota. 

 

Kusta:

Kusta merupakan penyakit  menular menahun yang disebabkan  oleh   kuman   Mycobacterium   leprae, yang menyerang saraf  tepi,  kulit dan organ  lainnya (kecuali  Susunan Saraf  Pusat).  Sumber penularan adalah manusia, yaitu  orang   yang  terkena  kusta yang  belum  mendapatkan pengobatan. Penularan terjadi melalui pernafasan setelah kontak yang lama dan erat,  karenanya maka pada kasus, yang tertular adalah anggota  keluarga   yang   tinggal   serumah dengan   penderita.   Jika    ditemukan   terlambat/ tidak  diobati,  orang  yang  mengalami kusta   akan mengalami kecacatan tubuh  permanen pada  organ tubuh  mata/tangan/kaki. Kecacatan tubuh  akan berlanjut  kepada stigmatisasi dan  diskriminasi kepada orang  yang mengalami kusta,  dalam  aspek sosial, ekonomi dan budaya.  Strategi program kusta nasional   adalah menemukan  kasus  kusta   baru sedini mungkin tanpa  cacat,  dan mengobati sampai sembuh sesuai obat  yang terstandar secara global dengan prinsip Multidrug  therapy.  Pengobatan tersedia di Puskesmas.

Filariasis:

1.   Kementerian Kesehatan: Survei Mikro Filaria Rate (MFR)

2.   BPS: Untuk data Proyeksi Penduduk.

 

Kusta:

1. Kementerian   Kesehatan:   Laporan   Rutin   RR Elektronik.

Filariasis:

Wilayah administrasi: nasional,  provinsi, dan kabupaten/kota. 

 

Kusta:

1.   Wilayah   Administraasi:   Nasional,   Provinsi,  dan Kabupaten/Kota.

2.   Kelompok Umur (anak dan dewasa)

3.   Jenis Kelamin

Tahunan.

3.3.5.(a)   Eliminasi merupakan upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan. Eliminasi kusta berarti angka prevalensi <1/ 10.000 penduduk. Secara nasional, Indonesia telah mencapai eliminasi sejak tahun 2000, sedangkan eliminasi tingkat provinsi ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2019. Cara Perhitungan: Jumlah kumulatif provinsi yang telah mencapai eliminasi Kusta (<1 kasus/10.000 penduduk) pada tahun tertentu. Tercapainya status eliminasi kusta di suatu daerah berarti bahwa penularan di masyarakat serta angka kesakitan dan kecacatan dapat diturunkan serendah mungkin. Sehingga produktivitas sumber INDIKATOR 3.3.5.(a) Jumlah provinsi dengan Eliminasi Kusta. TUJUAN 3 129 daya manusia meningkat dan beban pembiayaan kesehatan dapat ditekan. Diketahuinya status eliminasi kusta di suatu daerah dapat mempermudah penentuan kebijakan dan strategi yang efektif dan efisien dalam pencegahan dan pengendalian kasus menuju eliminasi kusta. Kementerian Kesehatan: laporan administratif tahunan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi. Tahunan.
3.3.5.(b)  

Penanggulangan Filariasis adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan prevalensi (microfilaria rate) serendah mungkin sehingga dapat menurunkan risiko penularan Filariasis di suatu wilayah. 

Wilayah endemis Filariasis meliputi satuan kabupaten/kota yang ditentukan berdasarkan hasil survei data dasar prevalensi mikrofilaria menunjukkan angka mikrofilaria (microfilaria rate) lebih dari dan/atau sama dengan 1% (satu persen). 

Di Indonesia telah ditemukan 236 Kabupaten/ Kota endemis Filariasis dengan jumlah penduduk 99 juta jiwa. Upaya untuk mengatasi penyakit ini sesuai dengan metode pengobatan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis sekali setahun selama 5 Tahun.

Cara Perhitungan:

Akumulasi jumlah kabupaten/kota yang berhasil lolos dalam survei penilaian transmisi paska POPM Filariasis

Rumus:

-

Penyelenggaraan Penanggulangan Filariasis dilaksanakan melalui pokok kegiatan: 

a. Surveilans Kesehatan; 

b. Penanganan Penderita; 

c. Pengendalian faktor risiko; dan 

d. Komunikasi, informasi, dan edukasi. 

Apabila berdasarkan hasil survei evaluasi penularan pada daerah kabupaten/kota menunjukkan angka mikrofilaria (microfilaria rate) <1% (satu persen), pemberian obat Filariasis hanya dilakukan terhadap penderita. 

Kementerian Kesehatan: laporan administratif tahunan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

3.4.1  
3.4.1.(a)  

Persentase   merokok pada   penduduk  umur   ≤18 tahun  adalah  perbandingan jumlah penduduk umur 10 sampai 18 tahun  yang  merokok dengan jumlah penduduk   umur 10-18 tahun.  Yang dimaksud dengan  merokok adalah   termasuk  merokok  tiap hari dan kadang-kadang

 

Cara Perhitungan:

Jumlah penduduk umur 10-18 tahun  yang merokok dibagi jumlah  semua penduduk umur  10-18  tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%)

Rumus:

PM≤18 = JP10-18yM / JP10-18 X 100% 

Keterangan:

PM≤18                   :    Persentase   merokok  pada   penduduk umur ≤18 tahun

JP10-18yM           :    Jumlah  penduduk  umur   10-18   tahun yang merokok pada waktu  tertentu 

JP10-18                :    Jumlah  penduduk  umur   10-18   tahun pada waktu  yang sam

 

Merokok  merupakan faktor risiko bersama terhadap Penyakit  Jantung, Diabetes, Kanker  dan penyakit  pernapasan kronis.  Perokok  usia  pemula (di bawah 18  tahun)  mempunyai  probabilitas lebih tinggi untuk  terkena penyakit  PTM utama tersebut diatas,  dengan demikian  akan meningkatkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian prematur (umur 30-70 tahun)

 

Kementerian Kesehatan: Riset  Kesehatan Tahunan

1.   Wilayah    administrasi:    nasional,    provinsi,   dan kabupaten/kota

2.   Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan

3.   Jenis kelamin

4.   Kelompok umur

 

Tahunan

3.4.1.(b)  

Prevalensi tekanan darah tinggi adalah perbandingan jumlah penduduk umur ≥18 tahun dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan/atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg.  

Cara Perhitungan: 

Jumlah penduduk umur ≥18 tahun yang dilakukan pengukuran tekanan darah dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg dibagi dengan jumlah penduduk umur ≥18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%) 

Rumus: 

PTDT = (JP≥18yTDT /JP≥18) X 100%

Keterangan: 

PTDT : Prevalensi tekanan darah tinggi JP≥18y

TDT : Jumlah penduduk umur ≥18 tahun yang dilakukan pengukuran tekanan darah dengan tekanan darah sistolik ≥140 mmHg dan/atau tekanan darah diastolik ≥90 mmHg pada waktu tertentu 

JP≥18 : Jumlah penduduk umur ≥18 tahun pada waktu yang sama 

Prevalensi Hipertensi di Indonesia sesuai dengan Riskesdas sangat tinggi yaitu 25,8% (1 diantara 4 penduduk umur +> 18 tahun menyandang hipertensi), apabila hipertensi tidak dikelola sesuai standar dan terkontrol akan menimbulkan berbagai komplikasi antara lain stroke, jantung, gagal ginjal dan lain-lain yang akan meningkatkan kecacatan, kematian prematur dan pembiayaan kesehatan serta meningkatkan beban ekonomi negara.  

Kementerian Kesehatan: Riset Kesehatan Tahunan.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

3. Jenis kelamin

4. Kelompok umur.

Tahunan.

3.4.1.(c)  

Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18 tahun adalah persentase jumlah penduduk umur ≥18 tahun dengan hasil pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) ≥25. 

Cara Perhitungan:

Jumlah penduduk umur ≥18 tahun yang hasil pengukuran IMT ≥25, dibagi dengan jumlah penduduk umur ≥18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

PObes = (JP≥18yObes / JP≥18) X 100%

Keterangan:

PObes : Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18 tahun

JP≥18yObes : Jumlah penduduk umur≥18 tahun yang hasil pengukuran IMT ≥25 pada waktu tertentu

JP≥18 : Jumlah penduduk umur ≥18 tahun pada periode waktu yang sama

Prevalensi Obesitas di Indonesia sesuai dengan Riskesdas terus meningkat baik pada dewasa maupun anak-anak. Dampak Obesitas adalah meningkatnya probabilitas terkena penyakit Diabetes, jantung, stroke, Kanker, Osteoartritis, gangguan pernapasan, depresi maupun kematian mendadak (Obstructive Sleeping Apneu). Apabila tidak dikendalikan meningkatkan kejadian PTM, meningkatkan kecacatan, kematian prematur dan pembiayaan kesehatan serta meningkatkan beban ekonomi negara. 

Kementerian Kesehatan: Riset Kesehatan Tahunan.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

3. Jenis kelamin

4. Kelompok umur.

Tahunan.

3.4.2*  

Bunuh diri adalah tindakan merusak diri sendiri dengan menggunakan alat, cara tertentu atau zat (obat atau racun) yang mengakibatkan kematian. 

Percobaan bunuh diri adalah tindakan dengan sengaja merusak diri sendiri dengan menggunakan alat, cara tertentu, atau zat (obat atau racun) dengan tujuan mengakhiri kehidupan yang tidak mengakibatkan kematian, namun membutuhkan intervensi medik psikiatrik.

Cara Perhitungan:

Jumlah kematian akibat bunuh diri (data dari kepolisian maupun dari pelayanan kesehatan) dibagi jumlah seluruh kematian dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

KBD = (JKBD / JKS) X 100%

Keterangan:

KBD : Angka kematian (insidens rate) akibat bunuh diri

JKBD : Jumlah kematian akibat bunuh diri pada waktu tertentu

JKS : Jumlah seluruh kasus kematian pada periode waktu yang sama 

1.Memperoleh angka kejadian (insidens rate) bunuh diri 

2.Penyusunan program pencegahan dan pengendalian, deteksi dini dan penanganan masalah kesehatan jiwa yang dapat mengakibatkan bunuh diri 

3.Peningkatan kualitas hidup dan kesehatan jiwa masyarakat.

1. Kepolisian RI: Laporan Tahunan dan Jurnal Tahunan

2. Kementerian Kesehatan: Laporan Tahunan P2MKJN/Profil Kesehatan Nasional, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

3. Kementerian Kesehatan: Sistem Registrasi Sampel (SRS), Badan Penelitian dan Pengembangan

Kesehatan.

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi

2. Jenis kelamin.

1. Laporan Tahunan Kepolisian: Tahunan

2. Profil Kesehatan Nasional: Tahunan.

3. SRS: 4 tahunan.

3.4.2.(a)  

Masalah kesehatan jiwa juga merupakan masalah kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan berbagai upaya kesehatan untuk menanganinya mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Penanganan masalah kesehatan jiwa sejak dini akan membantu meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat dan terhindar dari gangguan jiwa. Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan RI tahun 2013 menunjukkan angka prevalensi gangguan jiwa berat sebesar 1,7 per mil dan angka prevalensi ganguan mental emosional sebesar 6 persen yang merupakan ganguan cemas dan depresi. Gangguan depresi jika menjadi berat dan tidak ditangani akan memicu tindakan bunuh diri yang merupakan salah satu penyebab kematian dini. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah kesehatan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan yang perlu perhatian sejak dini. 

Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mengutamakan pada aspek promotif dan preventif disamping aspek kuratif dan rehabilitatif. Untuk itulah upaya kesehatan jiwa sudah harus dimulai dari tingkat puskesmas dan diharapkan minimal 20% puskesmas di setiap kabupaten/kota di seluruh wilayah RI dapat menyelegarakan upaya kesehatan jiwa dengan target yang sudah ditetapkan setiap tahunnya. Kriteria puskesmas yang menyelengarakan upaya kesehatan jiwa adalah: 

1. Memiliki tenaga kesehatan yang sudah terlatih kesehatan jiwa 

2. Melakukan kegiatan promotif kesehatan jiwa 

3. Melakukan deteksi dini 

4. Layanan pengobatan dasar dan rujukan kesehatan jiwa 

Cara Perhitungan:

Jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki minimal 20% dari jumlah seluruh puskesmas di kabupaten/kota tersebut yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa

Rumus:

-

Adanya upaya kesehatan jiwa utamanya promotif dan preventif disamping kuratif dan rehabilitatif di puskesmas akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam rangka meningkatkan kesehatan jiwa dan kesejahteraan masyarakatnya.  

Kementerian Kesehatan: Laporan administratif tahunan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Ditjen P2P. 

Wilayah administrasi: nasional dan provinsi.

Tahunan.

3.5.1  
3.5.1.(a)  

Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang merugikan adalah salah satu upaya mengurangi angka kematian dini akibat dari penyakit tidak menular (Noncommunicable disease/NCD). 

Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan klien gangguan penyalahgunaan NAPZA, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap, serta dalam jangka waktu pendek maupun panjang, yang bertujuan untuk mengubah perilaku dan mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. 

Rehabilitasi medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. 

Layanan rehabilitasi medis adalah fasilitas layanan kesehatan baik Puskesmas, Klinik Pratama, RSU atau RS khusus, yang telah ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Menteri Kesehatan. 

Mengakses layanan rehabilitasi medis berarti penyalah guna zat, termasuk narkotika dan alkohol yang telah mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. 

Fasilitas layanan kesehatan adalah Institusi penerima wajib lapor (IPWL) baik puskesmas, klinik pratama, RSU atau RS khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Cara Perhitungan menurut BNN: 

Jumlah absolut pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan NAPZA yang datang dan tercatat menjalani terapi dan rehabilitasi NAPZA di layanan rehabilitasi medis yang telah ditetapkan menjadi IPWL, baik milik sektor kesehatan, BNN, masyarakat maupun swasta.

Rumus: 

-  

1. Memperoleh jumlah kasus penyalah guna NAPZA yang mengakses layanan rehabilitasi medis yang telah ditetapkan menjadi IPWL, baik milik sektor kesehatan, BNN, masyarakat maupun swasta. 

2. Peningkatan kualitas hidup dan kesehatan jiwa masyarakat  

1. Kementerian Kesehatan: Laporan Tahunan P2MKJN Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 

2. Kementerian Kesehatan: Data Profil Kesehatan Nasional sumber data Aplikasi SELARAS = Sistem Elektronik Pelaporan Rehabilitasi Medis) melalui RS, RSU, RSUD dan Puskesmas yang sudah menjadi IPWL, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan 

3. Badan Narkotika Nasional: Sistem Rehabilitasi Narkoba.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi

2. Jenis kelamin.

Tahunan.

3.5.1.(b)  

Pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat, termasuk narkotika dan alkohol, yang mengikuti layanan pascarehabilitasi, setelah selesai menjalani program rehabilitasi.  

Cara Perhitungan: 

Jumlah absolut pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat, termasuk narkotika dan alkohol yang mengakses layanan pascarehabilitasi 

Rumus:

1. Mengetahui jumlah pecandu yang dapat bertahan bebas zat sekurangnya dalam waktu 6 bulan sejak menjalani program pasca rehabilitasi 

2. Peningkatan kualitas hidup diantaranya melalui produktivitas yang lebih baik  

1. Kementerian Sosial.

2. Badan Narkotika Nasional: Sistem Rehabilitasi Narkoba

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahunan.

3.5.1.(c)  

Adalah pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat, termasuk narkotika dan alkohol, yang telah selesai mengikuti rehabilitasi sosial dalam panti (atau balai/loka/lembaga rehabilitasi sosial) milik pemerintah dan masyarakat.  

Cara Perhitungan: 

Jumlah absolut pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat yang datang dan tercatat menjalani rehabilitasi sosial di panti (atau balai/loka/ lembaga rehabilitasi sosial) milik pemerintah dan masyarakat. 

Rumus:

1. Memperoleh gambaran cakupan penerima layanan pemulihan berbasis sosial

2. Peningkatan kualitas hidup diantaranya melalui fungsi sosial yang lebih baik

1. Kementerian Sosial.

2. Badan Narkotika Nasional: Sistem Rehabilitasi Nasional.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahunan.

3.5.1.(d)  

Lembaga rehabilitasi sosial baik milik pemerintah maupun masyarakat yang telah menerima bantuan dan/atau pengembangan kelembagaan, baik dari sisi manajerial, SDM dan teknis pelayanan.  

Cara Perhitungan: 

Jumlah absolut lembaga rehabilitasi sosial baik milik pemerintah maupun masyarakat yang telah menerima bantuan dan/atau pengembangan kelembagaan, baik dari sisi manajerial, SDM dan teknis pelayanan. 

Rumus: 

Menjamin penyelenggaraan rehabilitasi sosial yang beroperasional sesuai dengan standar layanan minimal yang terdapat di Indonesia.

1. Kementerian Sosial

2. Badan Narkotika Nasional.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahunan.

3.5.1.(e)  

Jumlah sampel orang berusia 10–59 tahun yang pernah menggunakan narkoba dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah populasi nasional berusia 10– 59 tahun yang dinyatakan dalam satuan persen (%).  

Cara Perhitungan:

Prevalensi penyalahgunaan narkoba adalah jumlah sampel orang berusia 10–59 tahun yang pernah menggunakan narkoba dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah populasi nasional berusia 10–59 tahun dikalikan 100%.

Rumus:

PrevPN = (JSOYPP 10-59 / JP 10-59) X 100%

Keterangan:

PrevPN : Prevalensi penyalahgunaan narkoba

JSOYPP 10-59 : Jumlah seluruh sampel orang usia 10-59 tahun yang pernah pakai dalam 12 bulan terakhir

JP 10-59 : Total populasi usia 10-59 tahun

1. Memperoleh gambaran besaran masalah.

2. Memperoleh bahan rujukan dalam pengembangan kebijakan terkait pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN).

Badan Narkotika Nasional: Survei Nasional Berbasis Rumah Tangga, Tempat Kerja, dan Sekolah.

1. Kelompok rumah tangga

2. Pekerja

3. Pelajar

4. Transportasi.

Tahunan.

3.5.2*  

Jumlah minuman keras/beralkohol (liter per kapita 15  tahun keatas) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ≥15 tahun adalah perbandingan antara  jumlah minuman keras/beralkohol (liter) yang  dikonsumsi penduduk umur ≥15 tahun dalam setahun terakhir dengan jumlah penduduk umur ≥15 tahun,  dinyatakan dalam  liter per  kapita.  Minuman mengandung  alkohol  meliputi   bir  dan minuman keras lainnya seperti anggur, vodka, dan sebagainya

 

Cara Perhitungan:

Jumlah minuman mengandung  alkohol  (liter) yang dikonsumsi oleh  penduduk umur  ≥15  tahun  dalam setahun terakhir   dibagi  jumlah  seluruh  penduduk umur  ≥15  tahun   dinyatakan  dalam  satuan persen (%).

KA = JAyKP>15 / JP>15 X 100% 

Keterangan:

KA                : Konsumsi alkohol (liter  per  kapita) oleh penduduk  umur ≥15 tahun dalam satu tahun terakhir

JAyKP>15         : Jumlah minuman mengandung alkohol (liter) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ≥15 tahun dalam setahun terakhir

JP>15              : Jumlah seluruh penduduk umur ≥15 tahun

 

Indikator  ini digunakan sebagai pendekatan untuk melihat penggunaan berbahaya dari alkohol yang dapat memicu tindak kriminalitas atau perilaku negatif

BPS:  Survei   Sosial  Ekonomi   Nasional   (Susenas) Kor; dan Modul Konsumsi dan Pengeluaran (KP).

1.   Wilayah administrasi: nasional

2.   Daerah tempat  tinggal: perkotaan dan perdesaan

3.   Jenis kelamin

4.   Kelompok umur

 

Tahunan

3.6.1  
3.7.1*  

Proporsi pasangan usia subur (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern adalah perbandingan perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangannya yang aktif secara seksual dan ingin menunda untuk memiliki anak atau tidak ingin menambah anak lagi dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern dengan PUS yang memerlukan alat kontrasepsi.

Alat kontrasepsi metode modern terdiri dari sterilisasi perempuan, sterilisasi pria, pil, spiral/IUD, suntik KB, susuk KB, kondom, metode amenore laktasi (MAL).

Cara Perhitungan:
Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangannya yang ingin menunda untuk memiliki anak atau tidak ingin menambah anak lagi dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern dibagi jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangannya dengan kebutuhan alat kontrasepsi dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran.
Indikator ini juga digunakan sebagai proksi untuk mengukur akses terhadap pelayanan reproduksi kesehatan yang sangat esensial.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

Wilayah administrasi: nasional dan provinsi.

Lima (5) tahunan.

3.7.1.(a)  

Angka prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin adalah perbandingan antara Pasangan Usia Subur (PUS) yang menjadi peserta KB aktif (peserta KB yang saat ini menggunakan salah satu alat kontrasepsi) dengan jumlah seluruh PUS pada periode yang sama, dinyatakan dalam satuan persen (%).


Pertanyaan mengenai penggunaan alat/cara kontrasepsi baik modern maupun tradisional
ditanyakan pada perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir.

Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49 tahun yang menjadi peserta KB aktif (peserta KB yang saat ini menggunakan alat kontrasepsi) dibagi jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49 tahun berstatus kawin, yang dinyatakan dalam satuan persen (%).

Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran. Indikator ini juga digunakan sebagai proksi untuk mengukur akses terhadap pelayanan reproduksi kesehatan yang sangat esensial. Untuk menetapkan kebijakan
pengendalian kependudukan, penyediaan pelayanan KB serta sterilisasi, pemasangan IUD, persiapan alat dan obat, serta pelayanan konseling untuk menampung kebutuhan dan menanggapi keluhan pemakaian kontrasepsi.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

Wilayah administrasi: nasional dan provinsi.

Lima (5) tahunan.

3.7.1.(b)   Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern adalah perbandingan antara Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49 tahun yang menjadi peserta KB aktif metode kontrasepsi jangka panjang (peserta KB yang saat ini menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang) dengan jumlah seluruh PUS pada periode yang sama dinyatakan dalam persentase. Metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) terdiri dari sterilisasi perempuan, sterilisasi pria, spiral/ IUD, dan susuk KB Jumlah PUS peserta KB aktif metode kontrasepsi jangka panjang (peserta KB yang saat ini menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang) dibagi jumlah PUS pada periode yang sama dan dinyatakan dalam persentase. Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran. Indikator ini juga digunakan sebagai proksi untuk mengukur akses terhadap pelayanan reproduksi kesehatan yang sangat esensial. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Wilayah administrasi: nasional dan provinsi. Lima (5) tahunan.
3.7.2*  

Banyaknya kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun pada periode tertentu diantara jumlah penduduk perempuan umur 15-19 tahun pada periode yang sama, yang dinyatakan dalam 1.000 perempuan umur 15-19 tahun.

Cara Perhitungan:
Jumlah kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun pada tahun tertentu dibagi jumlah perempuan umur 15-19 tahun pada periode yang sama dikali 1.000.

Angka ini diperlukan untuk memantau besarnya masalah kelahiran remaja. Semakin tinggi angka kelahiran remaja maka akan semakin tinggi risiko kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir.

1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).
2. BPS: Sensus Penduduk (SP) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Kelompok Pendapatan (pengeluaran)

1. SDKI: 5 tahunan
2. Sensus Penduduk (SP): 10 tahunan
3. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS): 10 tahunan.

3.7.2.(a)  

Total Fertility Rate (TFR) adalah jumlah anak ratarata yang akan dilahirkan oleh seorang perempuan pada akhir masa reproduksinya apabila perempuan tersebut mengikuti pola fertilitas pada saat TFR dihitung.

Cara Perhitungan:
Banyaknya kelahiran dari perempuan umur 15-49 tahun selama periode tertentu dibagi jumlah perempuan umur 15-49 tahun pada periode yang sama.

Diketahuinya TFR untuk suatu daerah akan membantu para perencana program pembangunan untuk meningkatkan rata-rata usia kawin, meningkatkan program pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan ibu hamil dan perawatan anak, serta untuk mengembangkan program penurunan tingkat kelahiran.

1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).
2. BPS : Sensus Penduduk (SP) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

1. SDKI: 5 tahunan
2. Sensus Penduduk (SP): 10 tahunan
3. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS): 10 tahunan.

3.8.1  
3.8.1.(a)   Unmet need pelayanan kesehatan atau persentase penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan adalah perbandingan antara banyaknya penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan dan jumlah penduduk, dinyatakan dalam satuan persen (%). Aktifitas yang dimaksud adalah aktifitas penduduk sehari-hari seperti bekerja, bersekolah atau kegiatan sehari-hari lainnya. Cara Perhitungan: Jumlah penduduk yang mengalami keluhan kesehatan dan terganggu aktivitasnya tetapi tidak berobat jalan pada waktu tertentu dibagi jumlah total penduduk, dinyatakan dalam persen (%). Indikator ini merupakan proksi untuk melihat cakupan penduduk yang seharusnya berobat ketika sakit, namun pada kenyataannya tidak berobat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti; tidak punya biaya berobat, tidak punya biaya transportasi, 158 KEHIDUPAN SEHAT DAN SEJAHTERA tidak ada sarana transportasi, atau karena waktu tunggu pelayanan yang lama sehingga berat hati untuk berobat BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin 4. Kelompok umur 5. Kelompok pendapatan (pengeluaran). Tahunan.
3.8.2*  

Persentase penduduk yang memiliki jaminan kesehatan (baik BPJS Kesehatan, Jamkesda maupun asuransi swasta, perusahaan atau kantor) dinyatakan dalam satuan persen (%). 

Yang termasuk dalam jaminan kesehatan melalui BPJS adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah/bukan pekerja, dan penerima bantuan iuran. 

Cara Perhitungan:

Jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan (baik BPJS Kesehatan, Jamkesda maupun asuransi swasta, perusahaan atau kantor) dibagi jumlah penduduk dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

Cakupan Jamkes = (JPJamkes/ JP) X 100%

Keterangan:

Cakupan Jamkes : Jumlah penduduk yang dicakup asuransi kesehatan atau sistem kesehatan masyarakat per 1.000 penduduk

JPJamkes : Jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan pada waktu tertentu

JP : Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama 

Setiap orang mempunyai risiko finansial akibat menderita penyakit, untuk itu diperlukan sistem perlindungan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau sistem kesehatan masyarakat indikator ini digunakan untuk memantau kecenderungan penduduk yang sudah terlindung oleh sistem asuransi kesehatan. Secara bertahap, idealnya semua penduduk tercakup oleh sistem asuransi kesehatan.  

1. Kementerian PPN/Bappenas

2. BPS terkait data penerima asuransi kesehatan selain BPJS (melalui Susenas) dan jumlah penduduk.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Jenis kelamin

3. Kelompok umur.

Tahunan.

3.8.2.(a)  

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dari guncangan kesehatan. JKN secara bertahap direncanakan sebagai jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019. 

Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah perbandingan banyaknya penduduk yang mendapatkan perlindungan kesejahteraan dengan jumlah seluruh penduduk dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Cara Perhitungan:

Jumlah penduduk yang mendapat perlindungan kesejahteraan (JKN) dibagi jumlah penduduk seluruhnya pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

Cakupan JKN = (JPJKN/JP) X 100%

Keterangan:

Cakupan JKN : Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 

JPJKN : Jumlah penduduk yang mendapat Jaminan Perlindungan kesehatan (JKN)

JP : Jumlah penduduk seluruhnya pada periode yang sama

Setiap warga negara tanpa terkecuali masyarakat miskin dan rentan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar tahun 1945. 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis, bermanfaat secara komprehensif; yakni pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care). 

JKN menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga asing harus membayar iuran dengan persentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran. Penduduk miskin sangat rentan terhadap terjadinya risiko gangguan kesehatan, oleh sebab itu perlu dilindungi sistempembiayaannya. Dengan adanya perlindungan tersebut, maka akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan esensial dapat terpelihara. Pemerintah memberikan subsidi bantuan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin, baik pada tingkat pelayanan primer, sekunder, maupun tersier. Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019. 

1. Kementerian Kesehatan.

2. BPJS Kesehatan.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Jenis kelamin

3. Kelompok umur.

Tahunan.

3.9.1  
3.9.2  
3.9.3  
3.9.3.(a)  

Proporsi Kematian Akibat Keracunan adalah jumlah kematian akibat keracunan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Menurut WHO sesuai dengan kode  ICD 10 (International Statistical  Classification  of  Diseases and  Related Health  Problems 10th  Revision) yaitu X40-X49, definisi keracunan adalah  keracunan yang disebabkan oleh  semua zat  kimia  termasuk  obat- obatan dan  makanan atau  keracunan paparan dan zat  berbahaya. Yang  termasuk  keracunan  adalah: over  dosis   obat,   obat  yang  salah  diberikan,  obat 

yang   diminum   secara  tidak  sengaja,  kecelakaan dalam   penggunaan  obat-obatan, keracunan  obat- obatan dan  bahan   biologi  dalam  prosedur medis dan bedah.

Sedangkan yang  tidak termasuk adalah  bunuh  diri dengan menggunakan obat  dalam  dosis   berlebih sehingga menyebabkan efek samping

 

Cara Perhitungan:

Jumlah kematian akibat keracunan dibagi dengan jumlah kematian seluruhnya dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:

PAR =JKAR/JKS X 100%

Keterangan:

PAR   : Proporsi Kematian Akibat Keracunan

JKAR : Jumlah kasus kematian akibat keracunan pada waktu tertentu

JKS   : Jumlah kasus seluruh kematian pada periode waktu yang sama

Indikator ini digunakan untuk melihat kecenderungan proporsi kematian akibat keracunan dan penyebabnya. Dengan demikian  dapat  disusun kebijakan,  program dan kegiatan pencegahan yang lebih baik.

Kementerian Kesehatan : SRS (Sample Registrasion System)

1. Wilayah administrasi: nasional

2. Kelompok umur

3. Jenis kelamin

Lima (5) Tahunan

3.a.1*   Persentase penduduk umur ?15 tahun yang merokok tembakau setiap hari selama sebulan terakhir adalah perbandingan antara banyaknya penduduk umur ?15 tahun yang merokok tembakau setiap hari selama sebulan terakhir dengan jumlah penduduk umur ?15 tahun, dinyatakan dalam satuan persen (%). Definisi rokok meliputi merokok tembakau maupun cerutu Cara Perhitungan: Jumlah penduduk umur ?15 tahun yang merokok tembakau setiap hari dalam sebulan terakhir dibagi jumlah penduduk umur ?15 tahun dan dikalikan 100%. Indikator ini merupakan proksi untuk memonitor pelaksanaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) WHO di Indonesia, dimana prevalensi tinggi penduduk yang merokok dapat berisiko terhadap kondisi kesehatan masyarakat. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Kelompok umur 4. Jenis kelamin 5. Kelompok pendapatan (pengeluaran). Tahunan.
3.b.1  
3.b.1.(a)  

Jumlah puskesmas dengan kecukupan ketersediaan obat dan vaksin esensial dinyatakan dalam satuan persen (%). 

Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. 

Batasan atau standar kecukupan mengacu pada daftar obat esensial nasional puskesmas tahun 2013 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 312/MENKES/SK/IX/2013.  

Cara Perhitungan:

Jumlah puskesmas dengan kecukupan ketersediaan obat dan vaksin esensial dibagi jumlah seluruh

puskesmas dikalikan 100%.

Rumus:

KOVE = (JPkmCOVE/ JPkm) X 100% 

Keterangan:

KOVE : Persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas

JPkmCOVE : Jumlah puskesmas dengan kecukupan ketersediaan obat dan vaksin

JPkm : Jumlah seluruh puskesmas

Obat sebagai salah satu indikator yang dipantau ketersediaannya merupakan obat indikator untuk pelayanan kesehatan dasar dan obat yang mendukung pelaksanaan program kesehatan. Untuk itu obat yang digunakan dalam program yang telah memenuhi kriteria obat esensial dicantumkan dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN). Jumlah item obat dan vaksin yang dipantau adalah 144 item yang terdiri dari 135 item obat dan 9 item vaksin untuk imunisasi dasar. 

Kementerian Kesehatan: Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) dan/atau Laporan Rutin Program. 

1. Sirkesnas berdasarkan wilayah administrasi: nasional dan regional/pulau 

2. Laporan rutin program (Lakip) berdasarkan wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/ kota.

Tahunan.

3.b.2  
3.c.1*  

Untuk mengukur kepadatan tenaga kesehatan disuatu wilayah dapat digunakan rasio tenaga kesehatan per 1.000 penduduk.

Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknis biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain (UU Kesehatan No.36 Tahun 2014). 

Cara Perhitungan: 

Jumlah tenaga kesehatan menurut jenis dibagi jumlah seluruh populasi kemudian di kali 1.000.

Rumus: 

KNakes= (Jnakes / JP) X 1.000 

Keterangan: 

KNakes : Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan 

JNakes : Jumlah tenaga kesehatan menurut jenis pada waktu tertentu 

JP : Jumlah seluruh penduduk pada periode waktu yang sama 

Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan.

Ketenagaan di daerah tertinggal dan terpencil ditandai dengan rasio tenaga kesehatan per puskesmas yang lebih kecil, jangkauan desa terpencil yang lebih luas, dan proporsi pegawai PNS yang lebih sedikit, dukungan pustu dan polindes yang lebih sedikit, harapan terhadap insentif yang sangat tinggi, serta rencana kepindahan yang lebih tinggi.

Indikator ini dapat digunakan sebagai landasan perencanaan untuk pengembangan dan pemetaan tenaga kesehatan khususnya di daerah terpencil.  

Kementerian Kesehatan: Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan.

1. Wilayah administrasi: provinsi dan kabupaten/kota

2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

3. Jenis kelamin.

Tahunan.

3.d.1  
4.1.1*   Tingkat kemahiran minimum akan diukur relatif terhadap membaca umum baru dan berhitung, saat ini dalam tahap pengembangan. Indikator ini dihitung sebagai jumlah anak-anak dan orang muda diakhir pendidikan SD atau menengah, mencapai atau melebihi tingkat kemahiran minimum, dinyatakan sebagai persentase dari semua anak-anak dan orang muda di akhir tingkat pendidikan primer atau tingkat pendidikan menengah. Jumlah anak-anak dengan pendidikan kelas tertentu (4 SD/MI/sederajat; 6 SD/MI/sederajat; 9 SMP/ MTs/sederajat) yang mencapai standar kemahiran minimum dalam (i) membaca, dan (ii) matematika dibagi dengan semua anak dengan pendidikan kelas tertentu (4 SD/MI/sederajat; 6 SD/MI/sederajat; 9 SMP/MTs/sederajat) yang mengikuti tes standar kemahiran minimum dalam (i) membaca, dan (ii) matematika, dinyatakan dalam satuan persen (%). Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan pemantauan mutu pendidikan secara periodik dan sistematik untuk memperoleh informasi yang lebih menyeluruh dari permasalahan yang dihadapi sehingga kebijakan yang diambil dapat sinkron dengan permasalahan yang ada. Indikator ini adalah ukuran langsung dari hasil belajar yang dicapai dalam dua bidang studi pada akhir tingkat pendidikan yang relevan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : untuk data INAP kelas 4 SD/MI/sederajat melalui laporan Pusat Penilaian Pendidikan, dan untuk data nilai TUJUAN 4 177 Bahasa Indonesia dan Matematika melalui laporan nilai hasil USBN untuk kelas 6 SD/MI/sederajat dan 9 SMP/MTs/sederajat. DISAGREGASI 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota 2. Jenis kelamin FREKUENSI WAKTU PENGUMPULAN DATA Tahunan. KONSEP DAN DEFINISI Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013). Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Persentase SD/MI berakreditasi minimal B adalah perbandingan antara jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SD/MI. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. METODE PERHITUNGAN Cara perhitungan: Jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B dibagi dengan jumlah SD/MI dan dinyatakan dalam satuan persen (%). INDIKATOR 4.1.1.(a) Persentase SD/MI berakreditasi minimal B. 176 PENDIDIKAN BERKUALITAS Rumus: PKM = x 100%JACSM JAT Keterangan: PKM : Proporsi anak-anak/anak muda yang mencapai standar kemampuan minimum dalam: (i) membaca, dan (ii) matematika JACSM : Jumlah anak-anak dengan pendidikan kelas tertentu (4 SD/MI/sederajat sederajat; 6 SD/MI/ sederajat; 9 SMP/MTs/sederajat) yang mencapai standar kemahiran minimum dalam: (i) membaca, dan (ii) matematika JAT : Semua anak dengan pendidikan kelas tertentu (4 SD /MI/sederajat; 6 SD/MI/sederajat; 9 SMP/MTs/ sederajat) yang mengikuti tes standar kemahiran minimum dalam: (i) membaca, dan (ii) matematika Catatan: 1. Data INAP (Indonesian National Assesment Programme) digunakan untuk mengukur anakanak untuk membaca, matematika dan sains untuk kelas 4. 2. USBN (Ujian Sekolah Berstandart Nasional) digunakan untuk ujian Bahasa Indonesia dan Matematika kelas 6 SD/MI/sederajat dan 9 SMP/ MTs/sederajat. MANFAAT Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan pemantauan mutu pendidikan secara periodik dan sistematik untuk memperoleh informasi yang lebih menyeluruh dari permasalahan yang dihadapi sehingga kebijakan yang diambil dapat sinkron dengan permasalahan yang ada. Indikator ini adalah ukuran langsung dari hasil belajar yang dicapai dalam dua bidang studi pada akhir tingkat pendidikan yang relevan. SUMBER DATA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : untuk data INAP kelas 4 SD/MI/sederajat melalui laporan Pusat Penilaian Pendidikan, dan untuk data nilai TUJUAN 4 177 Bahasa Indonesia dan Matematika melalui laporan nilai hasil USBN untuk kelas 6 SD/MI/sederajat dan 9 SMP/MTs/sederajat. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota 2. Jenis kelamin Tahunan.
4.1.1.(a)   Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013). Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Persentase SD/MI berakreditasi minimal B adalah perbandingan antara jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SD/MI. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. Cara perhitungan: Jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B dibagi dengan jumlah SD/MI dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang belum terakreditasi agar dapat direncanakan pembinaan sekolah tersebut. TUJUAN 4 179 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. SUMBER DATA 1. Badan Akreditasi Nasional - Sekolah/Madrasah (data yang baru diakreditasi) 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (data akumulasi tahun berjalan) DISAGREGASI Wilayah administrasi: nasional dan provinsi. FREKUENSI WAKTU PENGUMPULAN DATA Tahunan. KONSEP DAN DEFINISI Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013). Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. INDIKATOR 4.1.1.(b) Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B. 178 PENDIDIKAN BERKUALITAS Rumus: PSD/MI-AB =JSD/MI-AB x 100% JSD/MI Keterangan: PSD/MI-AB : Persentase SD/MI berakreditasi minimal B J SD/MI-AB : Jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B pada periode tertentu J SD/MI : Jumlah SD/MI pada periode yang sama Catatan: Pada pelaporan perlu mencantumkan informasi : 1. Berapa banyak total sekolah keseluruhan pada waktu tertentu, 2. Berapa banyak sekolah yang diakreditasi pada waktu yang sama (akreditasi A dan B) 3. Berapa banyak sekolah yang belum diakreditasi pada waktu yang sama. (termasuk sekolah yang masa akreditasinya telah kadaluarsa). Dengan demikian, dapat dipantau upaya peningkatan target cakupan sekolah yang diakreditasi Badan Akreditasi Nasional dari tahun ke tahun.\ Pada saat laporan tahunan terkait akreditasi akan dijelaskan bahwa progres dari sekolah yang diakreditasi meningkat, dengan mencantumkan informasi jumlah sekolah yang sudah diakreditasi baik A,B atau C dan sekolah yang belum diakreditasi. Analisis bisa dilakukan berdasarkan sekolah negeri/ swasta, lokasi, dll. MANFAAT Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang belum terakreditasi agar dapat direncanakan pembinaan sekolah tersebut. TUJUAN 4 179 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka 1. Badan Akreditasi Nasional - Sekolah/Madrasah (data yang baru diakreditasi) 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (data akumulasi tahun berjalan) Wilayah administrasi: nasional dan provinsi. Tahunan
4.1.1.(b)   Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013). Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B adalah perbandingan antara jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SMP/ MTs. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. Cara perhitungan: Jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B dibagi dengan jumlah SMP/MTs dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi TUJUAN 4 181 sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang belum terakreditasi agar dapat direncanakan pembinaan sekolah tersebut. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. SUMBER DATA 1. Badan Akreditasi Nasional - Sekolah/Madrasah 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan. DISAGREGASI Wilayah administrasi: nasional dan provinsi. FREKUENSI WAKTU PENGUMPULAN DATA Tahunan. KONSEP DAN DEFINISI Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013). Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan INDIKATOR 4.1.1.(c) Persentase SMA/MA berakreditasi minimal B. 180 PENDIDIKAN BERKUALITAS Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B adalah perbandingan antara jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SMP/ MTs. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. METODE PERHITUNGAN Cara perhitungan: Jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B dibagi dengan jumlah SMP/MTs dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PSMP/MTs-AB =J SMP/MTs -AB x 100% J SMP/MTs Keterangan: PSMP/MTs-AB : Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B JSMP/MTs-AB : Jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B pada periode tertentu JSMP/MTs : Jumlah SMP/MTs pada periode yang sama Catatan: Pada pelaporan perlu mencantumkan informasi : 1. Berapa banyak total sekolah keseluruhan pada waktu tertentu, 2. Berapa banyak sekolah yang diakreditasi pada waktu yang sama (akreditasi A dan B) 3. Berapa banyak sekolah yang belum diakreditasi pada waktu yang sama. (termasuk sekolah yang masa akreditasinya telah kadaluarsa). Dengan demikian, dapat dipantau upaya peningkatan target cakupan sekolah yang diakreditasi Badan Akreditasi Nasional dari tahun ke tahun. MANFAAT Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang belum terakreditasi agar dapat direncanakan pembinaan sekolah tersebut. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. 1. Badan Akreditasi Nasional - Sekolah/Madrasah 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi. Tahunan.
4.1.1.(c)  

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013).

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan  pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Persentase SMA/MA berakreditasi minimal B adalah perbandingan antara jumlah SMA/MA dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SMA/MA. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan.

Cara perhitungan:
Jumlah SMA/MA dengan akreditasi A dan B dibagi dengan jumlah SMA/MA dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
P SMA/MA -AB = ( J SMA/MA-AB / J SMA/MA) x 100%

Keterangan:
P SMA/MA -AB : Persentase SMA/MA berakreditasi minimal B
J SMA/MA -AB : Jumlah SMA/MA dengan akreditasi A dan B pada periode tertentu
J SMA/MA : Jumlah SMA/MA pada periode yang sama

Catatan:
Pada pelaporan perlu mencantumkan informasi :

  1. Berapa banyak total sekolah keseluruhan pada waktu tertentu,
  2. Berapa banyak sekolah yang diakreditasi pada waktu yang sama (akreditasi A dan B)
  3. Berapa banyak sekolah yang belum diakreditasi pada waktu yang sama. (termasuk sekolah yang masa akreditasinya telah kadaluarsa).

Dengan demikian, dapat dipantau upaya peningkatan target cakupan sekolah yang diakreditasi Badan Akreditasi Nasional dari tahun ke tahun.

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang belum terakreditasi agar dapat direncanakan pembinaan sekolah tersebut.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

  1. Badan Akreditasi Nasional - Sekolah/Madrasah
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan.

Wilayah administrasi: nasional dan provinsi.

Tahunan.

4.1.1.(d)  

Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SD/MI/sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SD/MI/sederajat (7-12 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket A) turut diperhitungkan.

 

Cara perhitungan:
Jumlah murid pada SD/MI/sederajat dibagi dengan jumlah penduduk umur 7-12 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%). 

Rumus:
APK SD = ( 
JMSD / JP7-12 ) x 100%

Keterangan:
APK SD : Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat
JMSD : Jumlah murid pada SD/MI/sederajat pada periode tertentu
JP7-12 : Jumlah penduduk umur 7-12 tahun pada periode yang sama

Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin
4. Kelompok pendapatan (pengeluaran)

Tahunan.

4.1.1.(e)  

Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMP/MTs/sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SMP/MTs/sederajat (13-15 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket B) turut diperhitungkan.

Cara perhitungan:
Jumlah murid pada SMP/MTs/sederajat dibagi dengan jumlah penduduk umur 13-15 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
APK SMP = ( 
JMSMP / JP13-15) x 100%

Keterangan:
APK SMP : Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/sederajat
JM SMP : Jumlah murid pada SMP/MTs/sederajat pada periode tertentu

JP13-15 : Jumlah penduduk umur 13-15 tahun pada periode yang sama

Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin
4. Kelompok pendapatan (pengeluaran)

Tahunan

4.1.1.(f)  

Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA /sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi  penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (16-18 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket C) turut diperhitungkan.

Cara perhitungan:
Jumlah murid pada SMA/SMK/MA/sederajat dibagi dengan jumlah penduduk umur 16-18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%)

Rumus:
APK SMA = ( 
JMSMA / JP16-18 )x 100%

Keterangan:
APK SMA : Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA /sederajat
JM SMA : Jumlah murid pada SMA/SMK/MA/sederajat pada periode tertentu
JP16-18 : Jumlah penduduk umur 16-18 tahun pada periode yang sama

Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin
4. Kelompok pendapatan (pengeluaran)

Tahunan.

4.1.1.(g)   Rata-rata lama sekolah penduduk umur ?15 tahun adalah jumlah tahun belajar penduduk umur ?15 tahun yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal (tidak termasuk tahun yang mengulang). Cara Perhitungan: Untuk menghitung rata-rata lama sekolah dibutuhkan informasi: a) Partisipasi sekolah; b) Jenjang dan jenis pendidikan yang pernah/sedang diduduki; c) Ijazah tertinggi yang dimiliki; d) Tingkat/ kelas tertinggi yang pernah/sedang diduduki. Indikator ini untuk melihat kualitas penduduk dalam hal mengenyam pendidikan formal. Tingginya angka Rata-rata Lama Sekolah (MYS/Mean Years of Schooling) menunjukkan jenjang pendidikan yang pernah/sedang diduduki oleh seseorang. Semakin tinggi angka MYS maka semakin lama/tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkannya. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin 4. Kelompok pendapatan (pengeluaran) Tahunan.
4.2.1  
4.2.2  
4.2.2.(a)  

Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) (umur 3-6 tahun).

Dalam hal ini, PAUD meliputi Taman Kanak-kanak, Bustanul Athfal/Raudhatul Athfal, PAUD terintegrasi BKB/Taman Posyandu, PAUD-TAAM, PAUD-PAK, PAUD-BIA, TKQ, PAUD Inklusi, Kelompok Bermain, dan Tempat Penitipan Anak (Day Care).

Cara perhitungan:
Jumlah murid yang mengikuti PAUD dibagi dengan jumlah anak umur 3-6 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
APK PAUD = ( JMPAUD / JP3-6 ) x 100%

Keterangan:
APK PAUD : Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD
JMPAUD : Jumlah murid pada PAUD pada periode tertentu
JP3-6 : Jumlah penduduk umur 3-6 tahun pada periode yang sama

Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin
4. Kelompok pendapatan (pengeluaran)

Tahunan

4.3.1  
4.3.1.(a)  

Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (umur 16-18 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket C) turut diperhitungkan.

Cara Perhitungan:
Jumlah murid pada SMA/SMK/MA/sederajat dibagi dengan jumlah penduduk umur 16-18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
APK SMA = ( JMSMA / JP16-18 ) x 100%  

 

Keterangan:
APK SMA : Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat
JMSMA : Jumlah murid pada SMA/SMK/MA/sederajat pada periode tertentu
JP16-18 : Jumlah penduduk umur 16-18 tahun pada periode yang sama

Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. 

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin
4. Kelompok pendapatan (pengeluaran)

Tahunan.

4.3.1.(b)   Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (umur 19- 23 tahun) Cara Perhitungan: Jumlah mahasiswa pada Perguruan Tinggi (PT) dibagi dengan jumlah penduduk umur 19-23 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. 1. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. 2. Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi: Data mahasiswa (Pusdatin) 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin 4. Kelompok pendapatan (pengeluaran) Tahunan.
4.4.1*   Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti SmartTV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utama mereka, seperti smartphone. Cara Perhitungan: 1. Jumlah penduduk remaja (umur 15-24 tahun) yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir dibagi dengan jumlah penduduk remaja (umur 15-24 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). 2. Jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun) yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir dibagi dengan jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Keterampilan TIK menentukan penggunaan yang efektif dari produk-produk teknologi komputer. Kurangnya keterampilan ini menjadi salah satu hambatan utama untuk orang, dan pada perempuan khususnya, untuk mendapatkan keuntungan maksimal dari potensi teknologi informasi dan komunikasi. Indikator ini akan membantu membuat kaitan antara penggunaan TIK dan dampak serta membantu mengukur dan melacak tingkat kemahiran pengguna TIK. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin 4. Kelompok pendapatan (pengeluaran) Tahunan.
4.5.1*  1
4.5.1*  2
4.5.1*  3
4.5.1*  4
4.6.1  
4.6.1.(a)   Persentase Angka melek aksara penduduk umur ?15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur ?15 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur ?15 tahun. Cara Perhitungan: Banyaknya penduduk umur ?15 tahun yang melek huruf dibagi jumlah penduduk umur ?15 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%). AMH merefleksikan out come pendidikan dasar sejak 10 tahun terakhir sebagai ukuran efektifnya sistem pendidikan dasar. Indikator ini kerap dilihat sebagai proksi untuk mengukur kemajuan pembangunan sosial dan ekonomi. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin 4. Kelompok pendapatan (pengeluaran) Tahunan.
4.6.1.(b)   AMH penduduk umur 15-24 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur 15-24 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya terhadap jumlah penduduk umur 15-24 tahun. AMH penduduk umur 15-59 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur 15-59 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, dengan jumlah penduduk umur 15-59 tahun. Cara Perhitungan: (1) Banyaknya penduduk umur 15-24 tahun yang melek huruf dibagi jumlah penduduk umur 15-24 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%). (2) Banyaknya penduduk umur 15-59 tahun yang melek huruf dibagi jumlah penduduk umur 15-59 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%). AMH merefleksikan out come pendidikan dasar sejak 10 tahun terakhir sebagai ukuran efektifnya sistem pendidikan dasar. Indikator ini kerap dilihat sebagai proksi untuk mengukur kemajuan pembangunan sosial dan ekonomi. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. DISAGREGASI 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin 4. Kelompok pendapatan (pengeluaran) - Tahunan.
4.7.1  
4.a.1*  

Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur dan materi memadai bagi siswa disabilitas, (e) air minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water).

Cara perhitungan :

  1. Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
  2. Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
  3. Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/ MA/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus 1:
PSDAF* = ( JSDAF* / JSD ) x 100%

Keterangan:
PSDAF* : Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas tertentu
JSDAF* : Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas tertentu
JSD : Jumlah seluruh SD/MI/sederajat

Rumus 2:
PSMPAF* = ( 
JSMPAF* / JSMP ) x 100%

Keterangan:
PSMPAF* : Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas tertentu
JSMPAF* : Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas tertentu
JSMP : Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajat

Rumus 3:
PSMAAF* = ( 
JSMAAF* / JSMA ) x 100% 

Keterangan:
PSMAAF* : Proporsi SMA/SMK/MA/sederajat dengan akses ke fasilitas tertentu
JSMAAF* : Jumlah SMA/SMK/MA/sederajat yang memiliki fasilitas tertentu
JSMA : Jumlah seluruh SMA/SMK/MA/sederajat

Catatan untuk (*) dapat disesuaikan untuk menghitung data dari tiap tipe fasilitas di tiap jenjang.

*Tipe Fasilitas:(a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur dan materi memadai bagi siswa difabel, (e) air minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua/WASH)

Indikator ini mengukur akses di sekolah-sekolah untuk memasukkan layanan dasar yang diperlukan untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan efektif untuk semua siswa.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan.

Wilayah administrasi: nasional dan provinsi.

Tahunan.

4.b.1*   Total mahasiswa asing yang menerima bantuan beasiswa pendidikan dari Pemerintah Indonesia (Pemri) dan dinyatakan dalam orang. Beasiswa Unggulan ditujukan untuk mahasiswa jenjang pendidikan master (S2) dan doctoral (S3) di Indonesia dan bisa berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia pada bidang pendidikan Bahasa Indonesia, Seni dan Budaya. - ODA (Official Development Assistance) adalah ukuran diterimanya pengembangan kerjasama internasional. Dalam rangka menyediakan tempat belajar bagi negara berkembang di institusi pendidikan negara donor. Tujuan dari indikator ini adalah: 1. Memperkuat hubungan dan kerjasama Internasional Indonesia dengan negara sahabat. 2. Mempromosikan pendidikan dan pemahaman Bahasa Indonesia, Seni dan Budaya. 3. Memajukan kerjasama di bidang pendidikan Indonesia dengan negara sahabat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri: Laporan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri. Negara. Tahunan.
4.c.1*  
  1. Persentase guru (i) TK, (ii) SD, (iii) SMP, (iv) SMA dan SMK, dan (v) PLB yang memenuhi kualifikasi akademik (S1/D4).
  2. Persentase guru (i) TK, (ii) SD, (iii) SMP, (iv) SMA dan SMK, dan (v) PLB yang memiliki sertifikat pendidik.

Cara perhitungan:

  1. Jumlah guru pada tingkatan tertentu* yang berkualifikasi S1/D4 dibagi dengan jumlah seluruh guru pada tingkatan tertentu* (i) TK, (ii) SD, (iii) SMP, (iv) SMA dan SMK, dan (v) PLB dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
  2. Jumlah guru pada tingkatan tertentu* yang bersertifikat pendidik dibagi dengan jumlah seluruh guru pada tingkatan tertentu* dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus 1:
PGS1S* = ( 
JGS1S* / JGS* ) x 100%

Keterangan:
PGS1S* : Persentase Guru Kualifikasi S1/D4 pada Tingkat Pendidikan Tertentu.
JGS1S* : Jumlah guru yang berkualifikasi S1/D4 pada tingkat pendidikan tertentu
JGS* : Jumlah seluruh guru yang ada pada tingkatan pendidikan tertentu

Rumus 2:
PGSPS* = ( 
JGSPS* / JGS* ) x 100%

Keterangan:

PGSPS* : Persentase Guru Bersertifikat Pendidik pada Tingkat Pendidikan Tertentu
JGSPS* : Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik pada tingkat pendidikan tertentu
JGS* : Jumlah seluruh guru yang ada pada tingkatan pendidikan tertentu

Catatan untuk (*) dapat disesuaikan untuk menghitung data Guru Bersertifikat Pendidik Menurut tingkat pendidikan tertentu.
*Tingkat pendidikan tertentu: (i) TK, (ii) SD, (iii) SMP, (iv) SMA dan SMK, dan (v) PLB .

Peningkatan Sertifikasi Profesi Pendidik diharapkan berdampak signifikan baik pada peningkatan kompetensi guru dalam proses pembelajaran maupun pada hasil belajar siswa. Indikator ini bertujuan untuk memantau upaya peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten,  yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi.
2. Jenis kelamin

Tahunan.

5.1.1*   Hukum nasional responsif gender adalah sistem atau peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yang berpihak pada kesetaraan gender tidak membedakan laki-laki dan perempuan terhadap akses, partisipasi, manfaat, kontrol terhadap sumber daya dan pembangunan. Peraturan harus menjamin kesetaraan dan keadilan gender serta sinergi optimal antara laki-laki dan perempuan berdasarkan peraturan yang berlaku Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Hukum nasional yang ditinjau meliputi UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dan Peraturan Menteri (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KemenPPPA). Kementerian PPPA mengkoordinasikan proses identifikasi hukum nasional responsif gender yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk selanjutnya, perlu dikembangkan dan disepakati sistem dan instrumen pemantauan hukum nasional tersebut yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas Cara Perhitungan: Jumlah peraturan/kebijakan responsif gender yang harmonis baik antarperaturan horizontal maupun antarperaturan vertikal Semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) 1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA): Penanggung Jawab untuk identifikasi hukum yang responsife gender 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan identifikasi terhadap hukum nasional yang terkait gender pada tahun berjalan 3. Kementerian Dalam Negeri terkait informasi peraturan terkait gender pada tataran provinsi maupun kabupaten/kota 4. Komnas Perempuan 5. Kementerian PPN/Bappenas: Laporan administratif tahunan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota 2. Tipe area hukum. Tahunan.
5.2.1*   Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014). Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut 1. Kekerasan seksual diukur dengan: 1) perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2) eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3) eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks. 2. Kekerasan fi sik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). 3. Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan apakah orangtua atau pengasuh mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan si anak mati saja; menghina atau merendahkan (UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dan konteks masyarakat Cara Perhitungan Kekerasan Fisik: Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Cara Perhitungan Kekerasan Seksual: Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Cara Perhitungan Kekerasan Fisik dan/atau Seksual: Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik dan/ atau seksual oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Cara Perhitungan Kekerasan Emosional: Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan ini penting, tidak hanya karena masalah kesehatan moral atau masalah masyarakat yang ditimbulkan, tapi juga karena ancaman kekerasan domestik yang membuat gerakan dan tindakan perempuan terbatas di dalam rumah sehingga membatasi pilihan hidup mereka. Global Burden of Disease mengestimasi bahwa lebih dari 30% perempuan >15 tahun mendapat pelecehan fisik atau seksual dari pasangannya selama masa hidup mereka. Mengetahui insiden dan prevalensi kekerasan menjadi langkah awal untuk memastikan kebijakan pencegahan tepat sasaran. Indikator ini mengukur terjadinya kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan. Karena sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh suami atau pasangan intim, maka indikator ini tepat untuk menangkap sebagian besar kasus kekerasan yang dialami perempuan. Pengukuran kekerasan terhadap perempuan lebih cocok menggunakan time lag 12 bulan, karena dapat menggambarkan perubahan level dan risiko kekerasan dari waktu ke waktu dibandingkan dengan pengukuran menggunakan time lag seumur hidup BPS : Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN). 1. Wilayah administrasi: nasional 2. Kelompok umur. 3-5 (Tiga-Lima) tahunan.
5.2.1.(a)   Prevalensi kekerasan terhadap anak adalah paling tidak salah satu tindakan kekerasan seksual, fisik atau emosional, artinya dapat terjadi tumpang tindih antara tiga jenis kekerasan tersebut. Tumpang tindih dengan jenis kekerasan yang lainnya terjadi: a. Pertama, mereka dapat terjadi secara bersamaan, dimana anak dapat dilecehkan secara emosional sekaligus dianiaya secara fisik. b. Kedua, mereka bisa mengalami tiga jenis kekerasan pada waktu yang bersamaan. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum (UU. No. 35 Tahun 2014). Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut 1. Kekerasan seksual diukur dengan: 1) perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2) Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3) Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks. 2. Kekerasan fi sik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam adengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). 3. Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan apakah orang tua atau pengasuh mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan si anak mati saja; menghina atau merendahkan. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah 226 KESETARAAN GENDER Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dan konteks masyarakat. Cara Perhitungan: Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik, seksual, dan emosional) dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama dikalikan 100%. Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara (UU No. 23 Tahun 2002). Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai TUJUAN 5 227 penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. SUMBER DAN CARA PENGUMPULAN DATA Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), BPS, Kementerian PPN/Bappenas bekerjasama dalam melakukan Survey Kekerasan terhadap Anak (SKtA). DISAGREGASI 1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin 4. Jenis kekerasan. FREKUENSI WAKTU PENGUMPULAN DATA 5 (Lima) tahunan. INDIKATOR 5.2.2* Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir. KONSEP DAN DEFINISI Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll. Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan oleh selain pasangan pada sebagian besar survei mengumpulkan informasi yang terbatas pada paksaan melakukan hubungan seksual ketika perempuan tersebut tidak ingin melakukan, serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk bertindak seksual melawan kehendaknya atau mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual. 226 KESETARAAN GENDER Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dan konteks masyarakat. METODE PERHITUNGAN Cara Perhitungan: Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik, seksual, dan emosional) dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama dikalikan 100%. Rumus: P KtAP =JAPK x 100% JAP Keterangan: P KtAP : Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan JAPK : Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik, seksual, dan emosional) dalam 12 bulan terakhir JAP : Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama MANFAAT Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara (UU No. 23 Tahun 2002). Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai TUJUAN 5 227 penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), BPS, Kementerian PPN/Bappenas bekerjasama dalam melakukan Survey Kekerasan terhadap Anak (SKtA). 1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin 4. Jenis kekerasan. 5 (Lima) tahunan.
5.2.2*   Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll. Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan oleh selain pasangan pada sebagian besar survei mengumpulkan informasi yang terbatas pada paksaan melakukan hubungan seksual ketika perempuan tersebut tidak ingin melakukan, serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk bertindak seksual melawan kehendaknya atau mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual. Cara Perhitungan: Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan ini penting, tidak hanya karena masalah kesehatan moral atau masalah masyarakat yang ditimbulkan, tapi juga karena ancaman kekerasan domestik yang membuat gerakan dan tindakan perempuan terbatas di dalam rumah sehingga membatasi pilihan hidup mereka. Mengetahui insiden dan prevalensi kekerasan menjadi langkah awal untuk memastikan kebijakan pencegahan tepat sasaran. BPS: Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN). 1. Wilayah Administrasi: nasional 2. Kelompok umur 3. Lokasi kejadian. 3-5 (Tiga-Lima ) tahunan.
5.2.2.(a)   Menurut Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. Unit pelayanan terpadu atau disingkat UPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPT tersebut dapat berada di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang berbasis Rumah Sakit, Puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). BP4 dan lembaga-lembaga keumatan lainnya, kejaksaan, pengadilan, Satuan Tugas Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di luar negeri, Women Crisis Center (WCC), lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga sejenis lainnya. Layanan ini dapat berbentuk satu atap (one stop crisis center) atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah. SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan: a. Penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d. Penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan Cara Perhitungan: Jumlah perempuan dan anak perempuan korban kekerasan yang mendapatkan layanan penanganan dan pendampingan secara komprehensif (sesuai SPM) pada periode waktu tertentu dibagi jumlah perempuan dan anak perempuan korban kekerasan pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan. 1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA): Laporan administratif tahunan 2. Komnas Perempuan: Laporan administratif tahunan. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Tahunan.
5.3.1*   Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan, dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tinggi. Cara Perhitungan 1: Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang kawin atau hidup bersama pada umur sebelum 15 tahun dibagi dengan jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%). Cara Perhitungan 2: Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang kawin atau hidup bersama pada umur sebelum 18 tahun dibagi dengan jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%) Indikator ini sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan untuk perlindungan anak dari perkawinan usia dini serta menekan laju pertumbuhan penduduk. Dengan menangkap informasi status perkawinan atau hidup bersama maka dapat diperoleh informasi indikasi awal kemungkinan untuk hamil dan tingkatan risiko menjadi hamil, sebagai contoh usia pertama kali melakukan hubungan seksual, dan frekuensi hubungan seksual yang terakhir serta untuk mempelajari perubahan pola fertilitas di Indonesia. Perkawinan dini selain memiliki risiko dalam kesehatan perempuan, juga memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertolak belakang dengan undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan. Tahunan.
5.3.1.(a)  

Median usia kawin pertama untuk perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun didefinisikan sebagai usia di mana 50% dari semua perempuan dalam kelompok umur sudah melakukan perkawinan. Median lebih banyak digunakan daripada nilai ratarata sebagai salah satu pengukuran nilai tengah, karena tidak seperti nilai rata-rata, angka median dapat diperkirakan untuk semua kohor di mana setidaknya setengah dari perempuan atau pria berstatus kawin pada saat survei.

Cara Perhitungan:
Nilai tengah dari urutan usia kawin pertama pada perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun pada periode tertentu.

Pada umumnya, hubungan seksual pertama kali dilakukan bertepatan dengan perkawinan
pertama, karena biasanya seseorang akan melakukan hubungan seksual jika sudah dalam
ikatan perkawinan. Hubungan seksual merupakan
awal seseorang berisiko hamil. Oleh karena itu usia perkawinan pertama juga dapat digunakan sebagai indikator awal seseorang berisiko hamil. Dengan demikian usia kawin pertama merupakan indikator sosial dan demografi yang penting. Suatu masyarakat yang kebanyakan perempuannya
melakukan perkawinan pertama pada usia muda, angka kelahirannya lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat yang perempuannya melakukan perkawinan pertama pada usia lebih tua. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan
perkawinan. Dengan demikian, mengetahui tren usia kawin pertama adalah sangat penting dalam mempelajari perubahan pola fertilitas di Indonesia.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Tingkat pendidikan.

5 (Lima) tahunan

5.3.1.(b)  

Banyaknya kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun pada periode tertentu, dibagi jumlah
penduduk perempuan umur 15-19 tahun pada periode yang sama, yang dinyatakan dalam 1000 perempuan 15-19 tahun.

Cara Perhitungan:
Jumlah kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun pada tahun tertentu dibagi jumlah perempuan umur 15-19 tahun pada periode yang sama dikali 1.000.

Angka ini diperlukan untuk memantau besarnya masalah kelahiran remaja. Semakin tingi angka kelahiran remaja maka akan semakin tinggi risiko kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir.

1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).
2. BPS: Sensus Penduduk (SP) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Kelompok pendapatan (pengeluaran)

1. SDKI:5 tahunan
2. Sensus Penduduk (SP):10 tahunan
3. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS): 10
tahunan.

5.3.1.(c)  

Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (umur 16-18 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket C) turut diperhitungkan.

Cara Perhitungan:
Jumlah murid pada SMA/SMK/MA/sederajat dibagi dengan jumlah penduduk umur 16-18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
APK SMA = ( 
JMSMA / JP16-18 ) x 100%

Keterangan:
APKSMA : Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat
JMSMA : Jumlah murid pada SMA/SMK/MA/sederajat pada periode tertentu
JP16-18 : Jumlah penduduk umur 16-18 tahun pada periode yang sama

Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi dan kabupaten/kota
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin
4. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Tahunan.

5.3.2  
5.4.1  
5.5.1*   Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah adalah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat (anggota DPR RI, DPD RI), keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota) dan perempuan di pemerintah daerah yang menduduki posisi Gubernur, Bupati, Walikota, eselon I dan II. Cara Perhitungan DPR RI : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI dibagi jumlah seluruh anggota DPR dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Cara Perhitungan DPD RI: Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPD Provinsi. Jika terdapat 2 perwakilan perempuan dari 4 perwakilan DPD di tiap provinsi maka dikatakan kesetaraan gender tercapai. Cara Perhitungan Pemerintah Daerah: Perempuan di posisi kepemimpinan pemerintah (Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I-II) dibagi dengan jumlah seluruh jabatan pemerintah (Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I-II) dinyatakan dalam satuan persen (%). Indikator ini menunjukkan sejauh mana perempuan memiliki akses yang sama terhadap posisi penting pengambil keputusan dalam proses politik formal khususnya di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Partisipasi di jabatan terpilih merupakan aspek kunci peluang perempuan dalam kehidupan politik dan publik, serta dikaitkan dengan pemberdayaannya. Keikutsertaan di badan pengambil keputusan dapat mengubah dinamika dan membawa perubahan bagi perempuan. Namun, indikator ini tidak dapat mengukur kekuatan pengambil keputusan politik yang sebenarnya dan perempuan masih mengalami kendala dalam membawa mandat politik yang diberikan kepada mereka. Selain itu, kehadiran perempuan di parlemen bukan berarti secara otomatis menunjukkan dukungan terhadap isu perempuan. 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2. Sekretariat DPD 3. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Data jabatan pemerintah 1. Kelompok Umur 2. Fraksi 5 (Lima) tahunan
5.5.2*   Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di sejumlah area seperti pemerintah di tingkat eksekutif, legislatif, peradilan dan penegak hukum, serta perusahaan milik publik atau swasta. Jabatan manajer menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 BPS meliputi: Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan (kode 11); Manajer Administrasi dan Komersial (kode 12); Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus (kode 13); dan Manajer Jasa Perhotelan, Perdagangan, dan Jasa Lainnya (kode 14). Cara Perhitungan Kepemimpinan Pemerintah: Perempuan di posisi kepemimpinan pemerintah (Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I-II) dibagi dengan jumlah seluruh jabatan pemerintah (Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I-II) dinyatakan dalam satuan persen (%). Perhitungan Kepemimpinan Swasta: Perempuan yang menduduki posisi manager di perusahaan miliki publik atau swasta sebagai pekerjaannya dibagi dengan jumlah seluruh jabatan manager dinyatakan dalam satuan persen (%). Indikator ini merupakan komponen dari Indeks Pemberdayaan Gender. Proporsi perempuan dalam memegang jabatan dapat memberikan gambaran bahwa perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik. Jumlah perempuan sebagai tenaga manager per 100 tenaga manager (semakin meningkatnya indikator ini menunjukkan bahwa semakin banyak perempuan yang berpartisipasi dan mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan kepemimpinan). 1. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Data jabatan pemerintah 2. BPS melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas): Data jabatan managerial pada perusahaan publik atau swasta 1. BKN: nasional dan provinsi 2. Sakernas: a) Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota b) Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan c) Kelompok umur d) Tingkat pendidikan e) Status perkawinan. Tahunan.
5.6.1*  

Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan
seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi adalah perbandingan
perempuan umur reproduktif (15-49 tahun) yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi terhadap jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun.

Cara Perhitungan:
Pembilang:
Dikomputasi dari 3 (tiga) pertanyaan di bawah ini.
1. Pertanyaan 1: Keputusan perempuan untuk mengatakan tidak kepada suami atau pasangan untuk melakukan hubungan seksual.
2. Pertanyaan 2: Keputusan perempuan untuk menggunakan alat kontrasepsi.
3. Pertanyaan3: Keputusan perempuan untuk memperoleh pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi untuk dirinya sendiri. Jika semua pertanyaan dijawab “ya” maka dihitung
sebagai perempuan yang membuat keputusan sendiri.


Penyebut:
Jumlah perempuan umur reproduksi 15-49 tahun.

Kewenangan dan kemampuan perempuan untuk membuat keputusan dalam mengontrol kelahiran, keinginan untuk melahirkan dan pelayanan kesehatan yang digunakan berpengaruh pada status perempuan dalam rumah tangga, gambaran terhadap dirinya sendiri (self image) dan kemampuan perempuan dalam memberdayakan diri sendiri.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Kelompok umur
4. Tingkat pendidikan.

5 (Lima) tahunan.

5.6.1.(a)   Proporsi pasangan usia subur (PUS) dalam status kawin yang tidak menggunakan alat kontrasepsi meskipun mereka menyatakan ingin menunda atau menjarangkan anak. Cara Perhitungan: Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) bukan peserta KB dikurangi jumlah PUS hamil, kemudian dikurangi lagi jumlah PUS ingin anak segera, pada periode tertentu hasilnya dibagi dengan jumlah PUS pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%). Untuk mengetahui sejauh mana program KB telah memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin rendah angka unmeet need, menjelaskan bahwa pelayanan KB telah memenuhi kebutuhan masyarakat. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). 1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Tingkat pendidikan. 5 (Lima) tahunan.
5.6.1.(b)  

Pengetahuan responden mengenai metode kontrasepsi diperoleh dengan cara menanyakan
semua jenis alat atau cara kontrasepsi yang pernah didengar untuk menunda atau menghindari terjadinya kehamilan dan kelahiran. Bila responden tidak dapat menjawab secara spontan pewawancara membacakan penjelasan dari tiap alat/cara KB dan
menanyakan apakah responden mengetahui alat/cara KB tersebut.


Metode atau cara kontrasepsi dibagi dalam dua kategori, yaitu metode kontrasepsi modern dan cara tradisional. Metode kontrasepsi modern meliputi sterilisasi perempuan, sterilisai pria, pil KB, IUD, suntik KB, susuk, kondom pria, intravag, diafragma, kontrasepsi darurat, dan metode amenorrhea laktasi (MAL).

Cara Perhitungan:
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49 tahun yang mengetahui paling sedikit satu alat/cara KB modern pada periode tertentu dibagi jumlah PUS umur 15-49 tahun pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Pengetahuan mengenai pembatasan kelahiran dan keluarga berencana (KB) merupakan salah satu aspek penting ke arah pemahaman tentang berbagai alat/cara kontrasepsi yang tersedia. Selanjutnya, pengetahuan tersebut akan berpengaruh kepada pemakaian alat/cara kontrasepsi yang tepat dan efektif.


Informasi mengenai pemakaian kontrasepsi penting untuk mengukur keberhasilan program KB. Informasi ini diperoleh dengan cara menanyakan apakah pada saat wawancara dilakukan responden atau pasangannya menggunakan suatu jenis alat
atau cara kontrasepsi.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Tingkat pendidikan.

5 (Lima) tahunan.

5.6.2*   Tersedianya Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP) yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi. Cara Perhitungan: 1. Pusat: Mengidentifikasi ada tidaknya peraturan/ perundang-undangannya (UU, PP, Permen, Perda) terkait yang tertera pada definisi. 2. Daerah: Mengidentifikasi ada tidaknya peraturan pelaksanaanya dalam bentuk Pergub, Perbup/ perwali. Indikator ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Juga menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. Pelayanan kesehatan ibu dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik (PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). 1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 3. Kementerian Kesehatan 4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah administrasi: nasional dan provinsi. Tahunan.
5.a.1  
5.a.2  
5.b.1*   Telepon genggam/Telepon seluler, termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Proporsi individu yang memiliki telepon genggam adalah perbandingan antara individu yang memiliki telepon genggam terhadap jumlah penduduk. Cara Perhitungan: Proporsi individu yang memiliki telepon genggam diperoleh dengan cara membagi jumlah individu yang menguasai/memiliki telepon genggam dengan jumlah penduduk pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Menggambarkan tentang tingkat akses masyarakat terhadap komunikasi dan informasi melalui jaringan bergerak (mobile) Fixed Wireless Access dan seluler. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota 2. Jenis kelamin 3. Kelompok umur Tahunan.
5.c.1  
6.1.1  
6.1.1.(a)  

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum).

Air minum yang layak adalah air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 meter dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air isi ulang, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur tidak terlindung, mata air tidak terlindung, dan air permukaan (seperti sungai/danau/waduk/kolam/irigasi).

Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap air minum layak adalah perbandingan antara rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%).

Cara perhitungan:
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
P AML = (JRTAML / JRT) x 100%

Keterangan:
P AML : Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak.
JRTAML : Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum layak.
JRT : Jumlah rumah tangga seluruhnya.

Memantau akses penduduk terhadap sumber air layak (improved drinking water) berdasarkan asumsi bahwa sumber air menyediakan akses dasar yang dapat memenuhi kebutuhan pokok air sehari-hari masyarakat. Kebutuhan pokok air minum seharihari adalah air untuk memenuhi keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah (PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum). Indikator ini merupakan indikator yang dipergunakan untuk mengukur pencapaian tujuan 7.1 MDGs.

Indonesia akan mengarah ke akses air minum yang aman dan berkelanjutan (safe and affordable drinking water) secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2030. Hal ini disebabkan karena air yang tidak aman (tidak berkualitas) merupakan penyebab langsung berbagai sumber penyakit. Air minum yang aman membutuhkan pemeriksaan biologis, fisika, dan  kimia, yang menjadi dasar perhitungan terhadap akses air minum aman. Aspek keamanan air yang diukur dari kualitas air yang bebas dari kontaminasi feses dan kimia belum tercakup pada indikator ini.

BPS: Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan;
3. Jenis kelamin kepala rumah tangga;
4. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Tahunan.

6.1.1.(b)  

Air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. (PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum). 

Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. 

Kapasitas prasarana air baku adalah kapasitas debit rata-rata prasarana air baku yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, perkotaan, industri, serta pulau-pulau. 

Cara perhitungan:

Jumlah kapasitas prasarana air baku rumah tangga, perkotaan, industri dan pulau-pulau kecil dibagi dengan banyaknya sektor yang terlayani (4 sektor) dinyatakan dengan satuan meter kubik per detik (m3/dtk).

Rumus:

KAB = (KABR + KABK + KABI+ KABP)/4

Keterangan:

KAB : Kapasitas prasarana air baku

KABR : Kapasitas prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga

KABK : Kapasitas prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan baku perkotaan

KABI : Kapasitas prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan industri

KABP : Kapasitas prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan pulau-pulau 

Memantau kapasitas pelayanan penyediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, perkotaan, industri dan pulau-pulau, sehingga terwujud pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas.  

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota.

Tahunan.

6.1.1.(c)  

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum).

Air minum aman dan berkelanjutan adalah air minum (termasuk air untuk memasak, mandi, cuci, dll) yang berasal dari sumber air minum layak (sesuai definisi diatas) yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan), yaitu (i) lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah; (ii) jarak ke sumber air minum kurang dari 1 km atau memerlukan waktu kurang dari 30 menit (pulang pergi termasuk antri) untuk mendapatkan air; (iii) memenuhi kondisi fisik air minum (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau); dan (iv) memenuhi kondisi biologi dan kimiawi air minum.

Cara perhitungan:
Perbandingan antara penduduk yang memiliki akses terhadap sumber air minum aman dengan penduduk secara keseluruhan, dinyatakan dalam persen (%).

Rumus:
PPAMB = (PAMB / JP) x 100% PAMB

Keterangan:
PPAMB : Proporsi populasi yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan
PAMB : Banyaknya penduduk yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan
JP : Jumlah penduduk secara keseluruhan

Memantau akses penduduk terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan berdasarkan asumsi bahwa sumber air layak, mudah dijangkau, memenuhi syarat kualitas air minum, dan tersedia secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari masyarakat untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Indikator ini adalah indikator nasional sebagai proksi indikator global untuk mengukur pencapaian akses air minum yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

BPS melalui Susenas Kor yang dilakukan setiap tahun akan mengukur akses air minum aman dengan menggunakan proksi indikator berupa: (i) jenis sumber air; (ii) lokasi sumber air; (iii) jarak sumber air dari rumah; (iv) waktu yang dibutuhkan untuk mengambil air pulang dan pergi; (v) cara memperoleh air (membeli atau tidak membeli); (vi) kejadian mendapatkan kesulitan air dalam setahun; dan (vii) kualitas fisik air minum. Pengukuran parameter kualitas air untuk parameter kimiawi dan biologis akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan kualitas air minum sesuai Permenkes 736/2010 tentang Tata Laksana Kualitas Air Minum.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota.
2. Daerah Tempat Tinggal;
3. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Tahunan.

6.2.1  
6.2.1.(a)   Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air adalah perbandingan antara banyaknya rumah tangga yang memiliki kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun dengan jumlah rumah tangga seluruhnya. Proporsi penduduk yang biasa mencuci tangan dengan sabun dan air adalah perbandingan antara penduduk yang biasa mencuci tangan dengan sabun dan air dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya. Mencuci tangan dengan air saja tidak cukup. Menurut penelitian, perilaku mencuci tangan pakai sabun merupakan intervensi kesehatan yang paling murah dan efektif dilakukan dibandingkan dengan cara lainnya untuk mengurangi risiko penularan penyakit. Data yang diukur menggunakan variabel kombinasi antara perilaku cuci tangan dan ketersediaan sarana prasarana cuci tangan dengan sabun dan air. Hal ini dimaksudkan agar variabel yang diukur dapat secara tepat menggambarkan kondisi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan disertai dengan perilaku mencuci tangan dengan sabun dan air, sehingga lebih tepat sasaran. Cara perhitungan: 1. Jumlah rumah tangga yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air dibagi dengan jumlah rumah tangga yang dinyatakan dalam persen (%); 2. Jumlah penduduk yang biasa mencuci tangan dengan sabun dan air dibagi dengan jumlah penduduk yang dinyatakan dalam persen (%). Peningkatan fasilitas sanitasi, akses air bersih, dan sabun sangat penting. Memasyarakatkan kebiasaan mencuci tangan dengan sabun merupakan upaya yang dinilai paling efektif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Membuat masyarakat untuk mencuci tangan dengan sabun setelah menggunakan kamar kecil atau sebelum makan, memerlukan perubahan perilaku. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) modul kesehatan dan perumahan. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota; 2. Daerah tempat tinggal; 3. Kelompok pengeluaran (pengeluaran). Tiga (3) tahun sekali (mulai tahun 2016).
6.2.1.(b)  

Fasilitas sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu.

Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak adalah jumlah  rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%).

Cara perhitungan:
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga pada periode yang sama, dinyatakan dalam satuan persen (%).

Rumus:
PLSL = (JRTSL / JRTS) x 100%

 

Keterangan:
PLSL : Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan.
JRTSL : Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi layak.
JRTS : Jumlah rumah tangga seluruhnya

Fasilitas sanitasi yang layak sangat penting untuk mengukur rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak baik yang ada di daerah perkotaan maupun perdesaan. Indikator ini menggambarkan tingkat kesejahteraan rakyat dari aspek kesehatan.

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan;
3. Jenis kelamin kepala rumah tangga;
4. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Tahunan

6.2.1.(c)  

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.

STBM meliputi 5 (lima) kriteria yaitu (1) stop buang air besar sembarangan; (2) cuci tangan pakai sabun; (3) pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; (4) pengelolaan sampah rumah tangga dengan aman; dan (5) pengelolaan limbah cair rumah tangga dengan aman.

Stop buang air besar sembarangan (BABS) adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit.

Cuci tangan pakai sabun adalah perilaku cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun.

Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga adalah melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, serta untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga.

Pengamanan sampah rumah tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang.

Pengamanan limbah cair rumah tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutus mata rantai penularan penyakit.

Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM adalah banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM guna mendukung peningkatan akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan terutama upaya menghentikan praktik BABS. 

Cara perhitungan:

Banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi ke-1, ditambah dengan banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan desa/kelurahan.

Rumus:

JDKST = DKSTP1 + DKSTP2+...+DKSTPn

Keterangan:

JDKST : Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM 

DKSTP1 : Banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi 1

DKSTP2 : Banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi 2

DKSTPn : Banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi n

Memantau pelaksanaan STBM di desa/kelurahan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) modul kesehatan dan perumahan. 

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;

2. Daerah tempat tinggal;

3. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Tiga (3) tahun sekali (mulai tahun 2016).

6.2.1.(d)  

Pilar pertama yang terdapat pada lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau yang dikenal juga dengan Open Defecation Free (ODF). Kondisi SBS adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan.

Jumlah desa/kelurahan yang ODF/SBS adalah banyaknya desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai desa/kelurahan ODF /SBS. 

Cara perhitungan:

Banyaknya desa/kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-1, ditambah dengan banyaknya desa/ kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-2 hingga desa/kelurahan pada Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan desa/kelurahan.

Rumus:

JDKS = DKSP1 + DKSP2+...+DKSPn

Keterangan:

JDKS : Jumlah desa/kelurahan yang ODF/SBS

DKSP1 : Banyaknya desa/kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-1

DKSP2 : Banyaknya desa/kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-2

DKSPn : Banyaknya desa/kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-n

Memantau pelaksanaan STBM khususnya dalam mewujudkan perilaku masyarakat desa/kelurahan yang higienis dan saniter secara mandiri khususnya dalam praktek buang air besar dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan. 

Kementerian Kesehatan: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota

Tahunan.

6.2.1.(e)  

Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kota adalah sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani wilayah luas dalam kota, memiliki jaringan pipa lengkap (pipa primer, sekunder dan tersier) dan unit pengolahan air limbah.

Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan adalah sistem pengelolaan air limbah yang melayani komplek perumahan dan komplek perkantoran, memiliki jaringan pipa sekunder dan tersier, dan unit pengolahan air limbah.

Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala komunal adalah sistem pengelolaan air limbah dengan jangkauan pelayanan minimal 10 rumah tangga.

Jumlah kota/kabupaten yang terbangun infrastruktur air limbah adalah banyaknya kota/kabupaten yang telah membangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal.

Cara perhitungan:
Banyaknya kabupaten/kota yang terbangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kabupaten/kota yang terbangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kabupaten/kota.

Rumus:
JKIL = KILP1 + KILP2+...+KILPn

Keterangan:
JKIL : Jumlah kabupaten/kota yang terbangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal
KILP
1 : Banyaknya kabupaten/kota yang terbangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal pada Provinsi 1
KILP
2 : Banyaknya kabupaten/kota yang terbangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal pada Provinsi 2
KILP
n : Banyaknya kabupaten/kota yang terbangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal pada Provinsi n

Memantau pengelolaan air limbah skala kota, kawasan dan komunal sehingga meningkatkan pelayanan sanitasi kota secara menyeluruh.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi; kabupaten/kota.

Tahunan.

6.2.1.(f)  

Rumah tangga (RT) yang terlayani sistem pengelolaan air limbah terpusat adalah banyaknya rumah tangga yang tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kota, kawasan, dan komunal.

Jumlah RT ini juga sama dengan sambungan rumah (SR) yang terbangun dalam sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kota, kawasan, dan komunal.

Cara perhitungan:
Proporsi rumah tangga (RT) yang tersambung kepada sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kota, kawasan, dan komunal (atau jumlah SR pada sistem terpusat pengolahan air limbah domestik skala kota, kawasan dan komunal) dibandingkan dengan jumlah total rumah tangga yang terlayani dan tidak terlayani (total).

Rumus:
P RTST = (JRTST / JRT) x 100%

Keterangan:
PRTST : Proporsi rumah tangga yang tersambung dengan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kota, kawasan, dan komunal
JRTST : Jumlah rumah tangga terlayani sistem pengolahan air limbah domestik terpusat
JRT : Jumlah rumah tangga total

Memantau pertumbuhan jumlah penduduk yang terlayani dengan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kota, kawasan dan komunal.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi; kabupaten/kota.

Tahunan.

6.3.1  
6.3.1.(a)  

Lumpur tinja adalah limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja), sementara instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) adalah instalasi pengelolaan lumpur tinja rumah tangga.

Jumlah kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan dilakukan pembangunan IPLT adalah banyaknya kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan melalui pembangunan IPLT.

Cara perhitungan:
Banyaknya kabupaten/kota yang terbangun IPLT pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kabupaten/kota yang terbangun IPLT pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kabupaten/kota.

Rumus:
JKI = KIP1 + KIP2+...+KIPn

Keterangan:
JKI : Jumlah kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan dilakukan pembangunan IPLT
KIP1 : Banyaknya kabupaten/kota yang terbangun IPLT pada Provinsi 1

KIP2 : Banyaknya kabupaten/kota yang terbangun IPLT pada Provinsi 2
KIPn : Banyaknya kabupaten/kota yang terbangun IPLT pada Provinsi n

Memantau peningkatan kabupaten/kota yang telah terlayani IPLT sehingga tidak mencemari lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat terpelihara.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota/kabupaten.

Tahunan.

6.3.1.(b)   Lumpur tinja adalah campuran padatan dan fluida yang diambil dari tempat penampungan pertama limbah manusia (tinja). Sementara instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) adalah instalasi tempat mengolah lumpur tinja rumah tangga agar aman untuk dibuang ke lingkungan. Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja adalah banyaknya rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja baik dalam sistem terjadwal (regular desludging) maupun peningkatan kualitas sistem panggilan (on call basis). Cara perhitungan: Banyaknya rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja baik terjadwal maupun tidak (on call basis/terjadwal) dengan jumlah total rumah tangga yang terlayani dan tidak terlayani. Memantau penduduk yang telah terlayani sistem pengelolaan air limbah setempat berupa pengelolaan lumpur tinja. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota/kabupaten Tahunan.
6.3.2  
6.3.2.(a)  

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualias air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya (PP No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalaian Pencemaran Air). Air permukaan termasuk air sungai dan danau dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia seperti: sumber air minum, perumahan, irigasi, peternakan, perikanan pembangkit listrik, transportasi, dan sebagai tempat rekreasi.

Danau adalah adalah cekungan besar di permukaan bumi yang digenangi oleh air tawar atau air asin yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh daratan. Ada 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air permukaan yaitu: TSS (total suspended solid atau zat padat tersuspensi); DO (dissolved oxygen atau oksigen terlarut); BOD (biochemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen biokimiawi); COD (chemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen kimiawi) T-P (total phosfat); fecal coli dan total coli. Kualitas air danau adalah meningkatnya 7 (tujuh) parameter indeks kualitas air (IKA) pada 15 danau prioritas.

Cara perhitungan:
Perubahan setiap parameter kualitas air 15 danau prioritas dari waktu ke waktu dibandingkan dengan baku mutu setiap parameter kualitas air sesuai peraturan yang berlaku 

Rumus: -

Indikator ini digunakan untuk memantau perubahan kualitas air pada 15 danau prioritas dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh berbagai kegiatan yang bisa mencemarinya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan.

6.3.2.(b)  

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualias air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. (PP No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalaian Pencemaran Air). Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum (PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air.

Ada 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air sungai yaitu: TSS; DO; BOD; COD; T-P; fecal coli dan total coli.

Kualitas air sungai sebagai air baku adalah meningkatnya indeks kualitas air (IKA) sungai sehingga memenuhi baku mutu rata-rata air sungai kelas II.

Cara perhitungan:
Perubahan setiap parameter kualitas air pada sungai dari waktu ke waktu dibandingkan dengan baku mutu setiap parameter kualitas air sesuai peraturan yang berlaku

Cara perhitungan:
Sungai yang dijadikan sampel dalam perhitungan indeks kualitas air adalah hanya sungai lintas provinsi.

Rumus: -

Indikator ini digunakan untuk memantau perubahan kualitas air sungai dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh berbagai kegiatan yang bisa mencemarinya, sekaligus menjadi dasar perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan.

6.4.1  
6.4.1.(a)  

Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (Permen ESDM No. 15/2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah).


Penghematan penggunaan Air Tanah merupakan bagian dari upaya konservasi Air Tanah yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi Air Tanah.


Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan agar Air Tanah tersedia secara terus menerus dan berkesinambungan.


Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan efisien dan rasional.

Cara perhitungan:
Penghematan penggunaan Air Tanah oleh pengguna Air Tanah dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan;
b. mengurangi penggunaan Air Tanah;
c. menggunakan kembali Air Tanah;
d. mendaur ulang Air Tanah;
e. mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan;
f. menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir;

g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air;
h. memberikan insentif bagi pelaku penghematan Air Tanah; dan/atau
i. memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan Air Tanah

Mendorong upaya menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional yang dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan sosial dan ekonomi produktif melalui upaya mengurangi penggunaan sumber daya air secara berlebihan dan tidak terkendali.

Kementerian ESDM: Laporan Tahunan.

Wilayah adiministrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

6.4.1.(b)  

Guna menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional dilakukan melalui arah kebijakan pembangunan untuk ketahanan air, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan sosial dan ekonomi produktif.

Pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan sosial dan ekonomi produktif dilakukan antara lain melalui pemberian insentif penghematan air pertanian/ perkebunan dan industri termasuk penerapan prinsip reduce, mengembangkan reuse dan recycle; serta pengembangan konsep pemanfaatan air limbah yang aman untuk pertanian (safe use of wastewater in agriculture).

Insentif penghematan air pertanian/perkebunan dan industri, serta pengembangan konsep pemanfatan air limbah yang aman untuk pertanian adalah upaya pemberian dukungan regulasi dan fasilitasi dalam pemanfaatan sumber daya air secara efisien dan efektif untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam penerapan prinsip reduce, mengembangkan reuse dan recycle; serta pengembangan konsep pemanfaatan air limbah yang aman untuk pertanian (safe use of wastewater in agriculture).  

Cara perhitungan:

Indikator insentif penghematan air telah tercapai melalui tersedianya regulasi di tingkat pusat atau daerah yang mengatur upaya penghematan air dalam rangka pemanfaatan sumber daya air secara efisien dan efektif untuk berbagai sektor pembangunan.

Rumus: 

Mendorong upaya menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional melalui upaya pemberian dukungan regulasi dan fasilitasi dalam pemanfaatan sumber daya air secara efisien dan efektif untuk berbagai sektor pembangunan.  

1. Kementerian dan lembaga (K/L): Regulasi tingkat nasional terkait pemanfaatan sumber daya air secara efisien dan efektif untuk berbagai sektor pembangunan; 

2. Pemerintah Daerah (Pemda): Regulasi tingkat daerah terkait pemanfaatan sumber daya air secara efisien dan efektif untuk berbagai sektor pembangunan. 

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi;

2. Sektor pembangunan.

Tahunan.

6.4.2  
6.5.1  
6.5.1.(a)  

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU no. 37/2014) tentang Konservasi Tanah dan Air).

Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan (UU No. 37/2014).

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah (PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).

Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah banyaknya rencana pengelolaan DAS yang masuk dalam kebijakan dan srategi pemanfaatan ruang wilayah baik berdasarkan wilayah administratif, fungsi, kegiatan dan nilai strategis kawasan.

Cara perhitungan:
Banyaknya RPDAST yang diinternalisasi ke dalam RTRW pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya RPDAST yang diinternalisasi ke dalam RTRW pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan RPDAST.

Rumus:
JRPDI = RPDIP1 + RPDIP2+...+RPDIPn

Keterangan:
JRPDI : Jumlah RPDAST yang diinternalisasi ke dalam RTRW
RPDIP1 : Banyaknya RPDAST yang diinternalisasi ke dalam RTRW pada Provinsi 1
RPDIP2 : Banyaknya RPDAST yang diinternalisasi ke dalam RTRW pada Provinsi 2
RPDIPn : Banyaknya RPDAST yang diinternalisasi ke dalam RTRW pada Provinsi n

Memantau adanya RTRW yang selaras dengan rencana pengelolaan DAS secara terpadu dalam mendukung pelindungan fungsi DAS terhadap dampak negatif akibat pemanfaatan ruang wilayah yang tidak terkendali.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten.

Lima Tahunan.

6.5.1.(b)   Stasiun hidrologi adalah suatu tempat/lokasi peralatan hidrologi yang dibangun melalui tahapan survei dan perencanaan jaringan hidrologi yang berfungsi sebagai pemantau karakteristik hidrologi. Stasiun klimatologi adalah suatu/lokasi yang dibangun untuk melakukan pengukuran secara kontinyu dan meliputi periode waktu yang lama (minimal 10 tahunan). Pengamatan utama yang dilakukan stasiun klimatologi meliputi unsur curah hujan, suhu udara, arah dan laju angin, kelembaban, tinggi dasar awan, banglash, durasi penyinaran matahari dan suhu tanah. Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi yang dilakukan updating dan revitalisasi adalah stasiun hidrologi dan klimatologi yang mengalami pembaharuan dan pengembangan baik pada alat pengukuran yang digunakan maupun sarana dan prasarananya. Cara perhitungan: Banyaknya stasiun hidrologi dan klimatologi yang dilakukan updating dan revitalisasi pada Provinsi ke-1 ditambah banyaknya stasiun hidrologi dan klimatologi yang dilakukan updating dan revitalisasi pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan stasiun hidrologi dan klimatologi. Memantau dan mendorong pihak terkait untuk melakukan updating dan revitalisasi sarana dan prasarana stasiun hidrologi dan klimatologi sehingga kegiatan pengukuran data hidrologi dan klimatologi dapat dilakukan secara tepat, akurat dan berkelanjutan. 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan 2. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG): Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional, provinsi. Tahunan.
6.5.1.(c)  

Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat (Permen PUPR No. 04/ PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai)

Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/ atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk adalah banyaknya jaringan informasi terpadu yang dibentuk untuk menggabungkan informasi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebjakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, hingga kegiatan sosial ekonomi, budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.  

 

Cara perhitungan:

Banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi ke-1 ditambah banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan jaringan informasi.

Rumus:

JJIS = JISP1 + JISP2+...+JISPn

Keterangan:

JJIS : Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk

JISP1 : Banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi 1

JISP2 : Banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi 2

JISPn : Banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi n

Memantau jumlah jaringan sumber daya air guna mendukung pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat.  

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

6.5.1.(d)   Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan (UU No. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air). DAS lintas negara adalah suatu wilayah DAS yang secara geogafis melintasi batas antarnegara. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) adalah kesepakatan diantara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Jumlah DAS yang meningkat jumlah mata airnya negara adalah banyaknya jumlah DAS yang ditingkatkan kesehatannya melalui upaya peningkatan jumlah mata air dan pengelolaan terpadu. Cara perhitungan: 1. Banyaknya DAS yang meningkat mata airnya di Provinsi ke-1 ditambah banyaknya DAS yang meningkat mata airnya di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan DAS. 2. Banyaknya DAS di Lintas Negara yang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) lintas neg Memantau jumlah DAS yang ditingkatkan kesehatannya melalui upaya peningkatan jumlah mata air dan pengelolaan terpadu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional, provinsi. Tahunan.
6.5.1.(e)  

Hutan tanaman rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial).

Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat (Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016).

Hutan desa (HD) adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016).

Hutan adat (HA) adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat (Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016).

Hutan Rakyat (HR) adalah hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik (UU No. 41/1999 tentang Kehutanan).

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. (PP No. 91/2014 tentang Penataaan Usahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara).

Jumlah DAS yang dipulihkan kesehatannya melalui pengembangan hutan serta peningkatan HHBK adalah banyaknya DAS yang dipulihkan kesehatannya melalui pengembangan HTR, HKm, HD, HA dan HR serta peningkatan HHBK.

Cara perhitungan:
Luas pengembangan hutan serta peningkatan
HHBK untuk memulihkan kesehatan DAS di Provinsi
ke-1 ditambah Luas pengembangan hutan serta
peningkatan HHBK untuk memulihkan kesehatan
DAS di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang
dinyatakan dengan satuan hektar (Ha).

Rumus:
LPH = LPHP
1 + LPHP2+...+LPHPn
Keterangan:
LPH : Luas pengembangan hutan serta
peningkatan HHBK untuk memulihkan
kesehatan DAS
LPHP
1 : Luas pengembangan hutan serta
peningkatan HHBK untuk memulihkan
kesehatan DAS di Provinsi 1
LPHP
2 : Luas pengembangan hutan serta
peningkatan HHBK untuk memulihkan
kesehatan DAS di Provinsi 2
LPHP
n : Luas pengembangan hutan serta
peningkatan HHBK untuk memulihkan
kesehatan DAS di Provinsi n

Mendorong pemulihan kesehatan DAS melalui
pengembangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan
Kemasyarakat (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat
dan Hutan Rakyat (HR) serta peningkatan Hasil Hutan
Bukan Kayu (HHBK) dengan tetap mempertahankan
kelestarian dan fungsi sumber daya air DAS.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

6.5.1.(f)  

Wilayah sungai (WS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilo meter persegi) (Permen PUPR No.04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai).

Daerah tangkapan air danau adalah luasan lahan yang mengelilingi danau dan dibatasi oleh tepi sempadan danau sampai dengan punggung bukit pemisah aliran air (Permen PU & PR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau).

Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi masyarakat dalam pengelolaan daerah tangkapan sungai dan danau adalah banyaknya WS yang pengelolaannya melibatkan partisipasi masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengevaluasian, pendayagunaan hingga upaya pengendalian daya rusak airnya.

Cara perhitungan:
Wilayah Sungai ke-1 yang memiliki partisipasi masyarakat ditambah dengan Wilayah Sungai ke-2 yang memiliki partisipasi masyarakat hingga Wilayah  Sungai ke-n yang dinyatakan dengan satuan Wilayah Sungai (WS)

Rumus:
JWSP = WSP1 + WSP2+...+WSPn  

Keterangan:
JWSP : Jumlah WS yang memiliki partisipasi masyarakat dalam pengelolaan daerah tangkapan sungai dan danau
WSP
1 : WS 1 yang memiliki partisipasi masyarakat
WSP
2 : WS 2 yang memiliki partisipasi masyarakat
WSP
n : WS n yang memiliki partisipasi masyarakat

Mendukung pola pengelolaan sumber daya air dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

1. Wilayah administrasi: nasional;
2. Wilayah sungai (WS).

Tahunan.

6.5.1.(g)  

Guna menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional dilakukan melalui arah kebijakan pembangunan untuk ketahanan air, antara lain melalui penataan kelembagaan sumber daya air. 

Penataan kelembagaan sumber daya air dilakukan melalui upaya: (1) Mensinergikan pengaturan kewenangan dan tanggung jawab di semua tingkat pemerintahan beserta seluruh pemangku kepentingan serta menjalankannya secara konsisten; (2) Meningkatkan kemampuan komunikasi, kerjasama, dan koordinasi antarlembaga serta antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang telah terbentuk; dan (3) Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air. 

Kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air adalah upaya menjamin ketahanan air melalui upaya harmonisasi pengaturan kewenangan dan tanggung jawab; peningkatan kemampuan komunikasi, kerjasama, dan koordinasi antarlembaga serta antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang telah terbentuk; dan upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air. 

Cara perhitungan: 

Terlaksananya upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air. Upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan melalui upaya: 

1. Harmonisasi pengaturan kewenangan dan tanggung jawab; 

2. Peningkatan kemampuan komunikasi, kerjasama, dan koordinasi antarlembaga serta antar-wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang telah terbentuk; dan 

3. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air.

Rumus: 

-

Mendorong upaya menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional yang dilakukan melalui penataan kelembagaan sumber daya air.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

6.5.1.(h)  

DAS prioritas yang memiliki lahan kritis perlu dilakukan upaya rehabilitasi antara lain melalui upaya konservasi tanah dan air. Konservasi tanah dan air dilakukan melalui rehabilitasi hutan dan lahan (pendekatan vegetatif) dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air (pendekatan sipil teknik).

Bangunan konservasi tanah dan air antara lain adalah sumur resapan yang merupakan salah satu rekayasa teknik konservasi tanah dan air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh dari atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah.

Jumlah DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi tanah dan air di daerah hulu DAS serta sumur resapan adalah banyaknya DAS yang diupayakan meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi tanah dan air serta pembangunan sumur resapan.

Cara perhitungan:
Banyaknya DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah hulu DAS serta sumur resapan di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah hulu DAS serta sumur resapan Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan DAS Prioritas

Rumus:
JDMS = DMSP1 + DMSP2+...+DMSPn

Keterangan:
JDMS : Jumlah DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah hulu DAS serta sumur resapan
DMSP
1 : Banyaknya DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah hulu DAS serta sumur resapan di Provinsi 1
DMSP
2 : Banyaknya DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah hulu DAS serta sumur resapan di Provinsi 2
DMSP
n : Banyaknya DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah hulu DAS serta sumur resapan di Provinsi n

Memantau DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui penerapan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diterima masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan dan Kehutanan.

Wilayah administrasi nasional, provinsi.

Tahunan.

6.5.1.(i)  

DAS prioritas yang memiliki lahan kritis perlu dipulihkan kesehatannya antara lain melalui penerapan teknologi konservasi tanah dan air. Penerapan kebijakan konservasi tanah dan air antara lain melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah.

Bangunan embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yang berfungsi untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesan pada lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada musim kemarau.

Dam pengendali adalah bendungan kecil semi permanen yang dapat menampung air dengan konstruksi urugan tanah homogen, bronjong kawat atau lapisan kedap air dari beton (tipe busur) untuk mengendalikan erosi tanah, sedimentasi dan aliran permukaan yang dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi bendungan maksimal 8 (delapan) meter.

Dam penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau pasangan batu spesi yang dibuat pada alur sungai / jurang dengan tinggi maksimal 4 meter yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (run-off).

Bangunan pengendali jurang (gully plug) adalah bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada paritparit, melintang alur parit dengan konstruksi batu, kayu atau bambu yang berfungsi untuk mengendalikan/ mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (run-off).

Jumlah DAS prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah adalah banyaknya DAS yang dipulihkan kesehatannya melalui penerapan teknologi konservasi tanah, dengan pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah.

Cara perhitungan:
Banyaknya DAS prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya DAS prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan DAS Prioritas.

Rumus:
JDPE = DPEP1 + DPEP2+...+DPEPn

Keterangan:
JDPE : Jumlah DAS prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah
DPEP
1 : Banyaknya DAS prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah di Provinsi 1
DPEP
2 : Banyaknya DAS prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah di Provinsi 2
DPEP
n : Banyaknya DAS prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah di Provinsi n

Memantau DAS prioritas dipulihkan kesehatannya melalui penerapan teknologi konservasi tanah dan air yang ramah lingkungan dan dapat diterima masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wilayah administrasi nasional, provinsi.

Tahunan.

6.5.2  
6.6.1  
6.6.1.(a)   Danau prioritas adalah danau yang memiliki kondisi ekosistem yang semakin terancam akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan pada daerah tangkapan air (DTA) hingga perairan danaunya. Kebijakan penyelamatan danau diprioritaskan pada 15 danau di Indonesia yaituDanau Toba, Maninjau, Singkarak, Kerinci, Tondano, Limboto, Poso, Tempe, Matano, Mahakam, Sentarum, Sentasi, Batur, Rawadanau, dan Rawapening. Ada 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air spermukaan yaitu: TSS; DO; BOD; COD; T-P; fecal coli dan total coli. Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas airnya adalah banyaknya danau yang meningkat kualitas air (IKA) pada 15 danau prioritas. Cara perhitungan: Banyaknya danau yang ditingkatkan kualitas airnya di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya danau yang ditingkatkan kualitas airnya di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan danau. Memantau perubahan kualitas air pada 15 danau prioritas dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh berbagai kegiatan yang bisa mencemarinya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan Wilayah administrasi nasional, provinsi. Tahunan.
6.6.1.(b)   Danau adalah wadah air dan ekosistemnya yang terbentuk secara alamiah termasuk situ dan wadah air sejenis dengan sebutan istilah lokal (Permen LH No. 28 Tahun 2009 tentang daya tampung beban pencemaran air danau dan/atau waduk). Sedimentasi jumlah material tanah berupa kadar lumpur dalam air oleh aliran air sungai yang berasal dari proses erosi di daerah hulu, yang diendapkan pada suatu daerah di hilir dimana kecepatan pengendapan butir-butir material suspensi telah lebih kecil dari kecepatan angkutnya (Permenhut No. P.4/MenhutII/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan) Jumlah danau yang pendangkalannya kurang dari 1% adalah banyaknya danau yang mengalami pendangkalan kurang dari 1% akibat sedimentasi. Cara perhitungan: Banyaknya danau yang pendangkalannya kurang dari 1% di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya danau yang pendangkalannya kurang dari 1% di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan danau. Memantau dan mendorong perbaikan danau dan ekosistemnya melalui penurunan laju sedimentasi sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan Wilayah administrasi nasional, provinsi. Tahunan.
6.6.1.(c)   Danau adalah wadah air dan ekosistemnya yang terbentuk secara alamiah termasuk situ dan wadah air sejenis dengan sebutan istilah lokal (Permen LH No. 28 Tahun 2009 tentang daya tampung beban pencemaran air danau dan/atau waduk). Erosi adalah proses pengelupasan dan pemindahan partikel-partikel tanah atau batuan akibat energi kinetis berupa air, salju, dan angin (Permenhut No.P.4/Menhut-II/2011). Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya adalah banyaknya danau yang mengalami penurunan proses pengelupasan dan pemindahan partikelpartikel tanah atau batuan akibat energi kinetis Cara perhitungan: Banyaknya danau menurun tingkat erosinya di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya danau menurun tingkat erosinya di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan danau. Memantau dan mendorong perbaikan danau dan ekosistemnya melalui penurunan erosinya sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan. Wilayah administrasi: nasional, provinsi. Tahunan.
6.6.1.(d)  

Lahan kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) (Permenhut No. P.9/menhut-II/2013 tentang Tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung dan pemberian insentif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan).

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari (Permenhut No.P.6/MenhutII/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan). Kesatuan Pengelolaan Hutan terdiri atas Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan lindung.

Kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan produksi.

Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi adalah jumlah luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi untuk mendukung daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).

Cara perhitungan:
Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi di Provinsi ke-1 ditambah dengan luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan hektar (Ha).

Rumus:
LLKR = LLKRP1 + LLKRP2+...+LLKRPn

Keterangan:
LLKR : Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi
LKKRP
1 : Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi di Provinsi 1
LKKRP
2 : Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi di Provinsi 2
LKKRP
n : Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi di Provinsi n

Memantau pemulihan lahan kritis yang berada dalam KPH untuk mendukung pemulihan kesehatan DAS dalam rangka mempertahankan fungsinya sebagai regulator air. pengendali erosi, siklus hara, pengatur iklim mikro dan retensi karbon.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wilayah administrasi nasional, provinsi.

Tahunan.

6.6.1.(e)  

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan (UU no. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air).

Menurut RPJMN 2015-2019, DAS prioritas Indonesia terdiri atas 15 DAS yaitu Citarum, Ciliwung, Serayu, Solo, Brantas dan 10 DAS prioritas lainnya.

Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah (Permen PUPR No.04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai).

Cara perhitungan:
Banyaknya DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya di Provinsi ke-2 ditambah hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan DAS prioritas.

Rumus:
JDMK = DMKP1 + DMKP2+...+DMKPn

Keterangan:
JDMK : Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya
DMKP1 : Banyaknya DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya di Provinsi 1
DMKP2 : Banyaknya DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya di Provinsi 2
DMKPn : Banyaknya DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya di Provinsi n

Memantau dan mendorong perlindungan mata air dan pemulihan kesehatan DAS sehingga mencegah terjadinya bencana yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem DAS.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

6.a.1  
6.b.1  
7.1.1*  

Rasio elektrifikasi adalah perbandingan jumlah pelanggan rumah tangga yang memiliki sumber penerangan baik dari listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun listrik non-PLN dengan jumlah rumah tangga.


Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN.


Listrik non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga surya (yang tidak dikelola oleh PLN).

Cara perhitungan:
Rasio elektrifikasi diperoleh dengan cara membagi jumlah pelanggan rumah tangga baik dari PLN maupun non-PLN dengan total rumah tangga dikali dengan 100 persen.

Mengetahui jumlah rumah tangga yang sudah mendapatkan akses listrik.

1. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk data:
a. Data rumah berlistrik PLN;
b. Rasio elektrifikasi nasional dan provinsi.


2. Badan Pusat Statistik: Sensus Penduduk untuk
a. Proyeksi data jumlah rumah tangga dan;
b. Data rumah berlistrik non PLN (data ini juga berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi).

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan

Tahunan

7.1.1.(a)  

Konsumsi Listrik per kapita (Kwh/Kapita) adalah perbandingan jumlah penjualan tenaga listrik dengan jumlah penduduk.

Cara perhitungan:
Konsumsi Listrik per kapita (Kwh/Kapita) diperoleh dengan cara membagi total penggunaan energi listrik dengan jumlah populasi penduduk.

Mengetahui rata-rata konsumsi energi listrik tiap penduduk.

1. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Badan Pusat Statistik.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota.

Tahunan

7.1.2  
7.1.2.(a)  

Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga (Sambungan Rumah (SR)) merupakan banyaknya jaringan distribusi gas bumi (penyaluran gas melalui jaringan pipa) untuk rumah tangga. Jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun di kota-kota atau daerah yang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi

Cara perhitungan:
Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga diukur dalam sambungan rumah pipa gas yang terpasang.

Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga merupakan indikator dalam program prioritas nasional yaitu pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga yang bertujuan untuk diversifikasi energi, pengurangan subsidi, penyediaan energi bersih
serta program komplementer konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk percepatan pengurangan penggunaan minyak bumi. Melalui program ini, masyarakat diharapkan mendapatkan bahan bakar yang lebih bersih dan aman.

1. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota (yang memiliki sambungan gas).

Tahunan

7.1.2.(b)  

Rasio penggunaan gas rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang
menggunakan gas melalui jaringan gas rumah tangga terhadap total rumah tangga.

Cara perhitungan:
Rasio penggunaan gas rumah tangga diperoleh dengan cara membagi jumlah rumah tangga yang menggunakan gas dengan total rumah tangga.

Melihat proporsi rumah tangga yang sudah memanfaatkan penggunaan gas sebagai bahan
bakar untuk memasak yang lebih bersih dan aman.

1. Badan Pusat Statistik: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
2. Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Wilayah administrasi: provinsi dan kota/kabupaten (yang memiliki sambungan gas)

Tahunan

7.2.1*  

Energi final adalah energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir. (PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional)


Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.


Bauran energi terbarukan (%) adalah Persentase antara total konsumsi final energi terbarukan terhadap total konsumsi energi final.

Cara perhitungan:
Bauran energi terbarukan diperoleh dengan cara membagi total konsumsi final energi terbarukan dengan total konsumsi energi final.

Mengetahui seberapa besar proporsi penggunaan energi terbarukan terhadap energi total.

1. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Wilayah administrasi: nasional;
2. Sektor: rumah tangga, komersial, transportasi, industri, lainnya.

Tahunan

7.3.1*   Energi primer adalah energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut. (Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional) Intensitas energi primer adalah total pasokan energi primer per unit produk domestik bruto berdasarkan paritas daya beli dengan satuan Setara Barel Minyak (SBM) per milliar rupiah. Cara perhitungan: Intensitas energi primer diperoleh dengan cara membagi total pasokan energi primer dengan produk domestik bruto berdasarkan paritas daya beli. Mengidentifikasi seberapa banyak energi yang digunakan untuk menghasilkan satu unit output ekonomi. Intensitas energi primer merupakan proksi untuk mengukur seberapa efisien perekonomian dapat memanfaatkan energi untuk menghasilkan output. Semakin rendah rasio dari intensitas energi primer maka semakin sedikit energi yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit output. 1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 2. Badan Pusat Statistik; 3. Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan
7.a.1  
7.b.1  
8.1.1*   PDB per kapita (Ribu Rp) menunjukan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nominal PDB dan jumlah penduduk. PDB per kapita diperoleh dengan cara membagi PDB atas harga dasar berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Laju pertumbuhan PDB Per kapita merupakan pertumbuhan PDB per kapita dari periode t-1 ke periode t. Cara Perhitungan: Laju pertumbuhan PDB Per kapita diperoleh dengan mengurangi nilai PDB per kapita pada periode ke - t terhadap nilai pada periode ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai pada periode ke t-1, dikalikan dengan 100 persen. PDB yang digunakan yaitu PDB per kapita dengan harga konstan. Mengukur perubahan pendapatan di dalam masyarakat. Badan Pusat Statistik: Publikasi PDB Triwulanan dan Pendapatan Nasional Indonesia sesuai tahun berjalan Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota 1. Semester (nasional dan provinsi); atau 2. Tahunan (kabupaten/kota).
8.1.1.(a)   PDB per kapita (Ribu Rp) menunjukan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nominal PDB dan jumlah penduduk. PDB per kapita di peroleh dengan cara membagi PDB atas harga dasar berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Cara perhitungan: PDB per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) diperoleh dengan cara membagi PDB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk. Menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan oleh satu orang penduduk selama satu tahun. Badan Pusat Statistik: Publikasi PDB Triwulanan dan Pendapatan Nasional Indonesia sesuai tahun berjalan Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota. 1. Semester (nasional dan provinsi); atau 2. Tahunan (kabupaten/kota).
8.2.1*   Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja adalah rata-rata laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per tenaga kerja dalam periode waktu tertentu. PDB yang dipergunakan adalah PDB atas dasar harga konstan, sedangkan data tenaga kerja yang diperlukan adalah jumlah orang yang bekerja. Cara perhitungan: Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja diperoleh dengan mengurangi nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke-t terhadap nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke t-1, dibagi dengan nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke t-1, dikalikan dengan 100 persen. Memonitor tingkat produktivitas produktivitas tenaga kerja dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi. Badan Pusat Statistik: 1. Publikasi PDB Triwulanan dan Pendapatan Nasional Indonesia sesuai tahun berjalan; dan 2. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota. Tahunan.
8.3.1*   Pekerja informal di sektor non-pertanian adalah penduduk yang bekerja di sektor non pertanian dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, pekerja bebas Cara perhitungan: Proporsi pekerja informal di sektor non-pertanian dapat di peroleh dengan membagi jumlah penduduk yang bekerja informal di sektor non-pertanian, dengan jumlah keseluruhan penduduk bekerja di sektor non pertanian dikali 100 persen Mendorong kebijakan yang berorientasi pembangunan yang mendukung aktivitas produktif, penciptaan lapangan kerja yang baik, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong pembentukan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah, termasuk melalui akses terhadap layanan pendanaan/ permodalan. Semakin menurunnya indikator ini menunjukkan bahwa terjadi pembentukan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah yang mampu menampung dan menyediakan lapangan kerja yang lebih terlindungi (secure). Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). 1. Wilayah administrasi: provinsi; 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan; 3. Kelompok umur; 4. Tingkat pendidikan. Tahunan.
8.3.1.(a)   Tenaga kerja formal merupakan penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan utama sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan buruh/karyawan/pegawai. Cara perhitungan: Presentase tenaga kerja formal dapat diperoleh dengan membagi jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal dengan penduduk yang bekerja dikalikan dengan 100 persen. Mendorong kebijakan yang berorientasi pembangunan yang mendukung aktivitas produktif, penciptaan lapangan kerja yang baik, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong pembentukan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah, termasuk melalui akses terhadap layanan pendanaan/permodalan pada sektor non-pertanian. Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. Wilayah administrasi: provinsi; 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan; 3. Jenis kelamin. Tahunan
8.3.1.(b)  

Pekerja informal di sektor pertanian adalah penduduk yang bekerja di sektor pertanian dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, pekerja bebas.

Cara perhitungan:

Persentase tenaga kerja informal sektor pertanian dapat diperoleh dengan membagi jumlah tenaga kerja informal sektor pertanian dengan penduduk yang bekerja dikali 100 persen

Melihat proporsi penduduk yang memiliki pekerjaan pada kegiatan informal di sektor pertanian sebagai proksi proporsi pekerja yang tidak memiliki kondisi kerja yang terlindungi (secure).

Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

1. Wilayah administrasi: provinsi;

2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan;

3. Jenis kelamin

Tahunan

8.3.1.(c)   Layanan Keuangan merupakan bentuk layanan dari lembaga bank maupun bukan bank yang menyalurkannya pembiayaan baik berupa pinjaman maupun penyertaan modal. UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Cara perhitungan: Persentase akses layanan keuangan formal UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) diperoleh dengan jumlah rekening kredit UMKM dibagi dengan jumlah total UMKM dikalikan dengan 100 persen Mengidentifikasi berapa banyak UMKM yang sudah mendapatkan akses terhadap layanan keuangan formal. 1. Bank Indonesia; 2. Otoritas Jasa Keuangan; 3. Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Wilayah administrasi: nasional Tahunan
8.4.1  
8.4.2  
8.5.1*   Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/ kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/ gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan dan sebagainya. Upah rata-rata per jam kerja merupakan imbalan atau penghasilan rata-rata yang diperoleh tiap jam baik berupa uang maupun barang. Cara perhitungan: Upah rata-rata per jam kerja diperoleh dengan cara membagi upah baik uang maupun barang yang diperoleh dalam sebulan dengan jumlah jam kerja aktual seminggu dikalikan dengan 4 (empat). Menggambarkan kesetaraan upah bagi pekerjaan yang mempunyai nilai yang sama guna mendukung pencapaian ketenagakerjaan secara penuh dan produktif dan pekerjaan yang baik bagi seluruh perempuan dan laki-laki. Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). 1. Wilayah administrasi: provinsi; 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan; 3. Jenis kelamin; 4. Kelompok umur; 5. Tingkat pendidikan. Tahunan
8.5.2*   Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan penggangguran. Konsep pengangguran yaitu (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Cara perhitungan: Tingkat pengangguran terbuka diperoleh dengan cara membagi penduduk yang termasuk dalam kategori pengangguran dengan jumlah angkatan kerja dikali dengan 100 persen. Melihat pencapaian ketenagakerjaan bagi seluruh perempuan dan laki-laki, termasuk untuk kaum muda dan orang dengan disabilitas Badan Pusat Statistik: 1. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas); 2. Sensus Penduduk. 1. Wilayah administrasi: provinsi; 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan; 3. Jenis kelamin; 4. Kelompok umur; 5. Tingkat pendidikan. Tahunan
8.5.2.(a)   Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Cara perhitungan: Tingkat setengah pengangguran diperoleh dari pembagian penduduk yang termasuk dalam kategori setengah pengangguran dan penduduk yang bekerja dikali 100 persen. Mengetahui proporsi penduduk yang setengah pengangguran sebagai proksi tenaga kerja yang belum memiliki produktivitas optimal. Hal ini dapat menjadi acuan pemerintah dalam rangka meningkatkan tingkat utilisasi, kegunaan, dan produktivitas pekerja. Badan Pusat Statistik: 1. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas); 2. Sensus Penduduk. 1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi; 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan; 3. Jenis kelamin; 4. Kelompok umur; 5. Tingkat pendidikan. Tahunan
8.6.1*   Kategori usia muda merupakan laki-laki dan perempuan yang berusia 15 – 24 tahun. Cara perhitungan: Persentase usia muda (15-24) yang sedang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan (NEET) diperoleh dengan cara membagi jumlah akumulasi usia muda yang berstatus tidak sekolah, tidak bekerja, tidak mengikuti traning atau pelatihan dengan jumlah penduduk usia muda (15-24 tahun) dikali dengan 100 persen. Mengukur presentase penduduk usia muda yang tidak bersekolah, bekerja dan mengikuti pelatihan, sebagai proksi keterbatasan akses dalam memperoleh pendidikan, pelatihan serta pekerjaan pada usia muda. Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Wilayah administrasi: provinsi, kabupaten dan kota Tahunan
8.7.1  
8.8.1  
8.8.1.(a)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Cara perhitungan: Indikator ini dihitung berdasarkan jumlah perusahaan yang menerapkan norma K3. Mengetahui dan memonitor bentuk tindakan yang dilakukan guna melindungi dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya. Kementerian Ketenagakerjaan Wilayah administrasi: nasional. Tahunan
8.8.2  
8.9.1*  

Kontribusi pariwisata terhadap PDB didefinisikan sebagai :
a. Dari sisi produksi merupakan persentase rasio nilai tambah sektor-sektor terkait pariwisata terhadap total PDB (harga berlaku);
b. Dari sisi pengeluaran merupakan persentase rasio penjumlahan pengeluaran ekonomi untuk pariwisata terhadap total PDB (harga berlaku).

Cara perhitungan:
Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB
diperoleh dari pembagian penjumlahan pengeluaran ekonomi untuk pariwisata terdiri dari dari konsumsi wisatawan nusantara, pengeluaran pemerintah untuk pariwisata, investasi pariwisata dan ekspor netto jasa perjalanan (ekspor jasa perjalanan dikurangi impor jasa perjalanan) dengan PDB pada
harga berlaku dikalikan dengan 100 persen.

Mengetahui kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan negara

1. Badan Pusat Statistik;
2. Kementerian Pariwisata.

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan

8.9.1.(a)  

Jumlah wisatawan mancanegara adalah banyaknya jumlah wisatawan mancanegara yang mengunjungi Indonesia.

Cara perhitungan:
Indikator ini dihitung berdasarkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.

Mengukur penerimaan negara yang diperoleh dari sektor pariwisata yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

1. Badan Pusat Statistik;
2. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi (berdasarkan pintu kedatangan);
2. Negara asal;
3. Pintu kedatangan.

Tahunan

8.9.1.(b)  

Jumlah kunjungan wisatawan nusantara adalah jumlah perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah.

Jumlah kunjungan wisatawan nusantara dihitung berdasarkan salah satu kriteria:
a. Penduduk yang melakukan perjalanan mengunjungi obyek wisata komersial;
b. Penduduk yang melakukan perjalanan tidak mengunjungi obyek wisata komersial namun menginap di usaha jasa akomodasi;
c. Penduduk yang melakukan perjalan tidak mengunjungi obyek wisata komersial maupun
tidak menginap di usaha jasa akomodasi tetapi menempuh perjalanan di atas 100 km (pulangpergi).

Indikator ini digunakan untuk mengetahui preferensi wisatawan domestik terhadap objek
wisata domestik sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung kemajuan sektor pariwisata Indonesia.

Badan Pusat Statistik: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.

Wilayah administrasi: nasional dan provinsi.

Tahunan

8.9.1.(c)  

Jumlah devisa sektor pariwisata adalah penerimaan negara dari sektor pariwisata yang
berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara.

Cara perhitungan:
Indikator ini dihitung berdasarkan jumlah devisa sektor pariwisata dalam Juta USD

Mengukur penerimaan negara yang diperoleh dari sektor pariwisata yang dapat dimanfaatkan untuk penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi daerah.

1. Kementerian Pariwisata: Survei Wisatawan Mancanegara dan Passenger Exit Survey;
2. Badan Pusat Statistik: Catatan administrasi imigrasi

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan

8.9.2*   Sektor Pariwisata merupakan berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Cara perhitungan: Jumlah pekerja pada sektor pariwisata dalam proporsi terhadap total pekerja, indikator ini dapat diperoleh dengan cara membagi jumlah pekerja pada industri pariwisata, dengan jumlah pekerja semua sektor dikalikan dengan 100 persen. Indikator ini digunakan agar industri pariwisata terus berkembang, perkembangan ini perlu didukung oleh peningkatan sumber daya pada industri pariwisata. Industri pariwisata perlu dirancang dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung turisme yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus mendukung budaya dan produk lokal 1. Badan Pusat Statistik; 2. Kementerian Pariwisata. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan
8.10.1*   Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya. Jumlah ATM dalam perhitungan ini adalah ATM yang tercatat sebagai aset Bank dan ATM yang dikelola dan menjadi tanggung jawab bank pelapor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum dan ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah. Kantor Bank adalah sebagai seluruh jaringan/unit kantor bank yang tercatat dapat memberikan layanan keuangan kepada nasabah (melakukan kegiatan operasional) dan terpisah secara fisik dengan kantor utamanya, antara lain meliputi: Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu (KCP), Kantor Kas, Unit Usaha Syariah, Kas Mobil, Payment Point, Agency, dan Deposit Taking Company (DTC). Jaringan kantor adalah Jaringan Kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum dan ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah. Penduduk Dewasa adalah semua penduduk di suatu negara atau provinsi atau kabupaten/kota yang berusia 15 tahun atau lebih. 1. Jumlah kantor bank per 100.000 penduduk dewasa Cara perhitungan: Jumlah kantor bank per 100.000 penduduk dewasa diperoleh dengan cara membagi jaringan kantor dengan jumlah orang dewasa dikalikan 100.000. 2. Jumlah ATM per 100.000 penduduk dewasa Cara perhitungan: Jumlah ATM per 100.000 penduduk dewasa diperoleh dengan cara membagi jumlah ATM dikalikan dengan 100.000 dibagi dengan jumlah orang dewasa Melihat keterjangkauan masyarakat terhadap fasilitas lembaga keuangan perbankan 1. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU)): Data Jumlah Kantor dan ATM. 2. Badan Pusat Statistik : Data Penduduk Dewasa. Wilayah administasi: nasional dan provinsi. Tahunan
8.10.1.(a)   Rata-rata jarak lembaga keuangan (Bank Umum) merupakan rata-rata jarak lembaga keuangan (bank umum) dari kantor desa Cara perhitungan: Rata-rata jarak lembaga keuangan dihitung dalam km dari kantor desa. Mengukur aksesibilitas penduduk terhadap layanan keuangan formal. Badan Pusat Statistik: Statistik Potensi Desa (Podes). Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota. Tiga (3) tahunan.
8.10.1.(b)   Kredit UMKM merupakan semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang tentang UMKM yang berlaku. Kredit dengan penjaminan tertentu merupakan bagian dari kredit UMKM. Kredit Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu., sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR). Cara perhitungan: Proporsi Kredit UMKM terhadap Total Kredit diperoleh dengan membagi jumlah kredit UMKM dengan total kredit dikali dengan 100 persen. Proksi keterjangkauan UMKM terhadap akses pembiayaan. 1. Bank Indonesia; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Wilayah administrasi: nasional. Bulanan.
8.10.2*  
8.a.1  
8.b.1  
9.1.1  
9.1.1.(a)  

Kondisi mantap jalan nasional (%) merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka International Roughness Index (IRI), di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan International Roughness Index (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).

Cara Perhitungan:
Kondisi mantap jalan nasional diperoleh dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan nasional dan dikalikan 100 persen.

Rumus:
KMJN = (PJNbs / TPJN) x 100%

Keterangan:
KMJN : Kondisi mantap jalan nasional
PJN
bs : Panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang
TPJN : Total panjang jalan nasional

Untuk mengetahui proporsi kondisi jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Wilayah administrasi: nasional

Tahunan

9.1.1.(b)   Jalan tol merupakan jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunannya diwajibkan membayar tol. Cara perhitungan: Panjang jalan tol diukur dalam satuan km. Sebagai proksi untuk mengukur efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan maupun mobilitas manusia dan barang. Kementerian Perhubungan. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
9.1.1.(c)   Panjang jalur kereta api (termasuk jalur ganda) adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. Cara perhitungan: Panjang jalur kereta api diukur dalam satuan km. Sebagai salah satu proksi sarana penunjang dalam pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Adanya pembangunan jalur kereta api dapat memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat , tertib, teratur dan efisien Kementerian Perhubungan. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
9.1.2  
9.1.2.(a)   Bandara atau bandar udara merupakan kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan anatarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Cara perhitungan: Jumlah bandar udara Sebagai salah satu proksi dalam mengukur terwujudnya penyelenggaraan penerbangan yang andal dan berkemampuan dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan daerah. Kementerian Perhubungan. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
9.1.2.(b)   Dermaga pelabuhan penyeberangan merupakan pelabuhan umum untuk kegiatan penyeberangan. Pelabuhan merupakan tempat yang tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Cara perhitungan: Jumlah dermaga penyeberangan Sebagai salah satu proksi sarana penunjang dalam pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Adanya jumlah dermaga penyeberangan dapat memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat , tertib, teratur dan efisien. Kementerian Perhubungan. Wilayah administrasi: nasional, provinsi. Tahunan.
9.1.2.(c)   Pelabuhan strategis merupakan pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, diantaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum dan penumpang serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal. Cara perhitungan: Jumlah pelabuhan strategis Sebagai proksi dalam mengukur daya saing produsen pasar nasional dan internasional, efisiensi distribusi internal, keterpaduan dan integritas ekonomi nasional. Semakin sistem pengangkutan dengan moda transportasi laut terkelola dengan baik dan efisien maka akan meningkatkan daya saing, efisiensi distribusi dan integritas ekonomi nasional Kementerian Perhubungan. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
9.2.1*   Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah industri manufaktur merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah manufaktur diproyeksikan sebagai presentase dari produk domestik bruto (PDB) serta per kapita untuk periode tertentu. Nilai tambah manufaktur dihitung menggunakan Atas Dasar Harga Konstan. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. Cara perhitungan: Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan PDB dan dikalikan 100 persen. Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur per kapita diperoleh dari pembangian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan jumlah populasi dan dikalikan 100 persen. Sebagai ukuran kontribusi output industri terhadap perekonomian suatu negara. Badan Pusat Statistik (BPS): 1. Survei Industri Besar dan Sedang; 2. Survei Industri Mikro dan Kecil. Wilayah administrasi: nasional, provinsi. Tahunan.
9.2.1.(a)  

Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). 

Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan.

Cara perhitungan:

Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur dapat diperoleh dengan mengurangi nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke - t terhadap nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1, dikalikan dengan 100 persen.

Rumus:

Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur = ((NTSIMt- NTSIMt-1 )/ NTSIMt-1)x100%

Keterangan:

PDB : Produk Domestik Bruto

NTSIM : Nilai tambah sektor industri manufaktur

t : Tahun berjalan

t-1 : Tahun sebelumnya 

Untuk mengetahui apakah terjadi kenaikan/ penurunan dari nilai tambah industri manufaktur pada periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya.  

Badan Pusat Statistik (BPS).

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota.

1. Semesteran;

2. Tahunan.

9.2.2*   Tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja pada suatu usaha dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang (pekerja dibayar) maupun pekerja pemilik dan/atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan usaha tetapi tidak dibayar (pekerja tidak dibayar). Bagi pekerja keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 jam kerja normal (satu shift) tidak dianggap pekerja. Cara perhitungan: Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur diperoleh dengan cara membagi jumlah tenaga kerja sektor industri manufaktur dengan jumlah tenaga kerja total kemudian dikalikan dengan 100 persen. Untuk mengukur presentase tenaga kerja di sektor industri manufaktur. Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). 1. Wilayah administrasi: nasional; 2. Jenis industri: besar-sedang, mikro-kecil 1. Semesteran; 2. Tahunan.
9.2.2*  
9.3.1*   Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, termasuk pemilik dan pekerja keluarga. Nilai tambah industri kecil merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan oleh industri kecil. Cara perhitungan: Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri diperoleh dengan membagi nilai tambah industri kecil dibagi dengan total nilai tambah industri dikalikan dengan 100 persen. Untuk mengetahui kontribusi dari industri kecil terhadap kontribusi total nilai tambah industri. Badan Pusat Statistik (BPS): 1. Survei Industri Besar dan Sedang; 2. Survei Industri Mikro dan Kecil. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
9.3.1*  
9.3.2*   Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, termasuk pemilik dan pekerja keluarga. Kredit yang diberikan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank. Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit. Cara perhitungan: Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit diperoleh dengan membagi jumlah industri kecil dibagi dengan jumlah industri kecil yang mendapatkan akses pinjaman atau kredit dengan jumlah industri kecil dan dikalikan dengan 100 persen. Mengidentifikasi berapa banyak industri kecil yang sudah mendapatkan akses terhadap layanan keuangan formal terhadap total jumlah industri kecil. Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Industri Mikro dan Kecil. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
9.3.2*  
9.4.1*  

Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun
antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

Emisi Gas Rumah Kaca adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu.


Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia
menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).

Cara perhitungan:
Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri diperoleh dengan cara membagi tingkat Emisi CO2 dengan nilai tambah sektor industri.

Untuk mengukur tingkat emisi CO2 yang dihasilkan terhadap nilai tambah sektor industri.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan

9.4.1.(a)  

Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun
antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Emisi Gas Rumah Kaca adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu.


Tingkat Emisi (Juta Ton) diperoleh dengan cara mengalikan Data aktifitas dengan Faktor Emisi. Data aktifitas (AD) adalah besaran kuantitatif kegiatan manusia yang melepas Emisi Gas Rumah Kaca, sedangkan Faktor Emisi adalah faktor yang menunjukkan intensitas emisi per unit aktivitas yang bergantung kepada berbagai parameter terkait proses kimia yang terjadi.

Cara perhitungan:
Presentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca diperoleh dengan cara mengurangi tingkat emisi pada tahun ke t terhadap tingkat emisi pada tahun ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan tingkat emisi pada tahun ke t-1, dikalikan dengan 100 persen.

Untuk mengetahui hasil kinerja dari program pengurangan emisi CO2.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.
 

Tahunan

9.5.1*  

Riset terbagi menjadi dua kegiatan yaitu:


Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.


Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor
produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB
Atas Dasar Harga Berlaku.

Cara perhitungan:
Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap PDB
diperoleh dengan cara membagi jumlah
anggaran pemerintah untuk riset dengan PDB dikalikan dengan 100 persen.

Untuk mengetahui seberapa besar dana yang dialokasikan untuk pengembangan riset dan
memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara di tingkat internasional.

1. Kementerian Keuangan;
2. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
3. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan.

9.5.2  
9.a.1  
9.b.1  
9.c.1*   Akses bergerak pitalebar (mobile broadband) adalah akses yang berkecepatan 2 Mbps untuk akses tetap (fixed) dan 1 Mbps untuk akses bergerak (mobile), sedangkan kecepatan akses tulang punggung (backbone) mencapai orde ratusan Gbps. Cara perhitungan: Proporsi penduduk terlayani mobile broadband diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk terlayani mobile broadband dibagi dengan jumlah total penduduk dikalikan dengan 100 persen. Untuk melihat keterjangkauan jumlah penduduk yang mendapatkan akses atau terlayani fasilitas mobile broadband serta sebagai sarana untuk mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan TIK Kementerian Komunikasi dan Informatika. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota; 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan, perdesaaan. Tahunan.
9.c.1.(a)   Telepon genggam/Telepon seluler, termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Cara perhitungan: Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam diperoleh dengan cara membagi jumlah individu yang menguasai/memiliki telepon genggam dengan jumlah penduduk pada periode yang sama dan dinyatakan dalam persentase. Menggambarkan tentang tingkat akses masyarakat terhadap komunikasi dan informasi melalui jaringan bergerak (mobile) Fixed Wireless Access dan seluler. Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota; 2. Jenis kelamin; 3. Kelompok umur. Tahunan.
9.c.1.(b)   Internet (interconnection-networking) adalah sebuah sistem jaringan komunikasi global yang menghubungkan komputer dan jaringan komputer di seluruh dunia secara global. Fasilitas menyediakan akses ke sejumlah layanan komunikasi termasuk halaman world wide web (www), surat elektronik (email), berita, hiburan dan data. Fasilitas akses internet tidak diasumsikan hanya melalui komputer, dimungkinkan juga menggunakan telepon selular, PDA, perangkat game elektronik, televisi digital, dll. Akses bisa melalui suatu jaringan tetap maupun selular. Internet menjadi alat yang penting bagi publik untuk mengakses informasi, yang juga relevan dengan keterbukaan fundamental terhadap informasi. Internet menjadi indikator kunci yang digunakan oleh pengambil kebijakan untuk mengukur pembangunan masyarakat bidang informasi dan pertumbuhan isi internet Cara perhitungan: Proporsi individu yang menggunakan internet dapat diperoleh dengan membagi jumlah penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan internet dengan jumlah penduduk dikalikan dengan 100 persen. Untuk mengukur pembangunan masyarakat di bidang teknologi informasi, serta perkembangan masyarakat digital. Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 1. Wilayah administrasi: provinsi, kabupaten/kota; 2. Daerah tempat tinggal: perkotaan, perdesaan; 3. Jenis kelamin; 4. Kelompok umur; Tahunan.
10.1.1*  

Indeks Gini atau Koefisien Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Nilai Koefisien Gini berkisar antara 0 hingga 1.


Koefisien Gini bernilai 0 menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna, atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama. Sedangkan, Koefisien Gini bernilai 1 menunjukkan ketimpangan yang sempurna, atau satu orang memiliki segalanya sementara orang-orang lainnya tidak memiliki apaapa. Dengan kata lain, Koefisien Gini diupayakan agar mendekati 0 untuk menunjukkan adanya pemerataan distribusi pendapatan antar penduduk.

Cara perhitungan:
Koefisien Gini diperoleh dengan 1 dikurangi frekuensi penduduk dalam kelas pengeluaran ke-i dikalikan dengan penjumlahan frekuensi kumulatif dari total pengeluaran dalam kelas pengeluaran ke-i dan frekuensi kumulatif dari total pengeluaran dalam kelas pengeluaran ke (i-1).

Untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan secara menyeluruh.

1. Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS);
2. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K): Pemutakhiran Basis Data
Terpadu;
3. Kementerian Sosial.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi;
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan, perdesaan;
3. Kelompok pendapatan (pengeluaran).

Semesteran (Bulan Maret untuk tingkat disagregasi Kabupaten/Kota dan bulan September untuk disagregasi tingkat Provinsi).

10.1.1.(a)  

Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan nasional adalah banyaknya penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase.


Garis kemiskinan merupakan representase dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimun makanan yang setara dengan 2100 kkal/kapita/hari dan kebutuhan pokok bukan makanan.

Cara perhitungan:
Jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dibagi dengan jumlah penduduk
seluruhnya dinyatakan dalam persentase.

Untuk mengetahui seberapa besar penduduk yang memiliki ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran) sehingga dapat didesain kebijakan dan anggaran yang memadai.

Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;
2. Jenis kelamin;
3. Kelompok umur;
4. Status pekerja.

1. Semesteran (untuk agregasi tingkat provinsi);
2. Tahunan (untuk agregasi tingkat kabupaten/kota).

10.1.1.(b)   Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Perekonomian masyarakat 2. Sumber daya manusia 3. Sarana dan prasarana 4. Kemampuan keuangan daerah 5. Aksesibilitas 6. Karakteristik daerah Cara perhitungan: Jumlah daerah atau kabupaten yang sudah meningkat statusnya dari daerah atau kabupaten tertinggal. Perhitungan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan akan menunjukkan perkembangan daerah atau kabupaten yang sudah berkembang dari kategori daerah atau kabupaten tertinggal. Hal ini dapat menunjukkan pembangunan daerah. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Wilayah administrasi: provinsi. Tiga (3) tahunan.
10.1.1.(c)   Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal: desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah desa yang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50. Cara perhitungan: Jumlah Desa Tertinggal sesuai Indeks Pembangunan Desa. Menunjukkan pengurangan jumlah desa tertinggal yang diharapkan telah meningkat ke status desa yang lebih tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS): Indeks Pembangunan Desa Daerah tempat tinggal: perdesaan. Tiga (3) tahunan.
10.1.1.(d)   Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang men-cukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75. Cara perhitungan: Jumlah Desa Mandiri sesuai Indeks Pembangunan Desa. Peningkatan jumlah Desa Mandiri dapat menunjukkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Badan Pusat Statistik (BPS): Indeks Pembangunan Desa. Daerah tempat tinggal: perdesaan. Tiga (3) tahunan.
10.1.1.(e)   Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Perekonomian masyarakat 2. Sumber daya manusia 3. Sarana dan prasarana 4. Kemampuan keuangan daerah 5. Aksesibilitas 6. Karakteristik daerah Cara perhitungan: Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal diperoleh dari pembagian antara penjumlahan pertumbuhan ekonomi dari n daerah tertinggal dengan banyaknya daerah tertinggal. Pertumbuhan daerah tertinggal diperoleh dari mengurangi nilai PDRB pada periode ke - t terhadap nilai pada periode t-1 (periode sebelumnya), dibagi dengan nilai pada periode ke t-1, dikalikan dengan 100 persen. Menunjukkan pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal, yang berarti bahwa daerah tertinggal tersebut sudah mengalami perkembangan melalui pembangunan daerah. 1. Badan Pusat Statistik (BPS); 2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
10.1.1.(f)   Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan. Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Perekonomian masyarakat 2. Sumber daya manusia 3. Sarana dan prasarana 4. Kemampuan keuangan daerah 5. Aksesibilitas 6. Karakteristik daerah Cara perhitungan: Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal diperoleh dari pembagian penduduk miskin di daerah tertinggal dengan penduduk di daerah tertinggal dan dikalikan 100 persen. Menunjukkan apakah jumlah penduduk miskin di daerah tertinggal dapat berkurang tiap tahunnya, dilihat dari penduduk yang pengeluaran per kapita per bulannya di atas garis kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Wilayah administrasi: kabupaten/kota Tahunan.
10.2.1*   Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendapatan (diproksi dengan pengeluaran) dibawah 50 persen dari nilai median pengeluaran dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase. Cara perhitungan: Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pengeluaran per kapita di bawah 50 persen dari nilai median pengeluaran per kapita dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya dinyatakan dalam persentase. Ukuran ini merupakan ukuran kemiskinan relatif dan digunakan di sejumlah negara maju, untuk memonitor perkembangan tingkat kesejahteraan secara relatif penduduk yang memiliki penghasilan di bawah setengah dari nilai median pendapatan penduduk. Jika persentasenya semakin rendah, berarti penduduk pada kelompok pendapatan rendah mengalami peningkatan tingkat kesejahteraan. Selain itu, indikator ini juga dapat menunjukkan perkembangan tingkat kesenjangan pendapatan penduduk dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam menyusun kebijakan mengurangi kesenjangan antar penduduk. Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; 2. Jenis kelamin; 3. Kelompok umur; 4. Status pekerja. 1. Semesteran (untuk agregasi tingkat provinsi); 2. Tahunan (untuk agregasi tingkat kabupaten/ kota).
10.3.1  
10.3.1.(a)   Indeks Kebebasan Sipil adalah indeks yang terdapat pada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang merupakan salah satu aspek dalam pengukuran IDI. Indeks ini mengukur kebebasan setiap individu sebagai warga negara yang dijamin oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan data dan informasi dalam penyusunan IDI, aspek Kebebasan Sipil tersebut telah diturunkan ke dalam sejumlah variabel sebagai berikut: 1. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Berkumpul adalah aktivitas kemasyarakatan dalam bentuk pertemuan yang melibatkan lebih dari 2 (dua) orang. Sedangkan berserikat adalah mendirikan atau membentuk organisasi, baik terdaftar atau tidak terdaftar di lembaga pemerintah; 2. Kebebasan Berpendapat; yakni kebebasan individu dan kelompok untuk mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan, tanpa adanya dan pembatasan; 3. Kebebasan Berkeyakinan; yakni kebebasan individu untuk untuk meyakini kepercayaan atau agama di luar kepercayaan atau agama yang ditetapkan pemerintah, serta tidak adanya tindakan represi dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain yang menolak kebijakan pemerintah terkait dengan salah satu keyakinan; 4. Kebebasan dari Diskriminasi; yakni kebebasan dari perlakuan yang membedakan individu warganegara dalam hak dan kewajiban yang dia miliki di mana pembedaan tersebut didasarkan pada alasan gender, agama, afiliasi politik, suku/ras, umur, ODHA, dan hambatan fisik Metode pengumpulan data menerapkan metode triangulation dengan mengombinasikan antara metode kuantitatif dan kualitatif dengan rancangan tertentu sehingga data yang didapat dari metode yang satu akan memvalidasi (cross validate) data yang didapat dengan metode yang lain. Terdapat 4 metode utama yang digunakan di dalam pengumpulan data penyusunan indeks ini yakni: Review Media (analisis isi berita surat kabar) dan Review Dokumen (analisis isi dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah); Focus Group Discussion (FGD); Wawancara Mendalam (in-depth interview); Terdapat 10 indikator yang berkontribusi pada pengukuran di tingkat indeks indikator yang membentuk indeks variabel kemudian ditimbang menggunakan penimbang indikator yang didapat melalui suatu proses terpisah yang disebut Analitical Hierarchy Procedure (AHP). Penimbang ini menentukan berapa kontribusi masing-masing indikator terhadap variabel di mana indikator tersebut menjadi salah satu komponennya. Indeks variabel kemudian menyumbang kepada indeks aspek. Dalam proses pembentukan skor aspek setiap variabel ditimbang menggunakan penimbang hasil AHP. Untuk mengukur kebebasan sipil yang dilihat pada kebebasan individu dan kelompok yang berkaitan erat dengan kekuasaan negara dan atau kelompok masyarakat tertentu terhadap keempat variabel kebebasan yang diukur, yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dari diskriminasi. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Wilayah administrasi: nasional, provinsi. Tahunan.
10.3.1.(b)   Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1. Cara perhitungan: Jumlah seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Untuk mendorong langkah rekomendatif dan korektif negara untuk pemajuan hak asasi manusia khususnya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia. 1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Laporan administratif. 2. Dewan Pers: Laporan administratif. 1. Cara penyampaian berkas pengaduan; 2. Wilayah asal pengadu; 3. Jenis berkas; 4. Klasifikasi/tema hak; 5. Klasifikasi korban; 6. Klasifikasi pihak yang diadukan. Tahunan.
10.3.1.(c)   Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenangwenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/komunitas, negara. Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh Komnas Perempuan. Cara perhitungan: Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir. Untuk mendorong langkah rekomendatif dan korektif negara untuk pemajuan hak asasi perempuan khususnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan: data catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia (CATAHU), laporan pemantauan pelanggaran HAM perempuan tematik dan kelompok rentan, konflik dan pelanggaran HAM masa lalu, laporan hasil pemantauan National Preventive Mechanism (NPM) untuk tahanan dan serupa tahanan, dll. 1. Kelompok umur; 2. Jenis kekerasan. Tahunan.
10.3.1.(d)   Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Kebijakan yang diskriminatif adalah kebijakan yang memuat unsur pembatasan, pembedaan, pengucilan dan/atau pengabaian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan atas dasar apapun, termasuk agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Cara perhitungan: Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir. Untuk melihat bagaimana hukum dan kebijakan diskriminatif yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dan sebagai acuan untuk pembatalan maupun reformasi kebijakan agar menjamin hak asasi khususnya perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melalui: 1. Hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan; 2. Laporan dan Kajian Mitra; 3. Pantauan media atas isu-isu strategis diverifikasi. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota; 2. Jenis kebijakan. Tahunan
10.4.1  
10.4.1.(a)   Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi. Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah Cara perhitungan: Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi diperoleh dari pembagian jumlah belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat dengan jumlah total belanja pemerintah pusat dan dikalikan 100 persen. Untuk mengetahui persentase anggaran perlindungan sosial terhadap total belanja pemerintah pusat. Kementerian Keuangan: nota keuangan sesuai tahun berjalan. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
10.4.1.(b)   Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak kepada setiap orang yang telah membayar iuran apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal dunia. Program-program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas: 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 2. Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 3. Jaminan Pensiun (JP): Bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 4. Jaminan Kematian (JKm): Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meinggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja Seluruh pekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah banyaknya pekerja yang telah membayar iuran (Pasal 1 angka 8 UU SJSN), yang memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian Cara perhitungan: Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah seluruh pekerja pada periode yang sama dan dinyatakan dalam persentase. Menunjukkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/ pensiun, atau meninggal dunia. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan: untuk data jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan; 2. Badan Pusat Survei (BPS): Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) untuk estimasi populasi jumlah pekerja dari sampel 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; 2. Jenis kelamin; 3. Kelompok umur; 4. Status pekerja: formal dan informal. Tahunan.
10.4.1.(b)  
10.5.1  
10.6.1  
10.7.1  
10.7.2  
10.7.2.(a)   Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Untuk menjamin perlindungan TKI di negara tujuan penempatan, diperlukan adanya kerjasama antara Indonesia dengan negara tujuan penempatan, khususnya mengenai perlindungan TKI. Cara perhitungan: Jumlah dokumen kerjasama ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran antara negara Indonesia dengan negara tujuan penempatan. Menunjukkan jumlah kerjasama Indonesia dengan negara tujuan penempatan, dalam rangka melindungi TKI. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI): Laporan administratif. - Tahunan
10.7.2.(b)   Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan. Cara perhitungan: Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) berdasarkan okupasi. Menunjukkan banyaknya pelayanan yang sudah dilakukan kepada TKLN yang sedang mempersiapkan diri dalam rangka berangkat ke negara tujuan penempatan. Kementerian Ketenagakerjaan: Laporan administratif 1. Jenis kelamin; 2. Okupasi; 3. Negara tujuan penempatan. Tahunan.
10.a.1  
10.b.1  
10.c.1  
11.1.1  

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni dan terjangkau didefinisikan sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan SDG Goal 11 Monitoring Framework, terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk permukiman kumuh yaitu ketahanan bangunan (durabel housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), akses air minum (access to improved water), akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) dan keamanan bermukim (security of tenure).

Mengacu pada definisi nasional dan global, hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria sebagai berikut:

1. Ketahanan bangunan (durabel housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat

a. Bahan bangunan atap rumah terluas adalah genteng, kayu/sirap, seng, dan bambu.

b. Bahan bangunan dinding rumah terluas adalah tembok/GRC board, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, anyaman bambu, batang kayu, dan bambu.

c. Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, dan bambu.

2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ≥ 7,2 m2

3. Memiliki akses air minum (access to improved water) yaitu sumber air minum utama yang digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindung mencakup pompa/sumur bor, sumur terlindungi dan mata air terlindungi yang berjarak ≥ 10 m dari penampungan kotoran/ limbah. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum selain 3 jenis di atas (contoh: air kemasan – yang tidak dihitung sebagai akses), maka rumah tangga dapat dikategorikan memiliki akses air minum jika:

a. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari sumur bor/pompa yang berjarak < 10 m dari penampungan limbah/kotoran/ tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan

b. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari sumur terlindungi yang berjarak < 10 m atau tidak tahu dari penampungan limbah/kotoran/tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/pompa, mata air terlindungi dan air hujan

c. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari mata air terlindungi yang berjarak < 10 m dari penampungan limbah/kotoran/tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/ pompa, sumur terlindungi, dan air hujan

d. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari air kemasan bermerek, air isi ulang, air leding eceran, air sungai dan air lainnya, sumber air untuk mandi/ cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/pompa, sumur terlndungi, mata air terlindungi, dan air hujan

4. Memiliki Akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) yaitu fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa atau plengsengan dengan tutup, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu. Hunian didefinisikan terjangkau apabila pengeluaran hunian, baik berupa sewa dan cicilan rumah, tidak melebihi dari 30%. Saat ini perhitungan keterjangkauan akan dilakukan terbatas bagi rumah tangga dengan kategori sewa. Sementara, untuk rumah tangga yang menghuni milik sendiri maka diasumsikan terjangkau. Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau adalah persentase rumah tangga yang tinggal pada rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan harga yang terjangkau baik unk dimiliki maupun sewa oleh seluruh lapisan masyarakat dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan.

Cara perhitungan:

Banyaknya rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau dibagi dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%).

Memantau peningkatan rumah tangga yang tinggal di hunian layak dan terjangkau, dalam mendukung pengurangan penduduk yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tak layak.

1. BPS: Survei ekonomi sosial nasional (Susenas) kor.

2. Disperakim

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota;

2. Rumah tangga yang dikepalai laki-laki dan perempuan.

1. Susenas: Tahunan;

2. Modul Kesehatan dan Perumahan: 3 tahun sekali.

11.1.1.(a)   Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni dan terjangkau didefinisikan sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan SDG Goal 11 Monitoring Framework, terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk permukiman kumuh yaitu ketahanan bangunan (durabel housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), akses air minum (access to improved water), akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) dan keamanan bermukim (security of tenure). Mengacu pada definisi nasional dan global, hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria sebagai berikut: 1. Ketahanan bangunan (durabel housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat a. Bahan bangunan atap rumah terluas adalah genteng, kayu/sirap, seng, dan bambu. b. Bahan bangunan dinding rumah terluas adalah tembok/GRC board, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, anyaman bambu, batang kayu, dan bambu. c. Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, dan bambu. 2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ? 7,2 m2 3. Memiliki akses air minum (access to improved water) yaitu sumber air minum utama yang digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindung mencakup pompa/sumur bor, sumur terlindungi dan mata air terlindungi yang berjarak ? 10 m dari penampungan kotoran/ limbah. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum selain 3 jenis di atas (contoh: air kemasan – yang tidak dihitung sebagai akses), maka rumah tangga dapat dikategorikan memiliki akses air minum jika: a. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari sumur bor/pompa yang berjarak < 10 m dari penampungan limbah/kotoran/ tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan b. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari sumur terlindungi yang berjarak < 10 m atau tidak tahu dari penampungan limbah/kotoran/tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/pompa, mata air terlindungi dan air hujan c. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari mata air terlindungi yang berjarak < 10 m dari penampungan limbah/kotoran/tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/ pompa, sumur terlindungi, dan air hujan d. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari air kemasan bermerek, air isi ulang, air leding eceran, air sungai dan air lainnya, sumber air untuk mandi/ cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/pompa, sumur terlndungi, mata air terlindungi, dan air hujan 4. Memiliki Akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) yaitu fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa atau plengsengan dengan tutup, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu. Hunian didefinisikan terjangkau apabila pengeluaran hunian, baik berupa sewa dan cicilan rumah, tidak melebihi dari 30%. Saat ini perhitungan keterjangkauan akan dilakukan terbatas bagi rumah tangga dengan kategori sewa. Sementara, untuk rumah tangga yang menghuni milik sendiri maka diasumsikan terjangkau. Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau adalah persentase rumah tangga yang tinggal pada rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan harga yang terjangkau baik untuk dimiliki maupun sewa oleh seluruh lapisan masyarakat dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Cara perhitungan: Banyaknya rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau dibagi dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%). Memantau peningkatan rumah tangga yang tinggal di hunian layak dan terjangkau, dalam mendukung pengurangan penduduk yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tak layak BPS: Survei ekonomi sosial nasional (Susenas) kor. 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota; 2. Rumah tangga yang dikepalai laki-laki dan perempuan. 1. Susenas: Tahunan; 2. Modul Kesehatan dan Perumahan: 3 tahun sekali.
11.1.1.(b)   Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnnya 1 juta jiwa (PP No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional). Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) adalah pelayanan minimal yang tersedia di kawasan perkotaan. (Permendagri No. 57 Tahun 2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan). Prinsip SPP meliputi: 1. keadilan dan perlindungan pada kepentingan umum; 2. keterpaduan pelayanan perkotaan; 3. keberlanjutan. SPP dikelompokkan sesuai dengan fungsi kawasan perkotaan yang terdiri atas: a. tempat permukiman perkotaan; b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa Cara perhitungan: Banyaknya kawasan perkotaan metropolitan yang terpenuhi SPP pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kawasan perkotaan metropolitan yang terpenuhi SPP pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kawasan perkotaan. Memantau peningkatan kualitas pemenuhan pelayanan bagi masyarakat di kawasan perkotaan metropolitan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan memenuhi prinsip SPP Kementerian Dalam Negeri: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota. Tahunan.
11.1.1.(c)   Kawasan perkotaan sedang adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. (Permendagri No. 57 tahun 2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan). Kota baru adalah kota yang direncanakan dan dikembangkan dalam kaitan dengan kota yang telah tumbuh dan berkembang atau kota yang direncanakan dan dikembangkan tersendiri. Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) adalah pelayanan minimal yang tersedia di kawasan perkotaan. (Permendagri No. 57 Tahun 2010). Prinsip SPP meliputi: 1. keadilan dan perlindungan pada kepentingan umum; 2. keterpaduan pelayanan perkotaan 3. keberlanjutan SPP dikelompokkan sesuai dengan fungsi kawasan perkotaan yang terdiri atas: a. tempat permukiman perkotaan; b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan; c. pelayanan sosial; dan d. kegiatan ekonomi. Banyaknya kota sedang dan baru yang terpenuhi SPP pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kota sedang dan baru yang terpenuhi SPP pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota sedang dan baru. Memantau peningkatan kualitas pemenuhan pelayanan bagi masyarakat di kota sedang dan kota baru yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan memenuhi prinsip SPP Kementerian Dalam Negeri: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota. Tahunan.
11.2.1  
11.2.1.(a)   Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan kendaraan. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Pengguna jasa adalah setiap orang dan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang (UU No. 22 tahun 2009). Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan adalah banyaknya orang yang menggunakan kendaraan bermotor umum di perkotaan dibandingkan dengan jumlah penduduk di perkotaan Cara perhitungan: Banyaknya pengguna moda transportasi umum di perkotaan pada kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk di perkotaan pada kurun waktu yang sama dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%). Memantau peningkatan penduduk kota yang menggunakan moda transportasi umum, untuk mendukung terwujudnya lalulintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, serta nyaman dan efisien. BPS: Survei ekonomi sosial nasional (Susenas) Modul Ketahanan Sosial. 1. Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kota; 2. Jenis kelamin; 3. Kelompok usia; 4. Disabilitas. Tiga (3) tahun sekali
11.2.1.(b)   Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api (UU No.56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian). Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api (UU No.56/2009). Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api (UU No.56/2009). Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik (UU No.56/2009). Kawasan perkotaan besar adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) orang (Permendagri No 57/2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan). Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan di kota besar adalah banyaknya sistem perkeretaapian yang dikembangkan untuk melayani perpindahan orang di kota besar Cara perhitungan: Banyaknya sistem angkutan rel yang dikembangkan di Kota Besar ke-1 ditambah dengan banyaknya sistem angkutan rel yang dikembangkan di Kota Besar ke-2 hingga Kota Besar ke-n, yang dinyatakan dengan satuan kota besar. Memantau pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional melalui sistem angkutan rel, sehingga terwujud lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, serta nyaman dan efisien bagi masyarakat perkotaan, serta mendukung terwujudnya peningkatan pengguna moda transportasi umum. Kementerian Perhubungan: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota Tahunan.
11.3.1  
11.3.1.(a)   Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, kelayanan jasa permerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi (PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional). Kawasan perkotaan sedang adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa (Permendagri No. 57/2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan). Urbanisasi adalah pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan (UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga). Jumlah kota sedang di luar Jawa yang diarahkan sebagai pengendali (buffer) arus urbanisasi dan sebagai pusat pertumbuhan utama adalah banyaknya kota sedang di luar Jawa sebagai pengendali mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan. Cara perhitungan: Banyaknya kota sedang sebagai buffer di Provinsi ke-1 ditambah dengan Banyaknya kota sedang sebagai buffer di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota. Dengan bertambahnya perkotaan yang dapat menjadi buffer, diharapkan kesenjangan antara kota dan desa semakin menurun, sehingga bisa mengurangi laju urbanisasi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional, provinsi. Tahunan.
11.3.1.(b)   Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan disekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnnya 1 juta jiwa (PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional). Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi (PP No. 26/2008). Jumlah Metropolitan baru di luar Jawa sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah kawasan perkotaan terpadu dengan sistem jaringan wilayah yang terintegrasi yang berada di luar Jawa yang juga memiliki fungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi. Cara perhitungan: Banyaknya metropolitan baru di luar Jawa sebagai PKN di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya metropolitan baru di luar Jawa sebagai PKN di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota. Memantau perkembangan kawasan metropolitan baru di luar Jawa sehingga dapat memantau laju penggunaan lahan di luar Jawa. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional, provinsi. Tahunan.
11.3.2  
11.3.2.(a)  

Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).


Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan kota bisa diwujudkan melalui
keikutsertaan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunan kota. Hal ini bisa dilakukan antara lain melalui forum dialog perencanaan pembangunan kota guna memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan kota bisa diwujudkan melalui
keikutsertaan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunan kota. Hal ini bisa dilakukan antara lain melalui Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Kota (FDPPKB) guna memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Saat ini, pengukuran partisipasi masyarakat hanya dilakukan pada 34 kota per tahun sebagai wakil dari 34 provinsi di Indonesia.


Rata-rata institusi adalah banyaknya institusi swasta, ormas, dan/atau organisasi profesi yang berperan secara aktif dalam FDPPKB guna memberikan masukan dalam penyusunan RKPD pada setiap kota yang dilakukan pengukuran.

Cara perhitungan:
Banyaknya institusi berperan aktif dalam FDPPKB di Kota ke-1 ditambah dengan banyaknya institusi berperan aktif dalam FDPPKB di Kota ke-2 hingga Kota ke-n dibagi dengan jumlah kota secara keseluruhan, dinyatakan dengan satuan institusi perkota.

Memantau partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunan kota.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Laporan Tahunan Penilaian Anugerah Pangripta Nusantara Kota.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota.

Tahunan.

11.3.2.(b)  

Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik (Perpres No. 35/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur).


Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal (Perpres No. 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan).


Jumlah lembaga pembiayaan infrastruktur adalah banyaknya badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

Cara perhitungan:
Banyaknya lembaga pembiayaan infrastruktur di Kota ke-1 ditambah dengan banyaknya lembaga pembiayaan infrastruktur di Kota ke-2 hingga Kota ke-n yang dinyatakan dengan satuan lembaga pembiayaan.

Memantau peran lembaga pembiayaan dalam proses pembangunan infrastruktur perkotaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota.

Tahunan.

11.4.1  
11.4.1.(a)  

Kota pusaka adalah kota atau kabupaten dengan kekentalan sejarah yang bernilai dan memiliki pusaka alam, pusaka budaya berwujud dan pusaka budaya tidak berwujud, serta rajutan berbagai pusaka tersebut secara utuh, sebagai aset pusaka dalam wilayah/kota atau bagian dari wilayah/kota yang hidup, berkembang, dan dikelola secara efektif (P3KP, KemenPUPR).

Kawasan perkotaan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhannya sekurangkurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa (UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang).


Kawasan perkotaan besar adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) orang (Permendagri No 57/2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan).


Kawasan perkotaan sedang adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang (Permendagri No 57/2010).


Kawasan perkotaan kecil adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang (Permendagri No 57/2010).


Jumlah kota pusaka di kawasan perkotaan metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota
kecil adalah banyaknya kota dengan kekentalan sejarah yang bernilai dan memiliki pusaka alam, pusaka budaya berwujud dan pusaka budaya tidak berwujud, serta rajutan berbagai pusaka tersebut secara utuh di perkotaan metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil.

Cara perhitungan:
Banyaknya kota pusaka pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kota pusaka pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota pusaka.

Penetapan Kota Pusaka akan mendorong daerah untuk terus melakukan preservasi, perlindungan dan konservasi terhadap pusaka alam, budaya dan pusaka lainnya. Diharapkan nantinya kota pusaka ini dapat diakui UNESCO sebagai World Heritage City.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

11.5.1*  

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana (Perka BNPB No. 8/2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan).

Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana (Perka BNPB No. 8/2011).

Jumlah korban terdampak adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya (Perka BNPB No. 8/2011).

Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. 

Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa ataudipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Perka BNPB No.8/2011).

 

Cara perhitungan Korban Meninggal:

Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk yang dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara perhitungan Korban Hilang:

Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara perhitungan Korban Terluka:

Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara perhitungan Korban Mengungsi:

Jumlah korban mengungsi akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali dengan seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang.

Memantau jumlah korban meninggal, hilang, terluka dan mengungsi akibat bencana dari waktu ke waktu serta mengevaluasi capaian implementasi kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI).

1. Wilayah Administrasi: nasional, provinsi, kota;

2. Jenis bencana.

Tahunan

11.5.1.(a)  

Indeks Risiko Bencana merupakan indeks yang menunjukkan tingkat risiko bencana tiap-tiap kabupaten/kota di Indonesia sesuai dengan bahaya (hazard) yang dimiliki dan gabungan dari bahaya(multi hazard) tersebut (Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2013, BNPB). IRB terdiri dari 71 indikator yang dapat dilihat dari dokumen Perangkat Penilaian Kapasitas Daerah dari BNPB. Saat ini IRB terus dikembangkan, hingga tahun 2016 BNPB telah mengeluarkan IRBI edisi 2.0.

Cara perhitungan:

Bahaya dikali dengan kerentanan dan dibagi dengan kapasitas yang dinyatakan dengan satuan indeks risiko.

Catatan:

Bahaya (hazard) dihitung berdasarkan rata-rata dari tingkat bahaya berupa data frekuensi dan magnitude dari bahaya alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, dan lain-lain. Kerentanan (vulnerability) diamati berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan.

Data kapasitas kemampuan diperoleh menggunakan metoda penilaian kapasitas berdasarkan parameter kapasitas regulasi, kelembagaan, sistem peringatan, pendidikan, pelatihan, keterampilan, mitigasi dan sistem kesiapsiagaan. Unit terkecil yang dijadikan satuan penilaian fisik adalah kota seluruh Indonesia.

IRBI dapat memberikan gambaran perbandingan tingkat risiko dari suatu daerah dibandingkan dengan daerah yang lain. Berdasarkan tingkat risiko ini dapat digunakan oleh berbagai pihak untuk melakukan analisis sebagai dasar dari kebijakan kelembagaan, pendanaan, perencanaan, statistik dan operasionalisasi penanggulangan bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB): Laporan IRB Indonesia.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota.

Dua (2) tahunan

11.5.1.(b)  

Kota Tangguh Bencana adalah Kota yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampakdampak bencana yang merugikan (Pedoman Kelurahan Tangguh Bencana, 2014).

Cara perhitungan:

Banyaknya kota tangguh pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kota tangguh pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota.

Memantau pengurangan ancaman bencana dan kerentanan masyarakat di perkotaan, dan meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan, yang direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama.

BNPB: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota.

Tahunan

11.5.1.(c)  

Indonesia sebagai negara yang secara geologis dan klimatologis termasuk daerah rawan bencana alam yang meliputi gempa bumi, tsunami, cuaca ekstrim, banjir, kebakaran hutan, gunung meletus dan lain-lain, sehingga membutuhkan sistem peringatan dini bencana yang cepat, tepat, akurat dan mudah dipahami bagi masyarakat.

Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (Perka BNPB No. 4/2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan

Bencana).

Peringatan dini cuaca adalah serangkaian kegiatan pemberian informasi sesegera mungkin kepada masyarakat yang berisikan tentang prediksi peluang terjadinya cuaca ekstrim. (Perka BMKG No. KEP.009/2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim).

Jumlah sistem peringatan dini adalah sistem pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu kota oleh lembaga yang berwenang.

Cara perhitungan:

Banyaknya sistem peringatan dini pada Kota ke-1 ditambah dengan banyaknya sistem peringatan dini pada Kota ke-2 hingga Kota ke-n yang dinyatakan dengan satuan sistem peringatan dini (EWS).

Memantau dan mendorong ketersediaan sistem peringatan dini bencana di kota/daerah rawan bencana sehingga dapat mengantisipasi kerugian materi maupun jiwa.

BNPB, BMKG, Kementerian PUPR, dan Kementerian ESDM: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota.

Tahunan

11.5.2  
11.5.2.(a)  

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (IRBI Tahun 2013, BNPB).

Kerugian ekonomi langsung akibat bencana adalah penilaian kerugian ekonomi pasca bencana pada berbagai sektor pembangunan (pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor) yang diakibatkan oleh bencana pada sebuah kota.

Cara perhitungan:

Banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Kota ke-1 ditambah dengan banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Kota ke-2 hingga Kota ke-n pada tahun yang sama, yang dinyatakan dengan satuan rupiah.

Memonitor kerugian langsung akibat bencana sebagai salah satu landasan penilaian kebutuhan pasca bencana, serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada sebuah kota.

BNPB: Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) dan JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana).

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota.

Tahunan

11.6.1  
11.6.1.(a)  

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18/2018). Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (UU No. 18/2018).

Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman (UU No. 18/2008).

Persentase sampah perkotaan yang tertangani adalah banyaknya sampah perkotaan yang ditangani dibandingkan dengan jumlah sampah perkotaan secara keseluruhan.

Cara perhitungan:
Banyaknya sampah perkotaan yang tertangani dibagi dengan jumlah sampah perkotaan secara keseluruhan dikali dengan seratus persen yang dinyatakan dengan satuan persen (%).

Rumus:
PSKT = (SKT / JSK ) x 100%

Keterangan:
PSKT : Persentase sampah perkotaan yang tertangani
SKT : Banyaknya sampah perkotaan yang tertangani
JSK : Jumlah sampah perkotaan secara keseluruhan

Memonitor peningkatan jumlah penanganan sampah perkotaan dalam mengurangi dampak lingkungan dan mendukung peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan kota.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Laporan Tahunan Adipura Kota.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota.

Tahunan.

11.6.1.(b)  

Kota hijau adalah adalah kota yang didesain dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, dihuni oleh orang-orang yang memiliki kesadaran untuk meminimalisir (penghematan) penggunaan energi, air dan makanan serta meminimalisir buangan limbah, pencemaran udara dan pencemaran air. Green waste adalah upaya pengelolaan limbah/sampah untuk menciptakan zero waste dengan menerapkan konsep 3R yaitu reduce (mengurangi sampah), reuse (memberi nilai tambah bagi sampah hasil proses daur ulang), recycle (mendaur ulang sampah).

Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste di kawasan perkotaan metropolitan adalah banyaknya kota hijau yang telah melakukan upaya pengelolaan sampah untuk menciptakan zero waste dengan menerapkan konsep 3R (reduce, reuse, recycle).

Cara perhitungan:
Banyaknya kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota hijau.

Rumus:
JKHG = KHG1 + KHG2+...+KHG n

Keterangan:
JKHG : Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste
KHG1 : Banyaknya kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste pada Provinsi 1
KHG
2 : Banyaknya kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste pada Provinsi 2
KHG
n : Banyaknya kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste pada Provinsi n

Memantau peningkatan jumlah kota hijau, sehingga terwujud kawasan kota yang ramah lingkungan, khususnya dalam penanganan sampah dan limbah perkotaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan Program Pengembangan Kota Hijau.

Wilayah administrasi: kota.

Tahunan.

11.6.2  
11.7.1  
11.7.1.(a)  

Kota hijau adalah adalah kota yang didesain dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, dihuni oleh orang-orang yang memiliki kesadaran untuk meminimalisir (penghematan) penggunaan energi, air dan makanan serta meminimalisir buangan limbah, pencemaran udara dan pencemaran air.

Kawasan perkotaan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhannya sekurangkurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa (UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang).

Kawasan perkotaan sedang adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa (Permendagri No. 57 tahun 2010).

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (UU No. 26/2007). Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota.

Jumlah kota hijau yang menyediakan RTH di kawasan perkotaan metropolitan dan kota sedang adalah banyaknya kota hijau di kawasan perkotaan metropolitan dan kota sedang yang menyediakan area khusus sebagai RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota.

Cara perhitungan:
Banyaknya kota hijau yang menyediakan RTH pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kota hijau yang menyediakan RTH pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota hijau.

Rumus:
JKHR = KHR1 + KHR2+...+KHRn

Keterangan:
JKHR : Jumlah kota hijau yang menyediakan RTH
KHR
1 : Banyaknya kota hijau yang menyediakan RTH pada Provinsi 1
KHR
2 : Banyaknya kota hijau yang menyediakan RTH pada Provinsi 2
KHR
n : Banyaknya kota hijau yang menyediakan RTH pada Provinsi n

Memantau peningkatan kota hijau yang menyediakan RTH, sehingga terwujud kawasan kota yang ramah lingkungan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: kota.

Tahunan.

11.7.2  
11.7.2.(a)   Korban kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya penipuan, pencurian, pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan), dan lainnya seperti penculikan, pemerasan, dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Dalam survei ini, Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. Cara perhitungan: Jumlah penduduk yang menjadi korban kejahatan dalam 12 bulan lalu dibagi dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut dikali seratus persen yang dinyatakan dengan satuan persen (%) Tujuan dari indikator ini adalah untuk melihat akses kepada keadilan yang dicari dan dilakukan oleh korban kepada pihak yang berwenang. Jika pihak berwenang tidak melaporkan atau diperingatkan terjadinya korban maka tidak akan dapat mengambil tindakan yang tepat untuk melakukan penyelidikan dan tindakan pengadilan. Selain itu, untuk mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga berwenang maupun polisi dan lembaga penegak hukum lainnya untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya. Keterpilahan data berdasar jenis kelamin juga akan menunjukkan kesetaraan gender bagi perempuan untuk dapat dengan bebas dalam melaporkan kejadian kekerasan yang mereka alami, contohnya kasus KDRT. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). 1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota; 2. Jenis kelamin; 3. Kelompok umur; 4. Kelompok pendapatan (pengeluaran). Tahunan.
11.a.1  
11.b.1*   Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB daerah setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Daerah PRB (RAD PRB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Cara perhitungan: Banyaknya pemerintah kota yang memiliki dokumen strategi PRB dibagi dengan jumlah pemerintah kota secara keseluruhan dikali dengan seratus persen yang dinyatakan dengan satuan persen (%) Memantau pemerintah kota yang telah mempunyai RPBD dan RAD API sehingga menjamin terselenggaranya penanggulagan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator penyusunan dokumen strategi pengurangan risiko bencana: Laporan Tahunan. 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai koordinator penyusunan RAD API: Laporan Tahunan. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kota Tahunan.
11.b.2*  

Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional dan daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.

Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:

1. Jakstra PB: 5 tahun

2. Renas PB dan RPBD: 5 tahun

3. RAN dan RAD PRB: 3 tahun

4. RAN dan RAD API: 5 tahun

Cara perhitungan:

Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan.

Memantau ketersediaan kebijakan, strategi, dan rencana aksi PRB yang dituangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta parapihak lainnya ke dalam strategi PRB tingkat nasional dan daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Dokumen rencana penanggulangan bencana diperlukan dalam rangka:

1. Menyusun rencana PB yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berdasarkan analisis risiko bencana serta menentukan pilihan tindakan yang sesuai dengan fokus prioritas, program, sasaran capaian dan kegiatan yang diperlukan.

2. Memberikan acuan kementerian, lembaga pemerintah/pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan PB di Indonesia agar dapat melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Koordinator Penyusunan

Dokumen Strategi Pengurangan Risiko Bencana: Laporan Tahunan

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai Koordinator

Penyusunan RAD API: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota

Tahunan

11.c.1  
12.1.1*   Kolaborasi tematik quickwins program adalah dokumen rencana aksi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan prinsip keberkelanjutan pada sektor/tema tertentu, yang meliputi perilaku ramah lingkungan, minimum waste, pemanfaatan sesuai daya dukung fisik dan memperhatikan keseimbangan ekologis. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama berbagai pihak terkait telah mengembangkan berbagai kolaborasi tematik, antara lain: (1) ekolabel dan pengadaan publik hijau (ecolabel and green public procurement), (2) industri hijau (green industry), (3) bangunan ramah lingkungan (green building), (4) pariwisata ramah lingkungan (green tourism), dan (5) pengelolaan limbah dan sampah (waste management). Cara perhitungan: Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen kolaborasi tematik quickwins program yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya pengarusutamaan dan implementasi rencana aksi produksi dan konsumsi yang berkelanjutan di tingkat nasional pada tahun berjalan Dokumen ini menunjukkan adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas kehidupan dalam berbagai sektor guna mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan, terutama dalam mendukung terciptanya pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dalam berbagai sektor pembangunan. Kementerian/Lembaga (K/L): Dokumen Kolaborasi Tematik produksi dan konsumsi yang berkelanjutan. 1. Wilayah administrasi: nasional; 2. Tema quickwin program. Tahunan.
12.2.1  
12.2.2  
12.3.1  
12.4.1  
12.4.1.(a)  

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Permen LH No. 6 tahun 2006 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup). Proper diberikan dalam bentuk peringkat kinerja yang terdiri atas hitam, merah, biru, hijau dan emas, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Peringkat Hitam diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi;
  2. Peringkat Merah diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
  3. Peringkat Biru diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
  4. Peringkat Hijau diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik;
  5. Peringkat Emas diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

 

Jumlah peserta Proper minimal rangking Biru adalah banyaknya peserta Proper rangking Biru ditambah dengan banyaknya peserta Proper rangking Hijau ditambah dengan banyaknya peserta Proper rangking Emas yang dinyatakan dengan satuan perusahaan.

Cara perhitungan:
Banyaknya peserta Proper rangking Biru ditambah dengan banyaknya peserta Proper rangking Hijau ditambah dengan banyaknya peserta Proper rangking Emas yang dinyatakan dengan satuan perusahaan.

Rumus:
JPMB = PPB + PPH + PPE 

Keterangan:
JPMB : Jumlah peserta Proper minimal rangking Biru
PPB : Banyaknya peserta Proper rangking Biru
PPH : Banyaknya peserta Proper rangking Hijau
PPE : Banyaknya peserta Proper rangking Emas

Memantau dan mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi (insentif dan disinsentif reputasi serta produksi bersih).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan Proper.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi; kabupaten/kota.

Tahunan.

12.4.2  
12.4.2.(a)  

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain (PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (PP No. 101/2014).

Jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terkelola sesuai peraturan perundangan adalah jumlah seluruh timbulan limbah B3 dari berbagai kegiatan industri yang dikelola selama tahun berjalan.

Jumlah limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan adalah jumlah timbulan limbah B3 yang dikurangi dan/atau dihilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racunnya menurut jenis pengolahan tertentu sesuai dengan peraturan perundangan.

Cara Perhitungan Jumlah Timbulan Limbah B3:
Jumlah timbulan limbah B3 yang dikelola adalah banyaknya timbulan limbah B3 dari sektor industri manufaktur yang dikelola ditambah dengan banyaknya timbulan limbah B3 dari sektor agroindustri yang dikelola ditambah dengan timbulan limbah B3 dari sektor pertambangan, energi dan migas yang dikelola ditambah dengan banyaknya timbulan limbah B3 dari sektor prasarana jasa yang dikelola yang dinyatakan dengan satuan ton.

Rumus:
JLB3 = LB3M + LB3A + LB3T + LB3P

Keterangan:
JLB3 : Jumlah timbulan limbah B3 yang dikelola
LB3
M : Banyaknya timbulan limbah B3 dari sektor industri manufaktur yang dikelola
LB3
A : Banyaknya timbulan limbah B3 dari sektor agroindustri yang dikelola
LB3
T : Banyaknya timbulan limbah B3 dari sektor pertambangan, energi dan migas yang dikelola
LB3
P : Banyaknya timbulan limbah B3 dari sektor prasarana jasa yang dikelola

Cara Perhitungan Proporsi Limbah B3:
Proporsi limbah B3 yang diolah adalah banyaknya limbah B3 yang diolah dengan jenis pengolahan i dibagi dengan jumlah limbah B3 keseluruhan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%).

Rumus:
PLB3 = (n iLB3oi / JLB3 ) x 100% 

Keterangan:
PLB3 : Proporsi limbah B3 yang diolah
LB3o
i : Banyaknya limbah B3 yang diolah dengan jenis pengolahan i
JLB3 : Jumlah limbah B3

Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, proses pengolahan limbah B3 bisa dilakukan dengan cara: (a) termal; (b) stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau (c) cara lain sesuai perkembangan teknologi.

Memantau pengelolaan limbah B3 serta upaya pengurangan sifat bahaya dan/atau sifat racun dari limbah B3 dari hasil kegiatan industri.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;
2. Jenis limbah sektor:
a. manufaktur;
b. agroindustri;
c. pertambangan dan energi migas; dan
d. prasaran jasa.

Tahunan.

12.5.1  
12.5.1.(a)  

Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang adalah jumlah timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi.

Cara perhitungan:
Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang adalah banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi ke-2 ditambah dengan banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan ton.

Rumus:
JSR = SR1 + SR2+... +SRn

Keterangan:
JSR : Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang
SR
1 : Banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi 1
SR
2 : Banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi 2
SR
n : Banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi n

Memantau pengelolaan sampah yang didaur ulang guna mengurangi, membatasi dan memanfaatkan kembali timbulan sampah, sebagai upaya penerapan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan Adipura Kabupaten/Kota.

Catatan:
1. Kompilasi timbulan sampah kabupaten/kota tiap provinsi dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang merupakan jumlah timbulan sampah yang didaur ulang pada
recycle center (pusat daur ulang) skala kota dan di tempat daur ulang lainnya.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi; kabupaten/kota.

Tahunan.

12.6.1  
12.6.1.(a)  

SNI ISO 14001 adalah standar yang disepakati secara internasional dalam menerapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan (SML).

ISO 14001 merupakan sistem manajemen lingkungan yang mengendalikan seluruh aspek dampak lingkungan dengan mengacu pada batas baku mutu yang telah ditetapkan. Pencapaian ISO 14001 dilaksanakan dengan memonitor dan mengukur terus menerus perubahan lingkungan dan dampaknya dalam area kerja perusahaan dengan melibatkan seluruh pelaku internal maupun eksternal perusahaan.

Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 adalah jumlah perusahaan yang mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan mengelola aspek lingkungan berdasarkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang mengacu pada standar nasional dan internasional.

Cara perhitungan:
Jumlah perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 adalah banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi ke-2 ditambah dengan banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan perusahaan.

Rumus:
JPS = PS1 + PS2+... +PSn

Keterangan:
JPS : Jumlah perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001
PS
1 : Banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi 1
PS
2 : Banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi 2
PS
n : Banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi n

Memantau dan mendorong perusahaan guna mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan pengelolaan aspek lingkungan berdasarkan SNI ISO 14001 yang dapat mendukung pengelolaan perusahaan secara ramah lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;
2. Sektor: (1) Industri Manufaktur, (2) Argoindustri, (3) Pertambangan dan Energi Migas, (4) Prasarana Jasa.

Tahunan.

12.7.1  
12.7.1.(a)  

Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister adalah jumlah produk barang/jasa publik yang melalui pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregister (green public procurement, GPP) untuk memperoleh produk barang/jasa ramah lingkungan yang bermanfaat kepada lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat serta manfaat ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal.

Cara perhitungan:
Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister adalah banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori A ditambah dengan banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori B ditambah dengan produk ramah lingkungan teregister Kategori n yang dinyatakan dengan satuan produk ramah lingkungan. 

Rumus:
JPRT = PRTA + PRTB+... +PRTn

Keterangan:
JPRT : Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister
PRT
A : Banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori A
PRT
B : Banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori B
PRT
n : Banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori n

Memantau dan mendorong lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregister (green public procurement, GPP) yang dapat menghasilkan produk produk barang/
jasa ramah lingkungan yang bermanfaat secara ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan

1. Wilayah administrasi: nasional;
2. Jenis/kategori produk ramah lingkungan yang teregister.

Tahunan.

12.8.1  
12.8.1.(a)  

Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) adalah standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka  peningkatan kualitas lingkungan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada PosPos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan).

Fasilitas publik adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Registrasi adalah rangkaian proses pendaftaran dan penilaian pemenuhan persyaratan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016).

Jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister adalah jumlah fasilitas publik yang menyediakan layanan bagi masyarakat meliputi sarana, informasi, edukasi dan apresiasi dengan fokus konten efisiensi pengelolaan sumber daya (energi, air dan material) dan pelaksanaan pengelolaan sampah.

Cara perhitungan:
Jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister adalah banyaknya fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister berdasarkan jenis fasilitas publik A ditambah dengan banyaknya fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister berdasarkan jenis fasilitas publik B ditambah dengan fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister berdasarkan jenis fasilitas publik n yang dinyatakan dengan satuan fasilitas publik.

Rumus:
JFST = FSTA + FSTB+... +FSTn

Keterangan:
JFST : Jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister
FST
A : Banyaknya fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister berdasarkan jenis fasilitas publik A
FST
B : Banyaknya fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister berdasarkan jenis fasilitas publik B
FST
n : Banyaknya fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister berdasarkan jenis fasilitas publik n

Memantau dan mendorong peningkatan jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister sehingga memberikan manfaat peningkatan kualitas lingkungan hidup di tingkat tapak bagi seluruh masyarakat melalui penyediaan sarana dan perubahan perilaku baik bagi pengelola fasilitas publik maupun pengguna fasilitas publik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;
2. Jenis fasilitas publik.

Tahunan.

12.a.1  
12.b.1  
12.c.1  
13.1.1*  

Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional dan daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.

Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan

Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana

Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN

PRB) dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional

Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API).

Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:

1. Jakstra PB: 5 tahun

2. Renas PB dan RPBD: 5 tahun

3. RAN dan RAD PRB: 3 tahun

4. RAN dan RAD API: 5 tahun

Cara perhitungan:

Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan

 

Memantau ketersediaan kebijakan, strategi, dan rencana aksi PRB yang dituangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta parapihak lainnya ke dalam strategi PRB tingkat nasional dan daerah (provinsi/kabupaten/kota)

Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana diperlukan dalam rangka:

1. Menyusun rencana PB yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berdasarkan analisis risiko bencana serta menentukan pilihan tindakan yang sesuai dengan fokus prioritas, program, sasaran capaian dan kegiatan yang diperlukan.

2. Memberikan acuan kementerian, lembaga pemerintah/pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan PB di Indonesia agar dapat melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator penyusunan

dokumen strategi pengurangan risiko bencana: Laporan Tahunan.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai koordinator

penyusunan RAD API: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota.

Tahunan

13.1.2*  

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana (Perka BNPB No. 8/2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan).

Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana (Perka BNPB No. 8/2011).

Jumlah korban terdampak adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya (Perka BNPB No. 8/2011).

Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. 

Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Perka BNPB No.8/2011).

Cara perhitungan Korban Meninggal:

Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk yang dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara perhitungan Korban Hilang:

Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara perhitungan Korban Terluka:

Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang.

Cara perhitungan Korban Mengungsi:

Jumlah korban mengungsi akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali dengan seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang.

Memantau jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak akibat bencana dari waktu ke waktu untuk mengevaluasi capaian implementasi kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI).

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;

2. Jenis bencana

Tahunan

13.2.1*  

Dokumen Biennial Update Report (BUR) adalah dokumen yang berisi tentang pemutakhiran inventarisasi gas rumah kaca nasional termasuk laporan dan informasi aksi mitigasi nasional serta kebutuhan dan dukungannya.

Cara perhitungan:
Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen Biennial Update Report (BUR) Indonesia yang telah dilaporkan saat dilakukan pengumpulan  data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi pelaksanaan mitigasi perubahan iklim pada tingkat nasional.

Rumus: -

Ketersediaan dokumen ini menunjukkan adanya kebijakan dan strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta capaian Indonesia dalam menangani perubahan iklim yang dikomunikasikan ke tingkat internasional.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan 2 tahunan (BUR) ke tingkat global.

Wilayah administrasi: nasional.

Dua (2) tahunan.

13.2.1.(a)  

Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK) adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.

Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK (RAD-GRK) adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan daerah.

Laporan penurunan emisi GRK tahunan adalah dokumen pelaporan penurunan emisi GRK tahunan melalui kegiatan yang dijalankan berdasarkan RAN GRK dan RAD GRK untuk lima sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, serta limbah.

Cara perhitungan:
Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen laporan penurunan emisi GRK untuk lima sektor prioritas saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi penurunan emisi GRK pada lima sektor prioritas tingkat nasional.

Rumus: -

Ketersediaan dokumen ini menunjukkan adanya rencana aksi di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung penurunan emisi GRK, terutama untuk lima sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, serta limbah.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Laporan Tahunan.

1. Wilayah administrasi: nasional;
2. Sektor: (1) kehutanan dan lahan gambut, (2) pertanian, (3) energi dan transportasi, (4) industri, (5) limbah

Dua (2) tahunan.

13.3.1  
13.3.2  
13.a.1  
13.b.1  
14.1.1  
14.2.1  
14.2.1.(a)   Indonesia telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satu tujuan dari UU ini adalah melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Norma-norma pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, Indonesia juga telah mempunyai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara umum mengatur tentang penyelenggaraan kelautan yang mencakup wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut dan tata kelola dan kelembagaan. Sebagai mandat dari UU Nomor 32 tahun 2014, saat ini, Indonesia sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perencanaan Ruang Laut. PP tersebut akan menjadi rujukan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan ruang laut secara terpadu. Perencanaan ruang laut meliputi perencanaan tata ruang nasional, perencanaan zonasi pesisir dan pulaupulau kecil, dan perencanaan zonasi kawasan laut. Cara perhitungan: Indikator telah tercapai melalui tersedianya peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang laut nasional yang telah disahkan dan masih berlaku saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kerangka kebijakan dan instrumen terkait penataan ruang laut nasional. Mendukung pengelolaan ruang laut dalam melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal; memanfaatkan potensi sumber daya dan/ atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; serta mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, jasa. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan Tahunan Kebijakan, dan Instrumen terkait Penataan Ruang Laut Nasional Wilayah administrasi: nasional Tahunan
14.2.1.(b)   Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. (Permen KP Nomor Per.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) Cara perhitungan: Banyaknya wilayah pengelolaan perikanan yang telah dikelola ke-1 ditambah dengan wilayah pengelolaan perikanan yang telah dikelola ke-2 hingga wilayah pengelolaan perikanan yang telah dikelola ke-n yang dinyatakan dengan satuan wilayah pengelolaan perikanan. Mewujudkan konservasi dan pemanfaatan kekayaan laut dan pesisir secara berkelanjutan guna mewujudkan lautan yang sehat dan produktif. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan Tahunan 1. Wilayah administrasi: nasional; 2. Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Tahunan.
14.3.1  
14.4.1*  
14.5.1*  

Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan (Permen-KP no.14/Permen-KP/2016 tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan).

Jumlah kawasan konservasi perairan adalah luas keseluruhan kawasan konservasi perairan teritorial pada periode waktu tertentu, dinyatakan dalam ha.

Cara perhitungan:
Luas kawasan konservasi perairan yang dikelola pusat pada periode waktu tertentu ditambah dengan luas kawasan konservasi perairan yang dikelola daerah pada periode waktu tertentu dinyatakan dengan satuan hektar (Ha).

Rumus:
JLKKP = LKPN + LKPD

Keterangan:
JLKKP : Jumlah luas kawasan konservasi perairan
LKPN : Luas kawasan konservasi perairan yang dikelola pusat pada periode waktu tertentu
LKPD : Luas kawasan konservasi perairan yang dikelola daerah pada periode waktu tertentu

Memantau kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan ekosistem perairan serta tersedianya pengelolaan kawasan konservasi secara optimal dan berkelanjutan.

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Statistik Kelautan dan Perikanan;
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Laporan Tahunan.

Wilayah administrasi: nasional; provinsi.

Tahunan.

14.6.1  

Pada tahun 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU fishing) dan menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang dan negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization.

-

-

-

-

-

14.6.1.(a)  

Menurut International Plan of Action to prevent, Deter and Elimination IUU Fisihing (IPOA-IUU Fishing), kegiatan yang dianggap melakukan Illegal Fishing adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan perikanan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing di dalam wilayah hukum suatu negara, tanpa persetujuan dari negara yang bersangkutan dan/atau bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kegiatan perikanan yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota dari satu organisasi pengelolaan perikanan regional, akan tetapi kegiatan perikanan tersebut dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengelolaan dan konservasi yang diadopsi oleh organisasi tersebut.
  3. Kegiatan perikanan yang bertentangan dengan hukum nasional atau kewajiban internasioanal, termasuk kewajiban negara-negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan  pemasaran hasil Perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia. (UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam).

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. (UU No. 7/2016).

Persentase kepatuhan pelaku usaha adalah banyaknya orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan dan kelautan dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha secara keseluruhan.

Cara perhitungan:
Banyaknya pelaku usaha yang patuh pada tahun berjalan dibagi dengan jumlah pelaku usaha pada tahun berjalan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%).

Rumus:
PKPU = (KPU / JKPU) x 100% KPU

Keterangan:
PKPU : Persentase kepatuhan pelaku usaha
KPU : Banyaknya pelaku usaha yang patuh pada tahun berjalan
JKPU : Jumlah pelaku usaha pada tahun berjalan

Memantau jumlah kepatuhan pelaku usaha perikanan kelautan terhadap peraturan perundangan yang berlaku sehingga kegiatan IUU Fishing dapat dicegah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan

14.7.1  
14.a.1  
14.b.1*  

Kegiatan usaha perikanan, khususnya perikanan tangkap dan perikanan budidaya di Indonesia, sebagian besar dilakukan oleh Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Tradisional. Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Tradisional sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal (UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam).

Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT). (UU No. 7/2016).

Kerangka hukum/ regulasi/ kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil adalah kebijakan dan peraturan perundangan-undangan yang memiliki muatan untuk melindungi hak akses nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil terhadap sumber daya laut dan pasar.

Cara perhitungan:
Indikator telah tercapai melalui tersedianya peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil yang telah disahkan dan masih berlaku saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kerangka kebijakan dan instrument terkait penataan ruang laut nasional pada tahun berjalan.

Rumus: -

Ketersediaan kerangka hukum/ regulasi/ kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak akses nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil terhadap sumber daya laut dan pasar sebagai lahan  mata pencaharianya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kementerian Kelautan dan Perikanan: Peraturan perudang-undangan yang terkait dengan perlindungan akses nelayan terhadap lahan mata pencahariannya yang telah disahkan oleh pemerintah.

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan.

14.b.1.(a)  

Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik. (UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam).

Jumlah peningkatan akses pendanaan usaha nelayan merupakan bagian dari pemberdayaan nelayan adalah peningkatan bantuan pembiayaan dan pemodalan nelayan, khususnya nelayan kecil guna mewujudkan: (1) kemandirian, (2) peningkatan usaha, (3) peningkatan kemampuan dan kapasitas, (4) menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran, dan (5) peningkatan penumbuh kembangan KUB dan Pokdakan.

Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.

Kelompok Pembudidaya Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.

Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan adalah banyaknya provinsi yang telah melakukan upaya pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil terkait peningkatan akses pendanaan usaha.

Cara perhitungan:
Jumlah Provinsi ke-1 yang telah melaksanakan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan ditambah dengan dengan Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan provinsi.

Rumus:
JPPUN = PPUN1 + PPUN2+...+PPUNn

Keterangan:
JPPUN : Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan
PPUN
1 : Provinsi ke-1 yang telah melaksanakan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan
PPUN2 : Provinsi ke-2 yang telah melaksanakan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan
PPUN
n : Provinsi ke-n yang telah melaksanakan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan

Memantau dan mengukur peningkatan akses pendanaan bagi usaha nelayan kecil guna mewujudkan (1) kemandirian, (2) peningkatan usaha, (3) peningkatan kemampuan dan kapasitas, (4) menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran, dan (5) peningkatan penumbuh kembangan KUB dan Pokdakan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional.

Tahunan.

14.b.1(b)  

Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman (UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam).

 

Jumlah nelayan yang terlindungi adalah jumlah nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang diberikan perlindungan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman.

Cara perhitungan:
Banyaknya nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat perlindungan pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat perlindungan pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan orang.

Rumus:
JNIG = NIGP1 + NIGP2+...+NIGPn 

Keterangan:
JNIG : Jumlah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat perlindungan;
NIGP
1 : Banyaknya nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat perlindungan pada Provinsi Ke-1
NIGP
2 : Banyaknya nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat perlindungan pada Provinsi Ke-2
NIGP
n : Banyaknya nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat perlindungan pada Provinsi Ke-n

Memantau dan mengukur peningkatan jumlah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat perlindungan dan bantuan (1) sarana dan prasarana untuk mengembangkan usaha, (2) kepastian usaha, (3) penguatan kelembagaan, (4) sistem pembiayaan kelembagaan, (5) perlindungan dari risiko alam, perubahan iklim dan pencemaran, serta (6) jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional; provinsi.

Tahunan.

14.c.1*  
15.1.1  
15.1.1.(a)  

Proporsi tutupan hutan dan lahan terhadap luas lahan keseluruhan adalah perbandingan antara luas kawasan hutan dan lahan yang tertutup vegetasi terhadap total luas daratan yang dinyatakan dalam persentase, tidak termasuk perairan umum seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah.

Cara perhitungan:
Luas tutupan kawasan hutan ditambah luas tutupan lahan (kawasan non-hutan) dibagi dengan total luas daratan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%)

Rumus:
PTHL = [ (LTH + LTL) / TLD ] x 100%

[ TLD [

Keterangan:
PTHL : Proporsi tutupan hutan dan lahan
LTH : Luas tutupan kawasan hutan
LTL : Luas tutupan lahan (kawasan non hutan)
TLD : Total luas daratan

Memantau perkembangan tutupan kawasan hutan dan lahan. Perubahan kawasan hutan dan lahan yang tertutup pepohonan khususnya yang diakibatkan oleh kegiatan yang tidak legal seperti penebangan liar dan lain-lain dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

15.1.2  
15.2.1  
15.2.1.(a)  

Hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU No. 41/1999 tentang Kehutanan).

Kawasan hutan konservasi dibedakan menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan taman buru (TB).

Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan (PP No. 108 /2015 tentang Perubahan Atas PP No. 28/2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA).

Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (PP No. 108/2015).

Taman Buru (TB) adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu (UU No. 41/1999).

Degradasi hutan adalah perubahan yang terjadi pada hutan yang mengakibatkan kerugian atau dampak negatif pada struktur lahan hutan sehingga kemampuan lahan hutan untuk memproduksi hasil hutan menjadi menurun.

Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisi ekosistemnya adalah luas kawasan hutan konservasi yang dipulihkan ekosistemnya sehingga kemampuan untuk memproduksi hasil hutan menjadi pulih kembali.

Cara perhitungan:
Luas kawasan suaka alam yang dipulihkan ekosistemnya ditambah dengan luas kawasan pelestarian alam yang dipulihkan ekosistemnya ditambah dengan luas kawasan taman buru yang dipulihkan ekosistemnya yang dinyatakan dengan satuan hektar (Ha).

Rumus:
LKKP = LKSAP + LKPAP+ LKTBP

Keterangan:
LKKP : Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisi ekosistemnya
LKSAP : Luas kawasan suaka alam yang dipulihkan ekosistemnya
LKPAP : Luas kawasan pelestarian alam yang dipulihkan ekosistemnya
LKTBP : Luas kawasan taman buru yang dipulihkan ekosistemnya

Memantau peningkatan kawasan konservasi terdegradasi yang telah dipulihkan kondisi ekosistemnya, sehingga kemampuan untuk memproduksi hasil hutan menjadi pulih kembali.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan

Wilayah administrasi: nasional, provinsi.

Tahunan.

15.2.1.(b)  

Restorasi ekosistem adalah upaya untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah dan air) pada suatu kawasan dengan jenis asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya (Permenhut No. P.61/Menhut-II/2008 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi melalui permohonan).

Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi (IUPHHK-RE) adalah ijin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepas liaran flora dan fauna untuk mengembalikan  unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya (PP No.6/2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaann Hutan serta Pemanfaatan Hutan).

Luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem adalah luas usaha kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi dengan tetap mempertahankan fungsi dan keterwakilan ekosistem serta berupaya mengembalikan keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Cara perhitungan:
Luas usaha pemanfaatan HHK-RE pada Kawasan ke-1 ditambah dengan Luas usaha pemanfaatan HHK-RE pada Kawasan ke-2 hingga Kawasan ke-n yang dinyatakan dengan satuan hektar (Ha).

Rumus:
JLRE = LKRE1 + LKRE2+...+LKREn

Keterangan:
JLRE : Jumlah luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem
LKRE
1 : Luas usaha pemanfaatan HHK-RE pada kawasan 1
LKRE
2 : Luas usaha pemanfaatan HHK-RE pada kawasan 2
LKRE
n : Luas usaha pemanfaatan HHK-RE pada kawasan n

Memantau luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan.

Wilayah administrasi: nasional; provinsi.

Tahunan.

15.2.1.(c)   Hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU No. 41/1999 tentang Kehutanan). Kawasan hutan konservasi dibedakan menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan taman buru (TB). KSA terdiri atas cagar alam (CA) dan suaka margasatwa SM). KPA terdiri atas taman nasional (TN), taman hutan raya (THR), dan taman wisata alam (TWA). Nilai Indeks METT (Management Effectiveness Tracking Tool) merupakan nilai indeks efektivitas pengelolaan kawasan konservasi berdasarkan penilaian elemen-elemen utama yang mencakup pemahaman konteks, perencanaan, alokasi sumberdaya (input), kegiatan pengelolaan (proses), produk dan jasa (output) dan dampaknya (outcame). Cara perhitungan: Jumlah kawasan suaka alam dengan nilai indeks METT minimal 70% ditambah dengan jumlah kawasan pelestarian alam dengan nilai indeks METT minimal 70% ditambah dengan Jumlah taman buru dengan nilai indeks METT minimal 70% yang dinyatakan dengan satuan kawasan konservasi. Memantau peningkatan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi berdasarkan capaian pemahaman konteks, perencanaan, alokasi sumberdaya (input), kegiatan pengelolaan (proses), produk dan jasa (output) dan dampaknya (outcame) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional Tahunan.
15.2.1.(d)  

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari (Permenhut No.P.6/MenhutII/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan).

Kesatuan Pengelolaan Hutan terdiri atas Kesatuan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

KPHK adalah KPH yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi.

KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan lindung.

KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan produksi.

Jumlah kesatuan pengelolaan hutan adalah banyaknya KPHK, KPHL dan KPHP yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Cara perhitungan:
Banyaknya kesatuan pengelolaan hutan konservasi ditambah dengan banyaknya kesatuan pengelolaan hutan lindung ditambah dengan banyaknya kesatuan pengelolaan hutan produksi yang dinyatakan dengan satuan kesatuan pengelolaan hutan.

Rumus:
JKPH = KPHK + KPHL + KPHP

Keterangan:
JKPH : Jumlah kesatuan pengelolaan hutan
KPHK : Banyaknya kesatuan pengelolaan hutan konservasi
KPHL : Banyaknya kesatuan pengelolaan hutan lindung
KPHP : Banyaknya kesatuan pengelolaan hutan produksi


Memantau jumlah KPH yang mengelola hutan secara efisien dan lestari sesuai fungsi pokok dan peruntukannya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/kota;
2. Jenis KPH.
 

Tahunan.

15.3.1  
15.3.1.(a)  

Lahan kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) (Permenhut No. P.9/menhut-II/2013 tentang tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung dan pemberian insentif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan).

Penetapan lahan kritis mengacu pada lahan yang telah sangat rusak karena kehilangan penutupan vegetasinya, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sebagai penahan air, pengendali erosi, siklus hara, pengatur iklim mikro dan retensi karbon. Kekritisan lahan diklasifikasikan ke dalam kategori sangat kritis, kritis, agak kritis, potensial kritis dan tidak kritis.

Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan adalah perbandingan antara luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan.

Cara perhitungan:
Luas lahan kritis yang direhabilitasi dibagi dengan luas lahan keseluruhan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%).

Rumus:
PLK = [ LKD / LL ] x 100%

Keterangan:
PLK : Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi
LKD : Luas lahan kritis yang direhabilitasi
LL : Luas lahan keseluruhan

Memantau peningkatan luas lahan kritis yang direhabilitasi guna memulihkan fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Wilayah administrasi: nasional, provinsi;
2. Tingkat kekritisan.

Tahunan.

15.4.1  
15.4.2  
15.5.1*   Daftar merah IUCN (IUCN Red List) bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap spesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati. Daftar ini memiliki 7 kategori untuk menetapkan tingkat kepunahan satwa di alam, yaitu: (1) punah; (2) punah di alam liar, (3) kritis, (4) genting, (5) rentan, (6) hampir terancam, dan (7) risiko rendah. Persentase peningkatan populasi jenis satwa terancam punah prioritas adalah perbandingan jumlah populasi jenis satwa terancam punah prioritas terhadap jumlah populasinya pada baseline data tahun 2013. Jenis satwa terancam punah prioritas yang akan ditingkatkan populasinya terdiri dari 25 jenis satwa yaitu 1) Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae); 2) Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus); 3) Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus); 4) Owa Jawa (Hylobates moloch); 5) Banteng (Bos javanicus); 6) Elang Jawa (Spizaetus bartelsi); 7) Jalak Bali (Leucopsar rothchildi); 8) Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 9) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), 10) Komodo (Varanus komodoensis); 11) Bekantan (Nasalis larvatus); 12) Anoa (Bubalus depressicornis and Bubalus quarlesi); 13) Babirusa (Babyrousa babyrussa); 14) Maleo (Macrocephalon maleo); 15) Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas); 16) Rusa Bawean (Axis kuhlii); 17) Cenderawasih (Macgregoria pulchra, Paradisaea raggiana, Paradisaea apoda, Cicinnurus regius, Seleucidis melanoleuca, Paradisaea rubra); 18) Surili (Presbytis fredericae, Presbytis comata); 19) Tarsius (Tarsius fuscus); 20) Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra, Macaca maura); 21) Julang sumba (Rhyticeros everetii); 22) Nuri kepala hitam (Lorius domicella, Lorius lory); 23) Penyu (Chelonia mydas, Eretmochelys imbricata); 24) Kanguru pohon (Dendrolagus mbaiso); 25) Celepuk Rinjani (Otus jolanodea) Cara perhitungan: Jumlah populasi jenis satwa ke-i tahun berjalan dibagi dengan jumlah populasi jenis satwa ke-i baseline data tahun 2013 dikali dengan seratus persen, dinyatakan dalam satuan persen (%). Sebagai acuan keberhasilan program konservasi untuk menjamin efektivitas upaya konservasi jenis dalam mendukung peningkatan populasi jenis satwa terancam punah prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan dan Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 1. Wilayah administrasi: nasional; 2. Jenis satwa Tahunan.
15.6.1*   Indonesia memiliki beragam sumber daya genetik (SDG) dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan SDG yang melimpah dan bernilai ekonomis. Akses terhadap SDG dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan SDG harus diberikan berdasarkan persetujuan penyedia SDG dan pengetahuan tradisional yang berkaitan SDG, serta harus memberikan keuntungan yang adil dan seimbang. Hal ini sejalan dengan Nagoya Protocol on Accsess to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada SDG dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati). Protokol Nagoya ini sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2013. Selain itu, dalam pembagian keuntungan yang adil dan seimbang terkait SDG untuk pangan dan pertanian, Indonesia telah meratifikasi International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan ITPGRFA (perjanjian mengenai sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian). Kerangka legislasi, administrasi dan kerangka kerja kebijakan untuk memastikan pembagian keuntungan secara adil dan merata dapat berupa regulasi terkait ratifikasi pengesahan Protokol Nagoya baik untuk SDG pangan dan pertanian, hidupan liar dan mikrob, maupun rencana aksi pelaksanaanya Cara perhitungan: Indikator telah tercapai melalui ketersediaan kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan tersebut menjadi indikasi adanya regulasi untuk memastikan pembagian keuntungan secara adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetika pada tahun berjalan. Mengukur ketersediaan kebijakan untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetika, yang dituangkan oleh pemerintah dalam bentuk regulasi. Kementerian/Lembaga (K/L) terkait: Regulasi terkait pembagian keuntungan secara adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetika. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan
15.7.1  
15.7.1.(a)   Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup (UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi adalah perbandingan jumlah penyelesaian kasus tindak pidana lingkungan hidup sampai pada pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan kasus telah selesai terhadap jumlah kasus tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi. Cara perhitungan: Banyaknya penyelesaian kasus tindak pidana LH sampai P21 dibagi dengan banyaknya kasus tindak pidana LH yang ditangani dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%) Memantau dan mendorong peningkatan penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional Tahunan
15.7.1.(b)   Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia (PP No. 108/2015 tentang Perubahan atas PP No. 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam). Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air. Pengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis (Permenhut No: P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi). Lembaga konservasi (LK) adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (exsitu) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya (Permenhut No. P.53/Menhut-II/2006). Jumlah penambahan jenis satwa liar dan tumbuhan alam yang dikembangbiakan pada lembaga konservasi adalah penambahan jenis satwa liar dan tumbuhan alam melalui pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya dari baseline data tahun 2013. Cara perhitungan: Banyaknya jenis satwa liar dan tumbuhan alam yang dikembangbiakan pada LK ke-1 ditambah dengan banyaknya jenis satwa liar dan tumbuhan alam yang dikembangbiakan pada LK ke-2 hingga LK ke-n yang dinyatakan dengan satuan jenis satwa liar. Memantau dan mendorong peningkatan pengembangbiakan dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, sekaligus untuk menjadi sarana pendidikan, peragaan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, perlindungan dan pelestarian jenis serta sarana rekreasi yang sehat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan Wilayah administrasi: nasional. Tahunan.
15.8.1  
15.8.1.(a)   Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (UU 16/1992) Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia (PP No. 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan) Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia (PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan). Kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati adalah tersedianya regulasi, kebijakan, strategi dan prosedur untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Cara perhitungan: Indikator telah tercapai melalui ketersediaan rumusan kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati menjadi indikasi adanya langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan mengurangi dampak, serta upaya mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif. Mendorong pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kementerian/Lembaga (K/L) terkait: Rumusan kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati. Wilayah administrasi: nasional Tahunan.
15.9.1  
15.9.1.(a)   Keanekaragaman hayati (kehati) diterjemahkan sebagai semua mahluk yang hidup di bumi termasuk semua jenis tumbuhan binatang dan mikroba. Dalam IBSAP 2015-2020, kehati dibagi menjadi tiga kategori yaitu: 1. Keanekaragaman ekosistem adalah keanekaragaman bentuk dan susunan bentang alam, daratan, maupun perairan dimana mahluk atau organisme hidup berinteraksi dan membentuk keterkaitan dengan lingkungan fisiknya; 2. Keaneragaman jenis adalah keaneragaman jenis organisme yang menempati suatu ekosistem di darat maupun di perairan; 3. Keanekaragaman genetika adalah keanekaragaman individu di dalam suatu jenis. Dokumen rencana pemanfaatan kehati adalah dokumen rencana aksi terkait pemanfataan keanekaragaman ekosistem, jenis dan genetika untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat. Cara perhitungan: Indikator telah tercapai melalui ketersediaan dokumen rencana aksi terkait pemanfataan keanekaragaman ekosistem, jenis dan genetika untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat Memantau pengintegrasian nilai-nilai keanekaragaman hayati ke dalam perencanaan pembangunan dan implementasinya dalam pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Rencana Aksi Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati. Wilayah administrasi: nasional. Tahunan
15.a.1  
15.b.1  
15.c.1  
16.1.1  
16.1.1.(a)  

Kasus kejahatan pembunuhan adalah kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua – Kejahatan, Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan kematian.

Cara perhitungan:

Jumlah kasus kejahatan pembunuhan yang diukur adalah dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau 12 bulan terakhir.

 

Untuk memperoleh gambaran secara makro mengenai situasi dan kondisi keamanan masyarakat terkini serta perkembangannya selama beberapa tahun terakhir.Di tingkat nasional dan internasional, indikator ini dipergunakan untuk mengukur kejahatan kekerasan yang paling ekstrem dan mengindikasikan lemah dan kurangnya tingkat keamanan di masyarakat. Keamanan dari kekerasan adalah salah satu prasyarat bagi individu untuk merasakan hidup yang aman dan aktif, sehingga dapat membangun sosial dan ekonomi yang bebas dari ancaman. Data ini menunjukkan risiko yang dihadapi masyarakat terhadap kematian akibat pembunuhan.

Kepolisian Republik Indonesia: Biro Pengendalian Operasi, SOPS (Staf Operasi) Mabes Polri.

Wilayah: Mabes Polri/Polda/Polsek.

Tahunan

16.1.2  
16.1.2.(a)  

Kematian yang disebabkan konflik adalah kematian akibat konflik yang merujuk pada pendefinisian mengenai konflik di Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Sosial. Konflik merupakan perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Konflik dapat bersumber dari:

a) Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;

b) Perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;

c) Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;

d) Sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha;atau

e) Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.

Cara perhitungan:

Jumlah korban meninggal akibat konflik dalam satu tahun terakhir dibagi dengan jumlah penduduk pada 12 bulan terakhir dikalikan 100.000 penduduk.

Untuk mengukur dampak secara langsung dari konflik yang terjadi terhadap penduduk dalam kaitannya dengan kehilangan nyawa dan kehilangan sumber daya manusia di wilayah konflik.

Kepolisian Republik Indonesia: Biro Pengendalian Operasi, SOPS (Staf Operasi) Mabes Polri.

1. Tempat kejadian perkara atau wilayah administrasi:

nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

2. Jenis kelamin korban;

3. Kelompok umur korban;

4. Jenis konflik.

Tahunan

16.1.3  
16.1.3.(a)  
16.1.4*  
16.2.1  
16.2.1.(a)  
16.2.1.(b)  
16.2.2  
16.2.3  
16.2.3.(a)  
16.3.1  
16.3.1.(a)  
16.3.1.(b)  
16.3.1.(c)  
16.3.2  
16.3.2.(a)  
16.4.1  
16.4.2  
16.5.1  
16.5.1.(a)  
16.5.2  
16.6.1*  

Merupakan perbandingan antara anggaran yang disetujui DPR/DPRD pada APBN/APBD dibanding dengan pengeluaran pemerintah baik pusat maupun daerah.


Yang dimaksud dengan pengeluaran utama pemerintah adalah realisasi belanja negara berdasarkan pada Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2016, yang dimaksud dengan
Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.


Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pemerintah pusat menurut organisasi, belanja pemerintah pusat menurut fungsi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas
umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. Belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (
outcome) tertentu pada bagian
anggaran kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara.

Cara perhitungan:
Jumlah pengeluaran utama pemerintah dibagi dengan anggaran yang disetujui dikalikan 100%.

Untuk menunjukkan efektifitas dan kinerja pemerintahan dalam menjalankan programprogram pemerintahan yang telah direncanakan, serta merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pemakaian anggaran kepada publik.

Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran).

Sektor: kode anggaran atau sejenisnya.

Tahunan.

16.6.1.(a)  
16.6.1.(b)  

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:

• Rencana strategis;

• Perjanjian kinerja;

• Pengukuran kinerja;

• Pelaporan kinerja;

• Reviu dan evaluasi kinerja.

Cara perhitungan:

Indikator ini diukur dengan membandingkan antara hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) pada tahun tertentu dengan hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) pada tahun sebelumnya di setiap tingkat pemerintahan.

Rumus:-

Untuk mendorong terciptanya akuntabilias kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.

Sasaran SAKIP adalah:

• Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;

• Terwujudnya transparansi instansi pemerintah;

• Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional;

• Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tingkat pemerintahan: Kementerian/Lembaga, provinsi, kabupaten/kota.

Tahunan

16.6.1.(c)  

Merupakan indikator yang digunakan untuk melihat sejauh mana penerapan e-procurement dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.Dilihat dari berapa persentase belanja pengadaan yang dilakukan melalui proses pengadaan secara elektronik terhadap total anggaran belanja pengadaan yang ada.

Hal ini antara lain didorong oleh adanya mandat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 106, yang menyebutkan bahwa Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e-procurement) dengan cara e-tendering atau e-purchasing.

a. Persentase Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaan (APBN)

Cara perhitungan:

Total belanja melalui e-procurement dibagi dengan total pagu belanja pengadaan dalam APBN dikalikan 100%.

b. Persentase Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaan (APBD)

Cara perhitungan:

Total belanja melalui e-procurement daerah dibagi dengan total pagu belanja pengadaan dalam APBD dikalikan 100%.

Untuk mendukung upaya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran belanja negara

1. Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): Transaksi/belanja pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (Smart Report);

2. Kementerian Keuangan: Total pagu belanja pengadaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

3. Kementerian Dalam Negeri: Total pagu belanja pengadaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. Biro PBJ

Tingkat pemerintahan: Kementerian/Lembaga/ Instansi, provinsi, kabupaten/kota.

Tahunan

16.6.1.(d)  

Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, reformasi birokrasi bermakna sebagai, di antaranya:

1. Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.

2. Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21.

3. Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

4. Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.

5. Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.

Arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi adalah organisasi, tatakelola, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan culture set.

Ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah:

• tidak ada korupsi;

• tidak ada pelanggaran/sanksi;

• APBN dan APBD baik;

• semua program selesai dengan baik;

• semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;

• komunikasi dengan publik baik;

• penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;

• penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;

• hasil pembangunan nyata (pro-pertumbuhan, pro-lapangan kerja, dan pro-pengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).

Indeks Reformasi Birokrasi dibangun tahun 2012, dan mulai diterapkan pada tahun 2013.

• Pengukuran dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen Pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen Hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna layanan;

• Bobot Pengukuran diberikan 60% untuk Komponen Pengungkit dan 40% untuk Komponen Hasil. Unsur yang diukur dalam komponen Pengungkit adalah sebagai berikut:

No

UnsurPenilaian

Nilai

Maksimal

1

Manajemen Perubahan

5,00

2

PenataanPeraturanPerundang- undangan

5,00

3

PenataandanPenguatan

Organisasi

6,00

4

PenataanTatalaksana

5,00

5

PenataanSistemManajemenSDM

15,00

6

PenguatanAkuntabilitas

6,00

7

PenguatanPengawasan

12,00

8

PeningkatanKualitasPelayanan

Publik

6,00

 

 

60

Unsur yang diukur dalam Komponen Hasil adalah sebagai berikut:

 

No

 

UnsurPenilaian

 

Nilai

Maksimal

1

KapasitasdanAkuntabilitas

KinerjaOrganisasi

20,00

2

PemerintahYangBersihdan

Bebas KKN

10,00

3

KualitasPelayananPublik

10,00

 

 

40

 

Metode pengukuran/penilaian adalah dengan self assessment (penilaian mandiri) yang dievaluasi melalui wawancara, observasi langsung, pengumpulan bukti-bukti pendukung, survei internal dan eksternal.

 

Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah.

Menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tingkat pemerintahan: Kementerian/Lembaga, provinsi, kabupaten/kota.

Tahunan

16.6.2  
16.6.2.(a)  

Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu.

Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll.

Cara perhitungan:

Metode pencarian data yang digunakan dalam penelitian kepatuhan adalah melalui metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik di setiap unit pelayanan publik yang menjadi obyek penelitian. Selain itu menggunakan pula wawancara dan menganalisa hasil kuesioner yang diisi observer. Terdiri dari 1 variabel, yaitu kepatuhan. Selanjutnya variabel kepatuhan ini digunakan untuk lembaga dengan cara membandingkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, yang meliputi ketentuan mengenai sistem pelayanan terpadu, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, dan pelayanan khusus tentang pelayanan publik dengan kenyataan yang ada. Hasil penilaian berdasarkan indikator yang ditentukan dibagi kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu:

       Zona merah (kepatuhan rendah);

       Zona kuning (kepatuhan sedang);

       Zona hijau (kepatuhan tinggi).

 

Rumus: -

Dengan terpenuhinya seluruh kewajiban oleh penyelenggara pelayanan publik, maka hak-hak masyarakat memperoleh kejelasan pelayanan, kepastian waktu dan biaya pelayanan, akurasi pelayanan, keamanan pelayanan, pertanggungjawaban pelayanan, kemudahan akses layanan, profesionalitas, dan kenyamanan pelayanan sehingga prinsip-prinsip pelayanan publik dapat terpenuhi.

Bagi lembaga, dapat dijadikan bahan evaluasi kepatuhan lembaga dalam pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di lembaga bersangkutan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Bagi Ombudsman RI, dapat dijadikan acuan informasi tentang kepatuhan lembaga dalam penerapan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai dasar pelaksanaan koordinasi antara Ombudsman RI dengan lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Ombudsman RI selain bertugas menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat, juga melaksanakan upaya pencegahan maladministrasi dalam bentuk penilaian kepatuhan, supervisi, penegakan integritas, investigasi sistemik, dan lain-lain. Pengukuran ini penting karena tingkat kepatuhan merupakan salah satu tahapan penilaian kualitas pelayanan publik menuju penilaian berikutnya: efektivitas dan kualitas pelayanan; kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

Ombudsman RI 

Tingkat pemerintahan: Kementerian/Lembaga, provinsi,kabupaten/kota

Tahunan.

16.7.1  
16.7.1.(a)  
16.7.1.(b)  

Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon I dan II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon I dan II. 

Cara perhitungan: 

Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) dibagi dengan jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) dikalikan 100%. 

Rumus: 

P KPLE = (JPLE /JSPLE) x 100% 

Keterangan : 

P KPLE : Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) 

JPLE : Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) 

JSPLE : Jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) 

Untuk mengetahui perkembangan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di lembaga eksekutif.

Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahunan.

16.7.2  
16.7.2.(a)  
16.7.2.(b)  
16.7.2.(c)  
16.8.1  
16.9.1*  
16.9.1.(a)  
16.9.1.(b)  
16.10.1  
16.10.1.(a)  
16.10.1.(b)  
16.10.2*  
16.10.2.(a)  

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri.

Berdasarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan,pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik  data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undangundang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Cara perhitungan:
Diukur dengan indikator kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik, kewajiban mengelola dan kewajiban mendokumentasikan informasi publik, serta kewajiban layanan informasi publik, yang ditunjukkan dengan kriteria:
1) Peningkatan kewajiban mengumumkan informasi publik;
2) Peningkatan kewajiban menyediakan informasi publik;
3) Peningkatan kewajiban mengelola dan kewajiban; mendokumentasikan informasi publik; dan
4) Peningkatan kewajiban layanan informasi publik.

Rumus: -

Untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan undang-undang KIP untuk dapat menjamin akses informasi kepada masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance), serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Badan Publik Pusat (Nasional) sebagai sumber data Komisi Informasi Pusat (KIP).

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahunan.

16.10.2.(b)  

Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang undangan.
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Cara perhitungan:
Jumlah penyelesaian permohonan sengketa informasi teregister per tahun berjalan dibagi dengan seluruh jumlah register sengketa per tahun berjalan dikalikan 100%.

Rumus:
P PSIP = (JPS / TJRS) x 100%

Keterangan :

P PSIP : Persentase penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi

JPST : Jumlah penyelesaian permohonan sengketa informasi teregister per tahun berjalan

JRS : Jumlah register sengketa per tahun berjalan

Untuk menunjukkan terpenuhinya hak-hak penggunan informasi publik sesuai yang diatur oleh undang-undang, antara lain setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat.

Jenis sengketa.

Tahunan.

16.10.2.(c)  

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Cara perhitungan:
Jumlah PPID yang telah mengikuti pelatihan dan telah lulus sertifikasi PPID dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir.

Rumus:
KSPPID =
pelatihan dan lulus sertifikasi PPID Jumlah PPID yang mengikuti

Keterangan :
KSPPID : Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengukur kualitas PPID dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengoptimalisasikan peran PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Komisi Informasi Pusat (KIP).

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahunan.

16.a.1*  
16.b.1  
16.b.1.(a)  
17.1.1*  

a. Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara).


Penerimaan Pajak adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan,
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No. 14/2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016).

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dimaksud dengan Penerimaan Negara
Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No.20/1997 tentang PNBP).


Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (UU No. 14/2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2016).


Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh
unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS).
Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi.

b. Di tingkat daerah indikator ini diukur berdasarakan pada Pendapatan Asli Daerah
yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang
terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (UU No. 33/2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pengertian
Pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan jumlah nilai tambah yang
dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau
merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di
wilayah tertentu (BPS).


Total pendapatan pemerintah daerah sebagai proporsi terhadap PDRB menurut sumbernya
dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan daerah dengan PDRB. PDRB yang digunakan merupakan PDRB Atas Dasar Harga Pasar (ADHP). PDRB ADHP dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi suatu wilayah.

a. Pendapatan Pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB:
Cara perhitungan:
Jumlah penerimaan perpajakan ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
ditambah dengan hibah dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikalikan 100%.

b. Pendapatan Pemerintah Daerah
Cara perhitungan:
Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dikalikan
100%.

Untuk melihat kontribusi pendapatan negara atau pendapatan asli daerah dari masing-masing sumber terhadap nilai tambah ekonomi yang dihasilkan oleh suatu negara atau wilayah.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

1. Kementerian Keuangan;
2. Kementerian Dalam Negeri;
3. Badan Pusat Statistik.

Berdasarkan sumbernya:
a. Pemerintah Pusat yaitu: penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
b. Pemerintah Daerah yaitu: penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD.

Tahunan.

17.1.1.(a)  

Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2(dua) yaitu:
a. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat;
b. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah.

Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan,
pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. (UU No. 14/2015 tentang APBN Tahun Anggaran
2016).


Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari:
1. Jenis Pajak Provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan;
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.


PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.


PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu.

a. Rasio Penerimaan Pajak terhadap PDB
Cara perhitungan:
Total penerimaan pajak pemerintah pusat dibagi dengan PDB dikali dengan 100%.

b. Rasio Penerimaan Pajak Pemerintah Daerah terhadap PDRB
Cara perhitungan:
Total penerimaan pajak dibagi dengan PDRB dikali dengan 100%.

Untuk mengukur persentase total penerimaan dari pajak yang diterima oleh negara dalam satu tahun terhadap PDB. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB/PDRB digunakan untuk memperkirakan pembiayaan domestik untuk melaksanakan program, mendukung pembangunan infrastruktur, barang dan jasa, juga untuk mendukung pengembangan
sistem perpajakan dan menunjukkan keberhasilan kerangka tata kelola.

1. Kementerian Keuangan;
2. Kementerian Dalam Negeri.

a. Pemerintah Pusat: berdasarkan jenis pajak
b. Pemerintahan Daerah: berdasarkan jenis pajak

Tahunan.

17.1.2*  

Pendapatan Pajak Dalam Negeri/Domestik adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya (UU No. 4/ 2015 tentang
APBN Tahun Anggaran 2016).


Anggaran Domestik diproksikan sebagai Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa (UU No. 4/ 2015 tentang
APBN Tahun Anggaran 2016).

Cara perhitungan:
Total pajak dalam negeri dibagi dengan total belanja negara dikalikan 100%.

Untuk mengetahui kontribusi dari pajak dalam negeri terhadap belanja negara.

Kementerian Keuangan.

Berdasarkan jenis pajak.

Tahunan.

17.2.1  
17.3.1  
17.3.2  
17.3.2.(a)  
17.4.1*  
17.5.1  
17.6.1  
17.6.1.(a)  
17.6.2  
17.6.2.(a)  
17.6.2.(b)  
17.6.2.(c)  
17.7.1  
17.8.1*  
17.8.1.(a)  
17.9.1  
17.9.1.(a)  
17.10.1  
17.10.1.(a)  
17.11.1  
17.11.1.(a)  
17.12.1  
17.13.1*  
17.14.1  
17.15.1  
17.16.1  
17.17.1  
17.17.1.(a)  

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).


Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.

Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.


Proyek KPBU yang telah dilelangkan, meliputi proyek KPBU dengan kondisi sebagai berikut:
a. Sudah menandatangani perjanjian kerjasama;
b. Sudah ditetapkan pemenang; dan/atau
c. Sedang dalam proses pelelangan.

Cara perhitungan:
Jumlah proyek yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama ditambah dengan jumlah
proyek yang sudah ditetapkan pemenang ditambah dengan jumlah proyek yang sedang dalam proses pelelangan.

Untuk mengukur kemitraan yang terbangun antara pemerintah dan swasta atau Badan Usaha antara lain untuk penyediaan infrastruktur publik sehingga terwujud penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Keuangan;
3. Kementerian PPN/Bappenas;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kementerian Perhubungan;
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Koordinasi Penanaman Modal;
9. Pemerintah Daerah

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

Tahunan.

17.17.1.(b)  

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara para pihak ) Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).


Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.


Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hokum asing, atau koperasi.


Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.

Pelaksanaan KPBU terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu:
1. Perencanaan KPBU:
a. Identifikasi dan penetapan KPBU;
b. Penganggaran KPBU; dan
c. Pengkategorian KPBU.
2. Penyiapan KPBU:
a. Prastudi kelayakan;
b. Rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah;
c. Penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha pelaksana;
d. Pengadaan tanah untuk KPBU.
3. Transaksi KPBU:
a. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. Penandatanganan perjanjian KPBU;
c. Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh badan usaha pelaksana.

Cara perhitungan:
Jumlah alokasi penyiapan KPBU ditambah dengan jumlah alokasi untuk transaksi KPBU ditambah dengan jumlah alokasi dukungan pemerintah untuk proyek KPBU.

Untuk memastikan tersedianya anggaran pemerintah guna mendorong investasi badan usaha
melalui skema KPBU.

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kementerian Perhubungan;
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Koordinasi Penanaman Modal;
9. Pemerintah Daerah.

Wilayah administrasi: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahunan.

17.18.1  
17.18.1.(a)  
17.18.1.(b)  
17.18.1.(c)  
17.18.1.(d)  
17.18.2*  
17.18.2.(a)  
17.18.3  
17.18.3.(a)  
17.19.1  
17.19.1.(a)  
17.19.1.(b)  
17.19.1.(c)  
17.19.2  
17.19.2 (a)  
17.19.2.(b)  
17.19.2.(c)  
17.19.2.(d)  
17.19.2.(e)  
1.2.2  1

1.2.2  2

1.3.1.(c)  1

tes

tes

tes

tes

tes

tes