| Kode Indikator | Kondef | Metode | Manfaat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1.1.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.2.1* | Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional adalah banyaknya penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%). Garis kemiskinan merupakan representase dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimun makanan yang setara dengan 2100 kkal/kapita/hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. |
Jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran). Dengan mengkombinasikan status kemiskinan dengan status pekerja, konsep dari pekerja miskin tergambarkan. Hal ini bertujuan untuk mengukur berapa bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam kemiskinan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.2.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.3.1.(a) | Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial/BPJS) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/ pendapatan terendah). Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem jaminan sosial nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Perlindungan sosial meliputi: 1) Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk kesehatan melalui jaminan sosial (PBI); dibagi dengan total APBN 2) Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (PKH, Program Indonesia Pintar/PIP, Rastra/Raskin/bantuan pangan non tunai, KPS) dibagi dengan total APBN Alokasi dan realisasi dana tersebut datanya diperoleh dari DJA Kementerian keuangan web: anggaran. depkeu.go.id |
Cara perhitungan: Peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) dibagi dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah) dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: P BPJS = (JBPJS/JP40%) * 100% Keterangan: P BPJS : Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) JBPJS : Jumlah peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) JP40% : Jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah) |
Penduduk miskin sangat rentan terhadap terjadinya risiko gangguan kesehatan sehingga perlu dilindungi sistem pembiayaannya. Pemerintah memberikan subsidi bantuan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan rentan/tidak mampu (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah), baik pada tingkat pelayanan primer, sekunder, maupun tersier. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.3.1.(b) | Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan merupakanbagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)yang diselenggarakan dengan menggunakanmekanisme asuransi sosial yang bersifat wajibberdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004tentang SJSN. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaanbertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasarhidup yang layak kepada setiap orang yang telah membayar iuran apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatankarena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja,memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal dunia. Program-program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 2. Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 3. Jaminan Pensiun (JP): Bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah merekamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 4. Jaminan Kematian (JKm): Manfaat uang tunaiyang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Seluruh pekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan yang dikelola olehBPJS Ketenagakerjaan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.2Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah banyaknya pekerja yangtelah membayar iuran (Pasal 1 angka 8 UU SJSN), yang memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian |
Cara perhitungan: Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah seluruh pekerja pada periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PSJSN-K = JPSJSN-K/JP x 100%
PSJSN-K : Proporsi peserta Program SJSN Ketenagakerjaan JPSJSN-K : Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada periode waktu tertentu JP : Jumlah seluruh pekerja pada periode yang sama
|
Menunjukkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yangdapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/ pensiun, atau meninggal dunia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.3.1.(c) | Penyandang Disabilitas (menurut UU N0.8/2016) adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. |
Cara perhitungan: Jumlah penyandang disabilitas penerima program rehabilitas sosial di bagi dengan jumlah populasi penyandang disabilitas. P DMMR = JPRS / JPPD x 100% Keterangan: P DMMR : Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan JPRS : Jumlah penyandang disabilitas penerima program rehabilitas sosial JPPD : Jumlah populasi penyandang disabilitas |
Penyandang disabilitas mendapatkan rehabilitasi sosial agar terpenuhi hak dasarnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.3.1.(d) | Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program
asistensi sosial kepada rumah tangga yang memenuhi
kualifikasi tertentu dengan memberlakukan persyaratan
dalam rangka untuk mengubah perilaku miskin.
PKH juga sebagai sarana untuk mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi masyarakat sangat miskin.
Program serupa ini di negara lain dikenal dengan istilah
Conditional Cash Transfers (CCT) atau Bantuan Tunai
Bersyarat.
PKH diperuntukan bagi rumah tangga/keluarga
miskin, namun diutamakan bagi rumah tangga/
keluarga sangat miskin yang memiliki ibu hamil/
menyusui, dan anak umur 0-15 tahun, atau anak umur
15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan
dasarnya, lansia dan penyandang disabilitas. Mulai
tahun 2016, target yang menjadi penerima bantuan
tunai bersyarat adalah keluarga miskin.
PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai
kepada rumah tangga/keluarga miskin dan rumah
tangga/keluarga sangat miskin. Sebagai bantuan tunai
bersyarat imbalannya rumah tangga/keluarga miskin
dan rumah tangga/keluarga sangat miskin diwajibkan
memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui
aspek pendidikan dan kesehatan.
Jumlah keluarga miskin yang mendapatkan
bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga
Harapan adalah banyaknya keluarga miskin dan
rentan (40% berpendapatan terendah) yang menjadi
peserta Program Keluarga Harapan oleh Kementerian
Sosial.
Catatan: rumah tangga yang dimaksud adalah keluarga
miskin menurut data Pemutakhiran Basis Data Terpadu
(PBDT) Kementerian Sosial sebagai validasi tahunan |
Cara perhitungan:
Jumlah keluarga miskin dan rentan yang menjadi
peserta Program Keluarga Harapan. |
Memantau upaya pemerintah dalam mengurangi
kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia terutama kelompok masyarakat miskin.
Secara jangka panjang, untuk memutus mata rantai
kemiskinan rumah tangga/keluarga miskin dan rumah
tangga/keluarga sangat miskin melalui peningkatan
kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan, dan kapasitas
pendapatan anak (price effect) serta memberikan
kepastian akan masa depan anak (insurance effect)
dan mengubah perilaku (behaviour effect) keluarga
miskin |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(a) | Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan adalah perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan, dinyatakan dengan persentase. Fasilitas kesehatan seperti; Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin, Klinik/Bidan/Praktek Dokter, Puskesmas/Pustu/Polindes. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). |
Cara perhitungan: Jumlah melahirkan terakhir pada perempuan pernah kawin umur 15-49 yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dibagi jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun pada periode waktu sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: P Salifaskes = (JPSalifaskes/JP15-49) x 100% Keterangan: P Salifaskes : Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan JPSalifaskes : Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan (penduduk 40% terbawah/berpendapatan rendah) JP15-49 : Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melakukan persalinan (penduduk 40% terbawah/berpendapatan rendah) |
Pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit) menunjukan kualitas terhadap pelayanan kesehatan, sehingga risiko kematian ibu melahirkan menjadi rendah |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(b) | Persentase anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap adalah perbandingan antara banyaknya anak umur 12-23 bulan yang telah menerima imunisasi dasar lengkap berupa DPT (3 kali), Polio (4 kali), campak (1 kali), BCG (1 kali), dan hepatitis B (4 kali) terhadap jumlah anak umur 12-23 bulan seluruhnya pada periode yang sama. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). |
Cara perhitungan: Jumlah anak umur 12-23 bulan yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap yaitu DPT (3 kali), Polio (4 kali), campak (1 kali), BCG (1 kali), dan hepatitis B (4 kali) pada waktu tertentu dibagi jumlah anak umur 12-23 bulan pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PIDL = (JAIDL / JA12-23bln) x 100% Keterangan: PIDL: Persentase anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap JAIDL : Banyaknya anak umur 12-23 bulan yang telah menerima imunisasi dasar lengkap pada periode waktu tertentu (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah) JA12-23bln : Jumlah anak umur 12-23 bulan pada periode waktu yang sama (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)
|
Ukuran pemantauan untuk cakupan imunisasi dasar. Karena imunisasi campak diberikan pada umur 9-11 bulan sehingga dapat menunjukkan kelengkapan imunisasi anak. Disamping itu imunisasi campak yang diberikan kepada anak dapat memberikan perlindungan terhadap penyakit campak yang dapat memberikan dampak terhadap penurunan angka kematian balita. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(c) | Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin adalah perbandingan antara Pasangan Usia Subur (PUS) yang menjadi peserta KB aktif (peserta KB yang saat ini menggunakan salah satu alat kontrasepsi) dengan jumlah seluruh PUS pada periode yang sama, dinyatakan dalam satuan persen (%).
|
Cara perhitungan: |
Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran. Indikator ini juga digunakan sebagai proksi untuk mengukur akses terhadap pelayanan reproduksi kesehatan yang sangat esensial. Untuk menetapkan kebijakan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(d) | Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum). Air minum yang layak adalah air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung. Persentase rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak adalah perbandingan antara rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum layak dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau rumah tangga terhadap sumber air minum layak berdasarkan asumsi bahwa sumber air berkualitas menyediakan air yang aman untuk diminum bagi masyarakat. Air yang tidak layak adalah penyebab langsung berbagai sumber penyakit. Untuk akses terhadap air minum yang aman membutuhkan pemeriksaan biologis, fisika, kimia. Indonesia akan mengarah ke akses air minum yang aman secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2030. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(e) | Fasilitas sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa atau plengsengan dengan tutup, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri. Sanitasi layak dan berkelanjutan meliputi 5 (lima) kriteria yaitu (1) stop buang air besar sembarangan; (2) cuci tangan pakai sabun; (3) pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; (4) pengelolaan sampah rumah tangga dengan aman; dan (5) pengelolaan limbah cair rumah tangga dengan aman. Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak adalah jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dibagi dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Fasilitas sanitasi yang layak sangat penting untuk mengukur rumah tangga baik yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak baik yang ada di daerah perkotaan maupun perdesaan. Indikator ini menggambarkan tingkat kesejahteraan rakyat dari aspek kesehatan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(f) | Daerah kumuh adalah daerah atau kawasan tempat tinggal (hunian) yang dihuni sekelompok orang yang menempati bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum, tidak ada fasilitas sanitasi yang layak, dan kondisi lingkungan yang tidak memadai. Persentase rumah tangga kumuh adalah perbandingan antara banyaknya rumah tangga kumuh dengan jumlah rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumah tangga kumuh didefinisikan sebagai rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak, sanitasi layak, luas lantai > 7, 2 m2 per kapita, kondisi atap, lantai, dan dinding yang layak. Dihitung dengan menggunakan pembobot untuk masing-masing indikator, dikatakan kumuh jika rumah tangga memiliki nilai kategori > 35%. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2)
|
Jumlah rumah tangga kumuh di perkotaan dibagi dengan jumlah rumah tangga di perkotaan dinyatakan dalam satuan persen (%) |
Memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan dan permasalahan kemiskinan akibat ketimpangan pembangunan yang tidak merata |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(g) | APM SD/MI/sederajat adalah proporsi penduduk pada kelompok umur 7-12 tahun yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SD/MI/sederajat terhadap penduduk kelompok umur 7-12 tahun. Pendidikan NonFormal (Paket A) turut diperhitungkan. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). |
Cara perhitungan: Rumus APM: Keterangan: |
Indikator ini untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai pada jenjang pendidikannya. Jika APM = 100, berarti seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(h) | APM SMP/MTs/sederajat adalah proporsi penduduk pada kelompok umur 13-15 tahun yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs/ sederajat terhadap penduduk kelompok umur 13- 15 tahun. Pendidikan NonFormal (Paket B) turut diperhitungkan. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). |
Cara perhitungan: Rumus APM: Keterangan:
|
Indikator ini untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai pada jenjang pendidikannya. Jika APM = 100, berarti seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(i) | APM SMA/MA/sederajat adalah proporsi penduduk pada kelompok umur 16-18 tahun yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SMA/MA/ sederajat terhadap penduduk kelompok umur 16-18 tahun. Pendidikan NonFormal (Paket C) turut diperhitungkan. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). |
Cara perhitungan: Rumus APM: Keterangan: |
Indikator ini untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai pada jenjang pendidikannya. Jika APM = 100, berarti seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(j) | Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran
yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah,
bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/
dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi
individu yang baru lahir.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan
anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan. |
Cara perhitungan:
Jumlah penduduk umur 0-17 tahun yang memiliki
akta kelahiran dibagi dengan jumlah penduduk
pada kelompok umur 0-17 tahun, dinyatakan dalam
satuan persen (%). |
Untuk mengukur banyaknya anak yang memiliki
akta kelahiran sebelum melewati masa umur yang
dianggap sebagai anak dan dapat memasuki dunia
kerja maupun usia pernikahan.
Kepemilikan akta tersebut menjadi salah satu
identitas diri dan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga
(KK) serta diberikan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sebagai dasar untuk mengakses layanan dan
jaminan social serta pelayanan masyarakat.
Pengukuran indikator ini didasari oleh pemikiran
bahwa pencatatan kelahiran anak dalam bentuk
akta kelahiran adalah langkah awal dalam menjamin
pengakuan anak di hadapan hukum, melindungi hakhaknya, dan memastikan bahwa kelalaian dalam hak
ini tidak terjadi. Anak tanpa dokumen identifikasi
resmi akan ditolak mendapatkan layanan kesehatan
dan pendidikan. Lebih jauh, anak dapat memasuki
pernikahan atau dunia kerja, dipaksa masuk dalam
militer sebelum usia legal yang ditentukan ketika tidak
memiliki akta kelahiran. Ketika sudah dewasa, akta
kelahiran diperlukan untuk mendapat jaminan sosial
atau pekerjaan di sektor formal, pembelian properti
atau lahan, hak memilih dan mendapatkan paspor |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.1.(k) | Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN adalah Jumlah Rumah Tangga Miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya dari listrik baik PLN dan bukan PLN dibagi dengan jumlah Rumah tangga yang miskin dan rentan dinyatakan dalam satuan persen (%).
|
Cara perhitungan: |
Penyediaan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.4.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.1* | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana). Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana. Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana. Jumlah korban terdampak (luka dan pengungsi) adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya. Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi.Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/ jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. |
Cara Perhitungan Korban Meninggal: Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara Perhitungan Korban Hilang: Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara Perhitungan Korban Terluka: Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara Perhitungan Korban Mengungsi: Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.
|
Memantaujumlahkorbanmeninggal,hilang,terluka danmengungsiakibatbencanadariwaktukewaktu serta mengevaluasi capaian pelaksanaan strategi dan implementasi pengurangan risikobencana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.1.(a) | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana) Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah adalah daerah yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kapasitas dalam hal penguatan pengurangan risiko bencana daerah.
|
Jumlahabsolutdaerahyangmendapatkanfasilitasi peningkatan kapasitas dalam hal penguatan pengurangan risiko bencanadaerah. |
Sebagai salah satu indikator yang bermanfaat bagi penyusunan kebijakan umum, rencana dan pelaksanaansertapemantauan,evaluasidananalisis pelaporandibidangpenguranganrisikobencana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.1.(b) | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana) Data ini dihasilkan oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu Program Perlindungan dan Jaminan Sosial dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial |
Jumlah absolut pemberian bantuan kebutuhan dasar bagi korban bencana sosial, termasuk bagi anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia. |
Masyarakat korban bencana dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, korban bencana yang mengalami psikososial dapat didampingi aktifitasnya, wilayah bencana alam/sosial dapat diidentifikasi, sehingga dapat dilakukan mitigasi bencana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.1.(c) | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Masalah psikososial adalah masalah sosial yang mempunyai dampak negatif dan berpengaruh terhadap munculnya gangguan jiwa atau masalah sosial yang muncul sebagai dampak dari gangguan jiwa. (UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa) Data ini dihasilkan oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu Program Perlindungan dan Jaminan Sosial dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. |
Jumlah absolut pemberian asistensi sosial dalam bentuk pendampingan psikososial korban bencana, termasuk bagi anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia. |
Masyarakat korban bencana dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, korban bencana yang mengalami psikososial dapat didampingi aktifitasnya, wilayah bencana alam/sosial dapat diidentifikasi, sehingga dapat dilakukan mitigasi bencana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.1.(d) | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Data persentase daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapat pendidikan layanan khusus dihasilkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui sekretariat nasional sekolah dan madrasah aman bencana dengan pelibatan multipihak, diantaranya yaitu dari kementerian/ lembaga dan mitra pembangunan nasional dan internasional. Kementerian dan lembaga terkait yaitu Kementerian Agama. Sasaran dari pendidikan layanan khusus adalah daerah yang memiliki Indeks Risiko Bencana tinggi dan sedang dan daerah yang terpapar bencana yang mengakibatkan terganggunya layanan pendidikan terhadap anak (siswa/siswi). |
Cara Perhitungan: Jumlah absolut pendidikan layanan khusus bencana dihitung melalui penjumlahan: P PPRB (Persentase Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana dengan P PSD (Persentase pelaksanaan Sekolah Darurat dan P RR (Persentase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pendidikan pasca Bencana), dibagi 3. Cara perhitungan P PPRB;P PSD;dan P RR adalah sebagai berikut:
Rumus jumlah absolut pendidikan layanan khusus bencana: Keterangan: Rumus P PPRB: Keterangan: Catatan:
Rumus P PSD: P PSD: ( JDTDBP / JDBDGLP) x 100% Keterangan: Rumus P RR: Keterangan: Catatan: rumus yg sama dapat digunakan dengan mengganti cakupan daerah dengan satuan pendidikan. |
Pembelajaran dapat tetap terselenggara walau dalam situasi darurat (Sekolah darurat) yaitu anak korban bencana tetap memperoleh hak atas pendidikan. Masyarakat korban bencana dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, korban bencana yang mengalami psikososial dapat didampingi aktifitasnya, wilayah bencana alam/sosial dapat diidentifikasi, sehingga dapat dilakukan mitigasi bencana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.1.(e) | Indeks Risiko Bencana (IRB) adalah suatu perangkat analisis kebencanaan yang berbentuk indeks yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi dan menimbulkan kerugian (indeks rawan bencana, BNPB, 2013). IRB terdiri dari 71 indikator yang dapat dilihat dari dokumen perangkat penilaian kapasitas daerah dari BNPB. Saat ini IRB tersebut masih dikembangkan, hingga tahun 2016 BNPB telah menerbitkan edisi 2.0. |
Cara Perhitungan : IRB adalah bahaya dikali dengan kerentanan dan dibagi dengan kapasitas yang dinyatakan dengan satuan indeks risiko. Data kapasitas kemampuan diperoleh menggunakan metoda penilaian kapasitas berdasarkan parameter kapasitas regulasi, kelembagaan, sistem peringatan, pendidikan pelatihan keterampilan, mitigasi dan sistem kesiapsiagaan. Unit terkecil yang dijadikan satuan penilaian fisik adalah kota seluruh Indonesia. |
IRB ini dapat memberikan gambaran perbandingan tingkat risiko dari suatu daerah dibandingkan dengandaerahyanglain.Berdasarkantingkatrisiko ini dapat digunakan oleh berbagai pihak untuk melakukan analisis sebagai dasar dari kebijakan kelembagaan, pendanaan, perencanaan, statistik dan operasionalisasi penanggulanganbencana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.2.(a) | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (IRBI Tahun 2013, BNPB). Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik (Perpres No. 35 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur). Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan (Permendagri No. 6 tahun 2007 tentang pentunjuk teknis penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimal). Kerugian ekonomi langsung akibat bencana adalah penilaian kerugian ekonomi pasca bencana pada berbagai sektor pembangunan (pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor) yang diakibatkan oleh bencana pada sebuah provinsi.
|
Cara Perhitungan : Banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Kota ke-1 ditambah dengan banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Kota ke-2 hingga Kota ke-n pada tahun yang sama, yang dinyatakan dengan satuan rupiah |
Memonitor kerugian langsung akibat bencana sebagai salah satu landasan penilaian kebutuhan pasca bencana, serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada sebuah provinsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.5.3* | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah(RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut: 1. Jakstra PB: 5 tahun 2. Renas PB dan RPBD: 5 tahun 3. RAN dan RAD PRB: 3 tahun 4. RAN dan RAD API: 5 tahun |
Cara Perhitungan : Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan. Rumus : - |
Memantau ketersediaan kebijakan, strategi, dan rencana aksi PRB yang dituangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta para pihak lainnya ke dalam strategi PRB tingkat nasional dan daerah (provinsi/kabupaten/kota). Renas PB diperlukan dalam rangka: 1. Menyusun rencana penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berdasarkan analisis risiko bencana serta menentukan pilihan tindakan yang sesuai dengan fokus prioritas, program, sasaran, indikator capaian, dan kegiatan yang diperlukan. 2. Memberikan acuan kepada kementerian, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan penanggulangan bencana di Indonesia agar dapat melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.a.1* | Penanggulangan kemiskinan memerlukan upaya bersama dari berbagai K/L terkait yang dilaksanakan secara terkoordinasi. Hampir semua K/L memiliki kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan sesuai dengan tugas dan fungsi K/L tersebut. Untuk itu, |
Cara Perhitungan : |
Makin tinggi alokasi dana untuk program penanggulangan kemiskinan diharapkan akan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.a.2* | Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
Cara Perhitungan Pendidikan: Cara Perhitungan Kesehatan: Cara Perhitungan Perlindungan Sosial: |
Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial merupakan komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang berkualitas akan meningkatkan produktivitas dan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. Dukungan sumber daya yang terus meningkat dan berkelanjutan merupakan dengan penggunaan yang lebih efektif dan efisien merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.1.1* | Prevalensiketidakcukupan konsumsipanganatau PrevalenceofUndernourishment (PoU)adalah estimasi proporsi darisuatupopulasi tertentu, dimana konsumsi energi biasanyasehari-hari dari makanan tidak cukup untuk memenuhi tingkat energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktifdansehat, yangdinyatakandalam bentuk persentase.Atau, probabilitasindividuyang dipilih secara acak dari suatu populasi referensi, yang secara regular mengkonsumsi makanan yang kurangdarikebutuhanenerginya |
Dalam mengukur PoU memperhitungkan 4 parameteryaitu (1)Dietary Energy Consumption/ DEC,(2)CoefficientofVariation/CV,dan(3)Skewness yang ketiganyamenggambarkan distribusi tingkat konsumsienergi biasanyadarisuatu populasi, serta (4)MinimumDietary Energy Requirement/MDER yangmenentukan batasterendahdarikisaran kebutuhanenerginormalrata-rataindividu.Distribusi konsumsienergi biasanyadarisuatu populasi dapat dianalisasecarastatistikdaridatakonsumsimakanan, sedangkanMDERdapat dianalisa berdasarkandata tinggi badan populasi suatu negara;indeks masa tubuh danweightgainmenurutkelompokumurdan jeniskelaminberdasarkanreferensiFAO/WHO/UNU jointexpertconsultation. |
Dalam mengukur PoU memperhitungkan 4 parameteryaitu (1)Dietary Energy Consumption/ DEC,(2)CoefficientofVariation/CV,dan(3)Skewness yang ketiganyamenggambarkan distribusi tingkat konsumsienergi biasanyadarisuatu populasi, serta (4)MinimumDietary Energy Requirement/MDER yangmenentukan batasterendahdarikisaran kebutuhanenerginormalrata-rataindividu.Distribusi konsumsienergi biasanyadarisuatu populasi dapat dianalisasecarastatistikdaridatakonsumsimakanan, sedangkanMDERdapat dianalisa berdasarkandata tinggi badan populasi suatu negara;indeks masa tubuh danweightgainmenurutkelompokumurdan jeniskelaminberdasarkanreferensiFAO/WHO/UNU jointexpertconsultation. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.1.1.(a) | Kuranggizitingkatberatdisebabkanolehrendahnya konsumsienergi dan protein darimakanansehari- hari yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Gizi buruk diketahui dengan cara pengukuran berat badan menuruttinggi badan dan/atauumur dibandingkanstandar dengan atau tanpa tanda- tanda klinis.
Caraperhitunganunderweightadalahgiziburukdan gizikurang dihitung dariberat badan dibagidengan umur(BB/U).
Berikut adalah standartdariWHO dan Keputusan MenteriKesehatanRI Nomor: 1995/MENKES/SK/ XII/2010:
• Batasgiziburukpadabalitaadalah<-3.0SD baku WHO. • Batasgizikurangpadabalitayaituantara<-2.0SD sampaidengan-3.0SD bakuWHO |
Caraperhitungan: Jumlahanakbalitamengalamikekurangan gizi (underweight)dibandingkandenganjumlahseluruh anakbalita,dinyatakandalamsatuanpersen(%).
|
Pengukuran ini dilakukan untuk mengukur besarnyapenduduk yangmempunyaikonsumsi energi yang sangatrendahsehinggamemerlukan prioritas didalam upaya perbaikanpangandan gizi. Pembangunanberkelanjutan memerlukanusaha konkrituntukmengurangi kemiskinansertamencari solusimenghilangkankelaparandankekurangangizi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.1.2* | Indikator ini mengukur persentase individu di populasi secara nasional yang memiliki pengalaman atau mengalami tingkat kerawanan pangan sedang atau parah, setidaknya sekali dalam 12 bulan terakhir. Tingkat keparahan kerawanan pangan bersifat laten, yang diukur berdasarkan Skala Kerawanan Pengalaman Kerawanan Pangan (Food Insecurity Experience Scale/FIES) berdasarkan skala referensi global. Ketidakmampuan seseorang dalam mengakses pangan dapat dilihat dari pengalaman. Kondisi ini umum terjadi pada tingkat sosial ekonomi dan budaya yang berbeda. Skala pengalaman ini berkisar dari ketidakmampuan untuk mendapatkan makanan dalam jumlah yang cukup, ketidakmampuan untuk mengkonsumsi makanan yang berkualitas dan beragam, terpaksa untuk mengurangi porsi makan atau mengurangi frekuensi makan dalam sehari, hingga kondisi ekstrim merasa lapar karena tidak mendapatkan makanan sama sekali. Kondisi seperti ini menjadi dasar untuk membuat skala pengukuran kerawanan pangan berdasarkan pengalaman. Dengan metode statistik tertentu, skala ini memungkinkan untuk menganalisa prevalensi kerawanan pangan secara konsisten antar negara. Tingkat keparahan kondisi kerawanan pangan yang diukur melalui skala ini dapat langsung menggambarkan ketidakmampuan rumah tangga atau individu dalam mengakses makanan yang dibutuhkan secara reguler. |
Cara perhitungan: Data pada tingkat individu atau rumah tangga dapat dikumpulkan menggunakan kuesioner skala pengalaman kerawanan pangan melalui 8 pertanyaan modul FIES. Data dapat dianalisa menggunakan Rasch Model. Terdapat tiga kategori FIES: (a) tidak rawan pangan atau rawan pangan ringan; (b) rawan pangan sedang atau parah; dan (c) rawan pangan parah. |
Penggabungan indikator FIES dalam survei nasional dapat mengidentifikasi faktor determinan yang menyebabkan ketidakrawanan pangan pada tingkatan individu atau rumah tangga dalam berbagai konteks. Skala ini dapat memperlihatkan perbedaan tingkat kerawanan pangan berdasarkan pengalaman dalam mengakses pangan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dapat berguna untuk meningkatkan status akses pangan perempuan dalam rumah tangga. Pemerintah dapat menggunakan skala ini untuk mengidentifikasi secara spesifik tingkat kerawanan pangan antar kelompok populasi dan di tingkat sub-nasional, guna merencanakan dan merancang kebijakan dan program yang diperuntukkan bagi penduduk rawan pangan sehingga menjamin hak asasi penduduk dalam mengakses pangan yang cukup dan beragam. Skala ini memungkinkan pemerintah untuk memonitor tingkat kerawanan pangan secara simpel, mudah dan tepat waktu, dan dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap keadaan rawan pangan sehingga dapat mencegah terjadinya akibat jangka panjang kekurangan gizi di masyarakat. Skala ini juga berguna untuk mengukur dampak dari program dan kebijakan terkait akses terhadap pangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.1.2.(a) | Tingkat konsumsi minimum adalah tingkat konsumsienergi yang besarnya70% dari angka yang dianjurkan (70% dari Angka Kecukupan Gizi=2100 kkal). Standarkecukupandisesuaikan dengan distribusi populasi pendudukberdasarkan usia. |
Jumlah penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400 kkal dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya dinyatakan dalam satuan persen (%).
PTKEminimum = JPTKE<1400kkalx100% JP
|
Pengukuran ini dilakukan untuk mengukur besarnya penduduk yang mempunyai konsumsi energi yang sangat rendah sehingga memerlukan prioritas di dalam upaya perbaikan pangan dan gizi. Pembangunan berkelanjutan memerlukan usaha konkrit untuk mengurangi kemiskinan serta mencari solusi menghilangkan kelaparan dan kekurangan gizi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.2.1* | Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO tahun 2005. Data tinggi badan pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjadi analisis untuk status gizi dan tinggi badan setiap anak balita dikonversikan ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005. Klasifikasi berdasarkan indikator TB/U adalah sebagai berikut standar dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010: 1. Sangat pendek: Zscore <-3,0 2. Pendek : Zscore ≥- 3,0 s/d Zscore < -2,0 |
Cara perhitungan (1): (1) Jumlah anak balita pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak balita pada waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (1): PAB(5)P stunting = (JAB(5)P stunting / JAB(5)) x 100% Keterangan: PAB(5)Pstunting : Prevalensi anak balita yang menderita pendek (stunting) JAB(5)Pstunting : Jumlah anak balita pendek (stunting) pada waktu tertentu JAB(5) : Jumlah anak balita pada waktu yang sama
Cara perhitungan (2): (2) Jumlah anak balita sangat pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak balita pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (2): PAB(5)SPstunting = (JAB(5)SP stunting / JAB(5)) x 100% Keterangan: PAB(5) SP stunting : Prevalensi anak baduta yang menderita sangat pendek (stunting) JAB(5) SP stunting : Jumlah anak baduta sangat pendek (stunting) pada waktu tertentu JAB(5) : Jumlah anak baduta pada waktu yang sama
|
Indikator ini mengukur persentase anak balita yang tingginya dibawah ketinggian rata-rata penduduk acuan. Stunting pada anak-anak mencerminkan efek yang luas dari kekurangan gizi yang kronis dan menderita penyakit berulang yang disebabkan oleh latar belakang sosial dan ekonomi yang buruk. Stunting pada anak-anak dapat memiliki dampak serius pada perkembangan fisik, mental, dan emosional anak-anak, dan bukti menunjukkan bahwa efek dari stunting pada usia muda, khususnya pada perkembangan otak, sulit untuk memperbaikinya pada usia lanjut walaupun jika anak menerima gizi yang tepat. Selain itu anak yang mengalami stunting beresiko lebih besar menderita penyakit menular dan tidak menular pada usia dewasa seperti jantung, diabetes, dan penyakit pembuluh darah. Oleh karena itu, indikator ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya memberikan gizi yang cukup untuk anak-anak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.2.1.(a) | Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO tahun 2005. Data tinggi badan pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjadi analisis untuk status gizi dan tinggi badan setiap anak baduta dikonversikan ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005. Klasifikasi berdasarkan indikator TB/U adalah sebagai berikut: 1. Sangat pendek : Zscore <-3,0 2. Pendek : Zscore ≥- 3,0 s/d Zscore < -2,0 |
Cara perhitungan (1): (1) Jumlah anak baduta pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak baduta pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (1): PAB(2)Pstunting = (JAB(2)P stunting / JAB(2)) x 100% Keterangan: PAB(2)Pstunting: Prevalensi anak baduta yang menderita pendek (stunting) JAB(2)Pstunting: Jumlah anak baduta pendek (stunting) pada waktu tertentu JAB(2): Jumlah anak baduta pada periode waktu yang sama
Cara perhitungan (2): (2) Jumlah anak baduta sangat pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak baduta pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (2): PAB(2)Pstunting = (JAB(2)SP stunting / JAB(2)) * 100% Keterangan: PAB(2)SP stunting : Prevalensi anak baduta yang menderita sangat pendek (stunting) JAB(2)SP stunting : Jumlah anak baduta sangat pendek (stunting) pada waktu tertentu JAB(2) : Jumlah anak baduta pada periode waktu yang sama |
Indikator ini mengukur persentase anak baduta yang tingginya dibawah ketinggian rata-rata penduduk acuan. Stunting pada anak-anak mencerminkan efek yang luas dari kekurangan gizi yang kronis dan menderita penyakit berulang yang disebabkan oleh latar belakang sosial dan ekonomi yang buruk. Stunting pada anak-anak dapat memiliki dampak serius pada perkembangan fisik, mental, dan emosional anak-anak, dan bukti menunjukkan bahwa efek dari stunting pada usia muda, khususnya pada perkembangan otak, sulit untuk memperbaikinya pada usia lanjut walaupun jika anak menerima gizi yang tepat. Selain itu, anak yang mengalami stunting beresiko lebih besar menderita penyakit menular dan tidak menular pada usia dewasa seperti jantung, diabetes, dan penyakit pembuluh darah. Oleh karena itu, indikator ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya memberikan gizi yang cukup untuk anak-anak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.2.2.(a) | Anemia adalah suatu kondisi di mana jumlah sel darah merah atau kapasitas sel darah merah membawa oksigen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan fisiologis. Ibu hamil anemia adalah ibu hamil dengan kadar Hb <11,0 g/dl yang diperiksa pada saat kunjungan pertama (K1). Ibu hamil dengan anemia memiliki risiko lebih tinggi melahirkan bayi dengan anemia defisiensi besi yang bisa bertahan sepanjang usia awal anak dan menghambat pertumbuhan sel-sel otak anak serta sel-sel tubuh lainnya, yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan (Pedoman Program Pemberian Dan Pemantauan Mutu Tablet Tambah Darah Untuk Ibu Hamil). |
Prevalensi ibu hamil anemia adalah jumlah ibu hamil anemia di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi dengan jumlah seluruh ibu hamil yang diperiksa di suatu wilayah pada periode tertentu dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Kondisi anemia pada ibu hamil harus dideteksi sedini mungkin dan diberikan penatalaksanaan yang tepat. Perhitungan prevalensi anemia pada ibu hamil bermanfaat untuk mengetahui jumlah ibu hamil yang berisiko dan memerlukan perhatian dan penanganan yang tepat untuk mencegah ibu melahirkan bayi dengan anemia defisiensi besi yang akan menghambat pertumbuhan sel-sel otak dan sel tubuh lainnya yang dapat bermanifestasi dalam bentuk stunting maupun wasting. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.2.2.(a) | Anemia adalah suatu kondisi di mana jumlah sel darah merah atau kapasitas sel darah merah membawa oksigen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan fisiologis. Ibu hamil anemia adalah ibu hamil dengan kadar Hb <11,0 g/dl yang diperiksa pada saat kunjungan pertama (K1). Ibu hamil dengan anemia memiliki risiko lebih tinggi melahirkan bayi dengan anemia defisiensi besi yang bisa bertahan sepanjang usia awal anak dan menghambat pertumbuhan sel-sel otak anak serta sel-sel tubuh lainnya, yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan (Pedoman Program Pemberian Dan Pemantauan Mutu Tablet Tambah Darah Untuk Ibu Hamil). |
Cara perhitungan: Prevalensi ibu hamil anemia adalah jumlah ibu hamil anemia di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi dengan jumlah seluruh ibu hamil yang diperiksa di suatu wilayah pada periode tertentu dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PIHA = (JIHA/JIHP) x 100% Keterangan: PIHA: Prevalensi anemia pada ibu hamil JIHA: Ibu hamil dengan anemia di suatu wilayah pada periode waktu tertentu JIHP: Ibu hamil yang diperiksa di suatu wilayah pada periode waktu tertentu
|
Kondisi anemia pada ibu hamil harus dideteksi sedini mungkin dan diberikan penatalaksanaan yang tepat. Perhitungan prevalensi anemia pada ibu hamil bermanfaat untuk mengetahui jumlah ibu hamil yang berisiko dan memerlukan perhatian dan penanganan yang tepat untuk mencegah ibu melahirkan bayi dengan anemia defisiensi besi yang akan menghambat pertumbuhan sel-sel otak dan sel tubuh lainnya yang dapat bermanifestasi dalam bentuk stunting maupun wasting. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.2.2.(b) | Air Susu Ibu (ASI) eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang merupakan hak asasi bagi bayi. ASI Eksklusif adalah Air Susu Ibu yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan (0–5 bulan 29 hari), tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain kecuali obat, vitamin dan mineral. |
Cara perhitungan: Jumlah bayi usia 0-5 bulan 29 hari yang mendapat ASI eksklusif di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi jumlah seluruh bayi usia 0-5 bulan 29 hari di suatu wilayah pada periode tertentu dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: P B<6 bulan ASI ekslusif = (JB(0 -5 bulan 29 hari) ASI ekslusif / JB(0 -5 bulan 29 hari) ASI) x 100% Keterangan: P B<6 bulan ASI ekslusif: Persentase bayi usia kurang 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif JB(0 -5 bulan 29 hari) ASI ekslusif : Jumlah bayi usia usia 0-5 bulan 29 hari yang mendapatkan ASI eksklusif di suatu wilayah pada periode tertentu JB(0 -5 bulan 29 hari) ASI : Jumlah bayi usia 0-5 bulan 29 hari yang mendapatkan ASI di suatu wilayah pada periode tertentu |
Pemberian ASI eksklusif kepada bayi usia kurang dari 6 bulan merupakan pemenuhan hak bayi yang sangat terkait dengan komitmen ibu dan dukungan keluarga dan lingkungan sekitar. Pemberian ASI eksklusif dapat mengurangi tingkat kematian bayi yang disebabkan berbagai penyakit (diare dan radang paru), meningkatkan kondisi kesehatan jangka pendek dan panjang, selain itu bermanfaat mempercepat pemulihan bila sakit. Dengan pemberian ASI, maka negara dapat menghemat 16.9 triliun rupiah per tahun karena peningkatan IQ dan pendapatan per tahun, serta menghemat lebih dari 3 triliun rupiah dengan mengurangi pengeluaran untuk perawatan diare dan pneumonia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.2.2.(c) | Susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersedaiaan dan atau konsumsi pangan. Menurut FAO -RA-PA, PPH adalah komposisi kelompok pangan utama yang apabila dikonsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya. |
Cara perhitungan:
1. Mengelompokkan jenis pangan ke dalam 8 (delapan) kelompok pangan (1. Padi-padian; 2. Umbi-umbian; 3. Pangan Hewani; 4. Minyak dan Lemak; 5. Buah/Biji Berminyak; 6. Kacang- kacangan; 7. Gula; 8. Sayur dan Buah) 2. Menghitung jumlah energi masing-masing kelompok pangan dengan DKBM (Daftar Komposisi Bahan Makanan) 3. Menghitung persentase masing-masing kelompok pangan terhadap total energi per hari 4. Skor PPH dihitung dengan mengalikan persen energi dari kelompok pangan dengan bobot.
|
PPH dapat menilai mutu pangan penduduk berdasarkan skor pangan (dietery score). Dengan pendekatan PPH, perencanaan penyediaan dan konsumsi pangan penduduk diharapkan dapat memenuhi tidak hanya kecukupan gizi (adequacy), tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan gizi (balance), yang didukung oleh cita rasa (palatability), daya cerna (digestibility), daya terima masyarakat (acceptibility), kuantitas dan kemampuan daya beli |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.3.1* | Nilai tambah pertanian per tenaga kerja memberikan gambaran tentang produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian. Makin besar pendapatan atau penghasilan tenaga kerja/petani maka semakin besar kemampuan tenaga kerja untuk mengakses pangan dengan pola gizi seimbang |
Cara perhitungan: Nilai tambah pertanian dibagi dengan total tenaga kerja di sektor pertanian dinyatakan dalam rupiah per tenaga kerja dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: NTP PTK = JNTP JTKP x 100% Keterangan: NTP PTK : Nilai Tambah Pertanian Per Tenaga Kerja JNTP : Jumlah Nilai Tambah Pertanian JTKP : Jumlah tenaga kerja di sektor pertanian
|
Yang disebut pertanian yang diukur adalah secara luas yaitu termasuk pertanian pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, peternakan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.3.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.5.1* | Varietas unggul adalah varietas yang dikembangkan oleh peneliti dan sudah dilepas ke masyarakat melalui penetepan SK Menteri Pertanian.Varietas unggul baru yang dilepas harus memiliki kelebihan dari varietas unggul sebelumnya, paling tidak dalam hal hasil per hektar, ketahananan terhadap organisme pengganggu tanaman, dan cekaman iklim. Varietas unggul yang sudah dikembangkan dari tanaman yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan. Hasil varietas unggul disimpan pada Bank Gen Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik dan Balai-Balai Penelitian Komoditas Lingkup Balitbang Kementan Bibit unggul adalah bibit unggul ternak yang mempunyai keunggulan dalam kriteria bobot, kecepatan dalam hal berkembang biak. Untuk hewan bibit unggul yaitu diperoleh melalui pemuliaan ataupun pemurnian galur
|
Cara perhitungan: Jumlah varietas unggul dan bibit unggul yang dilepas ke masyarakat melalui SK Menteri Pertanian pertahun
|
Dengan varietas unggul produksi pangan dapat ditingkatkan melalui peningkatan produktivitas, ketahanan terhadap serangan hama dan penyakit dan cekaman iklim
Karena varietas unggul dan benih induknya tersimpan dengan baik dalam Bank Gen, sehingga proses penciptaan varietas unggul dapat dilaksanakan secara terus menerus untuk merespon perubahan lingkungan dan iklim. Dengan adanya Bank Gen Indonesia mampu melakukan pertukaran sumber daya genetik pangan dengan lembaga penelitian international (IRRI untuk padi dan CYMMIT untuk jagung)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.5.2* | Menurut Definisi Operasional SDGs (2016) (FAO,2009): Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical- maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered- maintened). Berisiko: jika populasi suatu rumpun dengan jumlah betina produktif (breeding females) ≤ 100 ekor dan jantan produktif (breeding males) ≤ 5 ekor, atau jumlah total populasi ≤ 120 ekor. Jika diluar itu maka dikatakan tidak berisiko. Menurut Keputusan Mentan RI No. 117/Permentan SR.120/10/2014 status aman atau tidak berisiko jika jantan dan betina produktif 20:40 (sapi dan kerbau), 20:50 (kambing, domba dan babi), 20:200 (ayam, itik, angsa). |
Cara perhitungan: Mengklasifikasikan jumlah absolut berdasarkan kategori berikut: 1. Berisiko: 1. jumlah betina produktif ≤ 100 ekor dan jantan produktif ≤ 5 ekor, atau 2. jumlah total populasi ≤ 120 ekor dan % penurunan betina yang dikawinkan dengan jantan dari rumpun yang sama 80%. 2. Tidak berisiko: diluar diatas 3. Yang tidak / sulit diketahui: data jantan produktif (breeding males) dan betina produktif (breeding females) dari suatu rumpun ternak
|
Berisiko berada pada kondisi yang mengarah pada kehilangan sumber daya genetik ternak tersebut. Status ini menyebabkan kita sulit/tidak dapat memanfaatkan secara optimal sebagai sumber protein, perbaikan pendapatan peternak dan pembangunan peternakan. Perlu upaya untuk meningkatkan jumlah rumpun tersebut sampai tidak berisiko atau terjamin keberadaannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.a.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.b.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2.c.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.1.1* | Angka Kematian Ibu (AKI) adalah banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. |
Cara Perhitungan: Jumlah kematian ibu yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa nifas yang tercatat atau hasil estimasi pada tahun tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 100.000. Rumus: AKI = (JKI / JLH) x 100% Keterangan: AKI: Angka Kematian Ibu (AKI) JKI: Jumlah kematian ibu yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa nifas atau hasil estimasi pada waktu tertentu JLH: Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama |
Indikator ini secara langsung digunakan untuk memonitor kematian terkait dengan kehamilan, persalinan, dan nifas. AKI dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk status kesehatan secara umum, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan pelayanan kesehatan selama kehamilan dan melahirkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.1.2* | Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih adalah perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (memiliki kompetensi kebidanan) dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan. Tenaga kesehatan terlatih yang memiliki kompetensi kebidanan, yaitu seperti dokter kandungan, dokter umum, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai standar. |
Cara Perhitungan: Jumlah melahirkan terakhir pada perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih dalam dua tahun terakhir dibagi jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: P Salinakes = (JPMoTK / JPM15-49) x 100% Keterangan: P Salinakes: Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih JPMoTK: Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan dan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih dalam dua tahun terakhir JPM15-49: Jumlah perempuan pernah kawin umur15-49 tahun yang pernah melahirkan dalam dua tahun terakhir |
Pertolongan persalinan oleh tenaga terlatih (dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatanmedis lainnya) di fasilitas kesehatan (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit) menunjukkan kualitas terhadap pelayanan kesehatan, sehingga risiko kematian ibu melahirkan oleh selain tenaga kesehatan terlatih menjadi rendah. Mengukur kematian ibu secara akurat tergolong sulit kecuali tersedia data registrasi yang sempurna tentang kematian dan penyebab kematian. Oleh karena itu, sebagai proksi indikator digunakan proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses kelahiran terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih. Indikator ini mengukur kemampuan manajemen program KIA dalam menyelenggarakan pelayanan persalinan yang profesional. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.1.2.(a) | Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan adalah perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang,pernah melahirkan, dinyatakan dengan persentase. Fasilitas kesehatan seperti, rumah sakit, rumah,sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek,dokter, dan puskesmas/pustu/ polindes. |
Cara Perhitungan: Jumlah melahirkan terakhir pada perempuan pernah kawin umur 15-49 yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dalam dua tahun terakhir dibagi jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: P Salifaskes = (JPSalifaskes / JP15-49) x 100% Keterangan: P Salifaskes: Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan JPSalifaskes: Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan JP15-49: Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun pada periode waktu yang sama |
Pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan (puskesmas, puskesmas pembantu, rumah sakit) menunjukan kualitas terhadap pelayanan kesehatan, sehingga risiko kematian ibu melahirkan menjadi rendah |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.2.1* | Angka Kematian Balita (AKBa) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada waktu tertentu dan meninggal sebelum mencapai umur 5 tahun, dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup.
Nilai normatif AKBa adalah sebagai berikut:
• ≥140 = sangat tinggi,
• 71<AKBa <140 = tinggi,
• 20<AKBa <70 = sedang,
• ≤20= rendah.
|
Cara Perhitungan:
Jumlah penduduk yang meninggal pada umur <5 tahun pada waktu tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama dan dikali 1.000.
|
Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan anak-anak bertempat tinggal termasuk pemeliharaan kesehatannya. AKBa kerap dipakai untuk mengidentifikasi kesulitan ekonomi penduduk. Mengingat kegiatan registrasi penduduk di Indonesia belum sempurna sumber data ini belum dapat dipakai untuk menghitung AKBa. Sebagai gantinya AKBa dihitung berdasarkan estimasi tidak langsung dari berbagai survei. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.2.2* | Angka Kematian Neonatal (AKN) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada waktu tertentu dan meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan dan dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup. |
Cara Perhitungan: Jumlah anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan pada waktu tertentu dibagi jumlah seluruh kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 1.000. Rumus: AKN = (JK<28hr / JLH ) x 1000 Keterangan: AKN: Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1.000 kelahiran hidup JK<28hr: Jumlah anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan pada waktu tertentu JLH: Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama |
Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan anak-anak bertempat tinggal termasuk pemeliharaan kesehatannya. AKN di Indonesia masih tinggi merupakan salah satu faktor tingginya angka kematian bayi. Oleh sebab itu, upaya kesehatan untuk menurunkan AKN perlu mendapat perhatian. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.2.2.(a) | Angka Kematian Bayi (AKB) adalah banyaknya bayi yang meninggal sebelum mencapai umur 1 tahun pada waktu tertentu per 1.000 kelahiran hidup pada periode waktu yang sama. Nilai normatif AKB adalah sebagai berikut: • 70 sangat tinggi, • 40 – 70 tinggi, • 20-39 sedang, • dan <20 rendah. |
Cara Perhitungan: Jumlah penduduk yang meninggal pada umur Rumus: AKB = (JK<1th / JLH ) X 1.000 Keterangan: AKB : Angka kematian bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidup JK<1th : Jumlah penduduk yang meninggal pada umur <1 tahun pada waktu tertentu JLH : Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama |
Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan tempat tinggal anak-anak, termasuk pemeliharaan kesehatannya. AKB cenderung lebih menggambarkan kesehatan reproduksi dari pada AKBa. Meskipun target program terkait khusus dengan kematian balita, AKB relevan dipakai untuk memonitor pencapaian target program karena mewakili komponen penting pada kematian balita. AKB terutama terjadi pada umur 0-28 hari, yang sangat dipengaruhi oleh kondisi ibu pada saat hamil, bersalin dan perawatan bayi baru lahir. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.2.2.(b) | Imunisasi wajib merupakan imunisasi yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit menular tertentu. Imunisasi wajib terdiri atas: a. Imunisasi rutin; b. Imunisasi tambahan; dan c. Imunisasi khusus. Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum umur 1 (satu) tahun. Jenis imunisasi dasar terdiri atas: a. Bacillus Calmette Guerin (BCG); b.Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B- c.Hemophilus Influenza typeB (DPT-HB-Hib) Hepatitis B pada bayi baru lahir; d. Polio; dan e. Campak.
|
Cara Perhitungan: Jumlah kabupaten/kota yang memiliki cakupan imunisasi dasar lengkap minimal 80% dari sasaran bayinya dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah seluruh kabupaten/kota selama kurun waktu yang sama dan dikali 100%. Rumus: PK80%IDL = (JK80%IDL / JKK) x 100% Keterangan: PK80%IDL: Persentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap pada bayi JK80%IDL: Jumlah kabupaten/kota yang memiliki cakupan imunisasi dasar lengkap minimal 80% dari sasaran bayinya dalam kurun waktu satu tahun JKK: Jumlah seluruh kabupaten/kota selama kurun waktu yang sama
|
Imunisasi yaitu menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Tujuan pemberian imunisasi secara khusus yaitu tercapainya target Universal Child Immunization (UCI) yaitu cakupan imunisasi lengkap minimal 80% secara merata pada bayi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2014. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.1.(a) | Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. Prevalensi HIV pada populasi dewasa adalah perbandingan jumlah penduduk laki–laki dan perempuan umur15-49 tahun yang positif HIV dibagi dengan jumlah penduduk laki–laki dan perempuan pada umur yang sama (yaitu 15-49 tahun). |
Cara Perhitungan: Jumlah penduduk laki–laki dan perempuan yang umur 15-49 tahun yang positif HIV dibagi dengan jumlah penduduk laki–laki dan perempuan pada umur yang sama (yaitu 15-49 tahun) kemudian dikalikan dengan 100. Rumus: PHIV = (JOHIV / JP15-49) x 100% Keterangan: PHIV: Prevalensi HIV pada populasi dewasa JOHIV: Jumlah penduduk laki–laki dan perempuan yang umur 15 - 49 tahun yang positif HIV JP15-49: Jumlah penduduk laki–laki dan perempuan pada umur yang sama (yaitu 15-49 tahun) |
Untuk mendapatkan angka ini, idealnya dilakukan dengan survei, namun mengingat untuk pelaksanaan survei ini memerlukan penyiapan yang cukup rumit dan adanya keterbatasan sumber daya dukung. Saat ini angka prevalensi HIV didapatkan dengan menggunakan pemodelan matematika. Pemodelan matematika dilaksanakan pada Desember 2008 yang lalu, dan pada tahun 2011 ini dengan adanya data input baru dari berbagai sumber maka pemodelan matematika akan dilakukan kembali. Pemodelan matematikan dilakukan dengan memasukan variabel-variabel input yaitu meliputi data terkait dengan aspek demografi, perilaku berisiko, prevalensi HIV pada kelompok rawan, data capaian program pengendalian HIV, dan upaya–upaya pencegahan yang terjadi di masyarakat yang didapat dari hasil–hasil survei sebelumnya, data–data yang berasal dari laporan rutin capaian program, studi yang dilakukan didalam ataupun diluar negeri.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.2.(a) | Tuberkulosis (TB) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Tuberculosis. Kasus TB didefinisikan sebagai pasien yang telah dibuktikan secara bakteriologis (mikroskopis, kultur atau molekuler) atau didiagnosis menderita TB. Insidens Tuberkulosis (ITB) adalah jumlah kasus TB baru dan kambuh yang muncul selama periode waktu tertentu per 100.000 penduduk. |
Cara Perhitungan: Jumlah semua kasus TB baru dan kambuh pada waktu tertentu dibagi jumlah penduduk pada periode waktu yang sama kemudian dikali 100.000. Rumus: ITB = (JKTB / JP) X 100.000 Keterangan: ITB: Insidens Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk JKTB: Jumlah kasus TB ba dan kambuh pada waktu tertentu JP: Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama |
Pemantauan insidenTB diperlukan untuk mengetahui penyebaran kasus baru TB dan kambuh TB di masyarakat. Angka ini menggambarkan jumlah kasus TB di populasi, tidak hanya kasus TB yang datang ke pelayanan kesehatan dan dilaporkan ke program. Angka ini dipengaruhi oleh kondisi masyarakat termasuk kemiskinan, ketimpangan pendapatan, akses terhadap layanan kesehatan, gaya hidup, dan buruknya sanitasi lingkungan yang berakibat pada tingginya risiko masyarakat terjangkit TB. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.3* | Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium yang ditularkan oleh nyamuk Anopheles. Kesakitan malaria digambarkan dengan insidens malaria, dalam hal ini Annual Parasite Incidence (API). API adalah angka kesakitan per 1.000 penduduk berisiko dalam satu tahun. Angka API digunakan untuk menentukan tingkat endemisitas malaria di suatu daerah. Endemisitas malaria sangat dipengaruhi oleh sistem kesehatan yang buruk, meningkatnya resistensi terhadap pemakaian obat dan insektisida, pola perubahan iklim, gaya hidup, upaya penanggulangan vector, migrasi dan pemindahan penduduk. |
Cara Perhitungan: Jumlah kasus malaria positif dibagi jumlah penduduk berisiko pada periode waktu yang sama dikali 1.000 penduduk. Rumus: KM = (JKMP / JPB) X 1.000 Keterangan: KM: Kejadian Malaria per 1.000 orang JKMP: Jumlah kasus malaria positif pada periode tertentu JPB: Jumlah penduduk berisiko pada periode waktu yang sama |
API merupakan indikator dalam menentukan endemisitas/tingkat penularan malaria di suatu daerah. Endemisitas malaria sangat dipengaruhi oleh sistem kesehatan, penemuan dini dan pengobatan tepat, adanya resistensi terhadap obat dan insektisida, pola perubahan iklim, gaya hidup, upaya penanggulangan vector, migrasi dan pemindahan penduduk. API digunakan untuk memonitor daerah berdasarkan tingkat endemisitasnya. Pemantauan ini bertujuan untuk memetakan endemisitas/tingkat penularan malaria di suatu daerah sehingga intervensi pencegahan dan pengendalian kejadian malaria dapat ditentukan secara efektif dan efisien menuju eliminasi malaria. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.3.(a) | Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vector malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. Eliminasi malaria di Indonesia dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. |
Cara Perhitungan: Jumlah absolut kumulatif kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria dalam satu tahun. Rumus: -
|
Jika seluruh kabupaten/kota telah mencapai eliminasi malaria, maka eliminasi malaria secara nasional dapat terwujud. Suatu daerah yang sudah mencapai eliminasi malaria, maka daerah tersebut bebas dari penularan malaria sehingga manfaat yang didapat antara lain: menurunkan beban biaya kesehatan, meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia, serta pendapatan daerah dari sisi pariwisata dan investasi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.4 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.4.(a) | Hepatitis B dan C adalah adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus Hepatitis B dan C yang dapat menimbulkan peradangan hati akut atau menahun, dan dapat berlanjut menjadi sirosis atau kanker hati. VHB 100 kali lebih infeksius dibanding dengan virus HIV. Penularan dapat secara vertikal dari ibu kepada bayi, dan horizontal dari individu berisiko kepada individu lain. Risiko tertinggi yang dapat menimbulkan kronisitas seperti sirosis dan kanker hati jika terjadi penularan pada perinatal. Pengendalian penyakit Hepatitis B dan C akan sangat efektif bila dilakukan pemutusan dan pencegahan penularan serta pengobatan pada kelompok berisiko. Kelompok berisiko yang dimaksud adalah ibu hamil, petugas kesehatan, mahasiswa/pelajar kesehatan, perempuan penjaja seks, penasun, waria, LSL/Gay, warga binaan penjara, pasien klinik IMS, orang dengan terinveksi HIV, penderita cuci darah, keluarga yang tinggal serumah dengan penderita hepatitis B dan C, dan orang dengan riwayat keluarga terinfeksi hepatitis B dan C. Penyakit Hepatitis B dan C pada tahap awal seringkali tidak memiliki gejala yang khas sehingga perlu dilakukan deteksi dini pada kelompok berisiko. |
Cara Perhitungan: Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan deteksi dini Hepatitis B pada kelompok berisiko dibagi jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia dikali 100%. Rumus: P KDTHepB = (JKDTHepB / JKK) X 100% Keterangan: P KDTHepB: Persentase kabupaten/kota yang melakukan deteksi dini untuk infeksi hepatitis B JKDTHepB: Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan deteksi dini Hepatitis B pada kelompok berisiko JKK: Jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia
|
Hepatitis B disebabkan oleh virus Hepatitis B yang sebenarnya dapat dicegah dengan imunisasi. Pada tahap awal infeksi sebagian besar hepatitis B tidak bergejala, sehingga seseorang yang terinfeksi hepatitis B tidak mengetahui dirinya sudah terinfeksi. Untuk itu kegiatan Deteksi Dini Hepatitis menjadi sangat penting untuk mengetahui sedini mungkin seseorang terinfeksi hepatitis dan tindak lanjut terapinya. Deteksi dini hepatitis B bermanfaat agar penderita berlanjut ke dalam keadaan kronik seperti sirosis dan kanker hati. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.5* | Menurut situasi di Indonesia, untuk indikator global mengenai penyakit tropis yang terabaikan yang dipilih adalah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit filariasis dan kusta. Pada dokumen metadata ini, data yang dapat disajikan untuk perhitungan adalah: 1. Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis 2. Proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati Untuk Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis didefinisikan sebagai jumlah orang di kabupaten/kota endemis yang telah melaksanakan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POMP) Filariasis sekali setahun selama 5 tahun berturut- turut dengan cakupan POPM Filariasis minimal 85% dari jumlah penduduk di kabupaten/kota atau 65% dari jumlah sasaran POPM kabupaten/kota, kemudian dilakukan survei darah jari dan hasilnya angka mikrofilarianya < 1%. Untuk proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati didefinisikan sebagai jumlah kasus baru kusta tanpa cacat yang ditemukan dan diobati. |
Cara Perhitungan Filariasis: Jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan Mikrofilaria rate (Mf-rate) >1% yang mendapat POPM Filariasis dibagi jumlah seluruh penduduk di kabupaten/kota dengan Mf-rate>1% dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Jika angkanya Mf-rate>1% maka yang butuh diobati adalah jumlah penduduk dalam satu kabupaten tersebut. Rumus: PF = (JPPOPMF / JP) X 100% Keterangan: PF: Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis dalam % (persen) JPPOPMF: Jumlah penduduk yang mendapat POPM Filariasis di kabupaten/kota JP: Jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan Mikrofilaria rate (Mfrate)>1% yang melaksanakan POPM Filariasis
Cara Perhitungan Kusta: Jumlah kasus baru tanpa cacat yang ditemukan dan diobati dibagi semua kasus baru kusta yang diobati dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PKusta = (JKBKTCTO / JKBKO) X 100% Keterangan: PKusta: Proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati JKBKTCTO: Jumlah kasus baru kusta tanpa cacat yang ditemukan dan diobati JKBKO: Jumlah kasus baru kusta yang diobati/teregistrasi
|
Filariasis: Di Indonesia telah ditemukan 236 Kabupaten/ Kota endemis Filariasis dengan jumlah penduduk 99 juta jiwa. Penyakit kaki gajah (filariasis) adalah penyakit menular disebabkan oleh cacing filaria yang menyerang saluran dan kelenjar getah bening. Penyakit ini dapat merusak sistem limfe, menimbulkan pembengkakan pada tangan, kaki, glandula mammae, dan scrotum, menimbulkan cacat seumur hidup serta stigma sosial bagi penderita dan keluarganya. Upaya untuk mengatasi penyakit ini sesuai dengan metode pengobatan WHO yaitu dengan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis sekali setahun selama 5 Tahun. Pada tahun 2016 terdapat 51 kabupaten/kota yang telah selesai melaksanakan kegiatan POPM Filariasis selama 5 tahun berturut-turut dan pada tahun 2016 akan dilaksanakan POPM Filariasis pada 189 kabupaten/kota.
Kusta: Kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae, yang menyerang saraf tepi, kulit dan organ lainnya (kecuali Susunan Saraf Pusat). Sumber penularan adalah manusia, yaitu orang yang terkena kusta yang belum mendapatkan pengobatan. Penularan terjadi melalui pernafasan setelah kontak yang lama dan erat, karenanya maka pada kasus, yang tertular adalah anggota keluarga yang tinggal serumah dengan penderita. Jika ditemukan terlambat/ tidak diobati, orang yang mengalami kusta akan mengalami kecacatan tubuh permanen pada organ tubuh mata/tangan/kaki. Kecacatan tubuh akan berlanjut kepada stigmatisasi dan diskriminasi kepada orang yang mengalami kusta, dalam aspek sosial, ekonomi dan budaya. Strategi program kusta nasional adalah menemukan kasus kusta baru sedini mungkin tanpa cacat, dan mengobati sampai sembuh sesuai obat yang terstandar secara global dengan prinsip Multidrug therapy. Pengobatan tersedia di Puskesmas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.5.(a) | Eliminasi merupakan upaya pengurangan terhadap
penyakit secara berkesinambungan di wilayah
tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut
dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi
masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan.
Eliminasi kusta berarti angka prevalensi <1/ 10.000
penduduk. Secara nasional, Indonesia telah
mencapai eliminasi sejak tahun 2000, sedangkan
eliminasi tingkat provinsi ditargetkan dapat dicapai
pada tahun 2019. |
Cara Perhitungan:
Jumlah kumulatif provinsi yang telah mencapai
eliminasi Kusta (<1 kasus/10.000 penduduk) pada
tahun tertentu. |
Tercapainya status eliminasi kusta di suatu daerah
berarti bahwa penularan di masyarakat serta
angka kesakitan dan kecacatan dapat diturunkan
serendah mungkin. Sehingga produktivitas sumber
INDIKATOR
3.3.5.(a)
Jumlah provinsi dengan
Eliminasi Kusta.
TUJUAN 3 129
daya manusia meningkat dan beban pembiayaan
kesehatan dapat ditekan. Diketahuinya status
eliminasi kusta di suatu daerah dapat mempermudah
penentuan kebijakan dan strategi yang efektif dan
efisien dalam pencegahan dan pengendalian kasus
menuju eliminasi kusta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.3.5.(b) | Penanggulangan Filariasis adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan prevalensi (microfilaria rate) serendah mungkin sehingga dapat menurunkan risiko penularan Filariasis di suatu wilayah. Wilayah endemis Filariasis meliputi satuan kabupaten/kota yang ditentukan berdasarkan hasil survei data dasar prevalensi mikrofilaria menunjukkan angka mikrofilaria (microfilaria rate) lebih dari dan/atau sama dengan 1% (satu persen). Di Indonesia telah ditemukan 236 Kabupaten/ Kota endemis Filariasis dengan jumlah penduduk 99 juta jiwa. Upaya untuk mengatasi penyakit ini sesuai dengan metode pengobatan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis sekali setahun selama 5 Tahun. |
Cara Perhitungan: Akumulasi jumlah kabupaten/kota yang berhasil lolos dalam survei penilaian transmisi paska POPM Filariasis Rumus: - |
Penyelenggaraan Penanggulangan Filariasis dilaksanakan melalui pokok kegiatan: a. Surveilans Kesehatan; b. Penanganan Penderita; c. Pengendalian faktor risiko; dan d. Komunikasi, informasi, dan edukasi. Apabila berdasarkan hasil survei evaluasi penularan pada daerah kabupaten/kota menunjukkan angka mikrofilaria (microfilaria rate) <1% (satu persen), pemberian obat Filariasis hanya dilakukan terhadap penderita. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.4.1.(a) | Persentase merokok pada penduduk umur ≤18 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk umur 10 sampai 18 tahun yang merokok dengan jumlah penduduk umur 10-18 tahun. Yang dimaksud dengan merokok adalah termasuk merokok tiap hari dan kadang-kadang
|
Cara Perhitungan: Jumlah penduduk umur 10-18 tahun yang merokok dibagi jumlah semua penduduk umur 10-18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%) Rumus: PM≤18 = JP10-18yM / JP10-18 X 100% Keterangan: PM≤18 : Persentase merokok pada penduduk umur ≤18 tahun JP10-18yM : Jumlah penduduk umur 10-18 tahun yang merokok pada waktu tertentu JP10-18 : Jumlah penduduk umur 10-18 tahun pada waktu yang sam
|
Merokok merupakan faktor risiko bersama terhadap Penyakit Jantung, Diabetes, Kanker dan penyakit pernapasan kronis. Perokok usia pemula (di bawah 18 tahun) mempunyai probabilitas lebih tinggi untuk terkena penyakit PTM utama tersebut diatas, dengan demikian akan meningkatkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian prematur (umur 30-70 tahun)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.4.1.(b) | Prevalensi tekanan darah tinggi adalah perbandingan jumlah penduduk umur ≥18 tahun dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan/atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg. |
Cara Perhitungan: Jumlah penduduk umur ≥18 tahun yang dilakukan pengukuran tekanan darah dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg dibagi dengan jumlah penduduk umur ≥18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%) Rumus: PTDT = (JP≥18yTDT /JP≥18) X 100% Keterangan: PTDT : Prevalensi tekanan darah tinggi JP≥18y TDT : Jumlah penduduk umur ≥18 tahun yang dilakukan pengukuran tekanan darah dengan tekanan darah sistolik ≥140 mmHg dan/atau tekanan darah diastolik ≥90 mmHg pada waktu tertentu JP≥18 : Jumlah penduduk umur ≥18 tahun pada waktu yang sama |
Prevalensi Hipertensi di Indonesia sesuai dengan Riskesdas sangat tinggi yaitu 25,8% (1 diantara 4 penduduk umur +> 18 tahun menyandang hipertensi), apabila hipertensi tidak dikelola sesuai standar dan terkontrol akan menimbulkan berbagai komplikasi antara lain stroke, jantung, gagal ginjal dan lain-lain yang akan meningkatkan kecacatan, kematian prematur dan pembiayaan kesehatan serta meningkatkan beban ekonomi negara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.4.1.(c) | Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18 tahun adalah persentase jumlah penduduk umur ≥18 tahun dengan hasil pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) ≥25. |
Cara Perhitungan: Jumlah penduduk umur ≥18 tahun yang hasil pengukuran IMT ≥25, dibagi dengan jumlah penduduk umur ≥18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PObes = (JP≥18yObes / JP≥18) X 100% Keterangan: PObes : Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18 tahun JP≥18yObes : Jumlah penduduk umur≥18 tahun yang hasil pengukuran IMT ≥25 pada waktu tertentu JP≥18 : Jumlah penduduk umur ≥18 tahun pada periode waktu yang sama |
Prevalensi Obesitas di Indonesia sesuai dengan Riskesdas terus meningkat baik pada dewasa maupun anak-anak. Dampak Obesitas adalah meningkatnya probabilitas terkena penyakit Diabetes, jantung, stroke, Kanker, Osteoartritis, gangguan pernapasan, depresi maupun kematian mendadak (Obstructive Sleeping Apneu). Apabila tidak dikendalikan meningkatkan kejadian PTM, meningkatkan kecacatan, kematian prematur dan pembiayaan kesehatan serta meningkatkan beban ekonomi negara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.4.2* | Bunuh diri adalah tindakan merusak diri sendiri dengan menggunakan alat, cara tertentu atau zat (obat atau racun) yang mengakibatkan kematian. Percobaan bunuh diri adalah tindakan dengan sengaja merusak diri sendiri dengan menggunakan alat, cara tertentu, atau zat (obat atau racun) dengan tujuan mengakhiri kehidupan yang tidak mengakibatkan kematian, namun membutuhkan intervensi medik psikiatrik. |
Cara Perhitungan: Jumlah kematian akibat bunuh diri (data dari kepolisian maupun dari pelayanan kesehatan) dibagi jumlah seluruh kematian dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: KBD = (JKBD / JKS) X 100% Keterangan: KBD : Angka kematian (insidens rate) akibat bunuh diri JKBD : Jumlah kematian akibat bunuh diri pada waktu tertentu JKS : Jumlah seluruh kasus kematian pada periode waktu yang sama |
1.Memperoleh angka kejadian (insidens rate) bunuh diri 2.Penyusunan program pencegahan dan pengendalian, deteksi dini dan penanganan masalah kesehatan jiwa yang dapat mengakibatkan bunuh diri 3.Peningkatan kualitas hidup dan kesehatan jiwa masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.4.2.(a) | Masalah kesehatan jiwa juga merupakan masalah kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan berbagai upaya kesehatan untuk menanganinya mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Penanganan masalah kesehatan jiwa sejak dini akan membantu meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat dan terhindar dari gangguan jiwa. Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan RI tahun 2013 menunjukkan angka prevalensi gangguan jiwa berat sebesar 1,7 per mil dan angka prevalensi ganguan mental emosional sebesar 6 persen yang merupakan ganguan cemas dan depresi. Gangguan depresi jika menjadi berat dan tidak ditangani akan memicu tindakan bunuh diri yang merupakan salah satu penyebab kematian dini. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah kesehatan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan yang perlu perhatian sejak dini. Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mengutamakan pada aspek promotif dan preventif disamping aspek kuratif dan rehabilitatif. Untuk itulah upaya kesehatan jiwa sudah harus dimulai dari tingkat puskesmas dan diharapkan minimal 20% puskesmas di setiap kabupaten/kota di seluruh wilayah RI dapat menyelegarakan upaya kesehatan jiwa dengan target yang sudah ditetapkan setiap tahunnya. Kriteria puskesmas yang menyelengarakan upaya kesehatan jiwa adalah: 1. Memiliki tenaga kesehatan yang sudah terlatih kesehatan jiwa 2. Melakukan kegiatan promotif kesehatan jiwa 3. Melakukan deteksi dini 4. Layanan pengobatan dasar dan rujukan kesehatan jiwa |
Cara Perhitungan: Jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki minimal 20% dari jumlah seluruh puskesmas di kabupaten/kota tersebut yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa Rumus: - |
Adanya upaya kesehatan jiwa utamanya promotif dan preventif disamping kuratif dan rehabilitatif di puskesmas akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam rangka meningkatkan kesehatan jiwa dan kesejahteraan masyarakatnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.5.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.5.1.(a) | Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang merugikan adalah salah satu upaya mengurangi angka kematian dini akibat dari penyakit tidak menular (Noncommunicable disease/NCD). Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan klien gangguan penyalahgunaan NAPZA, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap, serta dalam jangka waktu pendek maupun panjang, yang bertujuan untuk mengubah perilaku dan mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. Rehabilitasi medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Layanan rehabilitasi medis adalah fasilitas layanan kesehatan baik Puskesmas, Klinik Pratama, RSU atau RS khusus, yang telah ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Menteri Kesehatan. Mengakses layanan rehabilitasi medis berarti penyalah guna zat, termasuk narkotika dan alkohol yang telah mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas layanan kesehatan adalah Institusi penerima wajib lapor (IPWL) baik puskesmas, klinik pratama, RSU atau RS khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. |
Cara Perhitungan menurut BNN: Jumlah absolut pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan NAPZA yang datang dan tercatat menjalani terapi dan rehabilitasi NAPZA di layanan rehabilitasi medis yang telah ditetapkan menjadi IPWL, baik milik sektor kesehatan, BNN, masyarakat maupun swasta. Rumus: - |
1. Memperoleh jumlah kasus penyalah guna NAPZA yang mengakses layanan rehabilitasi medis yang telah ditetapkan menjadi IPWL, baik milik sektor kesehatan, BNN, masyarakat maupun swasta. 2. Peningkatan kualitas hidup dan kesehatan jiwa masyarakat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.5.1.(b) | Pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat, termasuk narkotika dan alkohol, yang mengikuti layanan pascarehabilitasi, setelah selesai menjalani program rehabilitasi. |
Cara Perhitungan: Jumlah absolut pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat, termasuk narkotika dan alkohol yang mengakses layanan pascarehabilitasi Rumus: - |
1. Mengetahui jumlah pecandu yang dapat bertahan bebas zat sekurangnya dalam waktu 6 bulan sejak menjalani program pasca rehabilitasi 2. Peningkatan kualitas hidup diantaranya melalui produktivitas yang lebih baik |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.5.1.(c) | Adalah pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat, termasuk narkotika dan alkohol, yang telah selesai mengikuti rehabilitasi sosial dalam panti (atau balai/loka/lembaga rehabilitasi sosial) milik pemerintah dan masyarakat. |
Cara Perhitungan: Jumlah absolut pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat yang datang dan tercatat menjalani rehabilitasi sosial di panti (atau balai/loka/ lembaga rehabilitasi sosial) milik pemerintah dan masyarakat. Rumus: - |
1. Memperoleh gambaran cakupan penerima layanan pemulihan berbasis sosial 2. Peningkatan kualitas hidup diantaranya melalui fungsi sosial yang lebih baik |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.5.1.(d) | Lembaga rehabilitasi sosial baik milik pemerintah maupun masyarakat yang telah menerima bantuan dan/atau pengembangan kelembagaan, baik dari sisi manajerial, SDM dan teknis pelayanan. |
Cara Perhitungan: Jumlah absolut lembaga rehabilitasi sosial baik milik pemerintah maupun masyarakat yang telah menerima bantuan dan/atau pengembangan kelembagaan, baik dari sisi manajerial, SDM dan teknis pelayanan. Rumus: - |
Menjamin penyelenggaraan rehabilitasi sosial yang beroperasional sesuai dengan standar layanan minimal yang terdapat di Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.5.1.(e) | Jumlah sampel orang berusia 10–59 tahun yang pernah menggunakan narkoba dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah populasi nasional berusia 10– 59 tahun yang dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Cara Perhitungan: Prevalensi penyalahgunaan narkoba adalah jumlah sampel orang berusia 10–59 tahun yang pernah menggunakan narkoba dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah populasi nasional berusia 10–59 tahun dikalikan 100%. Rumus: PrevPN = (JSOYPP 10-59 / JP 10-59) X 100% Keterangan: PrevPN : Prevalensi penyalahgunaan narkoba JSOYPP 10-59 : Jumlah seluruh sampel orang usia 10-59 tahun yang pernah pakai dalam 12 bulan terakhir JP 10-59 : Total populasi usia 10-59 tahun |
1. Memperoleh gambaran besaran masalah. 2. Memperoleh bahan rujukan dalam pengembangan kebijakan terkait pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.5.2* | Jumlah minuman keras/beralkohol (liter per kapita 15 tahun keatas) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ≥15 tahun adalah perbandingan antara jumlah minuman keras/beralkohol (liter) yang dikonsumsi penduduk umur ≥15 tahun dalam setahun terakhir dengan jumlah penduduk umur ≥15 tahun, dinyatakan dalam liter per kapita. Minuman mengandung alkohol meliputi bir dan minuman keras lainnya seperti anggur, vodka, dan sebagainya
|
Cara Perhitungan: Jumlah minuman mengandung alkohol (liter) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ≥15 tahun dalam setahun terakhir dibagi jumlah seluruh penduduk umur ≥15 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%). KA = JAyKP>15 / JP>15 X 100% Keterangan: KA : Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh penduduk umur ≥15 tahun dalam satu tahun terakhir JAyKP>15 : Jumlah minuman mengandung alkohol (liter) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ≥15 tahun dalam setahun terakhir JP>15 : Jumlah seluruh penduduk umur ≥15 tahun
|
Indikator ini digunakan sebagai pendekatan untuk melihat penggunaan berbahaya dari alkohol yang dapat memicu tindak kriminalitas atau perilaku negatif |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.6.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.7.1* | Proporsi pasangan usia subur (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern adalah perbandingan perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangannya yang aktif secara seksual dan ingin menunda untuk memiliki anak atau tidak ingin menambah anak lagi dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern dengan PUS yang memerlukan alat kontrasepsi. Alat kontrasepsi metode modern terdiri dari sterilisasi perempuan, sterilisasi pria, pil, spiral/IUD, suntik KB, susuk KB, kondom, metode amenore laktasi (MAL). |
Cara Perhitungan: |
Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.7.1.(a) | Angka prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin adalah perbandingan antara Pasangan Usia Subur (PUS) yang menjadi peserta KB aktif (peserta KB yang saat ini menggunakan salah satu alat kontrasepsi) dengan jumlah seluruh PUS pada periode yang sama, dinyatakan dalam satuan persen (%).
|
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49 tahun yang menjadi peserta KB aktif (peserta KB yang saat ini menggunakan alat kontrasepsi) dibagi jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49 tahun berstatus kawin, yang dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran. Indikator ini juga digunakan sebagai proksi untuk mengukur akses terhadap pelayanan reproduksi kesehatan yang sangat esensial. Untuk menetapkan kebijakan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.7.1.(b) | Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka
panjang (MKJP) cara modern adalah perbandingan
antara Pasangan Usia Subur (PUS) umur 15-49
tahun yang menjadi peserta KB aktif metode
kontrasepsi jangka panjang (peserta KB yang
saat ini menggunakan metode kontrasepsi jangka
panjang) dengan jumlah seluruh PUS pada periode
yang sama dinyatakan dalam persentase.
Metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) terdiri
dari sterilisasi perempuan, sterilisasi pria, spiral/
IUD, dan susuk KB |
Jumlah PUS peserta KB aktif metode kontrasepsi
jangka panjang (peserta KB yang saat ini
menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang)
dibagi jumlah PUS pada periode yang sama dan
dinyatakan dalam persentase. |
Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan
kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran.
Indikator ini juga digunakan sebagai proksi untuk
mengukur akses terhadap pelayanan reproduksi
kesehatan yang sangat esensial. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.7.2* | Banyaknya kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun pada periode tertentu diantara jumlah penduduk perempuan umur 15-19 tahun pada periode yang sama, yang dinyatakan dalam 1.000 perempuan umur 15-19 tahun. |
Cara Perhitungan: |
Angka ini diperlukan untuk memantau besarnya masalah kelahiran remaja. Semakin tinggi angka kelahiran remaja maka akan semakin tinggi risiko kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.7.2.(a) | Total Fertility Rate (TFR) adalah jumlah anak ratarata yang akan dilahirkan oleh seorang perempuan pada akhir masa reproduksinya apabila perempuan tersebut mengikuti pola fertilitas pada saat TFR dihitung. |
Cara Perhitungan: |
Diketahuinya TFR untuk suatu daerah akan membantu para perencana program pembangunan untuk meningkatkan rata-rata usia kawin, meningkatkan program pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan ibu hamil dan perawatan anak, serta untuk mengembangkan program penurunan tingkat kelahiran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.8.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.8.1.(a) | Unmet need pelayanan kesehatan atau persentase
penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan
terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan
adalah perbandingan antara banyaknya penduduk
yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu
aktifitasnya namun tidak berobat jalan dan jumlah
penduduk, dinyatakan dalam satuan persen (%).
Aktifitas yang dimaksud adalah aktifitas penduduk
sehari-hari seperti bekerja, bersekolah atau kegiatan
sehari-hari lainnya. |
Cara Perhitungan:
Jumlah penduduk yang mengalami keluhan
kesehatan dan terganggu aktivitasnya tetapi tidak
berobat jalan pada waktu tertentu dibagi jumlah
total penduduk, dinyatakan dalam persen (%). |
Indikator ini merupakan proksi untuk melihat
cakupan penduduk yang seharusnya berobat ketika
sakit, namun pada kenyataannya tidak berobat. Hal
ini dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti; tidak
punya biaya berobat, tidak punya biaya transportasi,
158 KEHIDUPAN SEHAT DAN SEJAHTERA
tidak ada sarana transportasi, atau karena waktu
tunggu pelayanan yang lama sehingga berat hati
untuk berobat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.8.2* | Persentase penduduk yang memiliki jaminan kesehatan (baik BPJS Kesehatan, Jamkesda maupun asuransi swasta, perusahaan atau kantor) dinyatakan dalam satuan persen (%). Yang termasuk dalam jaminan kesehatan melalui BPJS adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah/bukan pekerja, dan penerima bantuan iuran. |
Cara Perhitungan: Jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan (baik BPJS Kesehatan, Jamkesda maupun asuransi swasta, perusahaan atau kantor) dibagi jumlah penduduk dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: Cakupan Jamkes = (JPJamkes/ JP) X 100% Keterangan: Cakupan Jamkes : Jumlah penduduk yang dicakup asuransi kesehatan atau sistem kesehatan masyarakat per 1.000 penduduk JPJamkes : Jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan pada waktu tertentu JP : Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama |
Setiap orang mempunyai risiko finansial akibat menderita penyakit, untuk itu diperlukan sistem perlindungan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau sistem kesehatan masyarakat indikator ini digunakan untuk memantau kecenderungan penduduk yang sudah terlindung oleh sistem asuransi kesehatan. Secara bertahap, idealnya semua penduduk tercakup oleh sistem asuransi kesehatan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.8.2.(a) | Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dari guncangan kesehatan. JKN secara bertahap direncanakan sebagai jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019. Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah perbandingan banyaknya penduduk yang mendapatkan perlindungan kesejahteraan dengan jumlah seluruh penduduk dan dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Cara Perhitungan: Jumlah penduduk yang mendapat perlindungan kesejahteraan (JKN) dibagi jumlah penduduk seluruhnya pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: Cakupan JKN = (JPJKN/JP) X 100% Keterangan: Cakupan JKN : Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) JPJKN : Jumlah penduduk yang mendapat Jaminan Perlindungan kesehatan (JKN) JP : Jumlah penduduk seluruhnya pada periode yang sama |
Setiap warga negara tanpa terkecuali masyarakat miskin dan rentan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar tahun 1945. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis, bermanfaat secara komprehensif; yakni pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care). JKN menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga asing harus membayar iuran dengan persentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran. Penduduk miskin sangat rentan terhadap terjadinya risiko gangguan kesehatan, oleh sebab itu perlu dilindungi sistempembiayaannya. Dengan adanya perlindungan tersebut, maka akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan esensial dapat terpelihara. Pemerintah memberikan subsidi bantuan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin, baik pada tingkat pelayanan primer, sekunder, maupun tersier. Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.9.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.9.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.9.3 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.9.3.(a) | Proporsi Kematian Akibat Keracunan adalah jumlah kematian akibat keracunan dinyatakan dalam satuan persen (%). Menurut WHO sesuai dengan kode ICD 10 (International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems 10th Revision) yaitu X40-X49, definisi keracunan adalah keracunan yang disebabkan oleh semua zat kimia termasuk obat- obatan dan makanan atau keracunan paparan dan zat berbahaya. Yang termasuk keracunan adalah: over dosis obat, obat yang salah diberikan, obat yang diminum secara tidak sengaja, kecelakaan dalam penggunaan obat-obatan, keracunan obat- obatan dan bahan biologi dalam prosedur medis dan bedah. Sedangkan yang tidak termasuk adalah bunuh diri dengan menggunakan obat dalam dosis berlebih sehingga menyebabkan efek samping
|
Cara Perhitungan: Jumlah kematian akibat keracunan dibagi dengan jumlah kematian seluruhnya dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PAR =JKAR/JKS X 100% Keterangan: PAR : Proporsi Kematian Akibat Keracunan JKAR : Jumlah kasus kematian akibat keracunan pada waktu tertentu JKS : Jumlah kasus seluruh kematian pada periode waktu yang sama |
Indikator ini digunakan untuk melihat kecenderungan proporsi kematian akibat keracunan dan penyebabnya. Dengan demikian dapat disusun kebijakan, program dan kegiatan pencegahan yang lebih baik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.a.1* | Persentase penduduk umur ?15 tahun yang
merokok tembakau setiap hari selama sebulan
terakhir adalah perbandingan antara banyaknya
penduduk umur ?15 tahun yang merokok tembakau
setiap hari selama sebulan terakhir dengan jumlah
penduduk umur ?15 tahun, dinyatakan dalam
satuan persen (%). Definisi rokok meliputi merokok
tembakau maupun cerutu |
Cara Perhitungan:
Jumlah penduduk umur ?15 tahun yang merokok
tembakau setiap hari dalam sebulan terakhir dibagi
jumlah penduduk umur ?15 tahun dan dikalikan
100%. |
Indikator ini merupakan proksi untuk memonitor
pelaksanaan Framework Convention on Tobacco
Control (FCTC) WHO di Indonesia, dimana
prevalensi tinggi penduduk yang merokok dapat
berisiko terhadap kondisi kesehatan masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.b.1.(a) | Jumlah puskesmas dengan kecukupan ketersediaan obat dan vaksin esensial dinyatakan dalam satuan persen (%). Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. Batasan atau standar kecukupan mengacu pada daftar obat esensial nasional puskesmas tahun 2013 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 312/MENKES/SK/IX/2013. |
Cara Perhitungan: Jumlah puskesmas dengan kecukupan ketersediaan obat dan vaksin esensial dibagi jumlah seluruh puskesmas dikalikan 100%. Rumus: KOVE = (JPkmCOVE/ JPkm) X 100% Keterangan: KOVE : Persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas JPkmCOVE : Jumlah puskesmas dengan kecukupan ketersediaan obat dan vaksin JPkm : Jumlah seluruh puskesmas |
Obat sebagai salah satu indikator yang dipantau ketersediaannya merupakan obat indikator untuk pelayanan kesehatan dasar dan obat yang mendukung pelaksanaan program kesehatan. Untuk itu obat yang digunakan dalam program yang telah memenuhi kriteria obat esensial dicantumkan dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN). Jumlah item obat dan vaksin yang dipantau adalah 144 item yang terdiri dari 135 item obat dan 9 item vaksin untuk imunisasi dasar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.b.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.c.1* | Untuk mengukur kepadatan tenaga kesehatan disuatu wilayah dapat digunakan rasio tenaga kesehatan per 1.000 penduduk. Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknis biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain (UU Kesehatan No.36 Tahun 2014). |
Cara Perhitungan: Jumlah tenaga kesehatan menurut jenis dibagi jumlah seluruh populasi kemudian di kali 1.000. Rumus: KNakes= (Jnakes / JP) X 1.000 Keterangan: KNakes : Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan JNakes : Jumlah tenaga kesehatan menurut jenis pada waktu tertentu JP : Jumlah seluruh penduduk pada periode waktu yang sama |
Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan. Ketenagaan di daerah tertinggal dan terpencil ditandai dengan rasio tenaga kesehatan per puskesmas yang lebih kecil, jangkauan desa terpencil yang lebih luas, dan proporsi pegawai PNS yang lebih sedikit, dukungan pustu dan polindes yang lebih sedikit, harapan terhadap insentif yang sangat tinggi, serta rencana kepindahan yang lebih tinggi. Indikator ini dapat digunakan sebagai landasan perencanaan untuk pengembangan dan pemetaan tenaga kesehatan khususnya di daerah terpencil. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3.d.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.1.1* | Tingkat kemahiran minimum akan diukur relatif
terhadap membaca umum baru dan berhitung, saat
ini dalam tahap pengembangan. Indikator ini dihitung
sebagai jumlah anak-anak dan orang muda diakhir
pendidikan SD atau menengah, mencapai atau
melebihi tingkat kemahiran minimum, dinyatakan
sebagai persentase dari semua anak-anak dan orang
muda di akhir tingkat pendidikan primer atau tingkat
pendidikan menengah. |
Jumlah anak-anak dengan pendidikan kelas tertentu
(4 SD/MI/sederajat; 6 SD/MI/sederajat; 9 SMP/
MTs/sederajat) yang mencapai standar kemahiran
minimum dalam (i) membaca, dan (ii) matematika
dibagi dengan semua anak dengan pendidikan kelas
tertentu (4 SD/MI/sederajat; 6 SD/MI/sederajat; 9
SMP/MTs/sederajat) yang mengikuti tes standar
kemahiran minimum dalam (i) membaca, dan (ii)
matematika, dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
perlu dilakukan pemantauan mutu pendidikan
secara periodik dan sistematik untuk memperoleh
informasi yang lebih menyeluruh dari permasalahan
yang dihadapi sehingga kebijakan yang diambil dapat
sinkron dengan permasalahan yang ada. Indikator
ini adalah ukuran langsung dari hasil belajar yang
dicapai dalam dua bidang studi pada akhir tingkat
pendidikan yang relevan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.1.1.(a) | Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah
No.32 Tahun 2013).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
Persentase SD/MI berakreditasi minimal B
adalah perbandingan antara jumlah SD/MI dengan
akreditasi A dan B terhadap jumlah SD/MI. Periode
waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data
akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. |
Cara perhitungan:
Jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B dibagi
dengan jumlah SD/MI dan dinyatakan dalam satuan
persen (%). |
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan
mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi
sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui
banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang
belum terakreditasi agar dapat direncanakan
pembinaan sekolah tersebut.
TUJUAN 4 179
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua
pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai
berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dliakukan oleh
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
SUMBER DATA
1. Badan Akreditasi Nasional - Sekolah/Madrasah
(data yang baru diakreditasi)
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data
Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (data akumulasi tahun berjalan)
DISAGREGASI
Wilayah administrasi: nasional dan provinsi.
FREKUENSI WAKTU
PENGUMPULAN DATA
Tahunan.
KONSEP DAN DEFINISI
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah
No.32 Tahun 2013).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
INDIKATOR
4.1.1.(b)
Persentase SMP/MTs
berakreditasi minimal B.
178 PENDIDIKAN BERKUALITAS
Rumus:
PSD/MI-AB =JSD/MI-AB x 100%
JSD/MI
Keterangan:
PSD/MI-AB : Persentase SD/MI berakreditasi minimal B
J SD/MI-AB : Jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B pada
periode tertentu
J SD/MI : Jumlah SD/MI pada periode yang sama
Catatan:
Pada pelaporan perlu mencantumkan informasi :
1. Berapa banyak total sekolah keseluruhan pada
waktu tertentu,
2. Berapa banyak sekolah yang diakreditasi pada
waktu yang sama (akreditasi A dan B)
3. Berapa banyak sekolah yang belum diakreditasi
pada waktu yang sama. (termasuk sekolah yang
masa akreditasinya telah kadaluarsa).
Dengan demikian, dapat dipantau upaya peningkatan
target cakupan sekolah yang diakreditasi Badan
Akreditasi Nasional dari tahun ke tahun.\
Pada saat laporan tahunan terkait akreditasi
akan dijelaskan bahwa progres dari sekolah yang
diakreditasi meningkat, dengan mencantumkan
informasi jumlah sekolah yang sudah diakreditasi
baik A,B atau C dan sekolah yang belum diakreditasi.
Analisis bisa dilakukan berdasarkan sekolah negeri/
swasta, lokasi, dll.
MANFAAT
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan
mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi
sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui
banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang
belum terakreditasi agar dapat direncanakan
pembinaan sekolah tersebut.
TUJUAN 4 179
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua
pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai
berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dliakukan oleh
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.1.1.(b) | Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah
No.32 Tahun 2013).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal
B adalah perbandingan antara jumlah SMP/MTs
dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SMP/
MTs. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan,
namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. |
Cara perhitungan:
Jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B dibagi
dengan jumlah SMP/MTs dan dinyatakan dalam
satuan persen (%). |
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan
mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi
TUJUAN 4 181
sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui
banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang
belum terakreditasi agar dapat direncanakan
pembinaan sekolah tersebut.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua
pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai
berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
SUMBER DATA
1. Badan Akreditasi Nasional - Sekolah/Madrasah
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data
Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik
Pendidikan.
DISAGREGASI
Wilayah administrasi: nasional dan provinsi.
FREKUENSI WAKTU
PENGUMPULAN DATA
Tahunan.
KONSEP DAN DEFINISI
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah
No.32 Tahun 2013).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
INDIKATOR
4.1.1.(c)
Persentase SMA/MA
berakreditasi minimal B.
180 PENDIDIKAN BERKUALITAS
Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal
B adalah perbandingan antara jumlah SMP/MTs
dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SMP/
MTs. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan,
namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan.
METODE PERHITUNGAN
Cara perhitungan:
Jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B dibagi
dengan jumlah SMP/MTs dan dinyatakan dalam
satuan persen (%).
Rumus:
PSMP/MTs-AB =J SMP/MTs -AB x 100%
J SMP/MTs
Keterangan:
PSMP/MTs-AB : Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal
B
JSMP/MTs-AB : Jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B
pada periode tertentu
JSMP/MTs : Jumlah SMP/MTs pada periode yang sama
Catatan: Pada pelaporan perlu mencantumkan
informasi :
1. Berapa banyak total sekolah keseluruhan pada
waktu tertentu,
2. Berapa banyak sekolah yang diakreditasi pada
waktu yang sama (akreditasi A dan B)
3. Berapa banyak sekolah yang belum diakreditasi
pada waktu yang sama. (termasuk sekolah yang
masa akreditasinya telah kadaluarsa).
Dengan demikian, dapat dipantau upaya peningkatan
target cakupan sekolah yang diakreditasi Badan
Akreditasi Nasional dari tahun ke tahun.
MANFAAT
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan
mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui
banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang
belum terakreditasi agar dapat direncanakan
pembinaan sekolah tersebut.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua
pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai
berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.1.1.(c) | Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013). Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Persentase SMA/MA berakreditasi minimal B adalah perbandingan antara jumlah SMA/MA dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SMA/MA. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: Catatan:
Dengan demikian, dapat dipantau upaya peningkatan target cakupan sekolah yang diakreditasi Badan Akreditasi Nasional dari tahun ke tahun. |
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui akreditasi sekolah. Melalui indikator ini dapat diketahui banyaknya sekolah yang berakreditasi C dan yang belum terakreditasi agar dapat direncanakan pembinaan sekolah tersebut. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.1.1.(d) | Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SD/MI/sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SD/MI/sederajat (7-12 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket A) turut diperhitungkan.
|
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.1.1.(e) | Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMP/MTs/sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SMP/MTs/sederajat (13-15 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket B) turut diperhitungkan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.1.1.(f) | Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA /sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (16-18 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket C) turut diperhitungkan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.1.1.(g) | Rata-rata lama sekolah penduduk umur ?15 tahun
adalah jumlah tahun belajar penduduk umur ?15
tahun yang telah diselesaikan dalam pendidikan
formal (tidak termasuk tahun yang mengulang). |
Cara Perhitungan:
Untuk menghitung rata-rata lama sekolah
dibutuhkan informasi: a) Partisipasi sekolah; b)
Jenjang dan jenis pendidikan yang pernah/sedang
diduduki; c) Ijazah tertinggi yang dimiliki; d) Tingkat/
kelas tertinggi yang pernah/sedang diduduki. |
Indikator ini untuk melihat kualitas penduduk dalam
hal mengenyam pendidikan formal. Tingginya
angka Rata-rata Lama Sekolah (MYS/Mean Years of
Schooling) menunjukkan jenjang pendidikan yang
pernah/sedang diduduki oleh seseorang. Semakin
tinggi angka MYS maka semakin lama/tinggi jenjang
pendidikan yang ditamatkannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.2.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.2.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.2.2.(a) | Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) (umur 3-6 tahun). Dalam hal ini, PAUD meliputi Taman Kanak-kanak, Bustanul Athfal/Raudhatul Athfal, PAUD terintegrasi BKB/Taman Posyandu, PAUD-TAAM, PAUD-PAK, PAUD-BIA, TKQ, PAUD Inklusi, Kelompok Bermain, dan Tempat Penitipan Anak (Day Care). |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.3.1.(a) | Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (umur 16-18 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket C) turut diperhitungkan. |
Cara Perhitungan: Rumus:
Keterangan: |
Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.3.1.(b) | Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi
(PT) adalah perbandingan antara jumlah penduduk
yang masih bersekolah di jenjang pendidikan
Perguruan Tinggi (PT) (tanpa memandang usia
penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang
memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di
jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (umur 19-
23 tahun) |
Cara Perhitungan:
Jumlah mahasiswa pada Perguruan Tinggi (PT)
dibagi dengan jumlah penduduk umur 19-23 tahun
dan dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar
umumnya tingkat partisipasi penduduk pada
suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan
berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat
menampung siswa dari kelompok usia sekolah
tertentu. APK merupakan indikator yang paling
sederhana untuk mengukur daya serap penduduk
usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan.
Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka
Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan
besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu
jenjang namun usianya belum mencukupi atau
bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.4.1* | Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa
(umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan
yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam
suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir).
Sebuah komputer mengacu pada komputer
desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa
komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan
beberapa kemampuan komputasi seperti SmartTV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utama
mereka, seperti smartphone. |
Cara Perhitungan:
1. Jumlah penduduk remaja (umur 15-24 tahun)
yang mengakses internet dalam tiga bulan
terakhir dibagi dengan jumlah penduduk remaja
(umur 15-24 tahun) dan dinyatakan dalam satuan
persen (%).
2. Jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun)
yang mengakses internet dalam tiga bulan
terakhir dibagi dengan jumlah penduduk dewasa
(umur 15-59 tahun) dan dinyatakan dalam satuan
persen (%). |
Keterampilan TIK menentukan penggunaan yang
efektif dari produk-produk teknologi komputer.
Kurangnya keterampilan ini menjadi salah satu
hambatan utama untuk orang, dan pada perempuan
khususnya, untuk mendapatkan keuntungan
maksimal dari potensi teknologi informasi dan
komunikasi. Indikator ini akan membantu membuat
kaitan antara penggunaan TIK dan dampak serta
membantu mengukur dan melacak tingkat
kemahiran pengguna TIK. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.5.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.5.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.5.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.5.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.6.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.6.1.(a) | Persentase Angka melek aksara penduduk umur
?15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk
berumur ?15 tahun yang dapat membaca dan
menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan
atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur
?15 tahun. |
Cara Perhitungan:
Banyaknya penduduk umur ?15 tahun yang melek
huruf dibagi jumlah penduduk umur ?15 tahun dan
dinyatakan dalam satuan persen (%). |
AMH merefleksikan out come pendidikan dasar
sejak 10 tahun terakhir sebagai ukuran efektifnya
sistem pendidikan dasar. Indikator ini kerap
dilihat sebagai proksi untuk mengukur kemajuan
pembangunan sosial dan ekonomi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.6.1.(b) | AMH penduduk umur 15-24 tahun adalah
perbandingan jumlah penduduk berumur 15-24
tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat
sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya
terhadap jumlah penduduk umur 15-24 tahun.
AMH penduduk umur 15-59 tahun adalah
perbandingan jumlah penduduk berumur 15-59
tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat
sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya,
dengan jumlah penduduk umur 15-59 tahun. |
Cara Perhitungan:
(1) Banyaknya penduduk umur 15-24 tahun yang
melek huruf dibagi jumlah penduduk umur 15-24
tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
(2) Banyaknya penduduk umur 15-59 tahun yang
melek huruf dibagi jumlah penduduk umur 15-59
tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%). |
AMH merefleksikan out come pendidikan dasar
sejak 10 tahun terakhir sebagai ukuran efektifnya
sistem pendidikan dasar. Indikator ini kerap
dilihat sebagai proksi untuk mengukur kemajuan
pembangunan sosial dan ekonomi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.a.1* | Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur dan materi memadai bagi siswa disabilitas, (e) air minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). |
Cara perhitungan :
Rumus 1: Keterangan: Rumus 2: Keterangan: Rumus 3: Keterangan: Catatan untuk (*) dapat disesuaikan untuk menghitung data dari tiap tipe fasilitas di tiap jenjang. *Tipe Fasilitas:(a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur dan materi memadai bagi siswa difabel, (e) air minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua/WASH) |
Indikator ini mengukur akses di sekolah-sekolah untuk memasukkan layanan dasar yang diperlukan untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan efektif untuk semua siswa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.b.1* | Total mahasiswa asing yang menerima bantuan
beasiswa pendidikan dari Pemerintah Indonesia
(Pemri) dan dinyatakan dalam orang. Beasiswa
Unggulan ditujukan untuk mahasiswa jenjang
pendidikan master (S2) dan doctoral (S3) di
Indonesia dan bisa berkomunikasi menggunakan
Bahasa Indonesia pada bidang pendidikan Bahasa
Indonesia, Seni dan Budaya. |
- |
ODA (Official Development Assistance) adalah
ukuran diterimanya pengembangan kerjasama
internasional. Dalam rangka menyediakan tempat
belajar bagi negara berkembang di institusi
pendidikan negara donor.
Tujuan dari indikator ini adalah:
1. Memperkuat hubungan dan kerjasama
Internasional Indonesia dengan negara sahabat.
2. Mempromosikan pendidikan dan pemahaman
Bahasa Indonesia, Seni dan Budaya.
3. Memajukan kerjasama di bidang pendidikan
Indonesia dengan negara sahabat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4.c.1* |
|
Cara perhitungan:
Rumus 1: Keterangan: Rumus 2: Keterangan: PGSPS* : Persentase Guru Bersertifikat Pendidik pada Tingkat Pendidikan Tertentu Catatan untuk (*) dapat disesuaikan untuk menghitung data Guru Bersertifikat Pendidik Menurut tingkat pendidikan tertentu. |
Peningkatan Sertifikasi Profesi Pendidik diharapkan berdampak signifikan baik pada peningkatan kompetensi guru dalam proses pembelajaran maupun pada hasil belajar siswa. Indikator ini bertujuan untuk memantau upaya peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.1.1* | Hukum nasional responsif gender adalah sistem
atau peraturan hukum yang berlaku di Indonesia
yang berpihak pada kesetaraan gender tidak
membedakan laki-laki dan perempuan terhadap
akses, partisipasi, manfaat, kontrol terhadap
sumber daya dan pembangunan.
Peraturan harus menjamin kesetaraan dan keadilan
gender serta sinergi optimal antara laki-laki dan
perempuan berdasarkan peraturan yang berlaku
Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women (CEDAW).
Hukum nasional yang ditinjau meliputi UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Instruksi Presiden, dan Peraturan Menteri
(Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak/KemenPPPA).
Kementerian PPPA mengkoordinasikan proses
identifikasi hukum nasional responsif gender yang
dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham). Untuk selanjutnya, perlu
dikembangkan dan disepakati sistem dan instrumen
pemantauan hukum nasional tersebut yang
dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas |
Cara Perhitungan:
Jumlah peraturan/kebijakan responsif gender yang
harmonis baik antarperaturan horizontal maupun
antarperaturan vertikal |
Semua warga negara sama kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di
dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979,
telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women/CEDAW) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.2.1* | Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual,
dan/atau penelantaran, termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
(UU. No. 35 Tahun 2014).
Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut
1. Kekerasan seksual diukur dengan:
1) perlakuan salah secara seksual (sexual
abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak
diinginkan (jika seseorang pernah melakukan
sentuhan yang tidak diinginkan secara
seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa
responden untuk melakukan hubungan
seksual), percobaan hubungan seksual yang
tidak diinginkan, hubungan seksual dengan
dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual
di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui
penipuan, ancaman, rayuan;
2) eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian
uang, makanan, hadiah maupun bantuan
untuk dapat melakukan hubungan seksual
atau tindak seksual lainnya;
3) eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa
hubungan (non-contact), misalnya berbicara
atau menulis dengan cara seksual, memaksa
untuk menonton foto atau video seks, atau
memaksa untuk difoto atau berperan dalam
video seks.
2. Kekerasan fi sik ditunjukkan dengan perilaku
menonjok, menendang, mencambuk atau
memukul dengan benda, mencekik, membekap,
mencoba menenggelamkan atau membakar
dengan sengaja, menggunakan atau mengancam
dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga).
3. Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan
apakah orangtua atau pengasuh mengatakan bahwa
mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak
pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka
mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan
atau mengharapkan si anak mati saja; menghina
atau merendahkan (UU no. 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).
Kekerasan emosional mencakup kegagalan
dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan
mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan
kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil
sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dan
konteks masyarakat |
Cara Perhitungan Kekerasan Fisik:
Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur
15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik
oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12
bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)
dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
Cara Perhitungan Kekerasan Seksual:
Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur
15-64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual
oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12
bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan
dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)
dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
Cara Perhitungan Kekerasan Fisik dan/atau
Seksual:
Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur
15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik dan/
atau seksual oleh pasangan atau mantan pasangan
dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk
perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-
64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
Cara Perhitungan Kekerasan Emosional:
Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur
15-64 tahun) yang mengalami kekerasan emosional
oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12
bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan
dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)
dan dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai
dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak
perempuan ini penting, tidak hanya karena masalah
kesehatan moral atau masalah masyarakat yang
ditimbulkan, tapi juga karena ancaman kekerasan
domestik yang membuat gerakan dan tindakan
perempuan terbatas di dalam rumah sehingga
membatasi pilihan hidup mereka. Global Burden
of Disease mengestimasi bahwa lebih dari 30%
perempuan >15 tahun mendapat pelecehan fisik
atau seksual dari pasangannya selama masa
hidup mereka. Mengetahui insiden dan prevalensi
kekerasan menjadi langkah awal untuk memastikan
kebijakan pencegahan tepat sasaran.
Indikator ini mengukur terjadinya kekerasan
fisik dan/atau seksual terhadap perempuan.
Karena sebagian besar kasus kekerasan terhadap
perempuan dilakukan oleh suami atau pasangan
intim, maka indikator ini tepat untuk menangkap
sebagian besar kasus kekerasan yang dialami
perempuan. Pengukuran kekerasan terhadap
perempuan lebih cocok menggunakan time lag 12
bulan, karena dapat menggambarkan perubahan
level dan risiko kekerasan dari waktu ke waktu
dibandingkan dengan pengukuran menggunakan
time lag seumur hidup |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.2.1.(a) | Prevalensi kekerasan terhadap anak adalah paling
tidak salah satu tindakan kekerasan seksual, fisik
atau emosional, artinya dapat terjadi tumpang tindih
antara tiga jenis kekerasan tersebut.
Tumpang tindih dengan jenis kekerasan yang lainnya
terjadi:
a. Pertama, mereka dapat terjadi secara bersamaan,
dimana anak dapat dilecehkan secara emosional
sekaligus dianiaya secara fisik.
b. Kedua, mereka bisa mengalami tiga jenis
kekerasan pada waktu yang bersamaan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual,
dan/atau penelantaran, termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hokum
(UU. No. 35 Tahun 2014).
Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut
1. Kekerasan seksual diukur dengan:
1) perlakuan salah secara seksual (sexual
abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak
diinginkan (jika seseorang pernah melakukan
sentuhan yang tidak diinginkan secara
seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa
responden untuk melakukan hubungan
seksual), percobaan hubungan seksual yang
tidak diinginkan, hubungan seksual dengan
dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual
di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui
penipuan, ancaman, rayuan;
2) Eksploitasi seksual, seperti dengan
pemberian uang, makanan, hadiah maupun
bantuan untuk dapat melakukan hubungan
seksual atau tindak seksual lainnya;
3) Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa
hubungan (non-contact), misalnya berbicara
atau menulis dengan cara seksual, memaksa
untuk menonton foto atau video seks, atau
memaksa untuk difoto atau berperan dalam
video seks.
2. Kekerasan fi sik ditunjukkan dengan perilaku
menonjok, menendang, mencambuk atau
memukul dengan benda, mencekik, membekap,
mencoba menenggelamkan atau membakar
dengan sengaja, menggunakan atau mengancam
adengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga).
3. Kekerasan emosional diukur dengan
menanyakan apakah orang tua atau pengasuh
mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi
si anak atau si anak tidak pantas disayangi,
mengatakan bahwa mereka mengharapkan
si anak tidak pernah dilahirkan atau
mengharapkan si anak mati saja; menghina
atau merendahkan. (UU no. 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
226 KESETARAAN GENDER
Tangga). Kekerasan emosional mencakup
kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang
sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat
mengembangkan kompetensi sosialnya secara
menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi
pribadi yang dimilikinya dan konteks masyarakat. |
Cara Perhitungan:
Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun yang
mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik,
seksual, dan emosional) dalam 12 bulan terakhir
dibagi dengan jumlah anak perempuan umur 13-17
tahun pada periode yang sama dikalikan 100%. |
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan
sesuai dengan falsafah Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Perlindungan anak dalam segala aspeknya
merupakan bagian dari kegiatan pembangunan
nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan
berbangsa dan bernegara (UU No. 23 Tahun 2002).
Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan
kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai
TUJUAN 5 227
penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki
nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan
nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga
kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
SUMBER DAN CARA
PENGUMPULAN DATA
Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), BPS,
Kementerian PPN/Bappenas bekerjasama dalam
melakukan Survey Kekerasan terhadap Anak (SKtA).
DISAGREGASI
1. Wilayah administrasi: nasional dan provinsi
2. Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan
3. Jenis kelamin
4. Jenis kekerasan.
FREKUENSI WAKTU
PENGUMPULAN DATA
5 (Lima) tahunan.
INDIKATOR
5.2.2*
Proporsi perempuan
dewasa dan anak
perempuan (umur 15-
64 tahun) mengalami
kekerasan seksual
oleh orang lain selain
pasangan dalam 12
bulan terakhir.
KONSEP DAN DEFINISI
Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku
seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang
dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan
hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa
dalam tindakan seksual, melakukan tindakan
seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll.
Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan
oleh selain pasangan pada sebagian besar survei
mengumpulkan informasi yang terbatas pada
paksaan melakukan hubungan seksual ketika
perempuan tersebut tidak ingin melakukan,
serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk
bertindak seksual melawan kehendaknya atau
mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual.
226 KESETARAAN GENDER
Tangga). Kekerasan emosional mencakup
kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang
sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat
mengembangkan kompetensi sosialnya secara
menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi
pribadi yang dimilikinya dan konteks masyarakat.
METODE PERHITUNGAN
Cara Perhitungan:
Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun yang
mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik,
seksual, dan emosional) dalam 12 bulan terakhir
dibagi dengan jumlah anak perempuan umur 13-17
tahun pada periode yang sama dikalikan 100%.
Rumus:
P KtAP =JAPK x 100%
JAP
Keterangan:
P KtAP : Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan
JAPK : Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun yang
mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan
(fisik, seksual, dan emosional) dalam 12 bulan
terakhir
JAP : Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun pada
periode yang sama
MANFAAT
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan
sesuai dengan falsafah Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Perlindungan anak dalam segala aspeknya
merupakan bagian dari kegiatan pembangunan
nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan
berbangsa dan bernegara (UU No. 23 Tahun 2002).
Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan
kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai
TUJUAN 5 227
penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki
nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan
nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga
kesatuan dan persatuan bangsa dan negara |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.2.2* | Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku
seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang
dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan
hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa
dalam tindakan seksual, melakukan tindakan
seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll.
Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan
oleh selain pasangan pada sebagian besar survei
mengumpulkan informasi yang terbatas pada
paksaan melakukan hubungan seksual ketika
perempuan tersebut tidak ingin melakukan,
serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk
bertindak seksual melawan kehendaknya atau
mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual.
|
Cara Perhitungan:
Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-
64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual oleh
orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir
dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan
anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan
dalam satuan persen (%). |
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai
dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak
perempuan ini penting, tidak hanya karena masalah
kesehatan moral atau masalah masyarakat yang
ditimbulkan, tapi juga karena ancaman kekerasan
domestik yang membuat gerakan dan tindakan
perempuan terbatas di dalam rumah sehingga
membatasi pilihan hidup mereka. Mengetahui
insiden dan prevalensi kekerasan menjadi langkah
awal untuk memastikan kebijakan pencegahan
tepat sasaran.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.2.2.(a) | Menurut Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun
2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan:
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap
tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang
berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau
penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau
psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik
atau dalam kehidupan pribadi.
Unit pelayanan terpadu atau disingkat UPT adalah
suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi
pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban
kekerasan. UPT tersebut dapat berada di Pusat
Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu
(PKT) yang berbasis Rumah Sakit, Puskesmas,
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan
Anak (UPPA), Rumah Perlindungan Trauma Center
(RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
BP4 dan lembaga-lembaga keumatan lainnya,
kejaksaan, pengadilan, Satuan Tugas Pelayanan
Warga pada Perwakilan RI di luar negeri, Women
Crisis Center (WCC), lembaga bantuan hukum
(LBH), dan lembaga sejenis lainnya. Layanan ini
dapat berbentuk satu atap (one stop crisis center)
atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di
masing-masing daerah.
SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan:
a. Penanganan pengaduan/laporan korban
kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak
korban kekerasan;
c. Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak
korban kekerasan;
d. Penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan
dan anak korban kekerasan; dan
e. Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi
perempuan dan anak korban kekerasan |
Cara Perhitungan:
Jumlah perempuan dan anak perempuan korban
kekerasan yang mendapatkan layanan penanganan
dan pendampingan secara komprehensif (sesuai
SPM) pada periode waktu tertentu dibagi jumlah
perempuan dan anak perempuan korban kekerasan
pada periode yang sama dan dinyatakan dalam
satuan persen (%). |
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan
sesuai dengan falsafah Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan
dan Anak Korban Kekerasan dimaksudkan untuk
menjadi panduan bagi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu
bagi perempuan dan anak korban kekerasan
agar perempuan dan anak korban kekerasan
mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.3.1* | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum
kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati.
Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan
surat maupun tanpa surat.
Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan
seorang perempuan untuk hamil antara lain
perkawinan, dan aktivitas seksual. Perkawinan
merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil
bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan
memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas,
karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan
setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat
dengan usia perkawinan pertama yang rendah
cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia
yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang
tinggi. |
Cara Perhitungan 1:
Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang kawin
atau hidup bersama pada umur sebelum 15 tahun
dibagi dengan jumlah penduduk perempuan umur
20-24 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%).
Cara Perhitungan 2:
Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang kawin
atau hidup bersama pada umur sebelum 18 tahun
dibagi dengan jumlah penduduk perempuan umur
20-24 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%) |
Indikator ini sebagai salah satu dasar pengambilan
kebijakan untuk perlindungan anak dari perkawinan
usia dini serta menekan laju pertumbuhan penduduk.
Dengan menangkap informasi status perkawinan
atau hidup bersama maka dapat diperoleh
informasi indikasi awal kemungkinan untuk hamil
dan tingkatan risiko menjadi hamil, sebagai contoh
usia pertama kali melakukan hubungan seksual,
dan frekuensi hubungan seksual yang terakhir
serta untuk mempelajari perubahan pola fertilitas
di Indonesia. Perkawinan dini selain memiliki
risiko dalam kesehatan perempuan, juga memicu
munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak
asasi manusia. Hal ini bertolak belakang dengan
undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun
1974 pasal 6. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.3.1.(a) | Median usia kawin pertama untuk perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun didefinisikan sebagai usia di mana 50% dari semua perempuan dalam kelompok umur sudah melakukan perkawinan. Median lebih banyak digunakan daripada nilai ratarata sebagai salah satu pengukuran nilai tengah, karena tidak seperti nilai rata-rata, angka median dapat diperkirakan untuk semua kohor di mana setidaknya setengah dari perempuan atau pria berstatus kawin pada saat survei. |
Cara Perhitungan: |
Pada umumnya, hubungan seksual pertama kali dilakukan bertepatan dengan perkawinan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.3.1.(b) | Banyaknya kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun pada periode tertentu, dibagi jumlah |
Cara Perhitungan: |
Angka ini diperlukan untuk memantau besarnya masalah kelahiran remaja. Semakin tingi angka kelahiran remaja maka akan semakin tinggi risiko kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.3.1.(c) | Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat (umur 16-18 tahun). Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket C) turut diperhitungkan. |
Cara Perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Indikator ini untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada suatu tingkat pendidikan. Untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.3.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.5.1* | Proporsi kursi yang diduduki perempuan di
parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan
pemerintah daerah adalah keterwakilan perempuan
di lembaga legislatif tingkat pusat (anggota DPR
RI, DPD RI), keterwakilan perempuan di lembaga
legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi
dan kabupaten/kota) dan perempuan di pemerintah
daerah yang menduduki posisi Gubernur, Bupati,
Walikota, eselon I dan II. |
Cara Perhitungan DPR RI :
Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI
dibagi jumlah seluruh anggota DPR dan dinyatakan
dalam satuan persen (%).
Cara Perhitungan DPD RI:
Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPD
Provinsi. Jika terdapat 2 perwakilan perempuan dari
4 perwakilan DPD di tiap provinsi maka dikatakan
kesetaraan gender tercapai.
Cara Perhitungan Pemerintah Daerah:
Perempuan di posisi kepemimpinan pemerintah
(Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I-II)
dibagi dengan jumlah seluruh jabatan pemerintah
(Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I-II)
dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Indikator ini menunjukkan sejauh mana perempuan
memiliki akses yang sama terhadap posisi penting
pengambil keputusan dalam proses politik formal
khususnya di lembaga legislatif baik di tingkat
pusat maupun daerah. Partisipasi di jabatan terpilih
merupakan aspek kunci peluang perempuan dalam
kehidupan politik dan publik, serta dikaitkan dengan
pemberdayaannya. Keikutsertaan di badan pengambil keputusan dapat mengubah dinamika dan membawa
perubahan bagi perempuan. Namun, indikator ini
tidak dapat mengukur kekuatan pengambil keputusan
politik yang sebenarnya dan perempuan masih
mengalami kendala dalam membawa mandat politik
yang diberikan kepada mereka. Selain itu, kehadiran
perempuan di parlemen bukan berarti secara otomatis
menunjukkan dukungan terhadap isu perempuan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.5.2* | Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di
sejumlah area seperti pemerintah di tingkat eksekutif,
legislatif, peradilan dan penegak hukum, serta
perusahaan milik publik atau swasta.
Jabatan manajer menurut Klasifikasi Baku Jabatan
Indonesia (KBJI) 2014 BPS meliputi: Pimpinan
Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat
Pembuat Peraturan Perundang-undangan (kode
11); Manajer Administrasi dan Komersial (kode 12);
Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus (kode 13);
dan Manajer Jasa Perhotelan, Perdagangan, dan Jasa
Lainnya (kode 14). |
Cara Perhitungan Kepemimpinan Pemerintah:
Perempuan di posisi kepemimpinan pemerintah
(Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I-II)
dibagi dengan jumlah seluruh jabatan pemerintah
(Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I-II)
dinyatakan dalam satuan persen (%).
Perhitungan Kepemimpinan Swasta:
Perempuan yang menduduki posisi manager di
perusahaan miliki publik atau swasta sebagai
pekerjaannya dibagi dengan jumlah seluruh jabatan
manager dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Indikator ini merupakan komponen dari Indeks
Pemberdayaan Gender. Proporsi perempuan dalam
memegang jabatan dapat memberikan gambaran bahwa perempuan dapat berpartisipasi penuh
dan mendapat kesempatan yang sama untuk
kepemimpinan pada semua level pengambilan
keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik.
Jumlah perempuan sebagai tenaga manager per 100
tenaga manager (semakin meningkatnya indikator
ini menunjukkan bahwa semakin banyak perempuan
yang berpartisipasi dan mendapat kesempatan
yang sama dalam jabatan kepemimpinan). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.6.1* | Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan |
Cara Perhitungan:
|
Kewenangan dan kemampuan perempuan untuk membuat keputusan dalam mengontrol kelahiran, keinginan untuk melahirkan dan pelayanan kesehatan yang digunakan berpengaruh pada status perempuan dalam rumah tangga, gambaran terhadap dirinya sendiri (self image) dan kemampuan perempuan dalam memberdayakan diri sendiri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.6.1.(a) | Proporsi pasangan usia subur (PUS) dalam status
kawin yang tidak menggunakan alat kontrasepsi
meskipun mereka menyatakan ingin menunda atau
menjarangkan anak. |
Cara Perhitungan:
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) bukan peserta KB
dikurangi jumlah PUS hamil, kemudian dikurangi lagi
jumlah PUS ingin anak segera, pada periode tertentu
hasilnya dibagi dengan jumlah PUS pada periode
yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Untuk mengetahui sejauh mana program KB telah
memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin rendah
angka unmeet need, menjelaskan bahwa pelayanan
KB telah memenuhi kebutuhan masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.6.1.(b) | Pengetahuan responden mengenai metode kontrasepsi diperoleh dengan cara menanyakan
|
Cara Perhitungan: |
Pengetahuan mengenai pembatasan kelahiran dan keluarga berencana (KB) merupakan salah satu aspek penting ke arah pemahaman tentang berbagai alat/cara kontrasepsi yang tersedia. Selanjutnya, pengetahuan tersebut akan berpengaruh kepada pemakaian alat/cara kontrasepsi yang tepat dan efektif.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.6.2* | Tersedianya Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah (PP) yang menjamin perempuan untuk
mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan
terkait kesehatan seksual dan reproduksi. |
Cara Perhitungan:
1. Pusat: Mengidentifikasi ada tidaknya peraturan/
perundang-undangannya (UU, PP, Permen,
Perda) terkait yang tertera pada definisi.
2. Daerah: Mengidentifikasi ada tidaknya peraturan
pelaksanaanya dalam bentuk Pergub, Perbup/
perwali. |
Indikator ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan
hak kesehatan reproduksi setiap orang yang
diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang
bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Juga menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi
agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan
berkualitas serta mengurangi angka kematian
ibu. Pelayanan kesehatan ibu dilakukan sedini
mungkin dimulai dari masa remaja sesuai dengan
perkembangan mental dan fisik (PP No. 61 tahun
2014 tentang Kesehatan Reproduksi). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.a.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.b.1* | Telepon genggam/Telepon seluler, termasuk
smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang
digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan
menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel
lainnya.
Proporsi individu yang memiliki telepon
genggam adalah perbandingan antara individu
yang memiliki telepon genggam terhadap jumlah
penduduk. |
Cara Perhitungan:
Proporsi individu yang memiliki telepon genggam
diperoleh dengan cara membagi jumlah individu
yang menguasai/memiliki telepon genggam dengan
jumlah penduduk pada periode yang sama dan
dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Menggambarkan tentang tingkat akses masyarakat
terhadap komunikasi dan informasi melalui jaringan
bergerak (mobile) Fixed Wireless Access dan
seluler. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.c.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.1.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.1.1.(a) | Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum). Air minum yang layak adalah air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 meter dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air isi ulang, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur tidak terlindung, mata air tidak terlindung, dan air permukaan (seperti sungai/danau/waduk/kolam/irigasi). Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap air minum layak adalah perbandingan antara rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau akses penduduk terhadap sumber air layak (improved drinking water) berdasarkan asumsi bahwa sumber air menyediakan akses dasar yang dapat memenuhi kebutuhan pokok air sehari-hari masyarakat. Kebutuhan pokok air minum seharihari adalah air untuk memenuhi keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah (PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum). Indikator ini merupakan indikator yang dipergunakan untuk mengukur pencapaian tujuan 7.1 MDGs. Indonesia akan mengarah ke akses air minum yang aman dan berkelanjutan (safe and affordable drinking water) secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2030. Hal ini disebabkan karena air yang tidak aman (tidak berkualitas) merupakan penyebab langsung berbagai sumber penyakit. Air minum yang aman membutuhkan pemeriksaan biologis, fisika, dan kimia, yang menjadi dasar perhitungan terhadap akses air minum aman. Aspek keamanan air yang diukur dari kualitas air yang bebas dari kontaminasi feses dan kimia belum tercakup pada indikator ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.1.1.(b) | Air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. (PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum). Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. Kapasitas prasarana air baku adalah kapasitas debit rata-rata prasarana air baku yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, perkotaan, industri, serta pulau-pulau. |
Cara perhitungan: Jumlah kapasitas prasarana air baku rumah tangga, perkotaan, industri dan pulau-pulau kecil dibagi dengan banyaknya sektor yang terlayani (4 sektor) dinyatakan dengan satuan meter kubik per detik (m3/dtk). Rumus: KAB = (KABR + KABK + KABI+ KABP)/4 Keterangan: KAB : Kapasitas prasarana air baku KABR : Kapasitas prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga KABK : Kapasitas prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan baku perkotaan KABI : Kapasitas prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan industri KABP : Kapasitas prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan pulau-pulau |
Memantau kapasitas pelayanan penyediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, perkotaan, industri dan pulau-pulau, sehingga terwujud pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.1.1.(c) | Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum). Air minum aman dan berkelanjutan adalah air minum (termasuk air untuk memasak, mandi, cuci, dll) yang berasal dari sumber air minum layak (sesuai definisi diatas) yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan), yaitu (i) lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah; (ii) jarak ke sumber air minum kurang dari 1 km atau memerlukan waktu kurang dari 30 menit (pulang pergi termasuk antri) untuk mendapatkan air; (iii) memenuhi kondisi fisik air minum (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau); dan (iv) memenuhi kondisi biologi dan kimiawi air minum. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau akses penduduk terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan berdasarkan asumsi bahwa sumber air layak, mudah dijangkau, memenuhi syarat kualitas air minum, dan tersedia secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari masyarakat untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Indikator ini adalah indikator nasional sebagai proksi indikator global untuk mengukur pencapaian akses air minum yang aman dan terjangkau bagi masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.2.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.2.1.(a) | Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan
dengan sabun dan air adalah perbandingan antara
banyaknya rumah tangga yang memiliki kebiasaan
mencuci tangan menggunakan sabun dengan
jumlah rumah tangga seluruhnya.
Proporsi penduduk yang biasa mencuci tangan
dengan sabun dan air adalah perbandingan antara
penduduk yang biasa mencuci tangan dengan sabun
dan air dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya.
Mencuci tangan dengan air saja tidak cukup.
Menurut penelitian, perilaku mencuci tangan pakai
sabun merupakan intervensi kesehatan yang paling
murah dan efektif dilakukan dibandingkan dengan
cara lainnya untuk mengurangi risiko penularan
penyakit.
Data yang diukur menggunakan variabel kombinasi
antara perilaku cuci tangan dan ketersediaan sarana prasarana cuci tangan dengan sabun dan air. Hal
ini dimaksudkan agar variabel yang diukur dapat
secara tepat menggambarkan kondisi populasi
yang memiliki fasilitas cuci tangan disertai dengan
perilaku mencuci tangan dengan sabun dan air,
sehingga lebih tepat sasaran. |
Cara perhitungan:
1. Jumlah rumah tangga yang memiliki fasilitas
cuci tangan dengan sabun dan air dibagi
dengan jumlah rumah tangga yang dinyatakan
dalam persen (%);
2. Jumlah penduduk yang biasa mencuci tangan
dengan sabun dan air dibagi dengan jumlah
penduduk yang dinyatakan dalam persen (%). |
Peningkatan fasilitas sanitasi, akses air bersih, dan
sabun sangat penting. Memasyarakatkan kebiasaan
mencuci tangan dengan sabun merupakan upaya
yang dinilai paling efektif dalam meningkatkan
kesehatan masyarakat. Membuat masyarakat
untuk mencuci tangan dengan sabun setelah
menggunakan kamar kecil atau sebelum makan,
memerlukan perubahan perilaku. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.2.1.(b) | Fasilitas sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu. Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak adalah jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Cara perhitungan: Rumus:
Keterangan: |
Fasilitas sanitasi yang layak sangat penting untuk mengukur rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak baik yang ada di daerah perkotaan maupun perdesaan. Indikator ini menggambarkan tingkat kesejahteraan rakyat dari aspek kesehatan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.2.1.(c) | Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. STBM meliputi 5 (lima) kriteria yaitu (1) stop buang air besar sembarangan; (2) cuci tangan pakai sabun; (3) pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; (4) pengelolaan sampah rumah tangga dengan aman; dan (5) pengelolaan limbah cair rumah tangga dengan aman. Stop buang air besar sembarangan (BABS) adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit. Cuci tangan pakai sabun adalah perilaku cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun. Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga adalah melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, serta untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga. Pengamanan sampah rumah tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang. Pengamanan limbah cair rumah tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutus mata rantai penularan penyakit. Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM adalah banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM guna mendukung peningkatan akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan terutama upaya menghentikan praktik BABS. |
Cara perhitungan: Banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi ke-1, ditambah dengan banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan desa/kelurahan. Rumus: JDKST = DKSTP1 + DKSTP2+...+DKSTPn Keterangan: JDKST : Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM DKSTP1 : Banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi 1 DKSTP2 : Banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi 2 DKSTPn : Banyaknya desa/kelurahan yang melaksanakan STBM pada Provinsi n |
Memantau pelaksanaan STBM di desa/kelurahan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.2.1.(d) | Pilar pertama yang terdapat pada lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau yang dikenal juga dengan Open Defecation Free (ODF). Kondisi SBS adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan. Jumlah desa/kelurahan yang ODF/SBS adalah banyaknya desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai desa/kelurahan ODF /SBS. |
Cara perhitungan: Banyaknya desa/kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-1, ditambah dengan banyaknya desa/ kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-2 hingga desa/kelurahan pada Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan desa/kelurahan. Rumus: JDKS = DKSP1 + DKSP2+...+DKSPn Keterangan: JDKS : Jumlah desa/kelurahan yang ODF/SBS DKSP1 : Banyaknya desa/kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-1 DKSP2 : Banyaknya desa/kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-2 DKSPn : Banyaknya desa/kelurahan yang ODF/SBS pada Provinsi ke-n |
Memantau pelaksanaan STBM khususnya dalam mewujudkan perilaku masyarakat desa/kelurahan yang higienis dan saniter secara mandiri khususnya dalam praktek buang air besar dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.2.1.(e) | Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kota adalah sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani wilayah luas dalam kota, memiliki jaringan pipa lengkap (pipa primer, sekunder dan tersier) dan unit pengolahan air limbah. Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan adalah sistem pengelolaan air limbah yang melayani komplek perumahan dan komplek perkantoran, memiliki jaringan pipa sekunder dan tersier, dan unit pengolahan air limbah. Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala komunal adalah sistem pengelolaan air limbah dengan jangkauan pelayanan minimal 10 rumah tangga. Jumlah kota/kabupaten yang terbangun infrastruktur air limbah adalah banyaknya kota/kabupaten yang telah membangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau pengelolaan air limbah skala kota, kawasan dan komunal sehingga meningkatkan pelayanan sanitasi kota secara menyeluruh. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.2.1.(f) | Rumah tangga (RT) yang terlayani sistem pengelolaan air limbah terpusat adalah banyaknya rumah tangga yang tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kota, kawasan, dan komunal. Jumlah RT ini juga sama dengan sambungan rumah (SR) yang terbangun dalam sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kota, kawasan, dan komunal. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau pertumbuhan jumlah penduduk yang terlayani dengan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kota, kawasan dan komunal. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.3.1.(a) | Lumpur tinja adalah limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja), sementara instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) adalah instalasi pengelolaan lumpur tinja rumah tangga. Jumlah kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan dilakukan pembangunan IPLT adalah banyaknya kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan melalui pembangunan IPLT. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau peningkatan kabupaten/kota yang telah terlayani IPLT sehingga tidak mencemari lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat terpelihara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.3.1.(b) | Lumpur tinja adalah campuran padatan dan fluida
yang diambil dari tempat penampungan pertama
limbah manusia (tinja). Sementara instalasi
pengelolaan lumpur tinja (IPLT) adalah instalasi
tempat mengolah lumpur tinja rumah tangga agar
aman untuk dibuang ke lingkungan.
Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan lumpur tinja adalah banyaknya rumah
tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur
tinja baik dalam sistem terjadwal (regular desludging)
maupun peningkatan kualitas sistem panggilan (on call basis). |
Cara perhitungan:
Banyaknya rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan lumpur tinja baik terjadwal maupun
tidak (on call basis/terjadwal) dengan jumlah total
rumah tangga yang terlayani dan tidak terlayani. |
Memantau penduduk yang telah terlayani sistem pengelolaan air limbah setempat berupa pengelolaan lumpur tinja. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.3.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.3.2.(a) | Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualias air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya (PP No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalaian Pencemaran Air). Air permukaan termasuk air sungai dan danau dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia seperti: sumber air minum, perumahan, irigasi, peternakan, perikanan pembangkit listrik, transportasi, dan sebagai tempat rekreasi. Danau adalah adalah cekungan besar di permukaan bumi yang digenangi oleh air tawar atau air asin yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh daratan. Ada 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air permukaan yaitu: TSS (total suspended solid atau zat padat tersuspensi); DO (dissolved oxygen atau oksigen terlarut); BOD (biochemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen biokimiawi); COD (chemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen kimiawi) T-P (total phosfat); fecal coli dan total coli. Kualitas air danau adalah meningkatnya 7 (tujuh) parameter indeks kualitas air (IKA) pada 15 danau prioritas. |
Cara perhitungan: Rumus: - |
Indikator ini digunakan untuk memantau perubahan kualitas air pada 15 danau prioritas dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh berbagai kegiatan yang bisa mencemarinya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.3.2.(b) | Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualias air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. (PP No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalaian Pencemaran Air). Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum (PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air. Ada 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air sungai yaitu: TSS; DO; BOD; COD; T-P; fecal coli dan total coli. Kualitas air sungai sebagai air baku adalah meningkatnya indeks kualitas air (IKA) sungai sehingga memenuhi baku mutu rata-rata air sungai kelas II. |
Cara perhitungan: Cara perhitungan: Rumus: - |
Indikator ini digunakan untuk memantau perubahan kualitas air sungai dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh berbagai kegiatan yang bisa mencemarinya, sekaligus menjadi dasar perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.4.1.(a) | Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (Permen ESDM No. 15/2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah).
|
Cara perhitungan: g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air; |
Mendorong upaya menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional yang dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan sosial dan ekonomi produktif melalui upaya mengurangi penggunaan sumber daya air secara berlebihan dan tidak terkendali. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.4.1.(b) | Guna menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional dilakukan melalui arah kebijakan pembangunan untuk ketahanan air, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan sosial dan ekonomi produktif. Pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan sosial dan ekonomi produktif dilakukan antara lain melalui pemberian insentif penghematan air pertanian/ perkebunan dan industri termasuk penerapan prinsip reduce, mengembangkan reuse dan recycle; serta pengembangan konsep pemanfaatan air limbah yang aman untuk pertanian (safe use of wastewater in agriculture). Insentif penghematan air pertanian/perkebunan dan industri, serta pengembangan konsep pemanfatan air limbah yang aman untuk pertanian adalah upaya pemberian dukungan regulasi dan fasilitasi dalam pemanfaatan sumber daya air secara efisien dan efektif untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam penerapan prinsip reduce, mengembangkan reuse dan recycle; serta pengembangan konsep pemanfaatan air limbah yang aman untuk pertanian (safe use of wastewater in agriculture). |
Cara perhitungan: Indikator insentif penghematan air telah tercapai melalui tersedianya regulasi di tingkat pusat atau daerah yang mengatur upaya penghematan air dalam rangka pemanfaatan sumber daya air secara efisien dan efektif untuk berbagai sektor pembangunan. Rumus: - |
Mendorong upaya menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional melalui upaya pemberian dukungan regulasi dan fasilitasi dalam pemanfaatan sumber daya air secara efisien dan efektif untuk berbagai sektor pembangunan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.4.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(a) | Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU no. 37/2014) tentang Konservasi Tanah dan Air). Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan (UU No. 37/2014). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah (PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional). Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah banyaknya rencana pengelolaan DAS yang masuk dalam kebijakan dan srategi pemanfaatan ruang wilayah baik berdasarkan wilayah administratif, fungsi, kegiatan dan nilai strategis kawasan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau adanya RTRW yang selaras dengan rencana pengelolaan DAS secara terpadu dalam mendukung pelindungan fungsi DAS terhadap dampak negatif akibat pemanfaatan ruang wilayah yang tidak terkendali. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(b) | Stasiun hidrologi adalah suatu tempat/lokasi peralatan
hidrologi yang dibangun melalui tahapan survei
dan perencanaan jaringan hidrologi yang berfungsi
sebagai pemantau karakteristik hidrologi.
Stasiun klimatologi adalah suatu/lokasi yang dibangun
untuk melakukan pengukuran secara kontinyu dan
meliputi periode waktu yang lama (minimal 10
tahunan). Pengamatan utama yang dilakukan stasiun
klimatologi meliputi unsur curah hujan, suhu udara,
arah dan laju angin, kelembaban, tinggi dasar awan,
banglash, durasi penyinaran matahari dan suhu tanah.
Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi yang dilakukan
updating dan revitalisasi adalah stasiun hidrologi
dan klimatologi yang mengalami pembaharuan dan
pengembangan baik pada alat pengukuran yang
digunakan maupun sarana dan prasarananya. |
Cara perhitungan:
Banyaknya stasiun hidrologi dan klimatologi yang
dilakukan updating dan revitalisasi pada Provinsi
ke-1 ditambah banyaknya stasiun hidrologi dan
klimatologi yang dilakukan updating dan revitalisasi
pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang
dinyatakan dengan satuan stasiun hidrologi dan
klimatologi. |
Memantau dan mendorong pihak terkait untuk
melakukan updating dan revitalisasi sarana
dan prasarana stasiun hidrologi dan klimatologi
sehingga kegiatan pengukuran data hidrologi dan
klimatologi dapat dilakukan secara tepat, akurat dan
berkelanjutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(c) | Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat (Permen PUPR No. 04/ PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai) Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/ atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk adalah banyaknya jaringan informasi terpadu yang dibentuk untuk menggabungkan informasi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebjakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, hingga kegiatan sosial ekonomi, budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
|
Cara perhitungan: Banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi ke-1 ditambah banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan jaringan informasi. Rumus: JJIS = JISP1 + JISP2+...+JISPn Keterangan: JJIS : Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk JISP1 : Banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi 1 JISP2 : Banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi 2 JISPn : Banyaknya jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk pada Provinsi n |
Memantau jumlah jaringan sumber daya air guna mendukung pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(d) | Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah
daratan yang merupakan satu kesatuan dengan
sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi
menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang
berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara
alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan
(UU No. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air).
DAS lintas negara adalah suatu wilayah DAS yang
secara geogafis melintasi batas antarnegara.
Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding
(MoU) adalah kesepakatan diantara pihak untuk
berunding dalam rangka membuat perjanjian di
kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah
dapat dipastikan.
Jumlah DAS yang meningkat jumlah mata airnya
negara adalah banyaknya jumlah DAS yang
ditingkatkan kesehatannya melalui upaya peningkatan
jumlah mata air dan pengelolaan terpadu. |
Cara perhitungan:
1. Banyaknya DAS yang meningkat mata airnya di
Provinsi ke-1 ditambah banyaknya DAS yang
meningkat mata airnya di Provinsi ke-2 hingga
Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan
DAS.
2. Banyaknya DAS di Lintas Negara yang memiliki
Memorandum of Understanding (MoU) lintas
neg |
Memantau jumlah DAS yang ditingkatkan
kesehatannya melalui upaya peningkatan jumlah mata air dan pengelolaan terpadu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(e) | Hutan tanaman rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial). Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat (Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016). Hutan desa (HD) adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016). Hutan adat (HA) adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat (Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016). Hutan Rakyat (HR) adalah hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik (UU No. 41/1999 tentang Kehutanan). Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. (PP No. 91/2014 tentang Penataaan Usahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara). Jumlah DAS yang dipulihkan kesehatannya melalui pengembangan hutan serta peningkatan HHBK adalah banyaknya DAS yang dipulihkan kesehatannya melalui pengembangan HTR, HKm, HD, HA dan HR serta peningkatan HHBK. |
Cara perhitungan: |
Mendorong pemulihan kesehatan DAS melalui |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(f) | Wilayah sungai (WS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilo meter persegi) (Permen PUPR No.04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai). Daerah tangkapan air danau adalah luasan lahan yang mengelilingi danau dan dibatasi oleh tepi sempadan danau sampai dengan punggung bukit pemisah aliran air (Permen PU & PR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau). Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi masyarakat dalam pengelolaan daerah tangkapan sungai dan danau adalah banyaknya WS yang pengelolaannya melibatkan partisipasi masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengevaluasian, pendayagunaan hingga upaya pengendalian daya rusak airnya. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Mendukung pola pengelolaan sumber daya air dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(g) | Guna menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional dilakukan melalui arah kebijakan pembangunan untuk ketahanan air, antara lain melalui penataan kelembagaan sumber daya air. Penataan kelembagaan sumber daya air dilakukan melalui upaya: (1) Mensinergikan pengaturan kewenangan dan tanggung jawab di semua tingkat pemerintahan beserta seluruh pemangku kepentingan serta menjalankannya secara konsisten; (2) Meningkatkan kemampuan komunikasi, kerjasama, dan koordinasi antarlembaga serta antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang telah terbentuk; dan (3) Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air. Kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air adalah upaya menjamin ketahanan air melalui upaya harmonisasi pengaturan kewenangan dan tanggung jawab; peningkatan kemampuan komunikasi, kerjasama, dan koordinasi antarlembaga serta antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang telah terbentuk; dan upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air. |
Cara perhitungan: Terlaksananya upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air. Upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan melalui upaya: 1. Harmonisasi pengaturan kewenangan dan tanggung jawab; 2. Peningkatan kemampuan komunikasi, kerjasama, dan koordinasi antarlembaga serta antar-wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang telah terbentuk; dan 3. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air. Rumus: - |
Mendorong upaya menjamin ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional yang dilakukan melalui penataan kelembagaan sumber daya air. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(h) | DAS prioritas yang memiliki lahan kritis perlu dilakukan upaya rehabilitasi antara lain melalui upaya konservasi tanah dan air. Konservasi tanah dan air dilakukan melalui rehabilitasi hutan dan lahan (pendekatan vegetatif) dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air (pendekatan sipil teknik). Bangunan konservasi tanah dan air antara lain adalah sumur resapan yang merupakan salah satu rekayasa teknik konservasi tanah dan air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh dari atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah. Jumlah DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi tanah dan air di daerah hulu DAS serta sumur resapan adalah banyaknya DAS yang diupayakan meningkat jumlah mata airnya melalui konservasi tanah dan air serta pembangunan sumur resapan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau DAS prioritas yang meningkat jumlah mata airnya melalui penerapan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diterima masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.1.(i) | DAS prioritas yang memiliki lahan kritis perlu dipulihkan kesehatannya antara lain melalui penerapan teknologi konservasi tanah dan air. Penerapan kebijakan konservasi tanah dan air antara lain melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah. Bangunan embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yang berfungsi untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesan pada lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada musim kemarau. Dam pengendali adalah bendungan kecil semi permanen yang dapat menampung air dengan konstruksi urugan tanah homogen, bronjong kawat atau lapisan kedap air dari beton (tipe busur) untuk mengendalikan erosi tanah, sedimentasi dan aliran permukaan yang dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi bendungan maksimal 8 (delapan) meter. Dam penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau pasangan batu spesi yang dibuat pada alur sungai / jurang dengan tinggi maksimal 4 meter yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (run-off). Bangunan pengendali jurang (gully plug) adalah bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada paritparit, melintang alur parit dengan konstruksi batu, kayu atau bambu yang berfungsi untuk mengendalikan/ mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (run-off). Jumlah DAS prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah adalah banyaknya DAS yang dipulihkan kesehatannya melalui penerapan teknologi konservasi tanah, dengan pembangunan embung, dam pengendali, dam penahan skala kecil dan menengah. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau DAS prioritas dipulihkan kesehatannya melalui penerapan teknologi konservasi tanah dan air yang ramah lingkungan dan dapat diterima masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.5.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.6.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.6.1.(a) | Danau prioritas adalah danau yang memiliki kondisi
ekosistem yang semakin terancam akibat kerusakan
dan pencemaran lingkungan pada daerah tangkapan
air (DTA) hingga perairan danaunya.
Kebijakan penyelamatan danau diprioritaskan pada
15 danau di Indonesia yaituDanau Toba, Maninjau,
Singkarak, Kerinci, Tondano, Limboto, Poso, Tempe,
Matano, Mahakam, Sentarum, Sentasi, Batur,
Rawadanau, dan Rawapening.
Ada 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam
menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap
mewakili kondisi riil kualitas air spermukaan yaitu: TSS;
DO; BOD; COD; T-P; fecal coli dan total coli.
Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas airnya adalah
banyaknya danau yang meningkat kualitas air (IKA)
pada 15 danau prioritas. |
Cara perhitungan:
Banyaknya danau yang ditingkatkan kualitas airnya di
Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya danau yang
ditingkatkan kualitas airnya di Provinsi ke-2 hingga
Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan danau. |
Memantau perubahan kualitas air pada 15 danau prioritas dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh berbagai kegiatan yang bisa mencemarinya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.6.1.(b) | Danau adalah wadah air dan ekosistemnya yang
terbentuk secara alamiah termasuk situ dan wadah
air sejenis dengan sebutan istilah lokal (Permen LH
No. 28 Tahun 2009 tentang daya tampung beban
pencemaran air danau dan/atau waduk).
Sedimentasi jumlah material tanah berupa kadar
lumpur dalam air oleh aliran air sungai yang berasal
dari proses erosi di daerah hulu, yang diendapkan pada
suatu daerah di hilir dimana kecepatan pengendapan butir-butir material suspensi telah lebih kecil dari
kecepatan angkutnya (Permenhut No. P.4/MenhutII/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan)
Jumlah danau yang pendangkalannya kurang dari 1% adalah banyaknya danau yang mengalami
pendangkalan kurang dari 1% akibat sedimentasi. |
Cara perhitungan:
Banyaknya danau yang pendangkalannya kurang
dari 1% di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya danau yang pendangkalannya kurang dari 1% di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan danau. |
Memantau dan mendorong perbaikan danau dan
ekosistemnya melalui penurunan laju sedimentasi sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.6.1.(c) | Danau adalah wadah air dan ekosistemnya yang terbentuk secara alamiah termasuk situ dan wadah air sejenis dengan sebutan istilah lokal (Permen LH
No. 28 Tahun 2009 tentang daya tampung beban pencemaran air danau dan/atau waduk). Erosi adalah proses pengelupasan dan pemindahan partikel-partikel tanah atau batuan akibat energi
kinetis berupa air, salju, dan angin (Permenhut No.P.4/Menhut-II/2011).
Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya adalah banyaknya danau yang mengalami penurunan proses pengelupasan dan pemindahan partikelpartikel tanah atau batuan akibat energi kinetis |
Cara perhitungan:
Banyaknya danau menurun tingkat erosinya di
Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya danau menurun tingkat erosinya di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan danau. |
Memantau dan mendorong perbaikan danau dan
ekosistemnya melalui penurunan erosinya sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.6.1.(d) | Lahan kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) (Permenhut No. P.9/menhut-II/2013 tentang Tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung dan pemberian insentif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan). Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari (Permenhut No.P.6/MenhutII/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan). Kesatuan Pengelolaan Hutan terdiri atas Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan lindung. Kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan produksi. Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi adalah jumlah luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi untuk mendukung daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS). |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau pemulihan lahan kritis yang berada dalam KPH untuk mendukung pemulihan kesehatan DAS dalam rangka mempertahankan fungsinya sebagai regulator air. pengendali erosi, siklus hara, pengatur iklim mikro dan retensi karbon. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.6.1.(e) | Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan (UU no. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air). Menurut RPJMN 2015-2019, DAS prioritas Indonesia terdiri atas 15 DAS yaitu Citarum, Ciliwung, Serayu, Solo, Brantas dan 10 DAS prioritas lainnya. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah (Permen PUPR No.04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai). |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau dan mendorong perlindungan mata air dan pemulihan kesehatan DAS sehingga mencegah terjadinya bencana yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem DAS. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.1.1* | Rasio elektrifikasi adalah perbandingan jumlah pelanggan rumah tangga yang memiliki sumber penerangan baik dari listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun listrik non-PLN dengan jumlah rumah tangga.
|
Cara perhitungan: |
Mengetahui jumlah rumah tangga yang sudah mendapatkan akses listrik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.1.1.(a) | Konsumsi Listrik per kapita (Kwh/Kapita) adalah perbandingan jumlah penjualan tenaga listrik dengan jumlah penduduk. |
Cara perhitungan: |
Mengetahui rata-rata konsumsi energi listrik tiap penduduk. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.1.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.1.2.(a) | Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga (Sambungan Rumah (SR)) merupakan banyaknya jaringan distribusi gas bumi (penyaluran gas melalui jaringan pipa) untuk rumah tangga. Jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun di kota-kota atau daerah yang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi |
Cara perhitungan: |
Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga merupakan indikator dalam program prioritas nasional yaitu pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga yang bertujuan untuk diversifikasi energi, pengurangan subsidi, penyediaan energi bersih |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.1.2.(b) | Rasio penggunaan gas rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang |
Cara perhitungan: |
Melihat proporsi rumah tangga yang sudah memanfaatkan penggunaan gas sebagai bahan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.2.1* | Energi final adalah energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir. (PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional)
|
Cara perhitungan: |
Mengetahui seberapa besar proporsi penggunaan energi terbarukan terhadap energi total. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.3.1* | Energi primer adalah energi yang diberikan oleh
alam dan belum mengalami proses pengolahan
lebih lanjut. (Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2014 tentang Kebijakan Energi Nasional)
Intensitas energi primer adalah total pasokan energi
primer per unit produk domestik bruto berdasarkan
paritas daya beli dengan satuan Setara Barel Minyak
(SBM) per milliar rupiah. |
Cara perhitungan:
Intensitas energi primer diperoleh dengan cara
membagi total pasokan energi primer dengan produk
domestik bruto berdasarkan paritas daya beli. |
Mengidentifikasi seberapa banyak energi yang
digunakan untuk menghasilkan satu unit output
ekonomi. Intensitas energi primer merupakan proksi
untuk mengukur seberapa efisien perekonomian
dapat memanfaatkan energi untuk menghasilkan
output. Semakin rendah rasio dari intensitas energi
primer maka semakin sedikit energi yang dibutuhkan
untuk menghasilkan satu unit output. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.1.1* | PDB per kapita (Ribu Rp) menunjukan peningkatan
sejalan dengan perbandingan kenaikan nominal PDB
dan jumlah penduduk. PDB per kapita diperoleh
dengan cara membagi PDB atas harga dasar berlaku
dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.
Laju pertumbuhan PDB Per kapita merupakan
pertumbuhan PDB per kapita dari periode t-1 ke
periode t. |
Cara Perhitungan:
Laju pertumbuhan PDB Per kapita diperoleh
dengan mengurangi nilai PDB per kapita pada
periode ke - t terhadap nilai pada periode ke t-1 (tahun
sebelumnya), dibagi dengan nilai pada periode ke t-1,
dikalikan dengan 100 persen. PDB yang digunakan
yaitu PDB per kapita dengan harga konstan. |
Mengukur perubahan pendapatan di dalam
masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.1.1.(a) | PDB per kapita (Ribu Rp) menunjukan peningkatan
sejalan dengan perbandingan kenaikan nominal PDB
dan jumlah penduduk. PDB per kapita di peroleh
dengan cara membagi PDB atas harga dasar berlaku
dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. |
Cara perhitungan:
PDB per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB)
diperoleh dengan cara membagi PDB atas dasar
harga berlaku dengan jumlah penduduk. |
Menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan oleh satu
orang penduduk selama satu tahun. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.2.1* | Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja adalah
rata-rata laju pertumbuhan Produk Domestik
Bruto (PDB) per tenaga kerja dalam periode waktu
tertentu. PDB yang dipergunakan adalah PDB atas
dasar harga konstan, sedangkan data tenaga kerja
yang diperlukan adalah jumlah orang yang bekerja. |
Cara perhitungan:
Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja diperoleh
dengan mengurangi nilai PDB per tenaga kerja pada
periode ke-t terhadap nilai PDB per tenaga kerja pada
periode ke t-1, dibagi dengan nilai PDB per tenaga
kerja pada periode ke t-1, dikalikan dengan 100
persen. |
Memonitor tingkat produktivitas produktivitas tenaga
kerja dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.3.1* | Pekerja informal di sektor non-pertanian adalah
penduduk yang bekerja di sektor non pertanian
dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha
dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, pekerja
bebas |
Cara perhitungan:
Proporsi pekerja informal di sektor non-pertanian
dapat di peroleh dengan membagi jumlah penduduk
yang bekerja informal di sektor non-pertanian,
dengan jumlah keseluruhan penduduk bekerja di
sektor non pertanian dikali 100 persen |
Mendorong kebijakan yang berorientasi pembangunan
yang mendukung aktivitas produktif, penciptaan
lapangan kerja yang baik, kewirausahaan, kreativitas
dan inovasi, dan mendorong pembentukan dan
pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah,
termasuk melalui akses terhadap layanan pendanaan/
permodalan. Semakin menurunnya indikator ini
menunjukkan bahwa terjadi pembentukan dan
pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah yang
mampu menampung dan menyediakan lapangan
kerja yang lebih terlindungi (secure). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.3.1.(a) | Tenaga kerja formal merupakan penduduk yang
bekerja dengan status pekerjaan utama sebagai
berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan
buruh/karyawan/pegawai. |
Cara perhitungan:
Presentase tenaga kerja formal dapat diperoleh
dengan membagi jumlah penduduk yang bekerja
di sektor formal dengan penduduk yang bekerja
dikalikan dengan 100 persen. |
Mendorong kebijakan yang berorientasi
pembangunan yang mendukung aktivitas
produktif, penciptaan lapangan kerja yang baik,
kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan
mendorong pembentukan dan pertumbuhan usaha
mikro, kecil dan menengah, termasuk melalui akses
terhadap layanan pendanaan/permodalan pada
sektor non-pertanian. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.3.1.(b) | Pekerja informal di sektor pertanian adalah penduduk yang bekerja di sektor pertanian dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, pekerja bebas. |
Cara perhitungan: Persentase tenaga kerja informal sektor pertanian dapat diperoleh dengan membagi jumlah tenaga kerja informal sektor pertanian dengan penduduk yang bekerja dikali 100 persen |
Melihat proporsi penduduk yang memiliki pekerjaan pada kegiatan informal di sektor pertanian sebagai proksi proporsi pekerja yang tidak memiliki kondisi kerja yang terlindungi (secure). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.3.1.(c) | Layanan Keuangan merupakan bentuk layanan
dari lembaga bank maupun bukan bank yang
menyalurkannya pembiayaan baik berupa pinjaman
maupun penyertaan modal.
UMKM didefinisikan sebagai:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah).
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
|
Cara perhitungan:
Persentase akses layanan keuangan formal
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
diperoleh dengan jumlah rekening kredit UMKM
dibagi dengan jumlah total UMKM dikalikan dengan
100 persen |
Mengidentifikasi berapa banyak UMKM yang sudah
mendapatkan akses terhadap layanan keuangan
formal. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.4.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.5.1* | Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima
selama sebulan oleh buruh/karyawan baik berupa
uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/
kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai
dengan harga setempat. Upah/ gaji bersih yang
dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan
potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan
dan sebagainya.
Upah rata-rata per jam kerja merupakan imbalan
atau penghasilan rata-rata yang diperoleh tiap jam
baik berupa uang maupun barang. |
Cara perhitungan:
Upah rata-rata per jam kerja diperoleh dengan
cara membagi upah baik uang maupun barang yang
diperoleh dalam sebulan dengan jumlah jam kerja
aktual seminggu dikalikan dengan 4 (empat). |
Menggambarkan kesetaraan upah bagi pekerjaan
yang mempunyai nilai yang sama guna mendukung
pencapaian ketenagakerjaan secara penuh dan
produktif dan pekerjaan yang baik bagi seluruh
perempuan dan laki-laki. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.5.2* | Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase
jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan
kerja.
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15
tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan
namun sementara tidak bekerja dan penggangguran.
Konsep pengangguran yaitu (1) penduduk yang
aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang
mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk
yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan serta (4) kelompok
penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan
alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum
mulai bekerja. |
Cara perhitungan:
Tingkat pengangguran terbuka diperoleh dengan
cara membagi penduduk yang termasuk dalam
kategori pengangguran dengan jumlah angkatan
kerja dikali dengan 100 persen. |
Melihat pencapaian ketenagakerjaan bagi seluruh
perempuan dan laki-laki, termasuk untuk kaum muda
dan orang dengan disabilitas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.5.2.(a) | Pekerja setengah pengangguran adalah mereka
yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari
35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau
masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut
setengah pengangguran terpaksa). |
Cara perhitungan:
Tingkat setengah pengangguran diperoleh dari
pembagian penduduk yang termasuk dalam kategori
setengah pengangguran dan penduduk yang bekerja
dikali 100 persen. |
Mengetahui proporsi penduduk yang setengah
pengangguran sebagai proksi tenaga kerja yang belum
memiliki produktivitas optimal. Hal ini dapat menjadi
acuan pemerintah dalam rangka meningkatkan
tingkat utilisasi, kegunaan, dan produktivitas pekerja. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.6.1* | Kategori usia muda merupakan laki-laki dan
perempuan yang berusia 15 – 24 tahun. |
Cara perhitungan:
Persentase usia muda (15-24) yang sedang
tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan
(NEET) diperoleh dengan cara membagi jumlah
akumulasi usia muda yang berstatus tidak sekolah,
tidak bekerja, tidak mengikuti traning atau pelatihan
dengan jumlah penduduk usia muda (15-24 tahun)
dikali dengan 100 persen. |
Mengukur presentase penduduk usia muda
yang tidak bersekolah, bekerja dan mengikuti
pelatihan, sebagai proksi keterbatasan akses dalam
memperoleh pendidikan, pelatihan serta pekerjaan
pada usia muda. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.8.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.8.1.(a) | Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disingkat K3 merupakan segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. |
Cara perhitungan:
Indikator ini dihitung berdasarkan jumlah perusahaan yang menerapkan norma K3. |
Mengetahui dan memonitor bentuk tindakan yang
dilakukan guna melindungi dan memperhatikan
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang
lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja
dari potensi bahaya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.8.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.9.1* | Kontribusi pariwisata terhadap PDB didefinisikan sebagai : |
Cara perhitungan: |
Mengetahui kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan negara |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.9.1.(a) | Jumlah wisatawan mancanegara adalah banyaknya jumlah wisatawan mancanegara yang mengunjungi Indonesia. |
Cara perhitungan: |
Mengukur penerimaan negara yang diperoleh dari sektor pariwisata yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.9.1.(b) | Jumlah kunjungan wisatawan nusantara adalah jumlah perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah. |
Jumlah kunjungan wisatawan nusantara dihitung berdasarkan salah satu kriteria: |
Indikator ini digunakan untuk mengetahui preferensi wisatawan domestik terhadap objek |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.9.1.(c) | Jumlah devisa sektor pariwisata adalah penerimaan negara dari sektor pariwisata yang |
Cara perhitungan: |
Mengukur penerimaan negara yang diperoleh dari sektor pariwisata yang dapat dimanfaatkan untuk penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.9.2* | Sektor Pariwisata merupakan berbagai macam
kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. |
Cara perhitungan:
Jumlah pekerja pada sektor pariwisata dalam
proporsi terhadap total pekerja, indikator ini dapat
diperoleh dengan cara membagi jumlah pekerja pada
industri pariwisata, dengan jumlah pekerja semua
sektor dikalikan dengan 100 persen. |
Indikator ini digunakan agar industri pariwisata terus
berkembang, perkembangan ini perlu didukung
oleh peningkatan sumber daya pada industri
pariwisata. Industri pariwisata perlu dirancang dan
mengimplementasikan kebijakan yang mendukung
turisme yang berkelanjutan yang dapat menciptakan
lapangan kerja sekaligus mendukung budaya dan
produk lokal |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.10.1* | Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin
dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan
menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau
bersandi. Melalui mesin tersebut tersebut nasabah
dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer
dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya. Jumlah
ATM dalam perhitungan ini adalah ATM yang tercatat
sebagai aset Bank dan ATM yang dikelola dan menjadi
tanggung jawab bank pelapor sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank
Umum dan ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank
Umum Syariah.
Kantor Bank adalah sebagai seluruh jaringan/unit
kantor bank yang tercatat dapat memberikan layanan
keuangan kepada nasabah (melakukan kegiatan
operasional) dan terpisah secara fisik dengan kantor
utamanya, antara lain meliputi: Kantor Cabang (KC),
Kantor Cabang Pembantu (KCP), Kantor Kas, Unit
Usaha Syariah, Kas Mobil, Payment Point, Agency,
dan Deposit Taking Company (DTC). Jaringan kantor
adalah Jaringan Kantor Bank sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum dan ketentuan Bank Indonesia mengenai
Bank Umum Syariah.
Penduduk Dewasa adalah semua penduduk di
suatu negara atau provinsi atau kabupaten/kota
yang berusia 15 tahun atau lebih. |
1. Jumlah kantor bank per 100.000 penduduk
dewasa
Cara perhitungan:
Jumlah kantor bank per 100.000 penduduk
dewasa diperoleh dengan cara membagi jaringan
kantor dengan jumlah orang dewasa dikalikan
100.000.
2. Jumlah ATM per 100.000 penduduk dewasa
Cara perhitungan:
Jumlah ATM per 100.000 penduduk dewasa
diperoleh dengan cara membagi jumlah ATM
dikalikan dengan 100.000 dibagi dengan jumlah orang dewasa
|
Melihat keterjangkauan masyarakat terhadap
fasilitas lembaga keuangan perbankan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.10.1.(a) | Rata-rata jarak lembaga keuangan (Bank
Umum) merupakan rata-rata jarak lembaga
keuangan (bank umum) dari kantor desa |
Cara perhitungan:
Rata-rata jarak lembaga keuangan dihitung dalam
km dari kantor desa. |
Mengukur aksesibilitas penduduk terhadap layanan keuangan formal. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.10.1.(b) | Kredit UMKM merupakan semua penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah
dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor
dengan bank dan pihak ketiga bukan bank yang
memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang
tentang UMKM yang berlaku.
Kredit dengan penjaminan tertentu merupakan
bagian dari kredit UMKM. Kredit Dengan
Penjaminan Tertentu adalah kredit/pembiayaan
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin
oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu.,
sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit
Usaha Rakyat (KUR). |
Cara perhitungan:
Proporsi Kredit UMKM terhadap Total Kredit
diperoleh dengan membagi jumlah kredit UMKM
dengan total kredit dikali dengan 100 persen. |
Proksi keterjangkauan UMKM terhadap akses
pembiayaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.10.2* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.1.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.1.1.(a) | Kondisi mantap jalan nasional (%) merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka International Roughness Index (IRI), di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan International Roughness Index (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km). |
Cara Perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Untuk mengetahui proporsi kondisi jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.1.1.(b) | Jalan tol merupakan jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunannya diwajibkan membayar tol. |
Cara perhitungan:
Panjang jalan tol diukur dalam satuan km.
|
Sebagai proksi untuk mengukur efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan maupun mobilitas manusia dan barang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.1.1.(c) | Panjang jalur kereta api (termasuk jalur ganda)
adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel
yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang
milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur
kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. |
Cara perhitungan:
Panjang jalur kereta api diukur dalam satuan km. |
Sebagai salah satu proksi sarana penunjang dalam
pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong
dan penggerak pembangunan nasional. Adanya
pembangunan jalur kereta api dapat memperlancar
perpindahan orang dan/atau barang secara masal
dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat , tertib,
teratur dan efisien |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.1.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.1.2.(a) | Bandara atau bandar udara merupakan kawasan
di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat
udara mendarat dan lepas landas, naik turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan anatarmoda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya. |
Cara perhitungan:
Jumlah bandar udara |
Sebagai salah satu proksi dalam mengukur
terwujudnya penyelenggaraan penerbangan yang
andal dan berkemampuan dalam rangka menunjang
pembangunan nasional dan daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.1.2.(b) | Dermaga pelabuhan penyeberangan merupakan pelabuhan umum untuk kegiatan penyeberangan.
Pelabuhan merupakan tempat yang tempat
yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra
dan antar moda transportasi. |
Cara perhitungan:
Jumlah dermaga penyeberangan |
Sebagai salah satu proksi sarana penunjang dalam pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Adanya jumlah dermaga penyeberangan dapat memperlancar
perpindahan orang dan/atau barang secara masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat , tertib, teratur dan efisien. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.1.2.(c) | Pelabuhan strategis merupakan pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, diantaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum dan penumpang serta mempunyai kepadatan
pergerakan kapal. |
Cara perhitungan:
Jumlah pelabuhan strategis |
Sebagai proksi dalam mengukur daya saing
produsen pasar nasional dan internasional, efisiensi
distribusi internal, keterpaduan dan integritas
ekonomi nasional. Semakin sistem pengangkutan
dengan moda transportasi laut terkelola dengan baik
dan efisien maka akan meningkatkan daya saing,
efisiensi distribusi dan integritas ekonomi nasional |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.2.1* | Industri manufaktur secara luas didefinisikan
sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi
produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).
Nilai tambah industri manufaktur merupakan
jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan
output dengan input antara) yang dihasilkan
pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah
manufaktur diproyeksikan sebagai presentase dari
produk domestik bruto (PDB) serta per kapita untuk
periode tertentu. Nilai tambah manufaktur dihitung
menggunakan Atas Dasar Harga Konstan.
Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total
pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor
produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu
negara selama satu periode (setahun). Perhitungan
indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan.
Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. |
Cara perhitungan:
Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur
diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri
manufaktur dengan PDB dan dikalikan 100 persen.
Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur
per kapita diperoleh dari pembangian nilai tambah
sektor industri manufaktur dengan jumlah populasi
dan dikalikan 100 persen. |
Sebagai ukuran kontribusi output industri terhadap perekonomian suatu negara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.2.1.(a) | Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. |
Cara perhitungan: Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur dapat diperoleh dengan mengurangi nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke - t terhadap nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1, dikalikan dengan 100 persen. Rumus: Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur = ((NTSIMt- NTSIMt-1 )/ NTSIMt-1)x100% Keterangan: PDB : Produk Domestik Bruto NTSIM : Nilai tambah sektor industri manufaktur t : Tahun berjalan t-1 : Tahun sebelumnya |
Untuk mengetahui apakah terjadi kenaikan/ penurunan dari nilai tambah industri manufaktur pada periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.2.2* | Tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja
pada suatu usaha dengan menerima upah/gaji
baik berupa uang maupun barang (pekerja dibayar)
maupun pekerja pemilik dan/atau pekerja keluarga
yang biasanya aktif dalam kegiatan usaha tetapi
tidak dibayar (pekerja tidak dibayar). Bagi pekerja
keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 jam kerja
normal (satu shift) tidak dianggap pekerja. |
Cara perhitungan:
Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur
diperoleh dengan cara membagi jumlah tenaga kerja
sektor industri manufaktur dengan jumlah tenaga
kerja total kemudian dikalikan dengan 100 persen. |
Untuk mengukur presentase tenaga kerja di sektor industri manufaktur. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.2.2* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.3.1* | Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, termasuk pemilik dan pekerja keluarga.
Nilai tambah industri kecil merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan oleh industri kecil. |
Cara perhitungan:
Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai
tambah sektor industri diperoleh dengan membagi
nilai tambah industri kecil dibagi dengan total nilai tambah industri dikalikan dengan 100 persen. |
Untuk mengetahui kontribusi dari industri kecil
terhadap kontribusi total nilai tambah industri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.3.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.3.2* | Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan
yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19
orang, termasuk pemilik dan pekerja keluarga.
Kredit yang diberikan adalah semua penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam
rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank.
Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap
industri kecil (industri pengolahan) yang menerima
pinjaman atau kredit. |
Cara perhitungan:
Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit
diperoleh dengan membagi jumlah industri kecil
dibagi dengan jumlah industri kecil yang mendapatkan
akses pinjaman atau kredit dengan jumlah industri
kecil dan dikalikan dengan 100 persen. |
Mengidentifikasi berapa banyak industri kecil
yang sudah mendapatkan akses terhadap layanan
keuangan formal terhadap total jumlah industri kecil. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.3.2* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.4.1* | Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun Emisi Gas Rumah Kaca adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu.
|
Cara perhitungan: |
Untuk mengukur tingkat emisi CO2 yang dihasilkan terhadap nilai tambah sektor industri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.4.1.(a) | Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun
|
Cara perhitungan: |
Untuk mengetahui hasil kinerja dari program pengurangan emisi CO2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.5.1* | Riset terbagi menjadi dua kegiatan yaitu:
|
Cara perhitungan: |
Untuk mengetahui seberapa besar dana yang dialokasikan untuk pengembangan riset dan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.5.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.c.1* | Akses bergerak pitalebar (mobile broadband)
adalah akses yang berkecepatan 2 Mbps untuk
akses tetap (fixed) dan 1 Mbps untuk akses bergerak
(mobile), sedangkan kecepatan akses tulang
punggung (backbone) mencapai orde ratusan Gbps. |
Cara perhitungan:
Proporsi penduduk terlayani mobile broadband
diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk
terlayani mobile broadband dibagi dengan jumlah
total penduduk dikalikan dengan 100 persen. |
Untuk melihat keterjangkauan jumlah penduduk yang
mendapatkan akses atau terlayani fasilitas mobile
broadband serta sebagai sarana untuk mendorong
pengembangan kemampuan masyarakat dalam
menggunakan TIK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.c.1.(a) | Telepon genggam/Telepon seluler, termasuk
smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. |
Cara perhitungan:
Proporsi individu yang menguasai/memiliki
telepon genggam diperoleh dengan cara membagi jumlah individu yang menguasai/memiliki telepon genggam dengan jumlah penduduk pada periode
yang sama dan dinyatakan dalam persentase. |
Menggambarkan tentang tingkat akses masyarakat terhadap komunikasi dan informasi melalui jaringan bergerak (mobile) Fixed Wireless Access dan seluler. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9.c.1.(b) | Internet (interconnection-networking) adalah sebuah sistem jaringan komunikasi global yang menghubungkan komputer dan jaringan komputer di seluruh dunia secara global. Fasilitas menyediakan
akses ke sejumlah layanan komunikasi termasuk halaman world wide web (www), surat elektronik (email), berita, hiburan dan data. Fasilitas akses
internet tidak diasumsikan hanya melalui komputer, dimungkinkan juga menggunakan telepon selular, PDA, perangkat game elektronik, televisi digital, dll. Akses bisa melalui suatu jaringan tetap maupun
selular.
Internet menjadi alat yang penting bagi publik untuk
mengakses informasi, yang juga relevan dengan
keterbukaan fundamental terhadap informasi.
Internet menjadi indikator kunci yang digunakan oleh
pengambil kebijakan untuk mengukur pembangunan
masyarakat bidang informasi dan pertumbuhan isi
internet |
Cara perhitungan:
Proporsi individu yang menggunakan internet dapat diperoleh dengan membagi jumlah penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan internet dengan jumlah penduduk dikalikan dengan 100 persen. |
Untuk mengukur pembangunan masyarakat di
bidang teknologi informasi, serta perkembangan masyarakat digital. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.1.1* | Indeks Gini atau Koefisien Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Nilai Koefisien Gini berkisar antara 0 hingga 1.
|
Cara perhitungan: |
Untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan secara menyeluruh. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.1.1.(a) | Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan nasional adalah banyaknya penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase.
|
Cara perhitungan: |
Untuk mengetahui seberapa besar penduduk yang memiliki ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran) sehingga dapat didesain kebijakan dan anggaran yang memadai. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.1.1.(b) | Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal)
adalah daerah kabupaten yang wilayah serta
masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.
Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan
kriteria sebagai berikut:
1. Perekonomian masyarakat
2. Sumber daya manusia
3. Sarana dan prasarana
4. Kemampuan keuangan daerah
5. Aksesibilitas
6. Karakteristik daerah |
Cara perhitungan:
Jumlah daerah atau kabupaten yang sudah
meningkat statusnya dari daerah atau kabupaten
tertinggal. |
Perhitungan jumlah daerah tertinggal yang
terentaskan akan menunjukkan perkembangan
daerah atau kabupaten yang sudah berkembang
dari kategori daerah atau kabupaten tertinggal. Hal
ini dapat menunjukkan pembangunan daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.1.1.(c) | Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi
pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2)
pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan
pemberdayaan masyarakat desa.
Desa Tertinggal: desa yang mempunyai
ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar,
infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan
umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang
masih minim. (Bappenas, Indeks Pembangunan
Desa). Desa tertinggal adalah desa yang memiliki
nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50. |
Cara perhitungan:
Jumlah Desa Tertinggal sesuai Indeks Pembangunan
Desa. |
Menunjukkan pengurangan jumlah desa tertinggal
yang diharapkan telah meningkat ke status desa
yang lebih tinggi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.1.1.(d) | Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi
pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2)
pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan
pemberdayaan masyarakat desa.
Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai
ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar
yang men-cukupi, infrastruktur yang memadai,
aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan
umum yang bagus, serta penyelenggaraan
pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa
Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks
Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75. |
Cara perhitungan:
Jumlah Desa Mandiri sesuai Indeks Pembangunan Desa. |
Peningkatan jumlah Desa Mandiri dapat
menunjukkan peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan masyarakat desa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.1.1.(e) | Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan
kondisi perekonomian suatu negara secara
berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik
selama periode tertentu.
Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal)
adalah daerah kabupaten yang wilayah serta
masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.
Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan
kriteria sebagai berikut:
1. Perekonomian masyarakat
2. Sumber daya manusia
3. Sarana dan prasarana
4. Kemampuan keuangan daerah
5. Aksesibilitas
6. Karakteristik daerah |
Cara perhitungan:
Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal
diperoleh dari pembagian antara penjumlahan
pertumbuhan ekonomi dari n daerah tertinggal
dengan banyaknya daerah tertinggal.
Pertumbuhan daerah tertinggal diperoleh dari
mengurangi nilai PDRB pada periode ke - t terhadap
nilai pada periode t-1 (periode sebelumnya), dibagi
dengan nilai pada periode ke t-1, dikalikan dengan
100 persen. |
Menunjukkan pertumbuhan ekonomi di daerah
tertinggal, yang berarti bahwa daerah tertinggal tersebut sudah mengalami perkembangan melalui pembangunan daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.1.1.(f) | Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.
Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal)
adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar
makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Perekonomian masyarakat
2. Sumber daya manusia
3. Sarana dan prasarana
4. Kemampuan keuangan daerah
5. Aksesibilitas
6. Karakteristik daerah |
Cara perhitungan:
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal diperoleh dari pembagian penduduk miskin di daerah tertinggal dengan penduduk di daerah tertinggal dan dikalikan 100 persen. |
Menunjukkan apakah jumlah penduduk miskin di daerah tertinggal dapat berkurang tiap tahunnya, dilihat dari penduduk yang pengeluaran per kapita per bulannya di atas garis kemiskinan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.2.1* | Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendapatan (diproksi dengan pengeluaran) dibawah 50 persen dari nilai median pengeluaran dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase. |
Cara perhitungan:
Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pengeluaran per kapita di bawah 50 persen dari nilai median pengeluaran per kapita dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya dinyatakan dalam persentase. |
Ukuran ini merupakan ukuran kemiskinan relatif
dan digunakan di sejumlah negara maju, untuk
memonitor perkembangan tingkat kesejahteraan
secara relatif penduduk yang memiliki penghasilan
di bawah setengah dari nilai median pendapatan
penduduk. Jika persentasenya semakin rendah,
berarti penduduk pada kelompok pendapatan
rendah mengalami peningkatan tingkat
kesejahteraan. Selain itu, indikator ini juga dapat
menunjukkan perkembangan tingkat kesenjangan
pendapatan penduduk dan dapat dimanfaatkan oleh
pemerintah dalam menyusun kebijakan mengurangi
kesenjangan antar penduduk. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.3.1.(a) | Indeks Kebebasan Sipil adalah indeks yang terdapat pada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang merupakan salah satu aspek dalam pengukuran
IDI. Indeks ini mengukur kebebasan setiap individu sebagai warga negara yang dijamin oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan data dan informasi dalam penyusunan IDI, aspek Kebebasan Sipil tersebut telah diturunkan ke dalam sejumlah variabel sebagai
berikut:
1. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat.
Berkumpul adalah aktivitas kemasyarakatan
dalam bentuk pertemuan yang melibatkan
lebih dari 2 (dua) orang. Sedangkan berserikat
adalah mendirikan atau membentuk organisasi,
baik terdaftar atau tidak terdaftar di lembaga
pemerintah;
2. Kebebasan Berpendapat; yakni kebebasan
individu dan kelompok untuk mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan,
tanpa adanya dan pembatasan;
3. Kebebasan Berkeyakinan; yakni kebebasan
individu untuk untuk meyakini kepercayaan
atau agama di luar kepercayaan atau agama
yang ditetapkan pemerintah, serta tidak adanya
tindakan represi dari satu kelompok masyarakat
terhadap kelompok masyarakat lain yang
menolak kebijakan pemerintah terkait dengan
salah satu keyakinan;
4. Kebebasan dari Diskriminasi; yakni kebebasan
dari perlakuan yang membedakan individu
warganegara dalam hak dan kewajiban yang dia miliki di mana pembedaan tersebut didasarkan pada alasan gender, agama, afiliasi politik, suku/ras, umur, ODHA, dan hambatan fisik |
Metode pengumpulan data menerapkan metode
triangulation dengan mengombinasikan antara
metode kuantitatif dan kualitatif dengan rancangan
tertentu sehingga data yang didapat dari metode
yang satu akan memvalidasi (cross validate) data
yang didapat dengan metode yang lain. Terdapat
4 metode utama yang digunakan di dalam
pengumpulan data penyusunan indeks ini yakni:
Review Media (analisis isi berita surat kabar) dan
Review Dokumen (analisis isi dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah); Focus Group Discussion
(FGD); Wawancara Mendalam (in-depth interview);
Terdapat 10 indikator yang berkontribusi pada
pengukuran di tingkat indeks indikator yang
membentuk indeks variabel kemudian ditimbang menggunakan penimbang indikator yang didapat
melalui suatu proses terpisah yang disebut Analitical Hierarchy Procedure (AHP). Penimbang
ini menentukan berapa kontribusi masing-masing indikator terhadap variabel di mana indikator tersebut menjadi salah satu komponennya. Indeks
variabel kemudian menyumbang kepada indeks aspek. Dalam proses pembentukan skor aspek setiap variabel ditimbang menggunakan penimbang hasil AHP. |
Untuk mengukur kebebasan sipil yang dilihat pada kebebasan individu dan kelompok yang berkaitan erat dengan kekuasaan negara dan atau kelompok masyarakat tertentu terhadap keempat variabel kebebasan yang diukur, yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dari diskriminasi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.3.1.(b) | Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang
ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan
apabila disertai dengan identitas pengadu yang
benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan
dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus
disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak
asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan
pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang
dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui
perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi
manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas
HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal
yang memadai; materi pengaduan bukan masalah
pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan
diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak
ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya
hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi
pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian
melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran
HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani
hingga sampai kepada berkas B1. |
Cara perhitungan:
Jumlah seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. |
Untuk mendorong langkah rekomendatif dan
korektif negara untuk pemajuan hak asasi
manusia khususnya pencegahan dan penanganan
pelanggaran hak asasi manusia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.3.1.(c) | Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari
kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis,
jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik,
kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap
tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang
berakibat yang berakibat atau mungkin berakibat
kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara
fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman
tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau
perampasan kemerdekaan secara sewenangwenang, baik yang terjadi di depan umum atau
dalam kehidupan pribadi.
Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi
tidak terbatas pada hal sebagai berikut:
a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan
psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk
pemukulan, penyalahgunaan seksual atas
perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga,
kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin,
perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan
alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik
tradisional lain yang berbahaya terhadap
perempuan, kekerasan di luar hubungan suami
istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan
eksploitasi;
b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis
yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk
perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan
dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam
lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya,
perdagangan perempuan dan pelacuran paksa;
c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis
yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di
manapun terjadinya.
Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi
tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual,
ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik,
publik/komunitas, negara.
Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan
pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus
pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar
HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh
Komnas Perempuan. |
Cara perhitungan:
Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir. |
Untuk mendorong langkah rekomendatif dan korektif negara untuk pemajuan hak asasi perempuan khususnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.3.1.(d) | Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan,
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Kebijakan yang diskriminatif adalah kebijakan
yang memuat unsur pembatasan, pembedaan,
pengucilan dan/atau pengabaian yang langsung
ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan
atas dasar apapun, termasuk agama, suku, ras,
etnis, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik,
yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau
penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individu maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan
aspek kehidupan lainnya. |
Cara perhitungan:
Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir. |
Untuk melihat bagaimana hukum dan kebijakan
diskriminatif yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dan sebagai acuan untuk pembatalan maupun reformasi kebijakan agar menjamin hak asasi khususnya perempuan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.4.1.(a) | Perlindungan sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko
dari guncangan dan kerentanan sosial.
Perlindungan sosial adalah segala bentuk
kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk
merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang
bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama
yang dialami oleh mereka yang hidup dalam
kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan
sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial
memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan
kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program
bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari
penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash
transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan
sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui
pemberian tujangan pendapatan (income support)
dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran,
kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian.
Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial
dengan kontribusi membayar premi.
Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayar iuran
atau iurannya dibayar oleh Pemerintah
|
Cara perhitungan:
Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi
diperoleh dari pembagian jumlah belanja fungsi
perlindungan sosial pemerintah pusat dengan
jumlah total belanja pemerintah pusat dan dikalikan
100 persen. |
Untuk mengetahui persentase anggaran
perlindungan sosial terhadap total belanja
pemerintah pusat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.4.1.(b) | Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan merupakan
bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
yang diselenggarakan dengan menggunakan
mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
kepada setiap orang yang telah membayar iuran
apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan
hilang atau berkurangnya pendapatan karena
menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja,
memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal
dunia.
Program-program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan terdiri atas:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat
berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan
yang diberikan pada saat peserta mengalami
kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja.
2. Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat uang tunai
yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta
memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau
mengalami cacat total tetap.
3. Jaminan Pensiun (JP): Bertujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak
bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan
memberikan penghasilan setelah mereka
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau meninggal dunia.
4. Jaminan Kematian (JKm): Manfaat uang tunai
yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta
meinggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Seluruh pekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan
Sosial Bidang Ketenagakerjaan yang dikelola oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan, termasuk orang asing yang telah
bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan
telah membayar iuran.
Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan adalah banyaknya pekerja yang
telah membayar iuran (Pasal 1 angka 8 UU SJSN),
yang memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian |
Cara perhitungan:
Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah seluruh pekerja pada periode yang sama dan dinyatakan dalam persentase. |
Menunjukkan jaminan terpenuhinya kebutuhan
dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/ pensiun,
atau meninggal dunia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.4.1.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.5.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.6.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.7.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.7.2.(a) | Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Untuk menjamin perlindungan TKI di negara tujuan penempatan, diperlukan adanya kerjasama antara Indonesia dengan negara tujuan penempatan, khususnya mengenai perlindungan TKI. |
Cara perhitungan:
Jumlah dokumen kerjasama ketenagakerjaan
dan perlindungan pekerja migran antara negara Indonesia dengan negara tujuan penempatan. |
Menunjukkan jumlah kerjasama Indonesia dengan negara tujuan penempatan, dalam rangka melindungi TKI. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.7.2.(b) | Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan. |
Cara perhitungan:
Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) berdasarkan okupasi. |
Menunjukkan banyaknya pelayanan yang
sudah dilakukan kepada TKLN yang sedang
mempersiapkan diri dalam rangka berangkat ke negara tujuan penempatan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10.c.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.1.1 | Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni dan terjangkau didefinisikan sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan SDG Goal 11 Monitoring Framework, terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk permukiman kumuh yaitu ketahanan bangunan (durabel housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), akses air minum (access to improved water), akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) dan keamanan bermukim (security of tenure). Mengacu pada definisi nasional dan global, hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria sebagai berikut: 1. Ketahanan bangunan (durabel housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat a. Bahan bangunan atap rumah terluas adalah genteng, kayu/sirap, seng, dan bambu. b. Bahan bangunan dinding rumah terluas adalah tembok/GRC board, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, anyaman bambu, batang kayu, dan bambu. c. Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, dan bambu. 2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ≥ 7,2 m2 3. Memiliki akses air minum (access to improved water) yaitu sumber air minum utama yang digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindung mencakup pompa/sumur bor, sumur terlindungi dan mata air terlindungi yang berjarak ≥ 10 m dari penampungan kotoran/ limbah. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum selain 3 jenis di atas (contoh: air kemasan – yang tidak dihitung sebagai akses), maka rumah tangga dapat dikategorikan memiliki akses air minum jika: a. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari sumur bor/pompa yang berjarak < 10 m dari penampungan limbah/kotoran/ tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan b. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari sumur terlindungi yang berjarak < 10 m atau tidak tahu dari penampungan limbah/kotoran/tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/pompa, mata air terlindungi dan air hujan c. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari mata air terlindungi yang berjarak < 10 m dari penampungan limbah/kotoran/tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/ pompa, sumur terlindungi, dan air hujan d. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum berasal dari air kemasan bermerek, air isi ulang, air leding eceran, air sungai dan air lainnya, sumber air untuk mandi/ cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/pompa, sumur terlndungi, mata air terlindungi, dan air hujan 4. Memiliki Akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) yaitu fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa atau plengsengan dengan tutup, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu. Hunian didefinisikan terjangkau apabila pengeluaran hunian, baik berupa sewa dan cicilan rumah, tidak melebihi dari 30%. Saat ini perhitungan keterjangkauan akan dilakukan terbatas bagi rumah tangga dengan kategori sewa. Sementara, untuk rumah tangga yang menghuni milik sendiri maka diasumsikan terjangkau. Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau adalah persentase rumah tangga yang tinggal pada rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan harga yang terjangkau baik unk dimiliki maupun sewa oleh seluruh lapisan masyarakat dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. |
Cara perhitungan: Banyaknya rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau dibagi dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%). |
Memantau peningkatan rumah tangga yang tinggal di hunian layak dan terjangkau, dalam mendukung pengurangan penduduk yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tak layak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.1.1.(a) | Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang
layak huni dan terjangkau didefinisikan sebagai
rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan
bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan
serta kesehatan penghuninya, yang mampu
dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sejalan
dengan SDG Goal 11 Monitoring Framework,
terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk permukiman
kumuh yaitu ketahanan bangunan (durabel housing),
kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living
space), akses air minum (access to improved water),
akses sanitasi layak (access to adequate sanitation)
dan keamanan bermukim (security of tenure).
Mengacu pada definisi nasional dan global, hunian
layak memiliki 4 (empat) kriteria sebagai berikut:
1. Ketahanan bangunan (durabel housing) yaitu
bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah
memenuhi syarat
a. Bahan bangunan atap rumah terluas adalah genteng, kayu/sirap, seng, dan bambu.
b. Bahan bangunan dinding rumah terluas
adalah tembok/GRC board, plesteran
anyaman bambu/kawat, kayu/papan,
anyaman bambu, batang kayu, dan bambu.
c. Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, dan bambu.
2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living
space) yaitu luas lantai perkapita ? 7,2 m2
3. Memiliki akses air minum (access to improved
water) yaitu sumber air minum utama yang
digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air
hujan. Air terlindung mencakup pompa/sumur
bor, sumur terlindungi dan mata air terlindungi
yang berjarak ? 10 m dari penampungan kotoran/
limbah. Bagi rumah tangga yang menggunakan
sumber air minum selain 3 jenis di atas (contoh:
air kemasan – yang tidak dihitung sebagai
akses), maka rumah tangga dapat dikategorikan
memiliki akses air minum jika:
a. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum
berasal dari sumur bor/pompa yang berjarak
< 10 m dari penampungan limbah/kotoran/
tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal
dari leding meteran, sumur terlindung, mata
air terlindung, dan air hujan
b. Bagi rumah tangga dengan sumber air minum
berasal dari sumur terlindungi yang berjarak
< 10 m atau tidak tahu dari penampungan
limbah/kotoran/tinja, sumber air untuk
mandi/cuci berasal dari leding meteran,
sumur bor/pompa, mata air terlindungi dan air hujan
c. Bagi rumah tangga dengan sumber air
minum berasal dari mata air terlindungi yang berjarak < 10 m dari penampungan limbah/kotoran/tinja, sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding meteran, sumur bor/
pompa, sumur terlindungi, dan air hujan
d. Bagi rumah tangga dengan sumber air
minum berasal dari air kemasan bermerek,
air isi ulang, air leding eceran, air sungai
dan air lainnya, sumber air untuk mandi/
cuci berasal dari leding meteran, sumur
bor/pompa, sumur terlndungi, mata air
terlindungi, dan air hujan
4. Memiliki Akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) yaitu fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa atau plengsengan dengan tutup, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air
Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu.
Hunian didefinisikan terjangkau apabila
pengeluaran hunian, baik berupa sewa dan
cicilan rumah, tidak melebihi dari 30%. Saat ini perhitungan keterjangkauan akan dilakukan terbatas bagi rumah tangga dengan kategori sewa. Sementara, untuk rumah tangga yang menghuni milik sendiri maka diasumsikan
terjangkau.
Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau adalah persentase rumah tangga yang tinggal pada rumah yang memenuhi persyaratan
keselamatan bangunan dan kecukupan
minimum luas bangunan serta kesehatan
penghuninya dengan harga yang terjangkau baik untuk dimiliki maupun sewa oleh seluruh lapisan masyarakat dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. |
Cara perhitungan:
Banyaknya rumah tangga yang memiliki akses
terhadap hunian yang layak dan terjangkau dibagi dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%). |
Memantau peningkatan rumah tangga yang tinggal di hunian layak dan terjangkau, dalam mendukung pengurangan penduduk yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tak layak |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.1.1.(b) | Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang
berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnnya 1 juta jiwa (PP No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) adalah pelayanan minimal yang tersedia di kawasan perkotaan.
(Permendagri No. 57 Tahun 2010 tentang Pedoman
Standar Pelayanan Perkotaan).
Prinsip SPP meliputi:
1. keadilan dan perlindungan pada kepentingan umum;
2. keterpaduan pelayanan perkotaan;
3. keberlanjutan.
SPP dikelompokkan sesuai dengan fungsi kawasan perkotaan yang terdiri atas:
a. tempat permukiman perkotaan;
b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa |
Cara perhitungan:
Banyaknya kawasan perkotaan metropolitan yang terpenuhi SPP pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kawasan perkotaan metropolitan yang terpenuhi SPP pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kawasan
perkotaan. |
Memantau peningkatan kualitas pemenuhan
pelayanan bagi masyarakat di kawasan perkotaan metropolitan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan memenuhi prinsip SPP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.1.1.(c) | Kawasan perkotaan sedang adalah kota dengan
jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000
(seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. (Permendagri No. 57 tahun 2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan).
Kota baru adalah kota yang direncanakan dan
dikembangkan dalam kaitan dengan kota yang
telah tumbuh dan berkembang atau kota yang
direncanakan dan dikembangkan tersendiri.
Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) adalah pelayanan
minimal yang tersedia di kawasan perkotaan.
(Permendagri No. 57 Tahun 2010).
Prinsip SPP meliputi:
1. keadilan dan perlindungan pada kepentingan
umum;
2. keterpaduan pelayanan perkotaan
3. keberlanjutan
SPP dikelompokkan sesuai dengan fungsi kawasan
perkotaan yang terdiri atas:
a. tempat permukiman perkotaan;
b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan;
c. pelayanan sosial; dan
d. kegiatan ekonomi. |
Banyaknya kota sedang dan baru yang terpenuhi SPP pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kota sedang dan baru yang terpenuhi SPP pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota sedang dan baru. |
Memantau peningkatan kualitas pemenuhan
pelayanan bagi masyarakat di kota sedang dan kota baru yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan memenuhi prinsip SPP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.2.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.2.1.(a) | Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan kendaraan.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Pengguna jasa adalah setiap orang dan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang (UU No. 22
tahun 2009).
Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan adalah banyaknya orang yang menggunakan kendaraan bermotor umum di perkotaan dibandingkan dengan jumlah penduduk di perkotaan |
Cara perhitungan:
Banyaknya pengguna moda transportasi umum di perkotaan pada kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk di perkotaan pada kurun waktu yang sama dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%). |
Memantau peningkatan penduduk kota yang
menggunakan moda transportasi umum, untuk
mendukung terwujudnya lalulintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, serta nyaman dan efisien. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.2.1.(b) | Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta
api (UU No.56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian).
Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian
petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang
pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas
kereta api (UU No.56/2009).
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang
terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang
terletak di permukaan, di bawah, dan di atas
tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang
mengarahkan jalannya kereta api (UU No.56/2009).
Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang
melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan
dan/atau perjalanan ulang alik (UU No.56/2009).
Kawasan perkotaan besar adalah kota dengan jumlah
penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000 (lima
ratus ribu) orang (Permendagri No 57/2010 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan).
Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan di
kota besar adalah banyaknya sistem perkeretaapian
yang dikembangkan untuk melayani perpindahan
orang di kota besar |
Cara perhitungan:
Banyaknya sistem angkutan rel yang dikembangkan di Kota Besar ke-1 ditambah dengan banyaknya sistem angkutan rel yang dikembangkan di Kota Besar ke-2 hingga Kota Besar ke-n, yang dinyatakan
dengan satuan kota besar. |
Memantau pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional melalui sistem angkutan rel, sehingga terwujud
lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, serta nyaman
dan efisien bagi masyarakat perkotaan, serta mendukung terwujudnya peningkatan pengguna moda transportasi umum. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.3.1.(a) | Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, kelayanan jasa permerintah, pelayanan sosial dan kegiatan
ekonomi (PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Kawasan perkotaan sedang adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa (Permendagri No. 57/2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan).
Urbanisasi adalah pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan (UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga).
Jumlah kota sedang di luar Jawa yang diarahkan sebagai pengendali (buffer) arus urbanisasi dan sebagai pusat pertumbuhan utama adalah banyaknya kota sedang di luar Jawa sebagai
pengendali mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan. |
Cara perhitungan:
Banyaknya kota sedang sebagai buffer di Provinsi ke-1 ditambah dengan Banyaknya kota sedang sebagai buffer di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota. |
Dengan bertambahnya perkotaan yang dapat
menjadi buffer, diharapkan kesenjangan antara kota dan desa semakin menurun, sehingga bisa mengurangi laju urbanisasi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.3.1.(b) | Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan
yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang
berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan
kawasan perkotaan disekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan
sekurang-kurangnnya 1 juta jiwa (PP No. 26/2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah Kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan
skala internasional, nasional atau beberapa provinsi
(PP No. 26/2008).
Jumlah Metropolitan baru di luar Jawa sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah kawasan perkotaan terpadu dengan sistem jaringan wilayah yang terintegrasi yang berada di luar Jawa yang juga memiliki fungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi. |
Cara perhitungan:
Banyaknya metropolitan baru di luar Jawa sebagai PKN di Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya metropolitan baru di luar Jawa sebagai PKN di Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota. |
Memantau perkembangan kawasan metropolitan
baru di luar Jawa sehingga dapat memantau laju penggunaan lahan di luar Jawa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.3.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.3.2.(a) | Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).
|
Cara perhitungan: |
Memantau partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunan kota. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.3.2.(b) | Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik (Perpres No. 35/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
|
Cara perhitungan: |
Memantau peran lembaga pembiayaan dalam proses pembangunan infrastruktur perkotaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.4.1.(a) | Kota pusaka adalah kota atau kabupaten dengan kekentalan sejarah yang bernilai dan memiliki pusaka alam, pusaka budaya berwujud dan pusaka budaya tidak berwujud, serta rajutan berbagai pusaka tersebut secara utuh, sebagai aset pusaka dalam wilayah/kota atau bagian dari wilayah/kota yang hidup, berkembang, dan dikelola secara efektif (P3KP, KemenPUPR). Kawasan perkotaan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhannya sekurangkurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa (UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang).
|
Cara perhitungan: |
Penetapan Kota Pusaka akan mendorong daerah untuk terus melakukan preservasi, perlindungan dan konservasi terhadap pusaka alam, budaya dan pusaka lainnya. Diharapkan nantinya kota pusaka ini dapat diakui UNESCO sebagai World Heritage City. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.5.1* | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana (Perka BNPB No. 8/2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan). Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana (Perka BNPB No. 8/2011). Jumlah korban terdampak adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya (Perka BNPB No. 8/2011). Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa ataudipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Perka BNPB No.8/2011).
|
Cara perhitungan Korban Meninggal: Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk yang dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara perhitungan Korban Hilang: Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara perhitungan Korban Terluka: Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara perhitungan Korban Mengungsi: Jumlah korban mengungsi akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali dengan seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. |
Memantau jumlah korban meninggal, hilang, terluka dan mengungsi akibat bencana dari waktu ke waktu serta mengevaluasi capaian implementasi kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.5.1.(a) | Indeks Risiko Bencana merupakan indeks yang menunjukkan tingkat risiko bencana tiap-tiap kabupaten/kota di Indonesia sesuai dengan bahaya (hazard) yang dimiliki dan gabungan dari bahaya(multi hazard) tersebut (Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2013, BNPB). IRB terdiri dari 71 indikator yang dapat dilihat dari dokumen Perangkat Penilaian Kapasitas Daerah dari BNPB. Saat ini IRB terus dikembangkan, hingga tahun 2016 BNPB telah mengeluarkan IRBI edisi 2.0. |
Cara perhitungan: Bahaya dikali dengan kerentanan dan dibagi dengan kapasitas yang dinyatakan dengan satuan indeks risiko. Catatan: Bahaya (hazard) dihitung berdasarkan rata-rata dari tingkat bahaya berupa data frekuensi dan magnitude dari bahaya alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, dan lain-lain. Kerentanan (vulnerability) diamati berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan. Data kapasitas kemampuan diperoleh menggunakan metoda penilaian kapasitas berdasarkan parameter kapasitas regulasi, kelembagaan, sistem peringatan, pendidikan, pelatihan, keterampilan, mitigasi dan sistem kesiapsiagaan. Unit terkecil yang dijadikan satuan penilaian fisik adalah kota seluruh Indonesia. |
IRBI dapat memberikan gambaran perbandingan tingkat risiko dari suatu daerah dibandingkan dengan daerah yang lain. Berdasarkan tingkat risiko ini dapat digunakan oleh berbagai pihak untuk melakukan analisis sebagai dasar dari kebijakan kelembagaan, pendanaan, perencanaan, statistik dan operasionalisasi penanggulangan bencana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.5.1.(b) | Kota Tangguh Bencana adalah Kota yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampakdampak bencana yang merugikan (Pedoman Kelurahan Tangguh Bencana, 2014). |
Cara perhitungan: Banyaknya kota tangguh pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya kota tangguh pada Provinsi ke-2 hingga Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan kota. |
Memantau pengurangan ancaman bencana dan kerentanan masyarakat di perkotaan, dan meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan, yang direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.5.1.(c) | Indonesia sebagai negara yang secara geologis dan klimatologis termasuk daerah rawan bencana alam yang meliputi gempa bumi, tsunami, cuaca ekstrim, banjir, kebakaran hutan, gunung meletus dan lain-lain, sehingga membutuhkan sistem peringatan dini bencana yang cepat, tepat, akurat dan mudah dipahami bagi masyarakat. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (Perka BNPB No. 4/2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana). Peringatan dini cuaca adalah serangkaian kegiatan pemberian informasi sesegera mungkin kepada masyarakat yang berisikan tentang prediksi peluang terjadinya cuaca ekstrim. (Perka BMKG No. KEP.009/2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim). Jumlah sistem peringatan dini adalah sistem pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu kota oleh lembaga yang berwenang. |
Cara perhitungan: Banyaknya sistem peringatan dini pada Kota ke-1 ditambah dengan banyaknya sistem peringatan dini pada Kota ke-2 hingga Kota ke-n yang dinyatakan dengan satuan sistem peringatan dini (EWS). |
Memantau dan mendorong ketersediaan sistem peringatan dini bencana di kota/daerah rawan bencana sehingga dapat mengantisipasi kerugian materi maupun jiwa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.5.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.5.2.(a) | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (IRBI Tahun 2013, BNPB). Kerugian ekonomi langsung akibat bencana adalah penilaian kerugian ekonomi pasca bencana pada berbagai sektor pembangunan (pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor) yang diakibatkan oleh bencana pada sebuah kota. |
Cara perhitungan: Banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Kota ke-1 ditambah dengan banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Kota ke-2 hingga Kota ke-n pada tahun yang sama, yang dinyatakan dengan satuan rupiah. |
Memonitor kerugian langsung akibat bencana sebagai salah satu landasan penilaian kebutuhan pasca bencana, serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada sebuah kota. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.6.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.6.1.(a) | Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18/2018). Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (UU No. 18/2018). Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman (UU No. 18/2008). Persentase sampah perkotaan yang tertangani adalah banyaknya sampah perkotaan yang ditangani dibandingkan dengan jumlah sampah perkotaan secara keseluruhan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memonitor peningkatan jumlah penanganan sampah perkotaan dalam mengurangi dampak lingkungan dan mendukung peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan kota. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.6.1.(b) | Kota hijau adalah adalah kota yang didesain dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, dihuni oleh orang-orang yang memiliki kesadaran untuk meminimalisir (penghematan) penggunaan energi, air dan makanan serta meminimalisir buangan limbah, pencemaran udara dan pencemaran air. Green waste adalah upaya pengelolaan limbah/sampah untuk menciptakan zero waste dengan menerapkan konsep 3R yaitu reduce (mengurangi sampah), reuse (memberi nilai tambah bagi sampah hasil proses daur ulang), recycle (mendaur ulang sampah). Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste di kawasan perkotaan metropolitan adalah banyaknya kota hijau yang telah melakukan upaya pengelolaan sampah untuk menciptakan zero waste dengan menerapkan konsep 3R (reduce, reuse, recycle). |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau peningkatan jumlah kota hijau, sehingga terwujud kawasan kota yang ramah lingkungan, khususnya dalam penanganan sampah dan limbah perkotaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.6.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.7.1.(a) | Kota hijau adalah adalah kota yang didesain dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, dihuni oleh orang-orang yang memiliki kesadaran untuk meminimalisir (penghematan) penggunaan energi, air dan makanan serta meminimalisir buangan limbah, pencemaran udara dan pencemaran air. Kawasan perkotaan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhannya sekurangkurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa (UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang). Kawasan perkotaan sedang adalah kota dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa (Permendagri No. 57 tahun 2010). Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (UU No. 26/2007). Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Jumlah kota hijau yang menyediakan RTH di kawasan perkotaan metropolitan dan kota sedang adalah banyaknya kota hijau di kawasan perkotaan metropolitan dan kota sedang yang menyediakan area khusus sebagai RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau peningkatan kota hijau yang menyediakan RTH, sehingga terwujud kawasan kota yang ramah lingkungan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.7.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.7.2.(a) | Korban kekerasan adalah seseorang yang diri atau
harta bendanya selama setahun terakhir mengalami
atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan
tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan
kepada polisi.
Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua
tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat
diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP
yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta
bendanya, misalnya penipuan, pencurian, pencurian
dengan kekerasan (termasuk penodongan,
perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual
(termasuk perkosaan, pencabulan), dan lainnya
seperti penculikan, pemerasan, dan sebagainya.
Penganiayaan adalah perbuatan dengan
sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik
menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari
(luka berat) maupun tidak. pemukulan, penamparan,
pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan.
Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil
sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau
sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan
maksud akan memiliki barang itu dengan melawan
hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap
orang, dengan maksud akan menyiapkan atau
memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap
tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang
turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan
diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di
tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan,
penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian
dengan kekerasan.
Pelecehan seksual adalah perbuatan yang menyerang
kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan,
sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan)
maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara
sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan
tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik,
ancaman kekerasan, maupun tidak. Dalam survei
ini, Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa
korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk
kategori pelecehan seksual. |
Cara perhitungan:
Jumlah penduduk yang menjadi korban kejahatan dalam 12 bulan lalu dibagi dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut dikali seratus persen yang dinyatakan dengan satuan persen (%) |
Tujuan dari indikator ini adalah untuk melihat akses
kepada keadilan yang dicari dan dilakukan oleh
korban kepada pihak yang berwenang. Jika pihak berwenang tidak melaporkan atau diperingatkan terjadinya korban maka tidak akan dapat mengambil
tindakan yang tepat untuk melakukan penyelidikan dan tindakan pengadilan. Selain itu, untuk mengetahui
tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga berwenang maupun polisi dan lembaga penegak hukum lainnya untuk membantu menyelesaikan
permasalahan hukumnya. Keterpilahan data berdasar jenis kelamin juga akan menunjukkan kesetaraan gender bagi perempuan untuk dapat dengan bebas
dalam melaporkan kejadian kekerasan yang mereka alami, contohnya kasus KDRT. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.b.1* | Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah adalah dokumen yang berisi
strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.
Dokumen strategi PRB daerah setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana
Daerah (RPBD), Rencana Aksi Daerah PRB
(RAD PRB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). |
Cara perhitungan:
Banyaknya pemerintah kota yang memiliki dokumen strategi PRB dibagi dengan jumlah pemerintah kota secara keseluruhan dikali dengan seratus persen yang dinyatakan dengan satuan persen (%) |
Memantau pemerintah kota yang telah mempunyai RPBD dan RAD API sehingga menjamin terselenggaranya penanggulagan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.b.2* | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional dan daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut: 1. Jakstra PB: 5 tahun 2. Renas PB dan RPBD: 5 tahun 3. RAN dan RAD PRB: 3 tahun 4. RAN dan RAD API: 5 tahun |
Cara perhitungan: Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan. |
Memantau ketersediaan kebijakan, strategi, dan rencana aksi PRB yang dituangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta parapihak lainnya ke dalam strategi PRB tingkat nasional dan daerah (provinsi/kabupaten/kota). Dokumen rencana penanggulangan bencana diperlukan dalam rangka: 1. Menyusun rencana PB yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berdasarkan analisis risiko bencana serta menentukan pilihan tindakan yang sesuai dengan fokus prioritas, program, sasaran capaian dan kegiatan yang diperlukan. 2. Memberikan acuan kementerian, lembaga pemerintah/pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan PB di Indonesia agar dapat melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11.c.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.1.1* | Kolaborasi tematik quickwins program adalah dokumen rencana aksi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan prinsip keberkelanjutan
pada sektor/tema tertentu, yang meliputi perilaku ramah lingkungan, minimum waste, pemanfaatan sesuai daya dukung fisik dan memperhatikan keseimbangan ekologis.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama berbagai pihak terkait telah mengembangkan berbagai kolaborasi tematik, antara lain: (1) ekolabel dan pengadaan publik
hijau (ecolabel and green public procurement), (2)
industri hijau (green industry), (3) bangunan ramah
lingkungan (green building), (4) pariwisata ramah
lingkungan (green tourism), dan (5) pengelolaan
limbah dan sampah (waste management). |
Cara perhitungan:
Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen
kolaborasi tematik quickwins program yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya pengarusutamaan dan implementasi
rencana aksi produksi dan konsumsi yang
berkelanjutan di tingkat nasional pada tahun berjalan |
Dokumen ini menunjukkan adanya kebijakan
dan strategi, serta rencana aksi yang melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas kehidupan dalam berbagai sektor guna mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan, terutama dalam mendukung terciptanya pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dalam berbagai sektor pembangunan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.2.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.2.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.4.1.(a) | Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Permen LH No. 6 tahun 2006 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup). Proper diberikan dalam bentuk peringkat kinerja yang terdiri atas hitam, merah, biru, hijau dan emas, dengan penjelasan sebagai berikut:
Jumlah peserta Proper minimal rangking Biru adalah banyaknya peserta Proper rangking Biru ditambah dengan banyaknya peserta Proper rangking Hijau ditambah dengan banyaknya peserta Proper rangking Emas yang dinyatakan dengan satuan perusahaan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau dan mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi (insentif dan disinsentif reputasi serta produksi bersih). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.4.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.4.2.(a) | Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain (PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (PP No. 101/2014). Jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terkelola sesuai peraturan perundangan adalah jumlah seluruh timbulan limbah B3 dari berbagai kegiatan industri yang dikelola selama tahun berjalan. Jumlah limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan adalah jumlah timbulan limbah B3 yang dikurangi dan/atau dihilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racunnya menurut jenis pengolahan tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. |
Cara Perhitungan Jumlah Timbulan Limbah B3: Rumus: Keterangan: Cara Perhitungan Proporsi Limbah B3: Rumus: Keterangan: Catatan: |
Memantau pengelolaan limbah B3 serta upaya pengurangan sifat bahaya dan/atau sifat racun dari limbah B3 dari hasil kegiatan industri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.5.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.5.1.(a) | Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang adalah jumlah timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau pengelolaan sampah yang didaur ulang guna mengurangi, membatasi dan memanfaatkan kembali timbulan sampah, sebagai upaya penerapan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.6.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.6.1.(a) | SNI ISO 14001 adalah standar yang disepakati secara internasional dalam menerapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan (SML). ISO 14001 merupakan sistem manajemen lingkungan yang mengendalikan seluruh aspek dampak lingkungan dengan mengacu pada batas baku mutu yang telah ditetapkan. Pencapaian ISO 14001 dilaksanakan dengan memonitor dan mengukur terus menerus perubahan lingkungan dan dampaknya dalam area kerja perusahaan dengan melibatkan seluruh pelaku internal maupun eksternal perusahaan. Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 adalah jumlah perusahaan yang mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan mengelola aspek lingkungan berdasarkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang mengacu pada standar nasional dan internasional. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau dan mendorong perusahaan guna mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan pengelolaan aspek lingkungan berdasarkan SNI ISO 14001 yang dapat mendukung pengelolaan perusahaan secara ramah lingkungan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.7.1.(a) | Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister adalah jumlah produk barang/jasa publik yang melalui pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregister (green public procurement, GPP) untuk memperoleh produk barang/jasa ramah lingkungan yang bermanfaat kepada lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat serta manfaat ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau dan mendorong lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregister (green public procurement, GPP) yang dapat menghasilkan produk produk barang/ |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.8.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.8.1.(a) | Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) adalah standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada PosPos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan). Fasilitas publik adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Registrasi adalah rangkaian proses pendaftaran dan penilaian pemenuhan persyaratan (Permen LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016). Jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister adalah jumlah fasilitas publik yang menyediakan layanan bagi masyarakat meliputi sarana, informasi, edukasi dan apresiasi dengan fokus konten efisiensi pengelolaan sumber daya (energi, air dan material) dan pelaksanaan pengelolaan sampah. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau dan mendorong peningkatan jumlah fasilitas publik yang menerapkan SPM dan teregister sehingga memberikan manfaat peningkatan kualitas lingkungan hidup di tingkat tapak bagi seluruh masyarakat melalui penyediaan sarana dan perubahan perilaku baik bagi pengelola fasilitas publik maupun pengguna fasilitas publik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12.c.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13.1.1* | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional dan daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut: 1. Jakstra PB: 5 tahun 2. Renas PB dan RPBD: 5 tahun 3. RAN dan RAD PRB: 3 tahun 4. RAN dan RAD API: 5 tahun |
Cara perhitungan: Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan |
Memantau ketersediaan kebijakan, strategi, dan rencana aksi PRB yang dituangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta parapihak lainnya ke dalam strategi PRB tingkat nasional dan daerah (provinsi/kabupaten/kota) Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana diperlukan dalam rangka: 1. Menyusun rencana PB yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berdasarkan analisis risiko bencana serta menentukan pilihan tindakan yang sesuai dengan fokus prioritas, program, sasaran capaian dan kegiatan yang diperlukan. 2. Memberikan acuan kementerian, lembaga pemerintah/pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan PB di Indonesia agar dapat melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13.1.2* | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana (Perka BNPB No. 8/2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan). Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana (Perka BNPB No. 8/2011). Jumlah korban terdampak adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya (Perka BNPB No. 8/2011). Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Perka BNPB No.8/2011). |
Cara perhitungan Korban Meninggal: Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk yang dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara perhitungan Korban Hilang: Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara perhitungan Korban Terluka: Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Cara perhitungan Korban Mengungsi: Jumlah korban mengungsi akibat bencana dibagi dengan jumlah penduduk dikali dengan seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. |
Memantau jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak akibat bencana dari waktu ke waktu untuk mengevaluasi capaian implementasi kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13.2.1* | Dokumen Biennial Update Report (BUR) adalah dokumen yang berisi tentang pemutakhiran inventarisasi gas rumah kaca nasional termasuk laporan dan informasi aksi mitigasi nasional serta kebutuhan dan dukungannya. |
Cara perhitungan: Rumus: - |
Ketersediaan dokumen ini menunjukkan adanya kebijakan dan strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta capaian Indonesia dalam menangani perubahan iklim yang dikomunikasikan ke tingkat internasional. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13.2.1.(a) | Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK) adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional. Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK (RAD-GRK) adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan daerah. Laporan penurunan emisi GRK tahunan adalah dokumen pelaporan penurunan emisi GRK tahunan melalui kegiatan yang dijalankan berdasarkan RAN GRK dan RAD GRK untuk lima sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, serta limbah. |
Cara perhitungan: Rumus: - |
Ketersediaan dokumen ini menunjukkan adanya rencana aksi di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung penurunan emisi GRK, terutama untuk lima sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, serta limbah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13.3.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.1.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.2.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.2.1.(a) | Indonesia telah menetapkan Undang-Undang (UU)
Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satu tujuan dari UU
ini adalah melindungi, mengonservasi, merehabilitasi,
memanfaatkan, dan memperkaya Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem
ekologisnya secara berkelanjutan. Norma-norma
pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut
disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan,
pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan dengan
memperhatikan norma-norma yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, Indonesia juga telah mempunyai
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang
Kelautan, yang secara umum mengatur tentang
penyelenggaraan kelautan yang mencakup wilayah
laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan,
pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut
dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di
Laut dan tata kelola dan kelembagaan.
Sebagai mandat dari UU Nomor 32 tahun 2014, saat
ini, Indonesia sedang menyusun Peraturan Pemerintah
(PP) mengenai Perencanaan Ruang Laut. PP tersebut
akan menjadi rujukan bagi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan
ruang laut secara terpadu.
Perencanaan ruang laut meliputi perencanaan tata
ruang nasional, perencanaan zonasi pesisir dan pulaupulau kecil, dan perencanaan zonasi kawasan laut. |
Cara perhitungan:
Indikator telah tercapai melalui tersedianya
peraturan perundang-undangan terkait penataan
ruang laut nasional yang telah disahkan dan masih
berlaku saat dilakukan pengumpulan data, menjadi
indikasi adanya kerangka kebijakan dan instrumen
terkait penataan ruang laut nasional. |
Mendukung pengelolaan ruang laut dalam
melindungi sumber daya dan lingkungan dengan
berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan
lokal; memanfaatkan potensi sumber daya dan/
atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional
dan internasional; serta mengembangkan kawasan
potensial menjadi pusat kegiatan produksi,
distribusi, jasa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.2.1.(b) | Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik
Indonesia merupakan wilayah pengelolaan
perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan
perikanan yang meliputi perairan pedalaman,
perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan,
dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. (Permen
KP Nomor Per.01/MEN/2009 tentang Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) |
Cara perhitungan:
Banyaknya wilayah pengelolaan perikanan yang telah
dikelola ke-1 ditambah dengan wilayah pengelolaan
perikanan yang telah dikelola ke-2 hingga wilayah
pengelolaan perikanan yang telah dikelola ke-n yang
dinyatakan dengan satuan wilayah pengelolaan
perikanan. |
Mewujudkan konservasi dan pemanfaatan
kekayaan laut dan pesisir secara berkelanjutan guna
mewujudkan lautan yang sehat dan produktif. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.4.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.5.1* | Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan (Permen-KP no.14/Permen-KP/2016 tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan). Jumlah kawasan konservasi perairan adalah luas keseluruhan kawasan konservasi perairan teritorial pada periode waktu tertentu, dinyatakan dalam ha. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan ekosistem perairan serta tersedianya pengelolaan kawasan konservasi secara optimal dan berkelanjutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.6.1 | Pada tahun 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU fishing) dan menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang dan negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization. |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.6.1.(a) | Menurut International Plan of Action to prevent, Deter and Elimination IUU Fisihing (IPOA-IUU Fishing), kegiatan yang dianggap melakukan Illegal Fishing adalah sebagai berikut:
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia. (UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam). Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. (UU No. 7/2016). Persentase kepatuhan pelaku usaha adalah banyaknya orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan dan kelautan dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha secara keseluruhan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau jumlah kepatuhan pelaku usaha perikanan kelautan terhadap peraturan perundangan yang berlaku sehingga kegiatan IUU Fishing dapat dicegah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.b.1* | Kegiatan usaha perikanan, khususnya perikanan tangkap dan perikanan budidaya di Indonesia, sebagian besar dilakukan oleh Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Tradisional. Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Tradisional sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya. Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal (UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam). Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT). (UU No. 7/2016). Kerangka hukum/ regulasi/ kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil adalah kebijakan dan peraturan perundangan-undangan yang memiliki muatan untuk melindungi hak akses nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil terhadap sumber daya laut dan pasar. |
Cara perhitungan: Rumus: - |
Ketersediaan kerangka hukum/ regulasi/ kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak akses nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil terhadap sumber daya laut dan pasar sebagai lahan mata pencaharianya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.b.1.(a) | Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik. (UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam). Jumlah peningkatan akses pendanaan usaha nelayan merupakan bagian dari pemberdayaan nelayan adalah peningkatan bantuan pembiayaan dan pemodalan nelayan, khususnya nelayan kecil guna mewujudkan: (1) kemandirian, (2) peningkatan usaha, (3) peningkatan kemampuan dan kapasitas, (4) menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran, dan (5) peningkatan penumbuh kembangan KUB dan Pokdakan. Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. Kelompok Pembudidaya Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan adalah banyaknya provinsi yang telah melakukan upaya pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil terkait peningkatan akses pendanaan usaha. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau dan mengukur peningkatan akses pendanaan bagi usaha nelayan kecil guna mewujudkan (1) kemandirian, (2) peningkatan usaha, (3) peningkatan kemampuan dan kapasitas, (4) menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran, dan (5) peningkatan penumbuh kembangan KUB dan Pokdakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.b.1(b) | Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman (UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam).
Jumlah nelayan yang terlindungi adalah jumlah nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang diberikan perlindungan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau dan mengukur peningkatan jumlah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat perlindungan dan bantuan (1) sarana dan prasarana untuk mengembangkan usaha, (2) kepastian usaha, (3) penguatan kelembagaan, (4) sistem pembiayaan kelembagaan, (5) perlindungan dari risiko alam, perubahan iklim dan pencemaran, serta (6) jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14.c.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.1.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.1.1.(a) | Proporsi tutupan hutan dan lahan terhadap luas lahan keseluruhan adalah perbandingan antara luas kawasan hutan dan lahan yang tertutup vegetasi terhadap total luas daratan yang dinyatakan dalam persentase, tidak termasuk perairan umum seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah. |
Cara perhitungan: Rumus: [ TLD [ Keterangan: |
Memantau perkembangan tutupan kawasan hutan dan lahan. Perubahan kawasan hutan dan lahan yang tertutup pepohonan khususnya yang diakibatkan oleh kegiatan yang tidak legal seperti penebangan liar dan lain-lain dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.1.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.2.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.2.1.(a) | Hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU No. 41/1999 tentang Kehutanan). Kawasan hutan konservasi dibedakan menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan taman buru (TB). Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan (PP No. 108 /2015 tentang Perubahan Atas PP No. 28/2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA). Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (PP No. 108/2015). Taman Buru (TB) adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu (UU No. 41/1999). Degradasi hutan adalah perubahan yang terjadi pada hutan yang mengakibatkan kerugian atau dampak negatif pada struktur lahan hutan sehingga kemampuan lahan hutan untuk memproduksi hasil hutan menjadi menurun. Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisi ekosistemnya adalah luas kawasan hutan konservasi yang dipulihkan ekosistemnya sehingga kemampuan untuk memproduksi hasil hutan menjadi pulih kembali. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau peningkatan kawasan konservasi terdegradasi yang telah dipulihkan kondisi ekosistemnya, sehingga kemampuan untuk memproduksi hasil hutan menjadi pulih kembali. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.2.1.(b) | Restorasi ekosistem adalah upaya untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah dan air) pada suatu kawasan dengan jenis asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya (Permenhut No. P.61/Menhut-II/2008 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi melalui permohonan). Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi (IUPHHK-RE) adalah ijin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepas liaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya (PP No.6/2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaann Hutan serta Pemanfaatan Hutan). Luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem adalah luas usaha kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi dengan tetap mempertahankan fungsi dan keterwakilan ekosistem serta berupaya mengembalikan keseimbangan hayati dan ekosistemnya. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.2.1.(c) | Hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya (UU No. 41/1999 tentang Kehutanan).
Kawasan hutan konservasi dibedakan menjadi
kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian
alam (KPA) dan taman buru (TB). KSA terdiri atas
cagar alam (CA) dan suaka margasatwa SM). KPA
terdiri atas taman nasional (TN), taman hutan raya
(THR), dan taman wisata alam (TWA).
Nilai Indeks METT (Management Effectiveness
Tracking Tool) merupakan nilai indeks efektivitas
pengelolaan kawasan konservasi berdasarkan
penilaian elemen-elemen utama yang mencakup
pemahaman konteks, perencanaan, alokasi
sumberdaya (input), kegiatan pengelolaan (proses),
produk dan jasa (output) dan dampaknya (outcame). |
Cara perhitungan:
Jumlah kawasan suaka alam dengan nilai indeks
METT minimal 70% ditambah dengan jumlah
kawasan pelestarian alam dengan nilai indeks METT
minimal 70% ditambah dengan Jumlah taman
buru dengan nilai indeks METT minimal 70% yang
dinyatakan dengan satuan kawasan konservasi. |
Memantau peningkatan efektifitas pengelolaan
kawasan konservasi berdasarkan capaian
pemahaman konteks, perencanaan, alokasi
sumberdaya (input), kegiatan pengelolaan (proses),
produk dan jasa (output) dan dampaknya (outcame) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.2.1.(d) | Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari (Permenhut No.P.6/MenhutII/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan). Kesatuan Pengelolaan Hutan terdiri atas Kesatuan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). KPHK adalah KPH yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi. KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan lindung. KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan produksi. Jumlah kesatuan pengelolaan hutan adalah banyaknya KPHK, KPHL dan KPHP yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau jumlah KPH yang mengelola hutan secara efisien dan lestari sesuai fungsi pokok dan peruntukannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.3.1.(a) | Lahan kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) (Permenhut No. P.9/menhut-II/2013 tentang tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung dan pemberian insentif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan). Penetapan lahan kritis mengacu pada lahan yang telah sangat rusak karena kehilangan penutupan vegetasinya, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sebagai penahan air, pengendali erosi, siklus hara, pengatur iklim mikro dan retensi karbon. Kekritisan lahan diklasifikasikan ke dalam kategori sangat kritis, kritis, agak kritis, potensial kritis dan tidak kritis. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan adalah perbandingan antara luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan: |
Memantau peningkatan luas lahan kritis yang direhabilitasi guna memulihkan fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.4.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.5.1* | Daftar merah IUCN (IUCN Red List) bertujuan
memberi informasi, dan analisis mengenai status,
tren, dan ancaman terhadap spesies untuk
memberitahukan, dan mempercepat tindakan
dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.
Daftar ini memiliki 7 kategori untuk menetapkan
tingkat kepunahan satwa di alam, yaitu: (1) punah;
(2) punah di alam liar, (3) kritis, (4) genting, (5) rentan,
(6) hampir terancam, dan (7) risiko rendah.
Persentase peningkatan populasi jenis satwa
terancam punah prioritas adalah perbandingan
jumlah populasi jenis satwa terancam punah
prioritas terhadap jumlah populasinya pada baseline
data tahun 2013.
Jenis satwa terancam punah prioritas yang akan
ditingkatkan populasinya terdiri dari 25 jenis satwa
yaitu 1) Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae);
2) Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus);
3) Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus); 4) Owa
Jawa (Hylobates moloch); 5) Banteng (Bos
javanicus); 6) Elang Jawa (Spizaetus bartelsi); 7)
Jalak Bali (Leucopsar rothchildi); 8) Kakatua Kecil
Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 9) Orangutan
Kalimantan (Pongo pygmaeus), 10) Komodo (Varanus
komodoensis); 11) Bekantan (Nasalis larvatus); 12)
Anoa (Bubalus depressicornis and Bubalus quarlesi);
13) Babirusa (Babyrousa babyrussa); 14) Maleo
(Macrocephalon maleo); 15) Macan Tutul Jawa
(Panthera pardus melas); 16) Rusa Bawean (Axis
kuhlii); 17) Cenderawasih (Macgregoria pulchra,
Paradisaea raggiana, Paradisaea apoda, Cicinnurus regius, Seleucidis melanoleuca, Paradisaea rubra);
18) Surili (Presbytis fredericae, Presbytis comata);
19) Tarsius (Tarsius fuscus); 20) Monyet hitam
Sulawesi (Macaca nigra, Macaca maura); 21) Julang
sumba (Rhyticeros everetii); 22) Nuri kepala hitam
(Lorius domicella, Lorius lory); 23) Penyu (Chelonia
mydas, Eretmochelys imbricata); 24) Kanguru pohon
(Dendrolagus mbaiso); 25) Celepuk Rinjani (Otus
jolanodea) |
Cara perhitungan:
Jumlah populasi jenis satwa ke-i tahun berjalan
dibagi dengan jumlah populasi jenis satwa ke-i
baseline data tahun 2013 dikali dengan seratus
persen, dinyatakan dalam satuan persen (%). |
Sebagai acuan keberhasilan program konservasi
untuk menjamin efektivitas upaya konservasi jenis
dalam mendukung peningkatan populasi jenis
satwa terancam punah prioritas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.6.1* | Indonesia memiliki beragam sumber daya genetik
(SDG) dan pengetahuan tradisional yang berkaitan
dengan SDG yang melimpah dan bernilai ekonomis.
Akses terhadap SDG dan pengetahuan tradisional
yang berkaitan dengan SDG harus diberikan
berdasarkan persetujuan penyedia SDG dan
pengetahuan tradisional yang berkaitan SDG,
serta harus memberikan keuntungan yang adil dan
seimbang. Hal ini sejalan dengan Nagoya Protocol
on Accsess to Genetic Resources and the Fair and
Equitable Sharing of Benefits Arising from Their
Utilization to the Convention Biological Diversity
(Protokol Nagoya tentang Akses pada SDG dan
Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang
yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati). Protokol Nagoya ini sudah
diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2013.
Selain itu, dalam pembagian keuntungan yang
adil dan seimbang terkait SDG untuk pangan dan
pertanian, Indonesia telah meratifikasi International
Treaty on Plant Genetic Resources for Food and
Agriculture (ITPGRFA) melalui Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan ITPGRFA
(perjanjian mengenai sumber daya genetik tanaman
untuk pangan dan pertanian).
Kerangka legislasi, administrasi dan kerangka kerja
kebijakan untuk memastikan pembagian keuntungan
secara adil dan merata dapat berupa regulasi terkait
ratifikasi pengesahan Protokol Nagoya baik untuk
SDG pangan dan pertanian, hidupan liar dan mikrob,
maupun rencana aksi pelaksanaanya |
Cara perhitungan:
Indikator telah tercapai melalui ketersediaan
kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan
tersebut menjadi indikasi adanya regulasi untuk
memastikan pembagian keuntungan secara adil
dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetika
pada tahun berjalan. |
Mengukur ketersediaan kebijakan untuk
memastikan pembagian keuntungan yang adil dan
merata dari pemanfaatan sumber daya genetika,
yang dituangkan oleh pemerintah dalam bentuk
regulasi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.7.1.(a) | Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak
pada lingkungan hidup (UU No. 32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan
yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha
dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah
berdampak pada lingkungan hidup.
Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan
hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang
terjadi adalah perbandingan jumlah penyelesaian
kasus tindak pidana lingkungan hidup sampai pada
pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan kasus
telah selesai terhadap jumlah kasus tindak pidana
lingkungan hidup yang terjadi. |
Cara perhitungan:
Banyaknya penyelesaian kasus tindak pidana LH
sampai P21 dibagi dengan banyaknya kasus tindak
pidana LH yang ditangani dikali dengan seratus
persen, dinyatakan dengan satuan persen (%) |
Memantau dan mendorong peningkatan
penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup
sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.7.1.(b) | Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai
sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di
alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
(PP No. 108/2015 tentang Perubahan atas PP No.
28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam).
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam
nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Pengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar adalah
kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu
melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun
tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan
dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap
mempertahankan kemurnian jenis (Permenhut No:
P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi).
Lembaga konservasi (LK) adalah lembaga yang
bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau
satwa liar di luar habitatnya (exsitu) yang berfungsi
untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan
tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga
kemurnian jenis guna menjamin kelestarian
keberadaan dan pemanfaatannya (Permenhut No.
P.53/Menhut-II/2006).
Jumlah penambahan jenis satwa liar dan tumbuhan
alam yang dikembangbiakan pada lembaga
konservasi adalah penambahan jenis satwa liar dan
tumbuhan alam melalui pengembangbiakan dan atau
penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan
tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin
kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya dari
baseline data tahun 2013. |
Cara perhitungan:
Banyaknya jenis satwa liar dan tumbuhan alam yang
dikembangbiakan pada LK ke-1 ditambah dengan
banyaknya jenis satwa liar dan tumbuhan alam yang
dikembangbiakan pada LK ke-2 hingga LK ke-n yang
dinyatakan dengan satuan jenis satwa liar. |
Memantau dan mendorong peningkatan
pengembangbiakan dan/atau penyelamatan
tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan
kemurnian jenisnya, sekaligus untuk menjadi sarana
pendidikan, peragaan, penelitian, pengembangan
ilmu pengetahuan, perlindungan dan pelestarian
jenis serta sarana rekreasi yang sehat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.8.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.8.1.(a) | Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau
tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan
tersebarnya hama dan penyakit atau organisme
pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area
ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari
dalam wilayah negara Republik Indonesia (UU No.
16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan)
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah
tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan
tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama
dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu
tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke
area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam
wilayah negara Republik Indonesia (UU 16/1992)
Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan dari
suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya
dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia (PP
No. 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan) Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan
karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar
dari wilayah Negara Republik Indonesia (PP No. 82
Tahun 2000 tentang Karantina Hewan).
Kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan
tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati
adalah tersedianya regulasi, kebijakan, strategi dan
prosedur untuk mencegah masuk dan tersebarnya
hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit
ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari
luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam
negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara
Republik Indonesia. |
Cara perhitungan:
Indikator telah tercapai melalui ketersediaan
rumusan kebijakan dan rekomendasi karantina
hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati
hewani dan nabati menjadi indikasi adanya
langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan
mengurangi dampak, serta upaya mengendalikan
atau memberantas jenis asing invasif. |
Mendorong pencegahan masuk dan tersebarnya
hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit
ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari
luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam
negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara
Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.9.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.9.1.(a) | Keanekaragaman hayati (kehati) diterjemahkan
sebagai semua mahluk yang hidup di bumi termasuk
semua jenis tumbuhan binatang dan mikroba.
Dalam IBSAP 2015-2020, kehati dibagi menjadi tiga
kategori yaitu:
1. Keanekaragaman ekosistem adalah
keanekaragaman bentuk dan susunan bentang
alam, daratan, maupun perairan dimana
mahluk atau organisme hidup berinteraksi dan
membentuk keterkaitan dengan lingkungan
fisiknya;
2. Keaneragaman jenis adalah keaneragaman jenis
organisme yang menempati suatu ekosistem di
darat maupun di perairan;
3. Keanekaragaman genetika adalah keanekaragaman
individu di dalam suatu jenis.
Dokumen rencana pemanfaatan kehati adalah
dokumen rencana aksi terkait pemanfataan
keanekaragaman ekosistem, jenis dan genetika
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya
saing nasional dan kesejahteraan masyarakat. |
Cara perhitungan:
Indikator telah tercapai melalui ketersediaan
dokumen rencana aksi terkait pemanfataan
keanekaragaman ekosistem, jenis dan genetika
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya
saing nasional dan kesejahteraan masyarakat |
Memantau pengintegrasian nilai-nilai
keanekaragaman hayati ke dalam perencanaan
pembangunan dan implementasinya dalam
pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara berkelanjutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.a.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15.c.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.1.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.1.1.(a) | Kasus kejahatan pembunuhan adalah kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua – Kejahatan, Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan kematian. |
Cara perhitungan: Jumlah kasus kejahatan pembunuhan yang diukur adalah dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau 12 bulan terakhir. |
Untuk memperoleh gambaran secara makro mengenai situasi dan kondisi keamanan masyarakat terkini serta perkembangannya selama beberapa tahun terakhir.Di tingkat nasional dan internasional, indikator ini dipergunakan untuk mengukur kejahatan kekerasan yang paling ekstrem dan mengindikasikan lemah dan kurangnya tingkat keamanan di masyarakat. Keamanan dari kekerasan adalah salah satu prasyarat bagi individu untuk merasakan hidup yang aman dan aktif, sehingga dapat membangun sosial dan ekonomi yang bebas dari ancaman. Data ini menunjukkan risiko yang dihadapi masyarakat terhadap kematian akibat pembunuhan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.1.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.1.2.(a) | Kematian yang disebabkan konflik adalah kematian akibat konflik yang merujuk pada pendefinisian mengenai konflik di Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Sosial. Konflik merupakan perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Konflik dapat bersumber dari: a) Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya; b) Perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis; c) Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi; d) Sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha;atau e) Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. |
Cara perhitungan: Jumlah korban meninggal akibat konflik dalam satu tahun terakhir dibagi dengan jumlah penduduk pada 12 bulan terakhir dikalikan 100.000 penduduk. |
Untuk mengukur dampak secara langsung dari konflik yang terjadi terhadap penduduk dalam kaitannya dengan kehilangan nyawa dan kehilangan sumber daya manusia di wilayah konflik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.1.3 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.1.3.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.1.4* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.2.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.2.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.2.1.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.2.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.2.3 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.2.3.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.3.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.3.1.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.3.1.(c) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.3.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.3.2.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.4.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.4.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.5.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.5.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.5.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.6.1* | Merupakan perbandingan antara anggaran yang disetujui DPR/DPRD pada APBN/APBD dibanding dengan pengeluaran pemerintah baik pusat maupun daerah.
|
Cara perhitungan: |
Untuk menunjukkan efektifitas dan kinerja pemerintahan dalam menjalankan programprogram pemerintahan yang telah direncanakan, serta merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pemakaian anggaran kepada publik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.6.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.6.1.(b) | Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi: • Rencana strategis; • Perjanjian kinerja; • Pengukuran kinerja; • Pelaporan kinerja; • Reviu dan evaluasi kinerja. |
Cara perhitungan: Indikator ini diukur dengan membandingkan antara hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) pada tahun tertentu dengan hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) pada tahun sebelumnya di setiap tingkat pemerintahan. Rumus:- |
Untuk mendorong terciptanya akuntabilias kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sasaran SAKIP adalah: • Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya; • Terwujudnya transparansi instansi pemerintah; • Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional; • Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.6.1.(c) | Merupakan indikator yang digunakan untuk melihat sejauh mana penerapan e-procurement dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.Dilihat dari berapa persentase belanja pengadaan yang dilakukan melalui proses pengadaan secara elektronik terhadap total anggaran belanja pengadaan yang ada. Hal ini antara lain didorong oleh adanya mandat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 106, yang menyebutkan bahwa Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e-procurement) dengan cara e-tendering atau e-purchasing. |
a. Persentase Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaan (APBN) Cara perhitungan: Total belanja melalui e-procurement dibagi dengan total pagu belanja pengadaan dalam APBN dikalikan 100%. b. Persentase Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaan (APBD) Cara perhitungan: Total belanja melalui e-procurement daerah dibagi dengan total pagu belanja pengadaan dalam APBD dikalikan 100%. |
Untuk mendukung upaya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran belanja negara |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.6.1.(d) | Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, reformasi birokrasi bermakna sebagai, di antaranya: 1. Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. 2. Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21. 3. Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. 4. Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa. 5. Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru. Arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi adalah organisasi, tatakelola, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan culture set. Ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah: • tidak ada korupsi; • tidak ada pelanggaran/sanksi; • APBN dan APBD baik; • semua program selesai dengan baik; • semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat; • komunikasi dengan publik baik; • penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif; • penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan; • hasil pembangunan nyata (pro-pertumbuhan, pro-lapangan kerja, dan pro-pengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat). Indeks Reformasi Birokrasi dibangun tahun 2012, dan mulai diterapkan pada tahun 2013. |
• Pengukuran dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen Pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen Hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna layanan; • Bobot Pengukuran diberikan 60% untuk Komponen Pengungkit dan 40% untuk Komponen Hasil. Unsur yang diukur dalam komponen Pengungkit adalah sebagai berikut:
Unsur yang diukur dalam Komponen Hasil adalah sebagai berikut:
Metode pengukuran/penilaian adalah dengan self assessment (penilaian mandiri) yang dievaluasi melalui wawancara, observasi langsung, pengumpulan bukti-bukti pendukung, survei internal dan eksternal.
|
Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah. Menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.6.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.6.2.(a) | Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll. |
Cara perhitungan: Metode pencarian data yang digunakan dalam penelitian kepatuhan adalah melalui metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik di setiap unit pelayanan publik yang menjadi obyek penelitian. Selain itu menggunakan pula wawancara dan menganalisa hasil kuesioner yang diisi observer. Terdiri dari 1 variabel, yaitu kepatuhan. Selanjutnya variabel kepatuhan ini digunakan untuk lembaga dengan cara membandingkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, yang meliputi ketentuan mengenai sistem pelayanan terpadu, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, dan pelayanan khusus tentang pelayanan publik dengan kenyataan yang ada. Hasil penilaian berdasarkan indikator yang ditentukan dibagi kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu: • Zona merah (kepatuhan rendah); • Zona kuning (kepatuhan sedang); • Zona hijau (kepatuhan tinggi).
Rumus: - |
Dengan terpenuhinya seluruh kewajiban oleh penyelenggara pelayanan publik, maka hak-hak masyarakat memperoleh kejelasan pelayanan, kepastian waktu dan biaya pelayanan, akurasi pelayanan, keamanan pelayanan, pertanggungjawaban pelayanan, kemudahan akses layanan, profesionalitas, dan kenyamanan pelayanan sehingga prinsip-prinsip pelayanan publik dapat terpenuhi. Bagi lembaga, dapat dijadikan bahan evaluasi kepatuhan lembaga dalam pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di lembaga bersangkutan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Bagi Ombudsman RI, dapat dijadikan acuan informasi tentang kepatuhan lembaga dalam penerapan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai dasar pelaksanaan koordinasi antara Ombudsman RI dengan lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Ombudsman RI selain bertugas menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat, juga melaksanakan upaya pencegahan maladministrasi dalam bentuk penilaian kepatuhan, supervisi, penegakan integritas, investigasi sistemik, dan lain-lain. Pengukuran ini penting karena tingkat kepatuhan merupakan salah satu tahapan penilaian kualitas pelayanan publik menuju penilaian berikutnya: efektivitas dan kualitas pelayanan; kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.7.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.7.1.(b) | Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon I dan II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon I dan II. |
Cara perhitungan: Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) dibagi dengan jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) dikalikan 100%. Rumus: P KPLE = (JPLE /JSPLE) x 100% Keterangan : P KPLE : Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) JPLE : Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) JSPLE : Jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) |
Untuk mengetahui perkembangan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di lembaga eksekutif. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.7.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.7.2.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.7.2.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.7.2.(c) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.8.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.9.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.9.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.9.1.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.10.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.10.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.10.1.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.10.2* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.10.2.(a) | Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri. Berdasarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan,pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undangundang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. |
Cara perhitungan: Rumus: - |
Untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan undang-undang KIP untuk dapat menjamin akses informasi kepada masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance), serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.10.2.(b) | Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang undangan. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan : P PSIP : Persentase penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi JPST : Jumlah penyelesaian permohonan sengketa informasi teregister per tahun berjalan JRS : Jumlah register sengketa per tahun berjalan |
Untuk menunjukkan terpenuhinya hak-hak penggunan informasi publik sesuai yang diatur oleh undang-undang, antara lain setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.10.2.(c) | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. |
Cara perhitungan: Rumus: Keterangan : |
Untuk mengoptimalisasikan peran PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.a.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.b.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16.b.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.1.1* | a. Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dimaksud dengan Penerimaan Negara
b. Di tingkat daerah indikator ini diukur berdasarakan pada Pendapatan Asli Daerah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan jumlah nilai tambah yang
|
a. Pendapatan Pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB: b. Pendapatan Pemerintah Daerah |
Untuk melihat kontribusi pendapatan negara atau pendapatan asli daerah dari masing-masing sumber terhadap nilai tambah ekonomi yang dihasilkan oleh suatu negara atau wilayah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.1.1.(a) | Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2(dua) yaitu: Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan,
|
a. Rasio Penerimaan Pajak terhadap PDB b. Rasio Penerimaan Pajak Pemerintah Daerah terhadap PDRB |
Untuk mengukur persentase total penerimaan dari pajak yang diterima oleh negara dalam satu tahun terhadap PDB. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB/PDRB digunakan untuk memperkirakan pembiayaan domestik untuk melaksanakan program, mendukung pembangunan infrastruktur, barang dan jasa, juga untuk mendukung pengembangan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.1.2* | Pendapatan Pajak Dalam Negeri/Domestik adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya (UU No. 4/ 2015 tentang
|
Cara perhitungan: |
Untuk mengetahui kontribusi dari pajak dalam negeri terhadap belanja negara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.2.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.3.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.3.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.3.2.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.4.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.5.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.6.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.6.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.6.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.6.2.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.6.2.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.6.2.(c) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.7.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.8.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.8.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.9.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.9.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.10.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.10.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.11.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.11.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.12.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.13.1* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.14.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.15.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.16.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.17.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.17.1.(a) | Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
|
Cara perhitungan: |
Untuk mengukur kemitraan yang terbangun antara pemerintah dan swasta atau Badan Usaha antara lain untuk penyediaan infrastruktur publik sehingga terwujud penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.17.1.(b) | Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara para pihak ) Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).
Pelaksanaan KPBU terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu: |
Cara perhitungan: |
Untuk memastikan tersedianya anggaran pemerintah guna mendorong investasi badan usaha |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.1.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.1.(c) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.1.(d) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.2* | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.2.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.3 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.18.3.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.1 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.1.(a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.1.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.1.(c) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.2 | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.2 (a) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.2.(b) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.2.(c) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.2.(d) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17.19.2.(e) | - |
- |
- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.2.2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.2.2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1.3.1.(c) | tes |
tes |
tes |