| 16 |
16.1 |
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimanapun. |
| 16 |
16.10 |
Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. |
| 16 |
16.2 |
Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. |
| 16 |
16.3 |
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua. |
| 16 |
16.4 |
Pada tahun 2030 secara signifikan mengurangi aliran dana gelap maupun senjata, menguatkan pemulihan dan pengembalian aset curian dan memerangi segala bentuk kejahatan yang terorganisasi. |
| 16 |
16.5 |
Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. |
| 16 |
16.6 |
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. |
| 16 |
16.7 |
Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan. |
| 16 |
16.8 |
Memperluas dan meningkatkan partisipasi negara berkembang di dalam lembaga tata kelola global. |
| 16 |
16.9 |
Pada tahun 2030, memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran. |
| 16 |
16.a |
Memperkuat lembaga- lembaga nasional yang relevan, termasuk melalui kerjasama internasional, untuk membangun kapasitas di semua tingkatan, khususnya di negara berkembang, untuk mencegah kekerasan serta memerangi terorisme dan |
| 16 |
16.b |
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan. |